HAMPIR setahun berlalu semenjak aksi Agustus, tapi bara polemiknya belum padam. Pembungkaman negara terus berulang, menjadi bayang-bayang yang menghantui ruang aspirasi publik. Kalimat ini menjadi pemantik dari diskusi bertajuk “Kekerasan Militer dan Korban Demonstrasi Agustus, Siapa yang Bertanggung Jawab?” di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Rabu 29 April 2026.
Jauhar Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti minimnya pendampingan hukum korban penangkapan aksi Agustus. Padahal, untuk perkara dengan ancaman di atas 2 tahun, pendampingan itu wajib. Fakta yang didapatnya, pendamping hukum rupanya ditunjuk oleh kepolisian, tapi ghost lawyer (hanya sebatas nama), tidak pernah benar-benar hadir dalam pemeriksaan maupun persidangan.
Sudah jadi praktik yang lazim, dengan dalih memudahkan kepolisian agar perkara cepat diproses, pendampingan hukum sering kali hanya formalitas di atas kertas,” kata Jauhar.
Ia menilai, kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius. Minimnya keterlibatan bantuan hukum membuat para korban berada dalam posisi yang sangat rentan, tanpa pendampingan yang layak, hak-hak mereka mudah diabaikan sejak awal proses hukum hingga persidangan.

Situasi ini, kata Jauhar, melampaui sekadar kelalaian sekaligus membuka kenyataan, bahwa perlindungan hukum bagi korban masih berjalan setengah hati. Di balik prosedur yang tampak formal, ia mengungkapkan, terdapat kekosongan dalam pelaksanaan yang membuat korban seolah dibiarkan berjuang sendiri.
Pembatasan Akses Keluarga
Keluarga salah satu tahanan politik, Yoyok, menceritakan, betapa sulitnya mencari informasi saat anggota keluarganya ditangkap polisi. Di Polda Jatim, data nyaris tidak jelas, bahkan proses penetapan tersangka disebut tanpa pemeriksaan yang memadai. Setelah penangkapan, keluarga baru bisa bertemu sekitar 1–2 minggu kemudian, itu pun lewat kunjungan yang sangat terbatas.
Hampir seminggu kami hanya menunggu dalam gelap setelah penangkapan itu. Tidak ada penjelasan, tak ada pemberitahuan hingga tiba-tiba sebuah surat merah datang ke rumah, seperti kabar yang dipaksakan tanpa memberi kami kesempatan untuk memahami,” ungkap Yoyok.
Yoyok menggambarkan, ada pola dalam penangkapan ini. Anggota keluarganya, langsung dituduh sebagai aktor pembakaran Gedung Negara Grahadi dalam aksi Agustus. Padahal, apa yang terjadi tidak seperti yang diucapkan polisi.
Ia juga bilang, dari banyak tahanan politik yang ia temui, hampir semuanya mengalami kekerasan fisik selama proses tersebut. Bagi mereka, penangkapan bukan lagi soal hukum, tapi pengalaman penuh tekanan yang meninggalkan luka fisik dan psikis.
“Dampak paling terasa itu justru di psikologis, terutama bagi bapak korban yang sedang sakit. Di sisi lain, kondisi ekonomi juga sangat terpukul. Tapi yang paling berat adalah stigma yang dituduh sebagai pelaku kejahatan kriminal.” ungkap Yoyok.
Menurut Yoyok, pemberitaan mengenai tahanan politik kerap berlebihan hingga membentuk stigma di tengah masyarakat. Ia menilai, banyak laporan disusun hanya berdasarkan data dari kepolisian dan pengadilan, tanpa menggali sisi lain dari mereka yang ditahan.
BACA JUGA : Kisah Komar, Dua Kali Diburu Negara
Akibatnya, narasi yang beredar terasa timpang. Sebab, banyak ana-anak muda yang ditangkap, tak berkaitan langsung dengan demonstrasi Agustus yang berakhir rusuh itu. Karena itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan narasi tandingan agar publik tidak hanya melihat satu wajah dari sebuah peristiwa.
Transisi Kekuasaan Tanpa Substansi
Akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa menyampaikan, demokrasi di era rezim Prabowo berjalan buruk. Satria sepakat, dalam aksi Agustus merupakan luapan amarah masyarakat atas kebijakan pemerintah atas ketimpangan dan problem sosial yang tidak pernah tuntas.
Satria menilai transisi kepemimpinan yang terjadi hanya sebatas pemindahan kekuasaan, tanpa membawa pesan substansi yang berarti. Ia juga menyoroti rekam jejak pemimpin negara yang dinilai buruk dalam konteks perlindungan HAM. Lebih-lebih, mereka juga memiliki rekam jejak dalam peristiwa pelanggaran HAM.
Dalam pandangannya, pola penanganan terhadap aksi Agustus menunjukkan kemiripan dengan praktik di tahun 1998. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini, seolah sejarah berulang tanpa pernah benar-benar diselesaikan.
Pengabaian terhadap prinsip HAM sudah keterlaluan. Tindakan tidak manusiawi dianggap biasa, bahkan disebut sebagai ‘khilaf’. Kalau menjadi manusia saja tidak mampu, bagaimana mau bicara demokrasi? Lebih ironis lagi, aparat yang bertugas malah diberi penghargaan," ujar Satria.
Menurutnya, negara bukan sekadar abai, tetapi seakan sengaja menjadikan situasi ini sebagai tontonan yang menyinggung rasa kemanusiaan publik. Ia melihat ada persoalan serius berupa perebutan kewenangan yang saling bertabrakan.
Tragedi Agustus memperlihatkan wajah lain dari kekuasaan, bukan sebagai pelindung, melainkan arena perebutan kewenangan antara aparat kepolisian dan militer. Dalam konteks itu, ia meragukan tudingan demonstran merusuh, karena di situasinya kompleks dan ada dugaan peran perangkat negara dalam mendesain kerusuhan.
Negara, menurutnya, tidak melihat apa yang menjadi pangkal masalah hingga publik begitu marah. Kematian Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang digilas roda mobil taktis Brimob, juga tak berujung pada keadilan bagi korban dan keluarganya. Pelaku, bahkan pejabat yang ucapannya menyulut kemarah publik, juga ‘dilindungi’ negara.
BACA JUGA : 30 Hari Berlalu, 1000 Tanda Tanya
“Affan Kurniawan tidak hanya korban yang dilindas kendaraan taktis (rantis), tetapi juga menjadi simbol bagaimana masyarakat sektor informal harus bertahan hidup hari demi hari di tengah situasi kekerasan yang semakin meningkat,” imbuh Satria.
Andrie Yunus merupakan bentuk lain dari upaya pembungkaman melalui pembunuhan, yang menimbulkan efek jera agar masyarakat takut menggunakan haknya untuk berkumpul, berserikat dan berpendapat. Padahal kebebasan tersebut telah dijamin konstitusi dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Ancaman Kebebasan Akademik
Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Surabaya, Nasrawi Ibnu Dahlan, menyampaikan, kebebasan mahasiswa di lingkungan akademik tengah terancam. Alih-alih mendapat ruang dialog, suara kritis tersebut justru kerap berujung pada tekanan hingga intimidasi.
Kami tidak memiliki banyak harapan terhadap aparat penegak hukum maupun wakil rakyat. Karena itu, kami memilih membangun gerakan yang mendorong perubahan,” tutur Nasrawi.
Menurutnya, kondisi ini semakin ironis ketika melihat penggunaan pajak masyarakat yang seharusnya untuk melindungi dan kesejahteraan rakyat, justru digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Situasi tersebut, lanjut Nasrawi, perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam situasi tersebut, Nasrawi menegaskan bahwa mahasiswa tidak bisa terus bergantung pada aparat penegak hukum maupun wakil rakyat. Ia mendorong lahirnya gerakan kolektif sebagai upaya untuk menciptakan perubahan yang lebih nyata.
Pola Tindakan Represif
Komisi Pencari Fakta (KPF), Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menghadirkan Islah Satrio dalam diskusi. Islah menyorot tajam: kekerasan dalam razia Agustus 2025 bukan sekadar insiden, melainkan jejak represi yang terus berulang.
Ini (aksi Agustus) merupakan tindakan represi terbesar semenjak reformasi. satu demonstrasi Agustus itu mengakibatkan lebih dari 6.000 orang ditangkap, 700 lebih orang ditetapkan sebagai tersangka, 1000 lebih orang mengakibatkan luka akibat tindakan kekerasan dan adanya mengalami penghilangan paksa berjangka singkat,” tegas Islah.
Islah mengungkap, praktik penghilangan paksa masih berjalan di ruang publik tanpa perlindungan negara. Menurutnya, orang ditangkap lalu lenyap lebih dari 24 jam tanpa kabar untuk keluarga dan tanpa adanya pendamping hukum disebut sebuah “hilang”. Inilah penghilangan paksa berjangka singkat.
Menurut serta Staf Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu, sejak Agustus hingga Desember 2025, penangkapan tak pernah benar-benar berhenti, hingga berubah menjadi perburuan terhadap mereka yang dituding terafiliasi dengan aksi demonstrasi Agustus.
Di saat yang sama, aparatur negara merapatkan barisan pembungkaman. Akibatnya, masyarakat hidup di bawah bayang-bayang: siapa pun bisa diseret kapan saja, tanpa kepastian, tanpa perlindungan.
“Banyak orang yang awalnya cuma nonton atau bahkan sekadar lewat, tiba-tiba ikut ditangkap aparat. Mereka ditahan, bahkan ada yang mengalami penyiksaan 1–2 hari sebelum akhirnya diperiksa. Padahal saat penangkapan, sering kali tidak ada bukti yang jelas jadi kesannya penangkapan sewenang-wenang ini memang sering terjadi,” tutur Islah.
Masih menurut Islah, demonstrasi itu bukan tindakan kriminal, melainkan hak publik yang dijamin konstitusi. Tapi kenyataannya, orang yang ikut aksi justru sering ditangkap, bahkan mengalami penyiksaan demi memaksakan pengakuan sesuatu yang jelas tidak seharusnya terjadi.
Di sisi lain, kasus dugaan represi terhadap aktivis pembela HAM, Andrie Yunus membuka kejanggalan baru. Serangan air keras terhadap Andrie tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang mengarah pada tindakan teror dan percobaan pembunuhan berencana.
BACA JUGA : Kembalikan TNI ke Barak!
Kepolisian semula menetapkan empat tersangka, tetapi temuan tim Komisi Pencari Fakta justru mengungkap adanya dugaan 16 lebih pelaku dan aktor intelektual yang terlibat, termasuk dugaan peran TNI. Selisih ini bukan sekadar angka, melainkan tanda tanya besar atas akurasi dan keterbukaan penanganan kasus.
"Pelimpahan ke Puspom TNI tidak serta-merta memberi harapan baru. Justru sebaliknya, hal itu memperkuat kesan bahwa penyidikan tidak dijalankan secara serius. Kekecewaan itu muncul karena hingga kini, kasus Andrie masih belum jelas arahnya,” tutup Islah.