Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Reportase
Tapol Komar: "Suwun yo, Rek. Suwun!"
Hampir satu tahun aksi Agustus 2025 berlalu. Tapi, Komar masih melanglang dari penjara ke penjara, dari Bandung ke Surabaya. Menjadi tahanan politik (tapol) tentu berat, namun solidaritas kawan-kawan di sini semoga bisa meringankan bebannya, walau sekelumit.

TIGA ORANG pemuda tergopoh menyodorkan kantong kresek berisi makanan, baju, buku bacaan, yasin, dan peci berkelir hitam kepada Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang sedang duduk di kursi hadirin sidang di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis siang, 23 April 2026.

Ruangan itu penuh sesak. Mereka adalah kawan-kawan Komar, yang selama ini hadir memenuhi kursi pengunjung setiap kali lelaki 23 tahun itu menjalani persidangan. Ini adalah minggu kedua, di mana pendamping hukum akan membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati pekan lalu.

Tak lama, nama Komar dipanggil majelis hakim. Ia maju dan duduk di kursi yang berhadapan langsung dengan hakim ketua. Penasihat hukum Komar, yang duduk di sisi kanan ruangan, mulai membacakan pembelaan dan dalil-dalil penguatnya di hadapan JPU dan majelis hakim.

Komar berompi hijau saat menunggu giliran sidang di PN Surabaya, Kamis 23 April 2026. Ia berterima kasih kepada kawan-kawannya di Surabaya yang setia memberikan dukungan dan solidaritas setiap kali ia menghadapi persidangan. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Usai 10-15 menit poin-poin eksepsi itu dibacakan, majelis hakim menimpalinya dengan melempar pertanyaan kepada JPU Dilla ada atau tidaknya tanggapan yang akan diajukan pihaknya. Tanya itu dijawab segera.

“Yang Mulia, kami memiliki tanggapan atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Komar, yang akan kami sampaikan minggu depan, Kamis 30 April 2026,” ujar JPU Dilla, yang suaranya didengar hadirin seisi ruangan.

BACA JUGA : Kisah Komar Dua Kali Diburu Negara

Majelis hakim pun mengangguk-angguk. Ketukkan palu sidang terdengar nyaring dan sidang itu ditutup. Komar beranjak dari kursi, sambil dijemput beberapa petugas dan diiringi keluar ruang sidang.

Momen itu betul-betul ramai pengunjung. Kami berdesakan, salah satu kawan kemudian menyelipkan sebungkus rokok ke rompi tahanan yang dikenakan Komar. Lelaki asal Jombang itu pun dibawa oleh petugas menjauh dari kerumunan.

Komar sudah dua kali menghadapi persidangan. Sebelumnya ia divonis bersalah di PN Bandung dan sudah menjalani hukuman penjara sesuai vonis tersebut. Namun ia ditangkap lagi oleh anggota Polrestabes Surabaya dengan tuduhan yang sama seperti kasus sebelumnya. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

“Suwun yo, Rek. Suwun!” ucap Komar dengan bibir tersenyum tipis sebelum akhirnya punggung itu menjauh. Ia berterima kasih atas kehadiran kawan-kawan solidaritas yang memberikan dukungan kepadanya hingga sekarang.

Poin-Poin Eksepsi untuk Komar

Usai sidang, pendamping hukum Komar dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan, memaparkan poin-poin keberatan atau eksepsi dalam kasus hukum yang menjerat Komar di PN Surabaya, yang mulai dari ketidakjelasan dakwaan JPU hingga dugaan pengulangan pidana atas perkara yang sama.

"Ketidakjelasan dalam dakwaan soal berita bohong. Jaksa tidak mengurai apa yang dimaksud berita bohong, apakah konten atau muatan tulisan yang dijadikan dasar pemidanaan ini merupakan suatu kebohongan. Hal itu tidak diuraikan secara jelas dan detail," ujar Jauhar.

Sedangkan, lagi-lagi, mengenai asas ne bis in idem atau larangan mengadili seseorang dua kali atas perbuatan yang sama. Jauhar menegaskan, Komar telah menjalani hukuman enam bulan penjara di Rutan Bandung atas perkara dengan linimasa yang serupa.

Baginya, meski terdapat dua konten berbeda, unggahan tersebut dilakukan pada waktu yang bersamaan sehingga seharusnya dianggap sebagai satu kesatuan perbuatan hukum.

Ramli Himawan, juga dari LBH Surabaya menyebut, perlindungan terhadap seseorang agar tidak dituntut dua kali untuk perkara yang sama bukan hanya persoalan teknis di ruang sidang, melainkan amanat undang-undang yang sangat fundamental. Ia merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang secara tegas melarang penuntutan ganda.

Terkait poin-poin eksepsi, Ramli mengutip pandangan tokoh hukum terkemuka seperti Prof. Dr. Mr. Moeljatno yang mengajarkan, parameter ne bis in idem adalah kesamaan "peristiwa pidana", bukan sekadar kesamaan pasal yang didakwakan.

BACA JUGA : Negara Tak Berhenti Berburu Gen Z

Ia menengarai adanya praktik Splitting Prosecution atau pemecahan satu peristiwa pidana menjadi beberapa perkara demi membuka ruang penuntutan berulang. Menurut Ramli, hal-hal semacam ini berbahaya bagi demokrasi dan konten-konten di ruang digital.

"Dalam konteks komunikasi digital, suatu unggahan di media sosial pada hakikatnya merupakan satu peristiwa komunikasi yang bersifat tunggal. Unggahan tersebut tidak dapat dipisah-pisahkan menjadi beberapa peristiwa hukum hanya karena konten tersebut dapat diakses di wilayah hukum yang berbeda," tutur Ramli.

Salah satu argumen pembelaan penasihat hukum Komar, kasus ini harus dihentikan karena melanggar prinsip ne bis in idem, di mana tidak boleh seseorang dipidana untuk kedua kalinya dengan tuduhan dan peristiwa yang sama. Parameter ne bis in idem adalah kesamaan "peristiwa pidana", bukan sekadar kesamaan pasal yang didakwakan. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Ramli menambahkan, penggunaan konstruksi hukum yang berbeda oleh jaksa tetap tidak membenarkan penuntutan ulang selama peristiwa yang mendasarinya sama. Ia merujuk pada pendapat Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah dan P.A.F. Lamintang mengenai rangkaian perbuatan yang saling berkaitan erat yang seharusnya tidak dipisahkan.

Satu hal menarik, dalam dakwaan JPU Dilla minggu lalu, ada tudingan unggahan poster oleh Komar menjadi pemicu kerusuhan di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Jelas, Ramli menyanggah logika tersebut. Ia mengatakan, perbuatan pidana harus dinilai dari tindakan pelaku saat peristiwa terjadi, bukan dari spekulasi dampak sosial yang muncul kemudian.

"Perbuatan pidana harus dinilai dari tindakan pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut, bukan dari berbagai kemungkinan akibat sosial yang muncul setelahnya. Perubahan narasi mengenai dampak sosial tidak mengubah fakta bahwa perbuatan yang dipersoalkan tetap merupakan satu perbuatan komunikasi yang sama," tegasnya.

Baginya, segala potensi dampak dari konten digital tersebut seharusnya sudah  menjadi satu kesatuan dalam pemeriksaan perkara sebelumnya. Mencoba mengaitkan kembali konten yang sudah diputus dengan peristiwa sosial baru merupakan bentuk Abuse of Process atau penyalahgunaan proses hukum.

"Dalam dunia digital, suatu unggahan di media sosial adalah satu peristiwa komunikasi yang tunggal. Tidak bisa perbuatan ini dipecah-pecah hanya karena kontennya bisa diakses di berbagai tempat."

Secara garis besar, berikut poin-poin eksepsi yang diajukan pada sidang Komar, Kamis 23 April 2026:

  1. Perkara ini dianggap bukan peristiwa baru, melainkan pengulangan perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan penuntutan ulang ini dinilai melanggar Pasal 134 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan hak konstitusional terdakwa atas kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  2. Berdasarkan doktrin hukum, tolok ukur ne bis in idem adalah kesamaan peristiwa pidana, bukan sekadar kesamaan pasal. Karena subjek (terdakwa), peristiwa (aktivitas komunikasi digital), dan objek perbuatannya sama dengan perkara sebelumnya, maka perkara ini harus dinyatakan ne bis in idem.
  3. Suatu unggahan di media sosial adalah satu peristiwa komunikasi yang bersifat tunggal. Unggahan tersebut tidak dapat dipecah menjadi beberapa perkara hukum hanya karena dapat diakses di wilayah hukum yang berbeda atau karena memiliki dampak sosial yang berbeda.
  4. Upaya jaksa untuk membangun perkara baru di wilayah hukum lain atas konten digital yang sama disebut sebagai Splitting Prosecution. Praktik ini dianggap sebagai bentuk abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum.
  5. Munculnya dampak sosial (seperti kerusuhan di Gedung Negara Grahadi) tidak menciptakan peristiwa pidana baru. Perbuatan pidana harus dinilai dari tindakan pelaku dan kontennya pada saat dilakukan, di mana hal tersebut sudah diperiksa dan dinilai secara menyeluruh dalam persidangan sebelumnya.

Komar Pernah Tak Sendirian

Setiap kali sidang Komar dimulai, ruang sidang selalu ramai. Kursi-kursi itu terisi penuh kehadiran kawan-kawan Komar dari berbagai kalangan. Namanya Irvan, 23 tahun, statusnya mahasiswa di suatu kampus negeri di Surabaya.

Sudah dua kali sidang Komar, ia hadir mengikuti jalannya persidangan. Itu merupakan caranya memberi dukungan dan semangat untuk Komar yang mendekam di tahanan.

BACA JUGA : Tahlil 100 Hari Alfarisi dan Abainya Negara

Baginya, yang dialami Komar bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan sinyal bahaya bagi demokrasi dan hak asasi manusia di negeri ini.

Ya, Irvan menyoroti bagaimana instrumen hukum tampak dimanipulasi untuk mengkriminalisasi individu yang kritis. Dirinya merasa ada kejanggalan besar dalam proses hukum tersebut. Menurutnya, meskipun penangkapan kedua dilakukan dengan dalih perkara yang berbeda, aroma "mencari-cari kesalahan" sangat terasa.

“Saya merasa ada kesan hukum ini digunakan untuk mencari-cari kesalahan, kemudian dijadikan alasan untuk menangkap kawan Komar untuk kedua kalinya," ujar Irvan.

Tak hanya itu, Irvan melihat fenomena ini sebagai bagian dari realitas hukum yang pahit, di mana penahanan sering kali dilakukan secara sewenang-wenang. Ia berpendapat, penegakan hukum kadang kala tidak lagi berlandaskan pada keadilan substantif, melainkan demi melegitimasi penahanan seseorang yang dianggap berseberangan.

Irvan dan kawan-kawan solidaritas lainnya, acapkali memanfaatkan ruang digital untuk kampanye di media sosial, ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat luas tentang wajah asli penegakan hukum saat ini.

"Kami menginginkan agar solidaritas ini tidak hanya berhenti di kalangan mahasiswa atau akademisi saja, tetapi juga menyentuh masyarakat umum. Maka dari itu, kami menggunakan ruang-ruang digital untuk semakin memperluas jaringan ini," ungkapnya.

Perjuangan ini tidak hanya berhenti pada kampanye naratif. Irvan mengungkapkan rencana mereka untuk menggalang dana guna memenuhi kebutuhan para tahanan politik (tapol).

Dana tersebut nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk menyokong kehidupan mereka yang masih mendekam di balik jeruji besi, maupun mereka yang telah bebas namun masih mengalami diskriminasi atau menjalani status tahanan kota.

"Harapannya, dari penggalangan dana itu bisa kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka sebanyak yang kami bisa," kata Irvan.

Baginya, keadilan hanya akan tegak jika mereka yang ditahan secara sewenang-wenang mendapatkan kembali hak-haknya secara utuh. Ia terus berharap agar Komar dan kawan-kawan tapol yang masih menjalani masa tahanan atau persidangan segera dibebaskan tanpa syarat.