Skip to main content
Foto: Octaviana Salma/Project Arek
Reportase
#KAMISAN| Tragedi Perkosaan Massal Dikubur Negara
*Aksi Kamisan ke-905 Surabaya
21 April diperingati sebagai simbol emansipasi perempuan, tonggak perjuangan hak dan kesetaraan. Namun, makna itu menjadi luka ketika negara menyangkal tragedi pemerkosaan massal Mei 1998. Alih-alih mengusut tuntas dan menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya, pemerintah malah mencuci sejarah kelam itu dengan tidak mengakui korban dan derita yang puluhan tahun mereka tanggung.

PENYANGKALAN ini semakin nyata dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait menyangkalannya atas tragedi pemerkosaan massal 1998. Jelas bagi korban dan keluarganya, putusan ini bak siraman air garam di atas luka yang tak pernah sembuh.

Putusan ini dibacakan pada 21 April 2026, tepat di hari yang seharusnya merayakan perjuangan perempuan. Ini menjadi ironi yang menyayat hati. Pernyataan Fadli Zon ini bukan sekedar keluar dari mulut seorang pejabat negara, melainkan pula menjadi penegas dari penulisan ulang sejarah yang dilakukan rezim ini.

Massa Aksi Kamisan ke-905 Surabaya menyuarakan solidaritas mereka kepada korban dan keluarga korban tragedi pemerkosaan massal Mei 1998. Mereka menilai, negara telah mengorbankan korban untuk kesekiankalinya dengan tidak mengakui tragedi itu. (Octaviana Salma/Project Arek)

BACA JUGA : Ibu Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 Menolak Diam

Sikap negara menuai kecaman karena menunjukkan nir empati terhadap korban yang telah lama menagih keadilan. Negara tak hanya gagal, tetapi juga mengabadikan impunitas. “Usut tuntas dan akui tragedi pemerkosaan!” menjadi kecaman yang disuarakan dalam Aksi Kamisan pada Kamis sore, 23 April 2026, di depan Gedung Negara Grahadi.

Massa aksi mengecam atas penolakan PTUN atas gugatan penyangkalan pemerkosaan tragedi Mei 1998 itu adalah bentuk merawat impunitas negara. Hingga kini keadilan bagi korban tak kunjung menghampiri. (Octaviana Salma/Project Arek)

“Negara gagal untuk melindungi perempuan,” ucap Aca peserta Aksi Kamisan. Ia menilai penolakan gugatan atas penyangkalan tragedi Mei 1998 bukan sekadar keputusan hukum, seolah-olah mengamini narasi yang meniadakan kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan itu, pernyataan Fadli Zon yang menyangkal adanya pemerkosaan seolah mendapat legitimasi. Situasi ini sangat mengecewakan, karena semakin menjauhkan korban dari pengakuan dan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.


“Jangan-jangan negara memang merawat kekerasan sebagai kambing hitam,” tutup Aca.

Bukan sekadar tindakan spontan di tengah kekacauan, pemerkosaan itu memiliki dimensi yang lebih dalam dan sistematis. Namun, hingga kini negara belum menunjukkan pengakuan yang utuh.

Sebaliknya, sikap penyangkalan terus dipertahankan, seolah menutup ruang bagi kebenaran untuk diakui. Dalam situasi ini, korban tidak hanya kehilangan keadilan, tetapi juga kembali dipinggirkan oleh negara yang seharusnya melindungi mereka.

IMPUNITAS YANG TERUS DIRAWAT

Massa Aksi Kamisan melihat, pemerintah terus berupaya menghilangkan ingatan kolektif masyarakat Indonesia atas pelanggaran HAM dalam tragedi pemerkosaan massal yang terjadi pada Mei 1998. Penghilangan ini bisa dilihat dengan tidak ada satu pun orang yang terlibat dan pelaku diseret ke pengadilan.

BACA JUGA : Militer Berkuasa Impunitas Merajalela

Setelah runtuhnya rezim Orde Baru, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman dibentuk. Laporan tim ini, termasuk pemerkosaan massal perempuan, khususnya etnis Tionghoa, diterima penuh unsur negara saat itu, mulai pejabat sipil hingga militer. Artinya, peristiwanya ada, korbannya ada dan pelakunya juga diketahui.

Massa aksi menuntut melawan dan stop impunitas yang dilakukan oleh negara. Melanggengkan impunitas termasuk pelanggaran HAM. sebuah kegagalan negara dalam menegakkan hukum. (Octaviana Salma/Project Arek)

Massa aksi menilai, peristiwa ini tak layak hanya disebut kejahatan, melainkan penghancuran nilai paling dasar kemanusiaan. Pemerkosaan tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan batin dan seluruh kehidupan korban.

Pemerkosaan bukan sekadar pelampiasan nafsu, melainkan bahasa penindasan yang menargetkan perempuan sebagai kelompok yang diposisikan rentan. Dalam konteks ini, kekerasan tersebut juga dilandasi kebencian rasial, terutama terhadap perempuan Tionghoa.

Ketika negara menyangkal, luka itu tak pernah benar-benar sembuh, seolah kekerasan tersebut diulang dalam bentuk yang berbeda. Menurut mereka, korban menjadi korban untuk kesekiankalinya dalam bentuk keputusan-keputusan negara.

“Kita tidak bisa diam, kita tidak bisa tenang, kita harus bersuara,” tegas Daffa, peserta Aksi Kamisan Surabaya.

Kekecewaan massa aksi terhadap negara yang menolak adanya tragedi pemerkosaan bentuk dari pengabaian negara. Mereka menuntut mengembalikan hak korban yakni keadilan. (Octaviana Salma/Project Arek)

 

Seruan itu menjadi penegasan bahwa diam hanya akan memperpanjang ketidakadilan. Dalam orasinya, ia menuntut pemulihan hak-hak korban dan mendesak negara untuk bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM. 

Ia juga mengkritik keras sikap negara yang dinilai tidak peduli terhadap nasib masyarakat, PTUN menolak gugatan terhadap penyangkalan pemerkosaan 1998 seolah membiarkan luka para korban terus terbuka tanpa penyelesaian.