ADA yang aneh dari negeri ini. Akhir-akhir ini, lebih dari Rp650 triliun digelontorkan untuk pendidikan. Angka yang, jika dibayangkan dalam bentuk uang tunai, bisa menutupi lapangan sepak bola berkali-kali lipat. Tapi, coba tanya kepada diri sendiri dengan jujur, apakah kita sungguh yakin anak-anak kita sedang tumbuh menjadi manusia yang mampu berpikir tajam, bernalar sehat, dan berani menentukan jalan hidupnya sendiri?
Angka 20 persen dari APBN yang diwajibkan UUD 1945 selama ini diperlakukan seolah-olah sebagai garis finis. Padahal, anggaran tersebut seharusnya menjadi instrumen, bukan tujuan. Tujuannya jauh lebih besar dari itu, mewujudkan manusia Indonesia yang benar-benar berkembang.
Paradoks dan keresahan ini bukan lahir karena uangnya kurang. Keduanya muncul dari kecurigaan yang semakin sulit dibantah, yaitu negara ini lebih sibuk mengejar angka di atas kertas ketimbang benar-benar memikirkan apa yang terjadi di kepala anak-anak kita.
Kecurigaan itu mendapat pembenarannya ketika Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026. Ceritanya sederhana saja. Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima orang lainnya menggugat aturan dalam UU APBN 2026 yang selama ini mengizinkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Padahal, sejujurnya, program itu merupakan urusan gizi dan kesehatan, bukan urusan sekolah.
Mahkamah akhirnya menegaskan, anggaran pendidikan sebesar 20 persen itu hanya boleh digunakan untuk hal-hal inti, seperti murid, guru, gedung, kurikulum, dan evaluasi pendidikan. Anggaran tersebut juga tidak boleh lagi dicampur dengan pembiayaan MBG, paling lambat mulai APBN 2028. Ironisnya, sebelum putusan ini keluar, sebagian uang yang seharusnya digunakan untuk membangun otak anak bangsa justru lebih dulu terpakai untuk mengisi piring, bukan mengisi kepala.
Di sinilah letak sindiran pahit yang patut direnungkan bersama. Negara dengan bangga menyatakan telah memenuhi amanat konstitusi karena angka 20 persen sudah tercapai dalam laporan keuangan. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah akal-akalan pencatatan dengan memasukkan program seperti MBG ke dalam mandatory spending pendidikan. Dampaknya, anggaran yang benar-benar sampai ke ruang kelas justru menyusut.
BACA JUGA : MBG dan Paradoks Kasta Guru
Ibarat seorang kepala keluarga yang mengaku sudah memenuhi kebutuhan gizi anak-anaknya hanya karena total belanja rumah tangganya besar. Padahal, sebagian besar uang itu habis untuk membeli pulsa dan membayar cicilan motor, bukan untuk membeli susu dan sayur. Kepatuhan di atas kertas seperti ini memang paling nyaman bagi siapa pun yang ingin terlihat berhasil tanpa harus repot mempertanggungjawabkan hasilnya.
Publik sibuk berdebat soal angka persentase, sementara pertanyaan yang jauh lebih penting, apakah anak-anak benar-benar sedang belajar berpikir di dalam kelas, nyaris tidak pernah masuk dalam evaluasi resmi mana pun. Seperti pepatah, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Setidaknya, prinsip itu masih berlaku untuk mengoreksi kebijakan publik dalam dunia pendidikan kita.
Persoalannya bukan hanya soal ke mana uang negara dicatat, melainkan apa yang sebenarnya dimaksud dengan memenuhi hak atas pendidikan. Hak asasi manusia bukan hanya soal warga negara menuntut sesuatu dari negara. Setiap hak yang kita miliki selalu berdampingan dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Negara sendiri, sebagai institusi yang lahir dari kesepakatan bersama warganya, memiliki tanggung jawab khusus untuk menjaga keseimbangan itu melalui hukum, kebijakan, dan cara mengelola negara dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, hak atas pendidikan yang tercantum dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak cukup dimaknai sekadar sebagai hak untuk duduk di bangku sekolah. Hak tersebut harus dipahami sebagai hak untuk benar-benar tumbuh dan berkembang sebagai manusia seutuhnya.
Banyaknya gedung sekolah, tingginya angka anak yang bersekolah, atau banyaknya jumlah lulusan sama sekali bukan bukti hak ini telah terpenuhi. Ukuran yang sesungguhnya adalah apakah manusia mampu berpikir kritis, terus mempelajari hal-hal baru, berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, dan membangun kemampuan berpikirnya sendiri secara mandiri.
Dengan cara pandang seperti ini, kegagalan pendidikan di Indonesia sebenarnya perlu dibaca dengan cara yang berbeda. Persoalannya bukan sekadar berapa besar uang yang dikucurkan, melainkan bagaimana pendidikan itu dikelola. Apakah pengelolaannya mampu menjaga keberlangsungan pembangunan kemampuan manusia, atau justru secara tidak sadar menghambatnya?
Cara pandang berbasis hak asasi manusia menegaskan, pendidikan memiliki tujuan mendasar, yaitu mengembangkan manusia secara utuh. Ekonom Amartya Sen menambahkan satu hal penting, ada perbedaan besar antara peluang yang tersedia di atas kertas dan kemampuan yang benar-benar dimiliki seseorang. Sekolah yang berdiri secara fisik tidak otomatis berarti orang-orang di dalamnya memiliki kesempatan nyata untuk berkembang.
Salah satu tolok ukurnya dapat dilihat melalui hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022. Indonesia memperoleh skor 366 untuk matematika, 359 untuk literasi membaca, dan 383 untuk sains. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata OECD, yang masing-masing mencapai 472, 476, dan 485. Hal ini tentu menunjukkan adanya persoalan serius yang dihadapi dunia pendidikan kita.
Jika persoalan-persoalan tersebut tidak segera diperbaiki, kita akan berhadapan dengan situasi ketika sistem yang ada justru mengerdilkan potensi manusianya. Sederhananya, ketika sistem dibiarkan berjalan tanpa evaluasi selama bertahun-tahun, sistem tersebut secara tidak sadar dapat menghambat laju perkembangan masyarakat itu sendiri. Padahal, secara formal, hak atas pendidikan sudah dijamin dan sarananya pun telah tersedia. Alih-alih berprasangka buruk terhadap negara, kita sebagai warga sebenarnya dapat menilai langsung apa yang terjadi di sekitar kita.
BACA JUGA : MBG, M-nya Adalah Mitos
Kita bisa mengamati bagaimana lembaga dirancang, seperti apa jalannya kebijakan, apakah sistemnya berkelanjutan, dan apa dampaknya bagi orang-orang di dalamnya. Cara berpikir seperti ini justru lebih tajam. Kita menjadi terhindar dari pola lama, setiap kali ada kritik soal pendidikan, ujung-ujungnya justru terkesan menyerang pejabat tertentu. Padahal, biang kerok persoalannya bukan sekadar pada orangnya, melainkan mengakar kuat di dalam sistem itu sendiri. Setidaknya ada tiga hal yang membuat persoalan ini terus berulang dari tahun ke tahun.
Pertama, kebijakan pendidikan yang mudah putus-sambung. Aturan atau kurikulum kerap berganti tanpa didasarkan pada evaluasi yang jelas, tanpa peta jalan yang matang, dan tanpa pengetahuan yang terakumulasi dari pengalaman sebelumnya. Perubahan kurikulum sebenarnya bukan masalah, sepanjang lahir dari evaluasi yang jujur dan mendalam. Masalah muncul ketika setiap kali pemimpin berganti, seolah-olah semua yang telah dibangun sebelumnya harus dibongkar dan dimulai lagi dari nol. Kemudian, kebijakan tersebut ditinggalkan begitu saja ketika pemimpin berikutnya datang.
Kedua, tidak adanya ruang bicara yang sungguh-sungguh didengar. Para akademisi, guru, dan masyarakat sering diundang rapat, difoto, tetapi pendapat mereka diabaikan begitu keputusan sudah diambil dari atas. Ketiadaan ruang bicara yang benar-benar didengar inilah yang membuat kurikulum dan kebijakan anggaran mudah berubah menjadi respons politik jangka pendek yang tidak berkelanjutan. Akibatnya, muncul program-program yang dirancang untuk mengejar tenggat waktu, bukan untuk benar-benar memenuhi kebutuhan anak bangsa.
Ketiga, kegagalan dalam cara mengelola itu sendiri. Ini bukan sekadar soal kegagalan menjalankan program, melainkan menyangkut siapa yang sebenarnya mengambil keputusan, bagaimana evaluasi dilakukan, dan apakah suatu kebijakan tetap dilanjutkan ketika rezim berganti. Negara memang dapat hadir melalui perubahan aturan dan kebijakan pendidikan. Namun, kehadiran itu belum tentu membawa perubahan nyata jika tidak menyentuh akar persoalan dalam tata kelola yang menentukan keberlangsungan pembangunan manusia.
Kasus MBG yang sempat masuk ke dalam pos anggaran pendidikan menjadi contoh paling telanjang dari bagaimana ketiga persoalan tersebut dapat bekerja secara bersamaan. Kebijakan itu lahir tanpa evaluasi mendalam mengenai konsekuensi hukumnya, minim ruang bantah dari publik sebelum diberlakukan, dan baru dikoreksi setelah masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Adanya pendidikan berkualitas yang hanya bisa diakses kelompok tertentu tidak otomatis berarti negara gagal, karena negara tetap boleh menghormati kebebasan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikannya sendiri. Namun, negara bisa dikatakan gagal apabila membiarkan kualitas pendidikan sepenuhnya bergantung pada isi dompet orang tua. Dalam kondisi seperti itu, kemampuan berpikir yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara berubah menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati segelintir orang.
Secara substantif, Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sebenarnya bukan hanya soal teknis pencatatan anggaran. Putusan itu menjadi cermin negara selama ini hampir terjebak memaknai kewajiban konstitusionalnya melalui angka dan laporan, bukan melalui hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Mahkamah memilih jalan tengah melalui putusan bersyarat. Pencampuran anggaran tersebut tetap diperbolehkan khusus untuk tahun 2026 demi menjaga kepastian hukum, tetapi tak menutup kemungkinan untuk mengulang praktik serupa pada tahun-tahun berikutnya.
Jalan tengah ini pantas diapresiasi sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, ia juga menyisakan pekerjaan rumah yang jauh lebih besar bagi semua orang yang peduli pada pendidikan, yaitu memastikan koreksi soal pencatatan ini benar-benar berujung pada perbaikan tata kelola pendidikan secara nyata. Bukan sekadar memindahkan pos dalam laporan keuangan tanpa ada perubahan berarti di ruang kelas.
Di titik inilah kita semua perlu mengubah filosofi berpikir dalam dunia pendidikan. Selama ini, pendidikan sering dianggap semata-mata sebagai hak warga negara, sesuatu yang bisa dituntut, dikritik, bahkan digugat ketika tidak terpenuhi. Namun, cara pandang itu belum lengkap jika tidak disandingkan dengan kesadaran pendidikan juga merupakan kewajiban dasar, baik bagi warga negara maupun penyelenggara negara, secara bersama-sama dan menyeluruh.
BACA JUGA : Tidak ada Makan Bergizi Gratis
Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut bersuara dengan sungguh-sungguh, mengawal kebijakan, dan menjaga keberlangsungan pembangunan kemampuan generasi berikutnya. Penyelenggara negara memiliki kewajiban yang jauh lebih berat, yaitu memastikan setiap rupiah dan setiap kebijakan pendidikan benar-benar diarahkan untuk membangun manusia yang mampu berpikir dan menentukan jalan hidupnya sendiri, bukan sekadar mengejar kepatuhan terhadap angka konstitusi yang bisa saja dipenuhi melalui akal-akalan pencatatan anggaran.
Kalau kesadaran kita tidak tumbuh, bukan tidak mungkin bangsa ini akan terus berputar dalam lingkaran yang sama, kebijakan yang diputuskan sepihak dari atas, minim ruang bicara yang benar-benar didengar, kurikulum yang berganti tanpa arah yang jelas, dan tidak adanya pengetahuan yang terakumulasi dari pengalaman sebelumnya.
Semua itu pada akhirnya melahirkan kebijakan yang putus-sambung dan berujung pada terhambatnya kapasitas generasi penerus yang seharusnya difasilitasi negara. Kondisi ketika hak atas pendidikan terpenuhi secara statistik di atas kertas, tetapi gagal diwujudkan secara nyata.
Pertanyaan yang tersisa bagi kita semua, sebagai warga negara sekaligus bagian dari negara ini, bukan lagi sekadar apakah anggaran pendidikan sudah menyentuh 20 persen. Pertanyaannya jauh lebih mendasar, apakah negara benar-benar sanggup memenuhi hak atas pendidikan secara utuh, sementara cara negara mengelola pendidikan itu sendiri justru dapat menghambat anak-anak Indonesia mencapai kemampuan berpikir dan kemanusiaannya secara penuh?
Dan jika jawabannya ternyata iya, masih pantaskah kita menyebut angka 20 persen dari APBN, sebesar apa pun nominalnya, sebagai bukti negara telah menunaikan kewajibannya kepada anak-anak bangsa?
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Surabaya
