Pergantian rezim dari Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto sempat berhembus harapan. Ini setelah Prabowo berpidato pada 1 Mei 2025 di Hari Buruh, dan meminta DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT di tahun 2025. Tapi nyatanya, cerita lama terulang. RUU PPRT menguap ditelan hiruk pikuk pekik melengking antek asing, MBG, dan urusan persawitan.
Dalam siaran persnya, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, DPR dinilai berlarut-larut, padahal Prabowo ketika itu berjanji akan mengesahkan RUU PPRT kurang lebih 3 bulan sejak 1 Mei 2025. Artinya, pada Agustus 2025 lalu, seharusnya RUU ini sudah disahkan. Namun yang terjadi, DPR hanya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan hanya berputar-putar tanpa ada kemajuan.
“Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?" kata Lita Anggraini.
Usaha Tanpa Henti
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT menyatakan, mereka sudah sekuat tenaga memperjuangkan RUU ini segera disahkan. Bahkan, beberapa kali bertemu DPR, namun hasilnya tetap juga nihil. Padahal, seharusnya janji Prabowo bisa dijadikan pegangan. RUU ini mandeg di ruangan dingin wakil rakyat, sementara para pekerja rumah tangga berjibaku tanpa perlindungan negara.
“DPR seperti mandeg membahas RUU ini, hingga saat ini berlarut-larut padahal janji Prabowo 3 bulan, namun yang terjadi, sampai hampir 1 tahun, tak ada kemajuan siginifikan, seharusnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI berbuat sesuatu,” kata Eva Kusuma Sundari, dari Institut Sarinah mewakili Koalisi RUU PPRT.
Pada peringatan Hari PRT Nasional pada 15 Februari 2026, Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mendesak Prabowo untuk memenuhi janjinya. Jika tidak, maka koalisi akan kembali menduduki DPR dan melakukan aksi di istana. Dengan menggantungkan RUU ini selama 22 tahun, menunjukkan negara tidak hadir melindungi warganya, khususnya para pekerja rumah tangga.
“Jika tidak juga disahkan, maka kami akan melakukan serangkaian aksi, kami akan kawal RUU ini sampai legal,” kata Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika. Puluhan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT bergabung dalam konferensi pers 13 Februari 2026 di Jakarta, untuk memperingati Hari PRT Nasional yang diperingati setiap tanggal 15 Februari.
“Apakah pemerintah dan DPR menunggu para PRT menjadi korban- korban lagi dan mereka baru akan mengesahkan? Jangan sampai ada Sunarsih-Sunarsih lain lagi,” kecam Sri Rachmawati dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Serangkaian kegiatan yang dilakukan di Hari PRT Nasional 2026, antara lain, menghimpun surat dari ibu bangsa, mereka adalah para aktivis perempuan senior yang menuliskan surat keprihatinan kepada Prabowo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Politisi PDI Perjuangan itu mereka tuding sebagai sosok yang punya andil besar dengan tak kunjungnya RUU PPRT ini disahkan.
“Sudah berapakali Puan Maharani memimpin DPR, namun RUU ini tak juga disahkan, di mana keberpihakannya sebagai perempuan?” kata salah seorang PRT, Ajeng.
Nyai Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan, agama tidak membenarkan kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT. Apalagi dengan kondisi aturan yang seharusnya memberikan perlindungan, malah dibiarkan terkatung-katung. Negara harus hadir untuk kemanusiaan terhadap PRT, menurutnya.
Selanjutnya, di Hari PRT Nasional 2026 ini, koalisi juga meluncurkan tagar #Kawalsampailegal, yang artinya koalisi akan berusaha tanpa henti mengawal RUU ini sampai disahkan di tahun 2026. Koalisi untuk pengesahan UU PPRT kemudian menuntut keras:
- DPR dan Presiden Prabowo untuk mengesahkan RUU PPRT.
- Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk membuka hatinya sebagai perempuan dan membahas RUU ini dalam rapat paripurna DPR RI untuk segera disahkan.
Semakin Rentan Perekrutan Online
Di tengah kekosongan perlindungan hukum, ragam perekrutan PRT saat ini semakin beragam. Praktik perekrutan PRT kini dilakukan melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal. Sistem ini semakin membuat PRT terjerumus dalam kerentanan. Sistem perekrutan yang semakin canggih, memperluas praktik kerja tanpa kontrak dan tanpa pengawasan, sekaligus mengaburkan relasi tanggung jawab antara pemberi kerja, perantara, dan negara.
“Dalam situasi ini, beban perawatan nasional secara sistematis dialihkan kepada perempuan dalam kondisi kerja yang tidak diakui dan tidak dilindungi, sementara negara semakin menjauh dari kewajiban perlindungannya,” ujar Komisioner Devi Rahayu dalam siaran pers Komnas Perempuan.
Masih dalam siaran pers-nya, Komnas Perempuan menilai, situasi ini tidak terlepas dari kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia yang masih berorientasi pada sektor formal dan maskulin. Kerja domestik dan perawatan terus diperlakukan sebagai urusan privat, bukan sebagai relasi kerja, sehingga kekerasan terhadap PRT kerap tidak diproses sebagai pelanggaran ketenagakerjaan maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan demikian, belum diakuinya PRT sebagai pekerja, bukan sekadar kekosongan regulasi, melainkan terjadinya pembiaran praktik yang secara aktif mereproduksi kerentanan perempuan dalam kerja perawatan. Situasi ini juga berdampak langsung pada lemahnya perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengingat sebagian besar PMI perempuan bekerja sebagai PRT.
“Komnas Perempuan mendesak dan menagih janji komitmen Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan segara RUU PPRT. Hingga saat ini RUU terus absen dari prioritas pembahasan pemerintah dan DPR. Situasi ini berpotensi pada pengabaian sistemik dengan membiarkan perempuan pekerja domestik terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum,” tegas Komisioner Irwan Setiawan.
Bentuk kerentanan PRT:
- Bekerja tanpa kontrak kerja.
- Tidak memiliki kedudukan setara untuk bernegosiasi.
- Bekerja tanpa jam kerja yang jelas.
- Upah di bawah standar dan tak sesuai beban kerja.
- Tidak mendapatkan jaminan sosial, kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Tidak memiliki perlindungan hukum.
- Tidak ada mekanisme pengawasan negara.
- Dianggap privat, bukan hubungan ketenagakerjaan.
Penting Segera Disahkan
Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) penting segera disahkan. Komnas Perempuan mencatat, kekerasan terhadap PRT terjadi secara sistematis dan meluas. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, mencatat ada 56 kasus kekerasan terhadap PRT. Sementara JALA PRT melaporkan lebih dari 2.600 kasus sepanjang 2017–2022, atau sekitar 10–11 kasus per hari.
Komnas Perempuan menegaskan, PRT menghadapi tingkat kerentanan yang tinggi akibat sifat kerjanya yang kerap dipandang sebagai invisible dan bersifat personal. Pekerjaan ini sering dianggap 'tidak produktif' dipengaruhi bias gender, dan menimbulkan beban berganda, terutama bagi PRT perempuan.
Memang, selama ini pekerja rumah tangga tidak memiliki mekanisme hubungan kerja layaknya pekerja di sektor lain. Di sektor manufaktur misalnya, pekerja dan pemberi kerja, diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan dipenuhi. Ada pula mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemerintah serta sistem peradilan.
Sedangkan untuk PRT, bagaimana mereka bekerja, termasuk hak dan kewajiban tak jelas bentuknya. Seringkali majikan merasa berhak sepenuhnya atas tubuh PRT, misalnya mempekerjakan mereka lebih dari 8 jam sehari. Di sisi lain, mereka tak memiliki jaminan upah, sosial dan perlindungan layaknya pekerja.
Jumlah PRT yang tercatat berkisar antara 4,2 sampai 5 juta jiwa. Dengan jumlah pekerja sebanyak itu, sudah seharusnya negara memberikan perhatian penuh berupa aturan perlindungan. Selama ini, PRT memang dianggap bukanlah 'pekerjaan', sehingga tidak menjadi obyek UU Ketenagakerjaan.
Sejarah Hari PRT Nasional
Pada 15 Februari 2026 ini, Indonesia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang ke-19 setelah pertama kali ditetapkan di tahun 2007. Dilatarbelakangi peristiwa penyiksaan dan kekerasan yang diterima Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) bernama Sunarsih pada 2001. Akibat kekerasan yang dialaminya, Sunarsih meninggal dunia. Ia masih berusia 14 tahun saat itu.
Sunarsih bekerja di Surabaya, Jawa Timur. Saat bekerja dengan majikannya, Sunarsih dan 4 teman PRT lainnya kerap mendapatkan perlakuan buruk dan penyiksaan luar biasa dari majikannya. Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberikan makan yang tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah.
Selama bekerja, Sunarsih juga tidur di lantai jemuran. Dengan penyiksaan yang kerap diterimanya setiap hari, tubuh Sunarsih melemah. Ia menghembuskan napas terakhir pada 12 Februari 2001. Sunarsih menjadi cermin betapa PRT bekerja tanpa perlindungan, menjadi korban penyiksaan sekaligus eksploitasi.
Kematiannya tak sia-sia. Sunarsih menjadi tonggak perlawanan pekerja rumah tangga. Kematiannya diperingati sebagai Hari PRT Nasional dan mendorong gelombang perlawanan untuk membentuk sebuah undang-undang perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.