HEIII, ANTEK-ANTEK ASING! Tentu Anda pernah membaca, bahkan mendengar pidato Presiden Prabowo di berbagai tempat dan waktu. Kalimat ‘antek asing’ disematkan kepada siapa dan kelompok mana saja yang kerap mengkritik pemerintahannya. Prabowo membuat stigma sebagai musuh bersama untuk mendeligitimasi pengkritiknya.
Namun, sejumlah ahli dan organisasi balik mempertanyakan, siapa ‘antek asing’ sebenarnya? Salah satu yang menggugat keputusan Prabowo menyepakati dan menandatangani perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dinilai membawa petaka bagi dunia pers tanah air.
Dalam siaran medianya, perjanjian dagang yang disepakati Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari lalu adalah lonceng kematian bagi pers Indonesia. Perjanjian dagang ini memuat beberapa poin yang sangat merugikan bagi ekosistem media di Indonesia.

Media di Indonesia saat ini mengalami kesulitan, karena ekosistem yang berubah. Media cetak, radio, maupun televisi mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi media beralih ke media online. Sementara di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak ke media. Algoritma dan pengambilan data oleh platform digital, belum memberi dampak positif yang signifikan bagi media online.
Ada 2 (dua) artikel atau poin penting di ART yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia. Pertama, memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk dapat memiliki modal 100 persen pada televisi, radio, maupun bentuk media lainnya. Ini tercantum dalam artikel berikut:
Article 2.28: Restrictions on Foreign Investment
Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in the mining sector (including any divestment requirements), fish processing, nature-based development projects, ecosystem services, resource efficiency solutions, publishing, delivery services, land transportation, broadcasting, and financial services.
(Pasal 2.28: Pembatasan Investasi Asing)
Secara garis besar, pasal itu mensyaratkan Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor AS. Sektornya beragam. Ada pertambangan, pengolahan ikan, proyek pengembangan berbasis alam, jasa ekosistem, solusi efisiensi sumber daya, penerbitan, jasa pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan jasa keuangan.
“Terbukanya kepemilikan asing 100 persen pada media, adalah melawan UU Pers Nomor 40/1999 dan UU Penyiaran Nomor 32/2002,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida, 27 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, pada UU Pers Pasal 11 yang menyebutkan: Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pada penjelasan Pasal 11 ini ditekankan agar modal asing tidak menguasai mayoritas. Menurutnya, pembatasan ini memosisikan informasi bukanlah komoditas bisnis, melainkan common good atau public good yang dipahami sebagai sumber daya bersama.
Sementara di UU Penyiaran Pasal 17 ayat 2 berbunyi: Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
“Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian,” imbuhnya.
Di sisi lain, komunitas pers sebelum ART ditandatangani, sedang melakukan negosiasi dengan platform digital untuk membuat ekosistem pers yang lebih baik. Seperti dibentuknya Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau lebih dikenal Komite Publisher Rights, agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar.
“Negosiasi juga merambah ke platform AI, agar media juga mendapatkan fee dari data-data media online yang digunakan untuk AI. Tujuannya, agar keadilan bisa didapatkan media-media massa di Indonesia karena karya mereka digunakan oleh platform ini secara gratis. Platform semakin untung, media massa terus terhimpit,” ungkap Nani.
Namun segala upaya tersebut tiba-tiba runtuh akibat keputusan Presiden Prabowo. Perjanjian ART menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas. Perjanjian ini juga melawan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital.
Berikut artikel dalam ART yang melarang Indonesia membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung media:
Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers
Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing.
(Pasal 3.3: Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital)
Pada intinya pasal ini berisi, Indonesia tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital (layanan platform) AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan pembagian keuntungan.
Jika kedua artikel ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK.
Independensi media pun terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD. Praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD maka ruang redaksi sulit untuk independen.
“AJI Indonesia menilai perjanjian ART tersebut adalah upaya untuk membunuh pers Indonesia. Ini bukan sekadar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat,” tegas Nani.
Konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers. Ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers.
Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan. Oleh karena itu AJI Indonesia mengambil sikap, mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain. Kedua, mendesak DPR menolak memberi persetujuan pada perjanjian dagang ini.
Memperlebar Jurang Ketimpangan
Pegiat media massa alternatif memandang perjanjian ART antara Amerika Serikat dan Indonesia ini semakin memperlebar jurang ketimpangan dalam ekosistem pers nasional. Ryan Dagur, Pemimpin Umum sekaligus editor floresa.co mengungkapkan, selama ini media-media massa alternatif hampir tidak punya posisi tawar berhadapan dengan platform karena karakternya yang khas.
Karakter itu berkaitan dengan konten berita yang tidak banyak karena umumnya fokus pada isu-isu tertentu, misalnya kelompok marginal. Pemberitaan isu ini, tidak menjadi perhatian media massa besar karena dianggap tidak menguntungkan secara ‘traffict’. Sedangkan logika perusahaan platform adalah viralitas dan algoritma.
“Kerja-kerja media massa alternatif, dalam arti tertentu tidak klop dengan syarat platform untuk bisa memonetisasi konten, misalnya kuantitas konten mesti di angka 20 sehari dan jumlah klik yang banyak,” ujar Ryan.
Hal ini tentu sulit dipenuhi media massa alternatif. Itulah alasan floresa.co tidak memasang iklan Google Adsense. Jadi, Ryan melanjutkan, tidak ada aturan afirmatif dengan reward yang memadai untuk konten berita yang berkualitas yang dikerjakan dengan dedikasi tinggi dan biaya yang lebih besar.
Menurutnya, dengan adanya Perpres Publisher Rights, bisa membawa angin segar untuk keadilan digital bagi media massa alternatif. Perpres ini didesain untuk mengurangi ketimpangan yang ada. Ada kewajiban platform mendukung media massa di Indonesia melalui reward yang lebih adil dengan tidak sekadar mengacu pada jumlah klik dan kuantitas berita melainkan kualitas.
Perjanjian ART AS-Indonesia, meniadakan kewajiban platform AS untuk mendukung media massa di Indonesia, dan tentu saja berdampak pada implementasi Perpres Publisher Rights. “Ini adalah hantaman yang serius bagi upaya yang selama ini sudah dirintis. Ini kemunduran, yang sekaligus mengabadikan relasi timpang antara platform dan media massa, apalagi dengan media alternatif,” ungkap Ryan.
Ia menegaskan, pemerintah seperti tidak memiliki kedaulatan saat bernogosiasi dalam ART ini. Ryan melihat, pemerintah Indonesia terkesan menyerahkan diri sepenuhnya. Perjanjian itu membuat Indonesia disetir, tanpa ada ruang untuk menegaskan posisi. Karena itu, ia mendesak agar ART ini direvisi atau bahkan dibatalkan karena merugikan posisi Indonesia.
Pasalnya, pemerintah Indonesia justru melawan komitmen sendiri yang sudah dibentuk dalam Perpres Publisher Rights. Komitmen pembentukan Perpres ini adalah melindungi media massa nasional, termasuk alternatif agar tetap bisa menyajikan informasi berkuaitas dengan relasi yang adil dengan penyedia platform.
“Pemerintah Indonesia mesti memikirkan dengan baik keberlanjutan media-media di Indonesia, termasuk media alternatif, sebagai jalan untuk merawat demokrasi. Harga yang harus dibayar terlalu mahal ketika platform bisa bertindak bebas, sementara media yang bersusah payah untuk menghasilkan berita, sama sekali tidak dianggap,” pungkansya.
Pemerintah Akui ada Perubahan Peraturan
Dikutip dari rri.co.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid membantah perjanjian ini melemahkan posisi media massa nasional. Ia mengatakan, dalam kesepakatan itu, platform digital tetap dikenakan kewajiban untuk produk jurnalistik nasional.
Hanya saja, kata dia, dilakukan secara fleksibel dari peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Publisher Rights. Artinya, ada poin kesepakatan ART bertentangan dengan Perpres Publisher Rights. Pemerintah sendiri memilih menyepakati ART, alih-alih menyodorkan Perpres sebagai landasan kesepakatan.
"Yang berbeda dengan Perpres adalah pengaturannya jadi lebih fleksibel. Tidak melulu harus revenue sharing," kata Meutya saat menyampaikan keterangannya di Rumah Dinas (Rumdin) Menkomdigi, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menyatakan, dalam ketentuan ART, kewajiban kontribusi insentif dilakuakan dengan skema bussiness to bussiness (B-to-B). Hal ini akan mengarahkan kesepakatan terbuka antara perusahaan platform digital AS, dengan media massa nasional. Padahal, di dalam Perpres Publisher Rights, negara hadir untuk melindungi media massa nasional.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menegaskan, perjanjian ART AS-Indonesia ini banyak bertentangan secara fundamental dengan peraturan perundang-undangan nasional. Di sisi yang sama, perjanjian ini mengharuskan pemerintah Indonesia merevisi puluhan peraturan perundang-undangan nasional guna memfasilitasi kepentingan ekonomi dan keamanan AS.
Contoh nyata adalah perjanjian ART AS-Indonesia ini melenceng dari Perpres Publisher Rights. Koalisi MKE mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara AS-Indonesia yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Koalisi melihat, perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.