Sedari pagi Siti Mumaiyizah dan Maria Witdyaningsih tiba di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (2/3/2026) menjadi hari penentuan nasib dua anak mereka, Ali Arasy dan Rizky Amanah. Ya, siang itu keduanya bersiap menjalani sidang putusan. Sidang dijadwalkan pukul 11.00. Mereka menanti dengan hati gundah gulana.
Hati ibu mana yang tak robek ketika buah hatinya harus menghadapi proses hukum berliku. Apalagi, tuduhan yang disematkan ke anak-anak mereka tak main-main. Polisi menangkap mereka dengan tuduhan ikut terlibat membakar Gedung Negara Grahadi pada demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu. Selepas siang sidang tak kunjung dimulai.
Sore itu di tengah hujan deras dan awan hitam pekat, berbarengan akan dimulainya sidang. Jam menunjukkan pukul 15.00 WIB. Siti dan Maria terus bersama saling menguatkan. Tak berselang lama, Ali Arasy dan Rizky Amanah tiba memasuki ruang sidang Garuda 2. Anak-anak mereka, tak kalah cemas. Mereka gelisah sembari menanti panggilan majelis hakim.
Sidang akhirnya dimulai. Majelis hakim, diketuai Safruddin membuka sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan dua terdakwa ini. Bendel kertas putusan dibacakan. Di ujung bacaan, majelis hakim memutus keduanya tidak bersalah. Dok! Ali dan Rizky dibebaskan dari segala tuntutan. Wajah keduanya memucat, seperti tak menyangka keadilan tetap ada.
Hari-hari mencekam, drama perburuan dan segala bentuk penyiksaan yang mereka alami selama pemeriksaan di kepolisian berakhir. Vonis ini menjadi angin segar bagi tahanan politik atau tapol lainnya yang sampai saat ini masih berjuang di ruang-ruang pengadilan. Ali dan Rizky sebelumnya dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Usai hakim menutup sidang, spontan Siti, ibu Ali meneriakkan sholawat, "Allahumma Sholli Alaih," sembari memeluk putra. Tangis haru tak terbendung. Bagi Siti, enam bulan penantian mendampingi anaknya terasa begitu panjang dan menyiksa.
“Ya Allah, Nak! Ya Allah!” hanya kalimat itu yang bisa ia ucapkan sembari memeluk Ali.
Selain Ali dan Rizky, majelis hakim juga membebaskan Andri Irawan, sopir mobil komando dalam aksi Agustus itu. Ketiganya dituduh bersekongkol, bermufakat dan bersiap untuk melakukan kejahatan yang berencana melemparkan BBM jenis pertalite.
Bagi keluarga putusan ini menegaskan, keadilan harus terus diperjuangkan. Tidak ada keadilan yang terberi. Pihak keluarga yang sebelumnya dikecewakan dengan penundaan putusan, akhirnya dapat bernapas lega setelah para terdakwa dibebaskan karena memang tidak memiliki kesalahan pidana apapun.
Putusan Berani dari Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin (2/3/2026) menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Sby. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Putusan itu sekaligus membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
BACA JUGA : Vonis Suka-Suka Hakim Bagi Tapol
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara 6 (enam) bulan berdasarkan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 KUHP Nasional. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup, sehingga upaya kriminalisasi terhadap dua anak muda ini runtuh di hadapan hukum.

Putusan bebas disambut baik Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR). Setelah menjalani berbulan-bulan persidangan dengan sejumlah tapol, kasus Ali dan Rizky yang pertama divonis bebas. Tim hukum menyebut, majelis hakim memiliki keberanian dalam membuat putusan yang adil bagi Ali dan Rizky.
"Tadi Majelis Hakim menyatakan, terdakwa itu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan percobaan pembakaran atau yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum," ungkap Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Fahmi Ardiyanto.
Dengan putusan ini, kata Fahmi, menunjukkan masih ada keadilan dan nurani di dalam penegakan hukum. Vonis bebas bagi Ali dan Rizky adalah kemenangan bagi para tahanan politik atau tapol. Kemenangan ini, menurutnya, bagian merebut kembali kebebasan menyampaikan pendapat, dan mengembalikan roh demokrasi di negara ini.
BACA JUGA : Nasib Tapol, yang Penting Harus Ada yang Dipenjara
Menurut Fahmi, amar putusan yang dibacakan hakim sesuai fakta persidangan, bahwa Ali dan Rizky memang tidak pernah melakukan pembakaran seperti yang didakwakan JPU. Mereka mengakui memang membeli pertalite karena membantu sopir mobil komando demonstrasi Agustus 2025. Namun bukan untuk membakar.
Dari pengakuan Ali dan Rizky diketahui, keduanya dimintai tolong oleh Andri Irawan, sopir mobil komando untuk diantar membeli pertalite. Keduanya pun menyanggupi karena Andri mengatakan, bahan bakar itu untuk genset mobil komando peserta aksi. Mereka berangkat berboncengan tiga orang.
Usai membeli, Andri diantar kembali ke lokasi awal. Tidak ada yang aneh setelah itu. Nahas, polisi menangkap Ali dan Rizky keesokan harinya. Keduanya mengaku mengalami kekerasan selama pemeriksaan polisi. Saking sakitnya penyiksaan, mereka tak kuasa mengiyakan apa yang diminta polisi.
Menurut Fahmi, tim hukum akan berembuk dengan Ali dan Rizky untuk merencanakan ganti rugi atau restitusi.
"Untuk langkah selanjutnya kita masih mendiskusikan dulu. Apakah kita ada rencana ganti rugi atau restitusi karena mereka secara sah tidak terbukti bersalah,” ungkap Fahmi.
Pada saat yang sama, pengacara publik dari TAWUR mengecam ulah seorang tentara yang bertindak arogan ketika tim TAWUR dan jurnalis meminta waktu untuk wawancara pada terdakwa usai menjalani sidang. Tentara tersebut menyuruh terdakwa diam dan dengan kasar menarik leher terdakwa lalu menggelandangnya ke ruang tahanan.
Pada saat tim TAWUR mengkonfrontasi, tentara itu dengan delusional beralasan tengah mengamankan terdakwa dari pengeroyokan. Padahal situasi sore itu aman-aman. “Apa relevansinya tentara ada di pengadilan sipil? Ikut-ikutan menggelandang terdakwan ke tahanan dengan merampas hak bicaranya!” tegas Ramli Himawan, anggota Tim TAWUR.
Tak Ada Lagi Air Mata Ibu
Haru tangis kebahagiaan terpancar dari raut wajah orang tua Rizky dan Ali. Tak henti-hentinya mereka memeluk erat tubuh keduanya. Meski kekecewaan kepada negara, mereka tanggung selama ini. Penahanan terhadap anak-anak mereka, membuat hari-harinya penuh dengan ketidakpastian. Putusan bebas menjadi buah manis yang mereka rasakan.
BACA JUGA : Luka Hati Ibu Para Tapol
"Alhamdulillah wa Syukurillah, dengan kebebasan anak saya. Saya senang, bahagia. Meski ada rasa kecewa, karena sidangnya dulu sering ditunda-tunda dan lama gak ada ujungnya," ujar Siti Mumaiyizah, penuh rasa haru.
Sejak penangkapan, Ali dan Rizky mendekam di balik jeruji Rutan Medaeng, Sidoarjo selama 6 bulan terhitung dari 30 Agustus 2025. Tak sedikit waktu, tenaga dan uang yang keluarga keluarkan. Doa yang tak putus-putus senantiasa mendaras untuk menyertai kedua putranya selama menjalani masa tahanan.
Maria Witdyaningsih mengatakan, ia harus berjuang sendirian mendampingi anaknya selama proses hukum. Semua anggota keluarganya sampai sakit memikirkan nasib buah hatinya, Rizky. Kalimat syukur terus terucap dari bibirnya. Ia bahagia meski memendam kecewa. Ia berharap, tidak ada lagi ibu yang merasakan derita sepertinya.
"Sekarang Alhamdulillah Allah ngasih jawaban. Dan saya harap cukup anak saya yang mengalami semua ini. Dan tidak ada ibu yang seperti saya, cukup saya," tandas Maria Witdyaningsih, sembari menahan tangis.
Selepas anaknya bebas, kedua ibu ini berusaha memulihkan kondisi mental mereka. Siti dan dan Maria melihat sendiri bagaimana mental kedua anaknya goncang selama menjalani proses hukum, baik ketika mengalami kekerasan di kepolisian maupun sidang yang acap kali ditunda-tunda.