Skip to main content
Foto: Farid Rahman/Project Arek
Reportase
Tidak Ada Racun yang Bergizi
*Racun MBG dan Praktik Impunitas yang Semakin Panjang
Kata dasar ‘keracunan’ adalah racun. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, racun artinya, zat yang dapat menyebabkan sakit atau mati kalau dimakan. Jika keracunan setelah memakan Makanan Bergizi Gratis (MBG) itu artinya makanan itu meracuni mereka. Mereka, para korban, memakan racun yang disajikan di atas ompreng itu. Yang jelas, ‘racun’ itu diberikan secara gratis namun tentu saja tak bergizi.

SIRENE ambulans bersahutan sejak Selasa (1/9) sore, memecah ketenangan RSUD RT Notopuro, Sidoarjo. Satu demi satu santri dan santriwati digotong masuk ke ruang IGD, sebagian dipapah, sebagian lagi terkulai lemas di atas kasur dorong yang berjajar memenuhi lorong rumah sakit. Wajah-wajah belia itu pucat dengan tatapan kosong, seolah tak punya tenaga lagi untuk barang sekadar mengerjap.

Di luar ruang IGD, para orang tua cemas mencari nama anaknya di layar informasi. Sebagian menahan tangis, sebagian lain meracau panik, meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera dihentikan sebelum menelan korban lebih banyak. Mereka emosi melihat buah hati mereka terkulai lemas tak berdaya.

Di antara kerumunan itu, Zahira, seorang santriwati yang terbaring lemas, mengingat-ingat menu makan siangnya yang berubah jadi petaka. Ia menyebut, ompreng MBG itu diterimanya sekitar pukul 13.00 WIB. "Makan tempe, nasi sama telur orak-arik, sama sayur," jawab Zahira dengan wajah pucatnya. 

Kecurigaan Zahira mengarah pada satu elemen dari menu itu. Yaitu sayur yang disajikan siang tersebut. Rasanya, katanya, tidak seperti biasa. "Dari sayurnya," ucapnya menduga.

Ruang IGD RSUD RT Notopuro, Sidoarjo seketika riuh dengan kedatangan ratusan pasien dengan masalah sama, keracunan MBG, Selasa 1 September 2026. Mereka adalah santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Sebagian santri diperbolehkan pulang, namun lebih dari 80 santri harus menjalani perawatan lanjutan. (Farid Rahman/Project Arek)

Karena rasa yang janggal itu, Zahira mengaku hanya menyantap sedikit dari sayur tersebut, sebelum akhirnya ia putuskan untuk tidak menghabiskannya. Sisa sayur itu pun ia buang begitu saja, jauh sebelum tubuhnya mulai menunjukkan gejala mual dan lemas menjelang sore.

Nur Lisa, ibu Zahira, tampak berusaha tenang meski raut wajahnya menyimpan kekhawatiran. Tapi sikap berbeda ditunjukkan oleh Khoirul Yakin, ayah Zahira. Baginya, kejadian yang menimpa anaknya ini cukup jadi alasan untuk menghentikan program tersebut secara keseluruhan.

Kalau menurut saya, kalau bisa MBG stop aja, Pak," kata Khoirul dengan yakin.

Salah satu santriwati lain yang menjadi korban bernama Syaza, mengaku menyantap MBG pada siang hari dengan menu nasi putih, orak arik telur, tempe bumbu bali, sayur tumis buncis baby corn, dan buah apel.

"Makan MBG jam 13.00 WIB. Yang dimakan nasi putih, telur orak-arik, tempe kayak bali, gak pedes," kata Syaza ditemui di RSUD RT Notopuro, Sidoarjo, Selasa malam. Ia merasakan ada yang aneh dengan menu siang itu. Terutama sayurnya yang kata Syaza, terasa asam. Menjelang sore hari, ia pun mulai merasakan mual, lemas dan pusing.

Sayur gak habis, yang kecut dari sayurnya," ucap Syaza dengan nada lemas.

Di sudut lain rumah sakit, kecemasan serupa dirasakan seorang ayah asal Menganti, Gresik yang tak mau disebut namanya. Ia datang jauh-jauh untuk menunggui putrinya, siswi kelas 11 di pesantren yang sama. Namun ia harus dihadapkan pada persoalan lain, proses administrasi rumah sakit yang berbelit. Ia sudah mengantre sejak pukul 22.00 WIB, namun hingga Rabu (2/9) dini hari, obat untuk anaknya belum juga ia terima.

Kekesalannya bertambah ketika ia mengetahui bahwa data antrean obat untuk anaknya justru hilang begitu saja dari sistem rumah sakit, sementara pasien lain sudah mendapat giliran. "Hilang katanya datanya. Lho, ya opo, ya opo sih rumah sakit. Akhirnya tinggal pulang aja wis-an," kata dia.

Wali santri memeriksa nama-nama korban di layar yang disediakan rumah sakit. Mereka ingin memastikan bagaimana kondisi keluarga mereka setelah keracunan MBG di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Selasa (1/9/2026). (Farid Rahman/Project Arek)


 

Karena lelah menunggu, ia akhirnya memilih membeli obat sendiri di luar rumah sakit demi anaknya bisa segera mendapat perawatan. Ia juga menyebut, untuk sementara waktu, anaknya tidak akan kembali ke lingkungan pesantren, menyusul instruksi agar seluruh santri dipulangkan ke rumah masing-masing. "Iya, beli obat sendiri aja aku lho," ujarnya.

Kegelisahan yang sama juga dirasakan Sofa, wali dari Aisyah, santriwati kelas 7 di pesantren Manbaul Hikam. Kabar nahas itu pertama kali sampai kepadanya menjelang malam. "Kulo semerap (saya tahunya) setengah delapan (19.30 WIB)," kata Sofa ditemui di IGD.

Informasi tersebut ia terima lewat sambungan telepon dari pihak pengurus pondok pesantren, meski isi pastinya sempat tak sepenuhnya ia pahami saat itu juga. Pikirannya masih mencerna apa yang sedang dialami anaknya.

Untungnya, gejala yang dialami Aisyah tergolong ringan dibanding santri lain yang harus menjalani perawatan lebih intensif. Keluhan yang tersisa saat ini tinggal rasa mual dan pusing ringan, menurutnya itu sudah jauh membaik. Ia pun berharap anaknya bisa segera dibawa pulang untuk menjalani masa pemulihan di rumah. "Anak saya Aisyah, tapi gejalanya ringan ini tadi cuman mual gitu aja, katanya ndak sampe muntah kok. Ya masih mual sama pusing, cuman udah gak papa ini," kata Sofa.

BACA JUGA : MBG, M-nya Adalah Mitos

Keracunan yang menimpa Zahira, Syaza dan Aisyah ternyata hanya secuil dari gambaran besar yang tengah terjadi di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo malam itu. ratusan santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam diduga mengalami keracunan usai menyantap MBG pada Selasa (1/9), data itu dihimpun per Rabu (2/9) dini hari. Jumlah itu masih terus bertambah dan diprediksi tembus lebih 500 korban.

Pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin Sidoarjo KH Abdul Wahid Harun mengatakan, total santri di ponpes tersebut mencapai sekitar 1.000 orang, dan seluruhnya mengonsumsi MBG pada hari kejadian. Dari sekitar seribu santri yang bermukim di pesantrennya, hampir separuhnya harus dilarikan ke rumah sakit malam itu.

(Santri) sekitar 1.000, ya. Hari ini yang dievakuasi ke rumah sakit 431. Ya, kondisi kekuatan fisik masing-masing santri beda-beda," kata Wahid ditemui di rumah sakit. 

Hingga Kamis 3 September 2026 siang, korban keracunan tercatat 664 orang. Ada 77 orang santri yang dirawat inap dan 6 masih menjalani observasi. Wahid menegaskan, kejadian ini sama sekali di luar dugaan pihak pesantren. Ia pun buru-buru meluruskan, sumber masalah bukan berasal dari makanan atau dapur internal pondok, melainkan dari SPPG Kalitengah Tanggulangin yang berlokasi di luar pesantren.

"Tidak ada yang terencana, moga-moga baik-baik saja. Soal SPPG bukan ditangani pesantren, tapi dari beliau, dari (SPPG) Kalitengah dan kami hanya menerima manfaat saja. Tidak benar kalau SPPG itu ada di pondok, tidak benar," ujar dia.

Sebagian keluarga mendesak agar MBG dihentikan, sebagian lain pasrah dengan keputusan pemerintah. Mereka khawatir, kasus serupa terulang kembali dan takut ada dampak jangka panjang bagi kesehatan anak-anak mereka pasca keracunan. (Farid Rahman/Project Arek)

Di tengah situasi yang mencekam itu, Wahid berusaha menenangkan para wali santri dengan bingkai makna keagamaan. Ia menyebut peristiwa keracunan ini sebagai musibah dan jalan yang diberikan Tuhan untuk menuju sesuatu yang lebih baik. "Kami sudah mendampingi beliau-beliau, semua sudah paham. Mungkin Anda akan naik kelas (naik derajat). Berkah dari musibah ya. Kita positive thinking saja pada Allah," tuturnya.

Kawasan Pesantren Manbaul Hikam pada Selasa malam sendiri ditutup dari umum. Informasi yang dihimpun, wali santri dikumpulkan di sebuah gedung dan diberi arahan agar tak menyebarkan informasi ihwal keracunan ini ke publik. Seperti yang sudah-sudah, tentara turut serta dikerahkan di lokasi untuk melakukan penjagaan ketat. Namun Wahid membantah hal itu. "Bukan dijaga aparat, mereka juga ikut membantu kita. Kalau menjaga kan beda konotasinya. Ini bahu-membahu," tegasnya.

Keracunan MBG dan Praktik Impunitas

Kasus keracunan massal MBG di Sidoarjo menambah daftar panjang jumlah korban yang sudah mencapai lebih dari 40 ribu. Tidak ada satu pun kasus keracunan diselesaikan secara hukum. Regulasi di BGN soal operasional SPPG, tidak mengatur sanksi pidana. Sejumlah pihak menyebut, program ini didesain dengan mengabaikan keselamatan anak-anak. Sebab, banyak SPPG yang beroperasi bahkan sebelum mengantongi izin dan kelaikan.

 

Kasus keracunan massal akibat program prioritas Rezim Prabowo Subianto ini sebelumnya terjadi di Jayapura, Papua (543 korban); Kabupaten Karo, Sumatera Utara (353 korban); Manggarai Barat, NTT (132 korban); Semarang, Jawa Tengah (707 korban); Rembang, Jawa Tengah (299 korban); bahkan Kota Surabaya (200+ korban).

Pada 11 Agustus 2026, MBG memakan lebih dari 440 korban yang terdiri dari pelajar dan tenaga pendidik di SMP Negeri 1 Trenggalek. Januari lalu, 441 pelajar di Kabupaten Mojokerto mengalami keracunan serupa.  Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah korban keracunan dalam program MBG sepanjang 2025-Agustus 2026 ini mencapai 40.759 orang. Mereka tersebar di 36 provinsi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA : Jejak Sampah dan Sengkarut MBG di Surabaya

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan persentase kasus keracunan akibat MBG tertinggi yakni 34 persen, disusul Jawa Timur 18 persen dan Jawa Barat 9 persen. Kasus keracunan juga tercatat cukup tinggi di Kalimantan Barat dan Lampung yang masing-masing menyumbang 5 persen, serta DKI Jakarta sebesar 4 persen.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak datang ke rumah sakit untuk mengunjungi korban dan keluarga mereka. Sejauh ini pemerintah daerah tidak melakukan penindakan apapun dengan dalih SPPG di bawah kewenangan BGN. Meski banyak SPPG yang belum mengantongi izin, mereka leluasa beroperasi. (Farid Rahman/Project Arek)

Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional atau BGN, menyebut mereka yang menerima MBG dengan sebutan penerima manfaat, bukan konsumen. Akibatnya, tidak ada satu pun orang atau institusi yang membuat anak-anak ini keracunan, diseret ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Sanksi yang dijatuhkan selama ini, sebatas administratif.

Sikap Basi BGN

Wakil Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo mengatakan, dapur SPPG Kalitengah Tanggulangin kini telah di-suspend sementara. Sedangkan sampel makanan dari dapur tersebut kini telah diamankan Dinas Kesehatan Sidoarjo bersama pihak kepolisian untuk menjalani uji laboratorium. Paralel dengan investigasi itu, 

"Selanjutnya, hasil lab dan lain-lain kita tunggu untuk satu minggu ke depan ya, untuk uji hasil lab. Sementara ini karena memang sementara di-suspend, dari BGN sudah surat turun disuspen sementara," ujar Teguh.

Ketut Sumedana, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN mengatakan, SPPG Kalitengah di-suspend selama 30 hari. “Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan,” ujar Ketut Sumedana, Rabu (2/9/2026), seperti dilaporkan Antara.

SPPG Kalitengah Tanggulangin yang beroperasi sejak April 2026, memasok hampir 2.800 porsi makanan untuk 19 sekolah dan pesantren, dengan sepertiga di antaranya dikonsumsi langsung santri Ponpes Manbaul Hikam. "Untuk hari ini 2.800. Sekolah dan pesantren. Di pesantren itu ada sekitar 1.000-an, sisanya di luar pesantren, di sekolah," ucap Teguh.

Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin mengkritik sikap BGN yang cuma memberikan suspend kepada SPPG yang kedapatan meracuni anak-anak. Menurut Habibus, suspend ini tidak memiliki efek jera sehingga kasus keracunan makanan MBG terus terjadi dengan jumlah korban yang terus meningkat.

Kalau ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, kegagalan pengawasan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Habibus.

Habibus menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, kegagalan pengawasan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda sebesar Rp200 juta.

Kasus keracunan massal seperti yang terjadi di Sidoarjo, tidak pernah diselesaikan secara hukum sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban. Badan Gizi Nasional (BGN) hanya memberikan sanksi penutupan sementara bagi SPPG yang meracuni masyarakat. (Farid Rahman/Project Arek)

Lalu Pasal 64 angka 19 Perppu Cipta Kerja junto UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

BACA JUGA : Tidak Ada Makan Bergizi Gratis

"Kepada Kapolresta Sidoarjo, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas terkait, untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, menyeluruh, dan transparan. Seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur pemerintah maupun pihak lain yang terlibat, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Habibus.

Di Sidoarjo, ada 170 SPPG, 31 di antaranya beroperasi meski belum mendapatkan izin operasional. Sebagai gambaran, SPPG Kalitengah yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) saja, makanan yang mereka produksi meracuni ratusan pelajar. Lalu bagaimana dengan puluhan SPPG yang tidak memiliki izin operasional?

Saat terjadi kasus keracunan massal akibat MBG di Surabaya pada Mei 2026 lalu, Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti mengakui  berdasarkan data per Rabu (13/5/2026), hanya 49 SPPG yang mengantongi SLHS dari total 133 SPPG yang sudah beroperasi di Surabaya.