SENIN MALAM, 1 Juni 2026, Kedai Kopi Alengka, Surabaya, menjadi saksi berlangsungnya diskusi publik bertajuk “Membongkar Pola Kriminalisasi Pasca Agustus di Indonesia”. Ruang kedai dipenuhi suara-suara yang berusaha menelusuri jejak kriminalisasi, membaca pola-pola kekuasaan, dan mempertanyakan arah demokrasi yang kian jauh dari cita-cita.
Aparat negara tak pernah kehabisan cara untuk menemukan siapa yang harus dipersalahkan dalam gelombang aksi Agustus 2025. Sedikitnya 900 orang ditangkap; sebuah angka yang tidak hanya besar, tetapi juga meninggalkan jejak kelam dalam perjalanan republik yang mengaku menjunjung demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi perlahan dipersepsikan sebagai momok yang menakutkan bagi negara. Mereka yang ditangkap tidak hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga dipaksa memikul beban kesalahan atas kericuhan demonstrasi Agustus. Anak-anak muda ini berstatus tahanan politik atau tapol, kini banyak hidup dalam diskriminasi karena statusnya yang narapidana.

Pola Penangkapan Massa Aksi Agustus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melalui Elsa Ardhilia menyebut, penangkapan terhadap massa aksi dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa dasar yang jelas. Selain itu, banyak korban yang mengalami kriminalisasi menghadapi kesulitan untuk memperoleh akses pendampingan hukum sejak proses penangkapan berlangsung.
Ia menilai, putusan yang dijatuhkan kepada para tahanan politik pada umumnya hampir sepadan dengan lamanya masa penahanan yang telah mereka jalani. Dengan demikian, ketika vonis dibacakan, masa hukuman yang dijatuhkan sering kali sama atau bahkan lebih singkat dari masa tahanan yang telah mereka jalani sejak proses pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan.
Tantangannya adalah tidak semua demonstran atau korban kriminalisasi mau mengajukan upaya banding. Tentu, di satu sisi ada pertimbangan psikologis yang menjadi alasan mereka,” imbuh Elsa.
Menurutnya, pola kriminalisasi yang terjadi menunjukkan siapa pun dapat menjadi sasaran. Mereka yang hadir dalam aksi unjuk rasa, bahkan yang tidak terlibat langsung dan hanya datang sebagai bentuk solidaritas atas kematian Affan Kurniawan, turut dikriminalisasi.
Tidak hanya itu, para orator, pengguna media sosial yang mengunggah poster solidaritas, maupun mereka yang menyampaikan dukungan di ruang digital juga menjadi bagian dari sasaran penindakan. Bagi Elsa, ada upaya merangkum semua aktivitas warga yang kritis untuk dikaitkan dengan gedung dan fasilitas yang rusak atau dibakar.
"Jadi, seluruh aktivitas kawan-kawan, baik di ruang nyata maupun di ruang digital, seolah dirangkum dan dijadikan dasar untuk melakukan penindakan. Terlepas apakah seseorang benar-benar bersalah atau tidak, mereka terlebih dahulu diproses, sementara penentuan bersalah atau tidaknya diserahkan kepada pengadilan," tutupnya.
Penghilangan Jejak Kekerasan
Anggota tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Zaldi Maulana menyebutkan, adanya keterbatasan akses informasi saat penangkapan massa aksi. Di lapangan banyak sekali para orang tua korban yang ditangkap tidak mengetahui keberadaan anak-anak mereka.
Menurut Zaldi, pernyataan pihak kepolisian hanya mengarahkan orang tua korban untuk mencari informasi ke polda atau polsek terdekat. Baru setelah hampir dua minggu, keluarga akhirnya dapat bertemu langsung dengan korban. Selama itu, keluarga tidak hanya kesulitan memperoleh informasi mengenai kondisi dan keberadaan korban, tetapi juga menghadapi hambatan dalam mengakses pendampingan hukum.
Zaldi menduga, setidaknya dari para korban yang didampinginya, aparat kepolisian mencoba menutupi jejak kekerasan yang mereka lakukan terhadap korban. Ia mendapati, sejumlah korban mengalami penyiksaan, berupa pukulan dan tendangan di beberapa bagian tubuh. Rata-rata, kepala, dada dan perut.
Jadi, aparat mencoba untuk mengaburkan atau menutup kesalahan polisi yang berada di lapangan. Jadi, mereka yang dipukuli, dihajar, dan sebagainya dalam waktu 2 minggu adalah waktu recovery (penyembuhan) supaya ketika para orang tua dapat hadir melihat anak-anaknya, tidak ada luka yang terlihat,” ujar Zaldi.
Masih kata Zaldi, bekas luka yang dialami korban masih terlihat saat keluarga akhirnya dapat menemui mereka. Berdasarkan pengamatan para orang tua, luka-luka tersebut masih tampak jelas meskipun telah hampir dua minggu berlalu sejak peristiwa itu terjadi. Menurutnya ini pola berulang yang dilakukan aparat kepolisian, yaitu penyiksaan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius terkait pembatasan akses informasi serta keterbatasan akses terhadap pendampingan dan penanganan yang semestinya dapat segera diperoleh oleh korban.Disisi lain proses akses penanganan pendampingan hukum melakukan tindakan sewenang wenang dengan menunjuk penasehat hukum tanpa adanya konfirmasi dari pihak korban dan keluarga.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah korban yang disebut didampingi penasihat hukum yang disediakan aparat kepolisian tidak merasa benar-benar mendapatkan pendampingan hukum. Menurutnya, kehadiran penasehat hukum itu hanya sebatas formalitas, yakni meminta korban untuk menandatangani dokumen tanpa memberikan pendampingan yang memadai selama proses pemeriksaan.
“Mereka yang mempunyai kewenangan untuk menentukan, bagi kami itu sangat beresiko tinggi untuk bagaimana aparat kepolisian itu merekayasa biasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu sendiri. Karena kami banyak mendapati banyak BAP itu yang tidak sesuai dengan kejadian fakta yang terjadi di lapangan,” tutup Zaldi
Memanggul Beban Stigma Sosial
Keluarga tahanan politik atau tapol, Cahyo Prayogo menyatakan, sejumlah korban maupun keluarga mereka mengalami dampak sosial setelah peristiwa tersebut. Menurutnya, banyak yang menjadi lebih tertutup dan enggan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar akibat stigma yang melekat.
Ia mencontohkan, salah satu kasus di mana rumah keluarga korban dipasangi kamera pengawas (CCTV) oleh perangkat kampung. Menurut Cahyo atau akrab disapa Yoyo, pemasangan CCTV tersebut menimbulkan kesan bahwa anak yang bersangkutan telah melakukan tindak kriminal yang serius. Yoyo menilai, stigma itu berat ketika berada sampai di level sosial hingga di level keluarga. Mereka sampai mengalami depresi atau mengalami ketakutan.
Ketika perangkat kampung (RT) ditanya alasan pemasangan CCTV itu, secara tidak langsung muncul stigma bahwa anak tersebut adalah pelaku kejahatan berat," ujarnya.
Tidak sedikit anak-anak muda yang ditangkap ini berstatus tulang punggung keluarga. Inilah yang membuat kriminalisasi bukan hanya menyerang psikologi mereka, melainkan pula ekonomi dan kehidupan sosial keluarganya. Ia khawatir, dampak ini masih akan menghantui mereka sampai beberapa tahun kemudian.
"Yang perlu kita pikirkan dan bayangkan adalah bagaimana mereka dapat pulih dari pengalaman yang mereka alami serta menjalani kehidupan setelah melewati masa-masa sulit akibat penangkapan dan proses hukum kemarin," Tutup Yoyo.
Ancaman Demokrasi dan Gejala Otoritarianisme
Esais dan jurnalis Zen RS menilai, Indonesia sedang bergerak menuju praktik-praktik otoritarianisme. Ia menjelaskan, otoritarianisme terjadi ketika negara menggunakan alasan kedaruratan untuk menangguhkan hukum dan membatasi hak-hak warga negara. Dalam kondisi tersebut, hak-hak warga menyusut, sementara kekuasaan negara semakin menguat dan sulit dikontrol.
"Ketika hak-hak kita sebagai manusia dan warga negara ditangguhkan, pada saat yang sama ada kekuasaan yang bertambah di sisi lain. Jika hak-hak warga negara mengecil, maka hak-hak negara dan kekuasaan akan semakin membesar," tegasnya.
Ia menjelaskan, menguatnya kecenderungan otoritarianisme di Indonesia dapat dilihat dari masifnya penangkapan dan proses hukum terhadap peserta aksi pasca demonstrasi pada Agustus–September 2025. Besarnya jumlah penangkapan tersebut, tidak dapat dipahami semata-mata sebagai data statistik.
Angka itu mencerminkan, skala penggunaan instrumen kekuasaan negara terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Gelombang penangkapan dalam jumlah besar, justru berlangsung ketika demonstrasi mereda dan tidak lagi dianggap sebagai ancaman serius terhadap stabilitas negara.
Kondisi ini menurut Zen, menjadi salah satu indikator melemahnya ruang demokrasi dan menguatnya kecenderungan otoritarian dalam tata kelola pemerintahan. Dalam pandangannya, situasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan negara dalam merespons ekspresi politik masyarakat.
Setelah berbagai aksi dan kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah, ruang bagi protes publik dinilai semakin menyempit, sementara praktik-praktik represif melalui instrumen hukum dan aparat keamanan justru semakin menguat. Menurutnya, ini menunjukkan adanya perubahan dalam relasi antara negara dan warga negara.
Jika pada periode awal reformasi ruang kebebasan sipil cenderung lebih terbuka dan partisipasi politik masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih luas, maka peristiwa pasca Agustus 2025 memperlihatkan kecenderungan yang berbeda.
Kalau kita tarik timeline-nya itu konferensi pers pernyataan presiden tentang, kalau ada yang makar ditangkap dan kemudian ditangkap banyak. Gak mungkin negara atau kekuasaan itu tangkap sampai 7.000 orang dan memproses sampai 1.000 orang kalau mereka tidak membangun konstruksi bahwa ini kondisinya genting dan darurat,” tutupnya.
Negara dinilai semakin memperluas kontrol terhadap berbagai bentuk ekspresi politik warga, termasuk terhadap individu yang memiliki keterlibatan terbatas dalam aksi demonstrasi, seperti peserta aksi biasa, pelajar, mahasiswa, maupun mereka yang hanya menunjukkan dukungan atau solidaritas.