ARGUMENTASI ini lahir dari keresahan mendalam yang saya rasakan ketika membaca rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) yang akan menutup program studi yang dianggap tidak sejalan dengan program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. Kebijakan yang semula dikemas dalam bingkai efisiensi dan relevansi nasional ini, sesungguhnya menyimpan sesuatu yang jauh lebih mengganggu dari sekadar persoalan administratif perguruan tinggi biasa.
Tentu saja, ada logika yang terdengar masuk akal di permukaan. Tidak semua program studi produktif. Tidak semua prodi menghasilkan lulusan yang terserap pasar kerja. Pemerintah pun punya kewajiban untuk memastikan uang negara tidak terbuang percuma pada institusi yang tidak memberikan manfaat nyata.
Namun pertanyaannya tidak berhenti di sana. Pertanyaan yang lebih dalam, yang justru tidak berani dijawab pemerintah secara terbuka, adalah siapa yang berhak mendefinisikan kata “relevan”, dan relevan untuk kepentingan siapa sesungguhnya?
Saya melihat kebijakan ini bukan sebagai upaya penjaminan mutu yang tulus, melainkan sebagai manuver hegemoni, sebuah upaya sistematis dan bertahap untuk menjinakkan ruang akademik agar tunduk pada kehendak kekuasaan. Dan yang paling mengkhawatirkan, manuver ini dilakukan dengan sangat halus, membungkus dirinya dalam bahasa pembangunan dan daya saing global.
Narasi “Relevansi” yang Menyesatkan
Kemendikti menggunakan kata “relevansi” sebagai alibi yang tampak tidak bersalah. Program studi yang tidak relevan dengan kebutuhan industri, katanya, atau tidak selaras dengan agenda delapan prioritas pembangunan dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo, akan dievaluasi dan berpotensi ditutup. Narasi ini terdengar rasional, bahkan terdengar bertanggung jawab. Namun di balik rasionalitasnya yang semu, tersembunyi sebuah asumsi yang sangat berbahaya.
Relevansi bagi siapa? Program studi Filsafat tidak relevan bagi pabrik semen, memang benar. Program studi Sastra Daerah tidak relevan bagi industri nikel yang sedang digenjot pemerintah di Sulawesi dan Papua, juga benar. Tapi keduanya sangat relevan bagi peradaban, bagi pelestarian kebudayaan, bagi pembentukan manusia yang mampu berpikir kritis dan mempertanyakan kekuasaan. Dan justru di titik itulah masalahnya menjadi semakin nyata.
Ilmu-ilmu Keguruan, sosial, humaniora, dan kajian kritis adalah rahim dari gerakan demokratis dan pemikiran oposisional yang sehat dalam sebuah negara. Mahasiswa sosiologi yang mempelajari ketimpangan struktural, mahasiswa ilmu politik yang membedah relasi kuasa, mahasiswa filsafat yang melatih diri mempertanyakan landasan moral dari setiap kebijakan, merekalah yang paling berisiko kehilangan ruang akademiknya dalam logika “relevansi” versi pemerintah ini.
Negara yang takut pada pikiran kritis warganya selalu berusaha memastikan bahwa institusi pembentuk pikiran kritis itu berada di bawah kendalinya, atau lebih baik lagi, tidak ada sama sekali.
Inilah yang membuat saya tidak bisa menerima narasi ini begitu saja. Bukan karena saya menolak semua bentuk evaluasi terhadap program studi, tetapi karena kriteria evaluasinya dibangun di atas fondasi yang cacat: mengukur nilai pendidikan semata dari keterukurannya dalam agenda politik penguasa.
Otonomi Terlindungi, Tapi Mudah Diterabas
Secara hukum, posisi perguruan tinggi di Indonesia sebenarnya cukup terlindungi, setidaknya di atas kertas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam bidang akademik, termasuk penetapan program studi dan pengembangan kurikulum.
Lalu, Pasal 8 Undang-Undang tersebut menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagai hak yang melekat pada institusi pendidikan tinggi, bukan hak yang diberikan oleh pemerintah dan karenanya dapat dicabut sewaktu-waktu.
Lebih jauh lagi, Pasal 28 UUD 1945 memberikan jaminan kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara, yang secara substansial mencakup ruang akademik sebagai arena paling fundamental dari kebebasan intelektual sebuah bangsa. Sementara Pasal 31 UUD 1945 memang mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan, namun pembiayaan tidak pernah identik dengan penguasaan atas substansi dan arah akademik. Ada jarak konstitusional yang tegas antara keduanya.
Ada jarak yang fundamental antara tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan dan hak negara untuk mengontrol isi serta orientasi pendidikan itu sendiri. Jarak inilah yang sedang dikebiri oleh kebijakan Kemendikti.
Menariknya, status PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang diberikan kepada universitas-universitas besar seperti UI, ITB, UGM, IPB, UNPAD, dan lainnya, justru dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk memperkuat otonomi institusional perguruan tinggi dari intervensi langsung pemerintah.
Namun dalam praktiknya, otonomi itu terasa seperti kebebasan bersyarat yang dapat ditarik kapan saja. Pemerintah tetap memegang kendali efektif melalui mekanisme akreditasi yang dikendalikan BAN-PT, pencairan anggaran operasional, penentuan kuota mahasiswa, hingga proses pemilihan rektor yang dalam banyak kasus sarat campur tangan kementerian.
Dengan demikian, rencana penutupan program studi oleh Kemendikti bukan hanya problematik secara politik, tetapi juga patut dipertanyakan konstitusionalitasnya. Apakah seorang menteri memiliki kewenangan hukum untuk menutup program studi yang sudah berjalan, memiliki mahasiswa aktif, dan memenuhi standar akreditasi? Pertanyaan ini perlu dijawab oleh ahli hukum tata negara secara serius, bukan diabaikan atas nama efisiensi birokratik.
Hegemoni Berseragam Akademik
Mari kita cermati pemikiran Antonio Gramsci, filsuf dan aktivis Italia yang merumuskan teori hegemoni dari balik jeruji penjara rezim Mussolini pada dekade 1930-an, mengajarkan kepada kita sebuah pelajaran yang terasa sangat kontemporer. Kekuasaan yang paling berbahaya dan paling langgeng bukan yang bekerja melalui kekerasan fisik dan pemaksaan langsung, melainkan yang bekerja melalui persetujuan.
Hegemoni, dalam pengertian Gramsci, adalah dominasi yang dicapai bukan melalui paksaan senjata, melainkan melalui penguasaan atas ide, nilai, dan institusi-institusi yang membentuk kesadaran masyarakat.
Dan institusi pendidikan, terutama pendidikan tinggi adalah medan hegemoni yang paling strategis dari semua yang ada. Universitas adalah tempat di mana narasi kebenaran diproduksi, di mana metodologi berpikir diajarkan, di mana generasi penerus bangsa belajar memandang dunia. Siapa yang mengontrol universitas, pada akhirnya mengontrol cara sebuah generasi memahami realitasnya.
Gramsci memperingatkan bahwa kelas yang berkuasa tidak cukup hanya menguasai aparatur kekerasan. Tapi juga harus menguasai aparatur ideologi, dan sekolah adalah instrumen paling efisien dan paling tersembunyi di antara semuanya.
Dalam kerangka Gramscian ini, kebijakan Kemendikti untuk menutup program studi yang tidak sejalan dengan program pemerintah dapat dibaca secara gamblang sebagai upaya konsolidasi hegemoni intelektual. Pemerintah tidak puas hanya mengontrol kebijakan fiskal, pertahanan, atau infrastruktur. Hal ini mulai merambah ke ranah yang selama ini dianggap memiliki imunitas dari intervensi kekuasaan langsung dalam ruang produksi pengetahuan di kampus.
Gramsci juga berbicara tentang konsep intelektual organik, yakni kelompok intelektual yang memproduksi dan memelihara ideologi yang menguntungkan kelompok dominan dalam masyarakat. Bila pemerintah berhasil menentukan program studi mana yang boleh eksis dan mana yang harus mati, maka yang tersisa di kampus-kampus Indonesia beberapa tahun ke depan adalah intelektual organik pemerintah. Bukan intelektual kritis yang mestinya menjadi roh dari universitas sebagai lembaga pencarian kebenaran yang bebas dan tanpa pretensi loyalitas kepada penguasa.
Saya tidak menggunakan Gramsci sebagai ornamen intelektual semata untuk memperindah argumentasi ini. Saya melihat pola hegemoni ini bekerja secara nyata dan sistematis. Ketika program studi Pendidikan, Sosiologi, Ilmu Politik, atau Kajian Budaya terancam ditutup karena dianggap tidak relevan dengan RPJMN, yang sesungguhnya sedang terjadi adalah pembungkaman terencana atas tradisi berpikir kritis yang selama ini menjadi penyeimbang kekuasaan.
Di luar perspektif hukum dan teoretis, ada dimensi politik praktis yang tidak kalah mengkhawatirkan dari kebijakan ini. Sepanjang sejarah Indonesia, kampus selalu menjadi salah satu sumber tekanan moral dan intelektual yang paling efektif terhadap kekuasaan yang menyimpang. Gerakan mahasiswa bermula dari kampus yang masih memiliki kebebasan untuk berpikir dan berbicara.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat sederhana, apakah pemerintah Prabowo memiliki kepentingan untuk melemahkan sumber tekanan moral tersebut? Saya tidak ingin berspekulasi tentang niat, karena niat tidak dapat diverifikasi. Tetapi saya dapat menganalisis efek. Dan efek dari kebijakan penutupan prodi berdasarkan kriteria keselarasan dengan agenda pemerintah adalah pelemahan sistematis terhadap ekosistem intelektual kritis yang selama ini menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif.
Menurut saya, Intervensi paling berbahaya tidak selalu datang dalam bentuk pelarangan langsung. Ia sering datang dalam bentuk insentif, ancaman anggaran, dan kebijakan yang perlahan membuat institusi akademik menyensor dirinya sendiri, jauh sebelum ada paksaan eksplisit.
Inilah yang dalam studi politik disebut sebagai chilling effect, efek pendinginan terhadap kebebasan berekspresi dan berpikir. Ketika sebuah prodi merasa terancam ditutup karena dianggap tidak sejalan, maka secara perlahan kurikulumnya akan bergeser, topik-topik sensitif akan dihindari, dan dosen-dosen kritis akan memilih untuk diam atau pergi. Tanpa satu kata pun pelarangan diucapkan, sensor sudah bekerja sempurna.
Wajar Atau Penjajahan Intelektual?
Saya tidak naif untuk menolak seluruh bentuk peran pemerintah dalam pendidikan tinggi. Ada bentuk-bentuk intervensi yang wajar, sah secara hukum, dan bahkan diperlukan. Pemerintah berhak menetapkan standar kompetensi minimum lulusan, memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, mendorong pembukaan program studi strategis yang dibutuhkan bangsa dalam jangka panjang, dan menjamin akses pendidikan bagi kelompok yang secara historis terpinggirkan.
Namun ada garis merah konstitusional yang tidak boleh dilintasi, karena menentukan program studi mana yang boleh eksis berdasarkan keselarasannya dengan agenda politik penguasa yang sedang berkuasa saat ini. Ini bukan regulasi pendidikan. Ini adalah kolonisasi intelektual yang mengancam fondasi demokrasi.
Ironisnya, di saat yang sama ketika Kemendikti berbicara lantang tentang relevansi dan daya saing global, universitas-universitas dengan peringkat tertinggi di dunia justru mempertahankan otonomi akademiknya sekuat mungkin dari segala bentuk intervensi pemerintah. Mereka tidak memerlukan izin pemerintahnya untuk membuka atau mempertahankan program studi Pendidikan, filsafat, kajian kritis, atau ilmu-ilmu sosial yang bertentangan dengan kebijakan negara. Justru kebebasan itulah yang membuat mereka menjadi institusi kelas dunia.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan? Dengan tegas, saya berpendapat bahwa rencana penutupan program studi berdasarkan kriteria keselarasan dengan program pemerintah harus dihentikan dan ditinjau ulang secara menyeluruh.
Bukan karena semua program studi yang ada saat ini sudah sempurna, tetapi karena mekanisme evaluasi yang diajukan tidak absah secara akademik, tidak transparan secara prosedural, dan tidak konstitusional secara hukum.
Yang diperlukan adalah pembentukan sistem evaluasi independen yang melibatkan komunitas akademik lintas institusi secara luas, bukan komite yang didominasi oleh pejabat kementerian dengan kepentingan yang jelas. Evaluasi harus berbasis data yang dapat diakses publik, menggunakan kriteria yang disepakati secara demokratis, dan memberikan ruang banding yang adil bagi institusi yang terdampak.
Lebih dari itu, komunitas kampus Indonesia perlu menemukan kembali keberaniannya untuk berbicara keras dan terang-terangan. Senat akademik, organisasi mahasiswa, asosiasi dosen, guru besar, dan masyarakat sipil harus menjadi benteng pertama yang merespons manuver ini dengan tegas.
Karena bila akademisi memilih diam demi kenyamanan dan keamanan institusinya sendiri, maka hegemoni yang dikhawatirkan oleh Gramsci sudah selesai bekerja, jauh sebelum satu program studi pun resmi ditutup dengan tanda tangan menteri.
Satu hal yang paling mendasar harus ditegaskan kembali, tentang bagaimana fungsi universitas bukan untuk melayani agenda pemerintah yang sedang berkuasa. Fungsi universitas adalah mencari kebenaran, melatih pikiran kritis, dan menghasilkan pengetahuan yang berguna bagi kemanusiaan dalam jangka panjang.
Kadang kebenaran itu menyenangkan penguasa. Lebih sering, itu tidak. Karena, universitas yang kehilangan kebebasannya bukan lagi universitas. Itu hanyalah lembaga pelatihan dengan atribut akademik sebagai dekorasi.
Catatan ini adalah perspektif saya tentang salah satu ancaman paling nyata terhadap demokrasi intelektual Indonesia hari ini. Bukan ancaman yang datang dengan senapan atau larangan terang-terangan, melainkan ancaman yang datang dengan senyum kebijakan publik, dengan alasan efisiensi, dan dengan logika relevansi yang sengaja dibuat sempit.
Bayang-bayang hegemoni itu nyata, dan pertanyaan yang tersisa untuk kita semua adalah apakah kita akan membiarkannya jatuh menutupi seluruh ruang akademik kita?
*Penulis Merupakan Mahasiswa Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran