NAMUN dalam praktiknya, kepemimpinan saat ini justru didominasi oleh figur yang berlatar belakang militer. Kondisi tersebut dipandang sebagai kembalinya dwifungsi militer yang berpotensi melemahkan supremasi sipil.
Situasi ini bertentangan dengan semangat Reformasi, sebab kondisi ini justru mendorong praktik impunitas negara, serta membuka risiko represi terhadap masyarakat sipil melalui penggunaan alat-alat negara. Kemunduran demokrasi pada masa kini berdampak semakin terbatasnya ruang sipil dalam partisipasi politik.
Kembalinya militer ke ranah sipil berkedok demokrasi merupakan mencederai Reformasi, serta membuka peluang bangkitnya praktik otoritarianisme ala Orde Baru di era Soeharto melalui pengerah loyalis militer untuk melanggengkan kekuasaan.
Kembalinya Dwifungsi Militer ke Ranah Sipil
Dalam kurun waktu setahun lebih pemerintahan Prabowo memberi peluang dwifungsi militer kembali ke ranah sipil, yang tercermin dari keterlibatan militer dalam kebijakan pemerintah, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan, “Militer sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Secara sah, militer merupakan alat negara yang berada di bawah otoritas negara, dan bukan sebagai alat kekuasaan politik tertentu, militer harus netral dan menghormati prinsip demokrasi. Secara keseluruhan, dalam undang-undang tersebut fungsi militer dibatasi pada ranah pertahanan bukan pada urusan pemerintahan sipil.
Selain itu, kembalinya praktik dwifungsi militer terlihat dari pengisian sejumlah jabatan sipil oleh militer, di antaranya: Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayjen TNI Maryono yang ditetapkan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) menjabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mayjen TNI Irham Waroihan menjabat Irjen Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan menjabat Badan Penyelenggara Haji (BPH), TNI Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjabat Komisaris Utama PT Pindad, dan Laksamana TNI Muhammad Ali menjabat Komisaris Utama PT. PAL Indonesia.
Kondisi ini memperlihatkan tidak adanya komitmen penguatan Reformasi TNI yang belum kokoh dari pemerintah, termasuk TNI, dalam implementasi Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi bagian dari Reformasi TNI, terutama undang-undang TNI.
Hal ini menunjukkan bahwa penempatan militer dalam jabatan sipil masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara menyeluruh dalam proses Reformasi TNI dan penguatan demokratisasi.
Padahal, dalam konsiderans huruf d TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri ditegaskan bahwa peran sosial-politik dalam praktik dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia telah menimbulkan penyimpangan fungsi TNI dan Polri, yang pada akhirnya menghambat perkembangan sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Sementara itu, berbagai penyimpangan yang terjadi menunjukkan kecenderungan kuat terhadap kembalinya praktik dwifungsi militer ala Orde Baru. Situasi ini tidak hanya melemahkan prinsip supremasi sipil, tetapi juga membuka ruang legitimasi bagi intervensi militer ke dalam ranah sipil melalui berbagai dalih kebijakan dan kepentingan negara.
Perluasan Kekuasaan Militer Melalui UU TNI
Pengesahan UU TNI, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi alat perluasan militer yang paling nyata.
Sebelumnya, proses pembahasan RUU yang dilakukan secara tertutup, minim partisipasi publik, tidak transparan, dan terkesan terburu-buru merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Pola ini memperkuat indikasi kembalinya dominasi militer dalam politik sebagaimana pada masa Orde Baru, sehingga memicu gelombang perlawanan publik melalui berbagai aksi penolakan terhadap RUU TNI.
Dalam UU TNI Pasal 7 ayat (2) mengatur perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), antara lain membantu penanggulangan ancaman siber, penyelamatan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri, hingga keterlibatan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Perluasan mandat ini menimbulkan persoalan serius karena berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara fungsi pertahanan negara dan ranah penegakan hukum sipil yang seharusnya dijalankan oleh institusi non-militer.
Dalam Pasal 47 yang berbunyi, “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Search and Rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”
Secara eksplisit pasal tersebut memperluas penempatan prajurit TNI pada instansi sipil dari semula 10 menjadi 16 posisi. Perluasan ini menandai langkah mundur dalam agenda Reformasi TNI karena melegitimasi kehadiran militer dalam struktur sipil, sekaligus membuka ruang institusional bagi kembalinya praktik dwifungsi militer dalam bentuk yang lebih sistematis dan terselubung.
Ekspansi ini menunjukkan kecenderungan normalisasi kehadiran militer dalam struktur sipil, yang berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer dalam wajah baru.
Sementara itu, Pasal 53 mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit TNI. Ketentuan tersebut menetapkan usia pensiun paling tinggi 55 tahun bagi bintara dan tamtama, 58 tahun bagi perwira hingga pangkat kolonel, 60 tahun bagi perwira tinggi bintang satu, 61 tahun bagi perwira tinggi bintang dua, dan 62 tahun bagi perwira tinggi bintang tiga.
Kebijakan ini patut dikritisi, sebab menuai berbagai polemik karena berpotensi memperpanjang dominasi perwira aktif dalam struktur komando dan jabatan strategis, sekaligus mempersempit ruang regenerasi serta penguatan profesionalisme TNI yang selaras dengan prinsip demokrasi.
Nasib HAM di Ujung Tanduk
Revisi UU TNI memuat sejumlah ketentuan yang bertentangan dengan kewajiban dan rekomendasi HAM internasional yang telah diterima Indonesia. Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer dalam penanganan pelanggaran HAM bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Asasi Manusia PBB (CCPR Nomor 45/2023) serta prinsip yurisdiksi universal dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Selain itu, pembiaran operasi militer di Papua tanpa protokol HAM yang jelas melanggar rekomendasi UPR 2022 terkait perlindungan masyarakat adat dan bertentangan dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
Keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri juga mengabaikan prinsip pemisahan fungsi militer dan sipil sebagaimana ditegaskan dalam Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer dan rekomendasi UPR 2017.
Di sisi lain, kegagalan revisi UU TNI untuk menghapus praktik bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights serta rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.
Absennya mekanisme pencegahan penyiksaan dalam operasi militer menunjukkan ketidakpatuhan Indonesia terhadap kewajibannya sebagai negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).
Lebih jauh, penguatan perlindungan terhadap pelaku pelanggaran HAM berat dalam revisi UU TNI justru menghambat komitmen Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma ICC sebagaimana dijanjikan dalam UPR 2017.
Keseluruhan ketentuan tersebut menandai kecenderungan kembalinya praktik dwifungsi TNI ala Orde Baru, di mana militer dilegitimasi untuk masuk ke ranah sipil melalui berbagai kebijakan.
Sebenarnya UU Nomor 34 Tahun 2004 secara tegas membatasi peran TNI pada fungsi pertahanan eksternal dengan membangun sebuah praktik yang secara historis terbukti melahirkan pelanggaran HAM, korupsi, dan dominasi militer atas politik sipil.
***
Kemunduran demokrasi saat ini akibat dari meluasnya peran militer ke ranah sipil bukanlah hal yang tidak terelakkan, melainkan hasil dari pilihan politik yang mengabaikan prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi.
Salah satu tujuan utama Reformasi 1998 adalah membatasi keterlibatan militer dalam ranah politik dan urusan sipil. Namun, pengesahan revisi UU TNI justru secara nyata melemahkan capaian Reformasi tersebut dan membuka kembali ruang dominasi militer dalam pemerintahan.
Reformasi merupakan pijakan menuju demokrasi yang substantif, sehingga segala bentuk kemunduran menuju praktik militerisme harus ditolak secara tegas.
Perluasan kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, serta penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, menunjukkan kemunduran serius dalam agenda Reformasi sektor keamanan. Praktik ini tidak hanya mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan pemerintahan sipil, tetapi juga melegitimasi kembalinya dwifungsi militer dalam bentuk baru melalui instrumen hukum negara.
Keterlibatan militer dalam ranah politik dan pemerintahan merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dominasi militer dalam jabatan-jabatan publik tidak hanya mempersempit ruang partisipasi warga sipil, tetapi juga menciptakan relasi kekuasaan yang tidak seimbang.
Kondisi ini membuka ruang luas bagi penyalahgunaan wewenang, memperkuat budaya impunitas, serta memicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis, sebagaimana praktik represif yang dilembagakan pada masa Orde Baru di bawah rezim Soeharto.
Jangan Mengelola Urusan Sipil
Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan, kedaulatan, dan keutuhan teritorial negara, bukan mengintervensi urusan pemerintahan maupun mengisi jabatan sipil.
Alih-alih memperkuat negara, kondisi tersebut justru melemahkan demokrasi, mempersempit ruang partisipasi publik, serta meningkatkan risiko represi terhadap masyarakat sipil.
Ketergantungan pemerintah yang semakin besar terhadap militer pada akhirnya berpotensi memperkuat konsentrasi kekuasaan di tangan institusi bersenjata, sehingga membuka jalan bagi tumbuhnya praktik otoritarianisme.
Penguatan supremasi sipil merupakan prasyarat utama bagi tegaknya demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Militer harus tetap berada secara tegas di bawah kendali pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis, bukan justru diberi ruang untuk memperluas pengaruhnya dalam pengambilan kebijakan publik.
Upaya menyelamatkan demokrasi hanya dapat dilakukan dengan menempatkan kembali TNI secara tegas pada fungsi pertahanan negara, menghentikan praktik penempatan prajurit aktif di ranah sipil, serta memperkuat sistem pengawasan sipil yang independen dan bertanggung jawab. Tanpa komitmen politik yang nyata terhadap langkah-langkah tersebut, Indonesia berisiko terus bergerak mundur menuju pola kekuasaan yang otoriter.
Pembiaran terhadap ekspansi peran militer dalam ranah sipil hanya akan memperlemah institusi demokrasi dan memperbesar peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga agar agenda Reformasi tidak dikhianati oleh kepentingan kekuasaan jangka pendek.
*Penulis merupakan mahasiswa di UIN Sunan Ampel Surabaya.