SUASANA memanas saat Samsul Ma’arif, Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, tidak diperbolehkan masuk ruang sidang oleh salah satu pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Peristiwa itu memantik kemarahan puluhan warga yang datang menyampaikan keberatan terhadap pembangunan lapangan padel PT Taman Timur Regensi di Keputih, Surabaya.
Satu per satu warga kemudian memasuki ruangan tersebut. Mereka membentangkan sejumlah banner berisi penolakan terhadap dugaan penguasaan sempadan sungai PT Taman Timur Regensi. Sempadan tersebut selama ini menjadi akses warga menuju tambak sekaligus jalur utama petani tambak Keputih menuju laut.
Kedatangan warga dalam rangka memenuhi undangan Sidang Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) terkait pembangunan lapangan padel PT Taman Timur Regensi di Keputih. Sidang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, di Gedung Siola Lantai 2.

Dalam artikel Project Arek berjudul Darat Di-Padel-i, Lautnya Direklamasi menjelaskan, konflik tersebut melibatkan warga Keputih melawan PT Taman Timur Regensi yang diduga menyerobot sempadan sungai untuk pembangunan lapangan padel. Proyek lapangan padel ini memicu penyempitan saluran irigasi dan risiko banjir bagi petani tambak.
Saat itu, pengembang PT Taman Timur Regensi mengakui adanya kesalahan desain teknis namun bersikeras konstruksi tetap berdiri di atas lahan bersertifikat. Warga menuntut normalisasi total dan pengembalian fungsi sosial sempadan sebagai jalan inspeksi serta fasilitas umum demi keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.
Di dalam ruangan, Samsul Ma’arif atau yang akrab disapa Arif menegaskan, warga Keputih pada dasarnya tidak menolak pembangunan maupun kedatangan investor. Namun, investasi tidak boleh mengorbankan hak dan tatanan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Mereka datang ke Keputih, kami tidak menolak. Para pengembang atau pemodal datang tidak masalah, tapi jangan sampai mengganggu martabat orang Keputih. Kalau mereka merusak martabat dan hak orang Keputih, saya akan lawan sampai kapan pun," tegas Arif, Rabu, 19 Agustus 2026.
BACA JUGA : Rayuan Pulau Palsu di Pesisir Surabaya (1)
Menurut Arif, salah satu persoalan adalah pembangunan lapangan padel yang disebut warga memanfaatkan area sempadan sungai yang selama ini digunakan sebagai akses menuju tambak. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa antara warga dan pengembang.
Selain akses, warga juga mempersoalkan proses hukum terhadap 11 warga dan petani tambak. Arif menyebut warga dilaporkan ke Polda Jawa Timur setelah melakukan kerja bakti membersihkan sempadan sungai yang dinilai kotor dan terbengkalai.
Kami petani tambak Keputih telah dikriminalisasi PT Taman Timur Regensi dan dilaporkan ke Polda Jatim sekitar Mei 2026. Padahal waktu itu kami mengadakan kerja bakti membersihkan badan sungai. Mufakat dengan warga, sekitar 200 orang datang untuk membersihkan sungai. Tapi apa akibatnya? Kami dilaporkan," ungkap Arif.
Arif mengatakan, warga sebenarnya telah menyampaikan pemberitahuan sebelum melakukan kerja bakti tersebut. Pemberitahuan, kata dia, dilakukan hingga tingkat camat, lurah, dan RW.
"Mengapa ada pagar di sempadan? Makanya teman-teman membersihkan, bukan merusak. Kami membersihkan sempadan, tapi mereka mengklaim itu hak mereka dan melaporkan kami ke Polda Jatim dengan tuduhan perusakan properti," tegasnya.
Atas persoalan tersebut, warga Keputih menyampaikan empat tuntutan kepada PT Taman Timur Regensi. Pertama, warga mendesak pengembalian sungai dan sempadan sungai Keputih yang mereka duga telah dikuasai atau diserobot pengembang. Menurut Arif, kawasan tersebut merupakan warisan leluhur yang harus dijaga agar fungsi sungai dan sempadannya tidak menyempit ataupun hilang.
Kedua, warga meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap petani tambak yang memperjuangkan lingkungan dan akses mereka. Proses hukum terhadap 11 warga yang dilaporkan ke Polda Jatim hingga kini disebut masih berjalan.
Ketiga, warga menuntut pertanggungjawaban atas janji pembangunan infrastruktur yang disebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu yang dipersoalkan adalah akses jalan menuju kawasan tambak. "Mereka menjanjikan jalan, tapi ternyata jalan orang lain yang dipakai. Kita dibodohi PT Taman Timur Regensi," cetus Arif.
Keempat, warga meminta akses menuju tambak yang telah ditutup dibuka kembali. Menurut Arif, penutupan akses tersebut tidak hanya berdampak kepada petani tambak, tetapi juga buruh, pemancing, pencari kepiting, dan warga lain yang menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.
Jangan sampai akses ini ditutup. Ada ribuan orang bekerja di situ. Kalau mereka punya rasa kemanusiaan dan beradab, jangan lakukan itu," katanya.
Empat persoalan tersebut menjadi dasar sikap warga dalam menanggapi proses AMDAL PT Taman Timur Regensi. Arif menegaskan, warga tidak akan menyetujui kelanjutan proses AMDAL sebelum persoalan mengenai sempadan sungai, akses jalan, dan proses hukum terhadap warga diselesaikan.
"AMDAL ini jangan sampai terlaksana sebelum menyelesaikan empat perkara yang saya sampaikan. Masalah sempadan sungai, masalah jalan, dan masalah kriminalisasi yang dilakukan PT Taman Timur Regensi harus diselesaikan terlebih dahulu," ujarnya.
Arif berharap Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dapat bersikap tegas dalam memastikan fungsi sungai dan sempadannya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
"Harapan kami, sungai dan sempadan sungai harus kembali ke fungsinya sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah yang ada. Kita ikuti aturan saja," imbuhnya.
Persoalkan Klaim Sungai dan Akses Tambak
Heroe, petani tambak Keputih menjelaskan, persoalan ini mencuat setelah pihak PT Taman Timur Regensi mengklaim kepemilikan atas area yang selama ini berfungsi sebagai sungai. Heroe menilai, pemerintah seharusnya segera bertindak karena tuntutan warga sangat sederhana, yaitu memastikan status dan fungsi sungai tetap sesuai peruntukannya.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan bentang alam publik seperti sungai berpindah tangan ke pihak swasta.
Terjadi seperti ini, karena pemerintah lamban untuk bersikap. Sejak kapan sungai itu dapat dibeli korporasi? Enggak ada ceritanya sungai itu dapat dibeli korporasi," tegas Heroe, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Heroe mendesak Pemerintah Kota Surabaya memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengklarifikasi status tanah tersebut. Jika sungai itu benar telah bersertifikat atas nama korporasi, menurut dia, proses penerbitan dokumen tersebut patut dipertanyakan dan dapat digugat secara hukum. Karena itu, ia meminta pengukuran ulang serta penelitian mendalam terhadap data pertanahan yang diklaim perusahaan.
BACA JUGA : Rayuan Pulau Palsu di Pesisir Surabaya (2)
Keresahan petani tambak tersebut juga berkaitan dengan pembahasan hukum dalam pertemuan pada 16 Juli lalu. Saat itu, dua pakar hukum, yaitu Agus Sekarmadji, pakar hukum agraria dari Universitas Airlangga, dan Rusdianto Sesung, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, hadir sebagai narasumber membedah persoalan tersebut.
Mengacu pada hasil diskusi itu, Heroe menekankan kepemilikan alas hak atas tanah tidak serta-merta menghapus fungsi sosial lahan. Terlebih, kawasan tersebut merupakan area pembudidayaan ikan yang bergantun. "Memiliki alas hak itu tidak berarti dia menguasai fungsi sosial. Dan yang paling penting yang perlu diingat di belakang itu adalah kawasan pembudidayaan ikan," ujarnya.
Fungsi sungai bagi kawasan tambak menjadi alasan lain warga mempertanyakan klaim kepemilikan tersebut. Wilayah Keputih merupakan kawasan pembudidayaan ikan yang sangat bergantung pada tata kelola air. Sungai berfungsi sebagai penyeimbang saat air laut pasang sekaligus jalur sirkulasi air tambak. Jika fungsi sungai terganggu, keberlangsungan ekosistem tambak ikut terancam.
"Sungai itu sangat penting menjadi urat nadi tata kelola air untuk menerima kelebihan ketika air pasang itu dialirkan ke tambak. Jika penuh, tambak itu butuh sirkulasi air yang lama dengan air yang baru. Ketika air yang baru datang, air yang lama dibuang ke sungai. Jadi, sungai ini sifatnya untuk menstabilkan tumpahan air laut," jelasnya.
Karena itu, Heroe mengkritik upaya mendefinisikan ulang sungai sebagai sekadar "saluran" atau drainase. Menurut dia, perubahan istilah tersebut bukan persoalan semantik semata, tetapi dapat berpengaruh terhadap cara pemerintah melihat fungsi kawasan tersebut.
Heroe khawatir perubahan fungsi sungai menjadi drainase perkotaan justru membuka peluang masuknya limbah permukiman ke kawasan tambak. Kondisi itu dapat mencemari air sekaligus mengganggu ekosistem yang menjadi tumpuan hidup petani tambak.
"Ini kan akan mencemari kehidupan ekosistem tambak. Jadi tidak tepat kalau yang di wilayah itu saja diklaim sebagai saluran. Secara keilmuan, mindset itu harus diterapkan pemerintah," tambahnya.
Ancaman tersebut, menurut Heroe, tidak hanya menyangkut aspek ekonomi dan ekologis. Ada pula dimensi sosial dan budaya yang ikut dipertaruhkan. Bagi masyarakat pesisir, sungai telah menjadi bagian dari kehidupan dan peradaban yang berkembang turun-temurun. Karena itu, menjadikan sungai sekadar saluran pembuangan dinilai dapat menghilangkan fungsi sosial dan budaya yang melekat pada kawasan tersebut.
Belum lagi soal faktor budaya. Sungai itu memiliki aspek budaya juga. Jadi kalau sungai ini dijadikan sebuah saluran, ada fungsi sosial dan budaya yang hilang," tutur Heroe.
Atas berbagai persoalan tersebut, Heroe meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif terkait status tanah. Pemerintah juga perlu memastikan fungsi sungai, keberlangsungan tambak, serta hak masyarakat tetap terlindungi. "Pemerintah memang wajib hadir untuk memberikan rasa aman dan rasa nyaman," pungkasnya.
Sidang ANDAL Dibatalkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Muhamad Fikser, akhirnya membatalkan proses sidang ANDAL PT Taman Timur Regensi setelah mendengar langsung keresahan dan penolakan warga Keputih. Keputusan tersebut diambil untuk memberi ruang evaluasi sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan warga, terutama terkait akses, sempadan sungai, dan klaim lahan.
Sebelum mengambil keputusan, Fikser menjelaskan alasan DLH Surabaya tetap membuka sidang ANDAL. Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban administratif untuk memproses permohonan pihak swasta. Namun, proses tersebut juga menjadi kesempatan bagi pemerintah mendengar langsung aspirasi masyarakat dan melihat persoalan di lapangan.
"Yang pertama, semua keresahan dan kemarahan warga Keputih bisa kami dengar dan kami akan menindaklanjutinya. Kami menjalankan hak dan kewajiban, hak pemrakarsa atau pemohon adalah mengajukan izin kepada pemerintah, sementara kewajiban pemerintah adalah menjawab proses izin itu melalui tahapan yang kita lakukan hari ini," ujar Fikser, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Fikser mengatakan, DLH Surabaya sebenarnya telah mendeteksi potensi penolakan warga terhadap rencana kegiatan PT Taman Timur Regensi. Karena itu, pemerintah memilih tetap membuka proses tersebut agar dapat melihat langsung persoalan serta mendengar pandangan warga secara langsung.
Sebenarnya kita sudah mendeteksi kegiatan ini pasti akan ada perlawanan dan kekecewaan, tetapi kami harus melakukan ini supaya bisa melihat langsung proses dari warga seperti apa," tambahnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah klaim lahan pihak pengembang, termasuk area yang disebut mencapai bibir sungai. Persoalan klaim lahan tersebut membuat DLH Surabaya perlu mengevaluasi kembali proses yang sedang berjalan. Setelah mendengar aspirasi warga dan melihat adanya persoalan yang perlu diklarifikasi, Fikser memutuskan membatalkan sekaligus menunda sidang ANDAL untuk membuka ruang pembahasan ulang.
BACA JUGA : Proyek SWL dan Ancaman Krisis Gizi
Pembatalan tersebut sekaligus memberi waktu bagi DLH Surabaya mengevaluasi prosedur dan data yang telah digunakan dalam proses AMDAL. Ia memilih menghentikan sementara proses tersebut agar persoalan di lapangan dapat dibahas lebih dulu secara terbuka.
"Saya batalkan, saya tunda, dan saya tutup supaya kita sama-sama mengevaluasi proses yang kami kerjakan. Saya akan berdiskusi dengan PT Taman Timur Regensi mengenai tuntutan warga. Setelah ini, kita akan duduk bersama, kita buka data," jelasnya.
Pihak PT Taman Timur Regensi, Johan Prajitno bersama jajarannya, turut hadir dalam agenda tersebut. Namun, saat warga dan petani tambak Keputih menyampaikan keresahan, Johan tidak bersedia memberikan tanggapan. Ia menyatakan hanya akan menyampaikan keterangan dalam forum resmi pemerintah.
