KAMPUS kerap dianggap bukan sekadar ruang akademik yang netral, progresif, dan rasional tempat mahasiswa melatih daya nalar, tetapi juga arena sosial, politik, seni, dan budaya dengan berbagai gelanggang yang melatih nalar, keberanian, dan keterlibatan.
Namun, kita patut curiga dengan anggapan itu. Di balik jas almamater yang tampak terhormat dan dinilai “suci” itu, kampus menyimpan banyak sekali praktik perebutan kepentingan, relasi kuasa, hingga praktik politik praktis yang jauh dari ilmu ideal yang diajarkan.
Struktur organisasi, keberagaman sosial, serta dinamika antar kelompok yang berkembang di dalam kampus kerap kali melakukan reproduksi pola politik nasional, yaitu konsentrasi kekuasaan, kompromi kepentingan, hingga konflik yang dibungkus legitimasi kekuasaan.
Di tengah situasi politik yang penuh dengan polarisasi, represi aparat, hingga krisis kepercayaan publik kepada pemerintahan, kampus tidak berada di ruang kosong dan hampa. Kampus ikut terdampak akan hal ini, dan ikut serta dalam membentuk karakter mahasiswanya untuk memahami dan menormalisasi kekuasaan.
Di titik ini, kampus tidak hanya sebagai miniatur negara yang ideal, tetapi sebuah laboratorium awal yang membiasakan mahasiswanya untuk menerima dan menjalankan praktik kekuasaan apa adanya, tanpa adanya perubahan yang signifikan. Ini bertentangan dengan yang diucapkan oleh Bung Karno, “Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”.
Kalimat itu menjadi pengingat bagi kita bahwa esensi kampus adalah sebagai tempat lahirnya seorang penggerak dan pendobrak perubahan, bukan sekedar insan yang enggan untuk melakukan perubahan.
Kekosongan Pilar Yudikatif di Kampus
Struktur kekuasaan politik di kampus mencerminkan sistem politik di negara kita. Secara teoritis struktur organisasi mahasiswa sering digambarkan menyerupai Trias Politica dari Montesquieu yang diterapkan di Indonesia, terdapat tiga lembaga yang mengatur dan menjalankan pemerintahan, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Di kampus seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) juga terdapat hal yang serupa, di mana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau semacamnya berperan sebagai fungsi Eksekutif, sedangkan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) atau semacamnya berfungsi sebagai Legislatif.
Namun, jika kita bedah lebih dalam mengenai struktur kekuasaan politik di kampus, kita akan menemukan sebuah kerumpangan pada sistem yang dijalankan oleh sebagian besar kampus di Indonesia. Di mana pada praktiknya, banyak dari kampus di Indonesia lembaga Yudikatif mahasiswanya tidak benar-benar hadir sebagai lembaga yang independen.
Bahkan banyak di antaranya tidak memiliki lembaga Yudikatif sama sekali. Dalam situasi demikian, struktur kekuasaan kampus justru lebih dekat dengan struktur pembagian kekuasaan yang digagas oleh John Locke, di mana hanya ada dua lembaga, yaitu Eksekutif dan Legislatif. Lembaga Yudikatif yang berperan sebagai pengawas dan kehakiman, dilebur begitu saja ke dalam lembaga Eksekutif, atau sekadar menjadi formalitas administratif.
Banyak kampus menjalankan demokrasi internal tanpa kehadiran lembaga Yudikatif yang kuat dan independen, atau bahkan tanpa fungsi pengawasan sama sekali.
Ketika lembaga pengadil dan pengawas hanya hadir sebagai simbol, kekuasaan kehilangan rem etiknya. Tidak ada kontrol serius terhadap arah gerak organisasi, kualitas program kerja, maupun keberpihakan kebijakan mahasiswa.
Akibatnya, organisasi Eksekutif mahasiswa mudah terjebak dalam stagnasi, bergerak tanpa orientasi jelas, sibuk pada seremoni, dan absen dalam merespons kebutuhan riil mahasiswa. Demokrasi tetap berlangsung secara prosedural, tetapi kehilangan ruh korektifnya.
Kekosongan pengawasan ini membuka ruang bagi munculnya kekuasaan lain yang bekerja di luar struktur resmi. Kontestasi politik kampus tidak lagi semata digerakkan oleh lembaga formal seperti Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR) dan Badan Pengawas (Banwas) di tingkat universitas dan fakultas.
Kekuasaan itu dimiliki juga jaringan ekstra-parlementer, seperti kelompok ideologis, faksi senioritas, hingga organisasi mahasiswa eksternal yang beroperasi sebagai tangan tak terlihat dalam distribusi kekuasaan.
Mereka tidak selalu tampil di panggung, tetapi menentukan arah permainan dengan menentukan siapa yang layak maju, siapa yang harus diamankan, dan kebijakan mana yang pantas dikritik atau justru ditutup rapat. Dalam kondisi ini, kekuasaan kampus cenderung berjalan “tebang pilih” yang tajam ke luar dan lunak ke dalam.
Hal ini dikarenakan kritik bukan lagi dibaca sebagai alat pembenahan, melainkan ancaman terhadap stabilitas jaringan. Politik kampus pun bergeser dari arena pertarungan gagasan menjadi seni menjaga kenyamanan kolektif elite kecil.
Di titik inilah kampus benar-benar menjelma miniatur negara, bukan dalam arti idealnya, melainkan dalam wajah paling telanjangnya, yaitu demokrasi tanpa oposisi, kekuasaan tanpa koreksi, dan partisipasi yang direduksi menjadi formalitas.
Mahasiswa dilatih untuk menerima kekuasaan sebagaimana adanya, bukan mempertanyakannya. Jika kondisi ini terus dinormalisasi, kampus bukan lagi ruang pendidikan demokrasi, melainkan sekolah awal bagi reproduksi oligarki lunak, tempat calon elite belajar bahwa kekuasaan tidak harus diawasi, cukup diamankan.
Peringatan ini menjadi penting, sebab apa yang hari ini dianggap wajar di kampus, esok hari akan dibawa ke panggung kekuasaan yang lebih luas, dengan dampak yang jauh lebih menentukan bagi kehidupan orang banyak.
Potensi Konflik Keberagaman di Kampus
Jika kita mengamati kehidupan kampus di Indonesia, mahasiswa yang berada di dalamnya berasal dari latar belakang suku, agama, ras, dan budaya yang beragam, menjadikan kampus sebagai ruang sosial yang majemuk dan dinamis.
Kondisi ini merefleksikan realitas Indonesia sebagai bangsa yang dihuni oleh berbagai kelompok etnis, seperti Jawa, Sunda, Madura, Bugis, Batak, dan ratusan lainnya, serta agama dan aliran kepercayaan yang hidup berdampingan.
Keberagaman tersebut tidak hanya membentuk kekayaan budaya, tetapi juga melahirkan dinamika sosial yang mendorong munculnya berbagai organisasi berbasis kesamaan identitas, khususnya daerah asal, yang kerap tumbuh di ruang perantauan.
Fenomena organisasi seperti Ikatan Keluarga Minang, Persatuan Masyarakat Bugis-Makassar, hingga paguyuban daerah lainnya menunjukkan bahwa identitas kultural tetap menjadi penanda penting dalam kehidupan sosial, termasuk di lingkungan kampus sebagai cerminan miniatur masyarakat Indonesia.
Di berbagai kampus di Indonesia, contohnya seperti di Unesa juga terbentuk organisasi mahasiswa atas dasar kesamaan daerah, contohnya seperti Ikatan Mahasiswa Gresik (Image), Ikatan Mahasiswa Magetan (Imama), dan Persatuan Mahasiswa Lamongan (Pahala), serta berbagai organisasi lainnya.
Contoh organisasi mahasiswa tadi, terbentuk karena dilatarbelakangi kesamaan daerah asal mereka. Hal ini memberikan penggambaran kepada kita bahwa kampus merupakan laboratorium dan cerminan realitas sosial negara.
Keberagaman ini seperti dua mata pisau, di satu sisi merupakan sebuah kekayaan yang tak ternilai, tetapi di sisi lain jika tidak dikelola dan disikapi dengan bijak akan menimbulkan gesekan-gesekan yang akan menyebabkan perpecahan. Hal ini bisa dilihat dari tragedi berdarah Perang Sampit di Kalimantan Tengah, di mana perpecahan itu melibatkan dua kelompok suku, yaitu suku Madura dan Dayak.
Tidak hanya itu, perpecahan karena latar belakang suku dan daerah juga terjadi pada lingkungan mahasiswa, seperti pada penelitian berjudul Konflik Mahasiswa Timur di Kota Malang yang ditulis oleh Kresna Abdi Parela, dan kawan-kawan, dari IKIP Budi Utomo Malang pada 2018.
Penelitian itu menyebutkan, di kota Malang pernah terjadi perpecahan dalam bentuk tawuran antar kelompok mahasiswa, yaitu antara mahasiswa yang berasal dari Sumba dan Ambon. Hal ini berawal dari kegiatan di dalam kampus.
Oleh karena itu kampus memiliki peran sebagai laboratorium sosial untuk mahasiswa agar tidak hanya belajar teori saja, tetapi juga mengimplementasikannya untuk mengelola kebhinekaan ini secara langsung untuk menghindari perpecahan.
Persoalan Politik Mahasiswa di Kampus
Dalam dinamika politik, kampus memiliki kemiripan yang mencolok dengan dinamika politik yang terjadi di negara kita, terlebih pada proses politik yang berlangsung di dalamnya. Seperti halnya negara yang memiliki Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai instrumen demokrasi, kampus pun memiliki mekanisme serupa yang dikenal dengan Pekan Pemilihan Raya (Pemira).
Pemira menjadi ajang di mana mahasiswa memilih ketua dan wakil ketua BEM, anggota DPM, dan MPM, serta ketua himpunan prodi/jurusan, dengan sistem pemilihan langsung berbasis suara terbanyak. Namun, dalam praktiknya, demokrasi kampus jarang berjalan sesederhana yang dibayangkan. Pemira kerap dikatakan sebagai ruang belajar demokrasi paling nyata, tetapi dalam banyak kasus Pemira justru mereproduksi watak politik nasional secara mentah.
Polarisasi politik pasca Pemilu 2019 dan kembali menguat pada Pemilu 2024, yang menurut catatan Kompas berjudul Mencegah Polarisasi Politik Pasca-Pilpres 2019 Semakin Tajam pada tahun 2019 dan Tempo berjudul Bukan Anomali, Tapi Ledakan Frustrasi Kelas Sosial pada tahun 2024 memicu keretakan relasi sosial, konflik horizontal, serta perdebatan yang agresif di media sosial dan berbagai ruang digital.
Kampus mencerminkan apa yang terjadi dalam skala nasional, Pemira tidak jarang berubah menjadi ajang polarisasi mahasiswa, di mana perbedaan pilihan politik berubah menjadi konflik personal, serangan narasi, dan delegitimasi antarmahasiswa.
Secara prosedural, Pemira memang meniru Pemilu dan Pilkada lewat pemilihan langsung, kampanye, suara terbanyak, dan legitimasi angka. Namun kesamaan itu tidak berhenti hanya pada mekanisme dan prosedur, melainkan merembes dan meracuni cara berpolitiknya.
Pola koalisi pragmatis dan kompromi kepentingan yang jamak terjadi di tingkat nasional, terutama bisa kita lihat pada Pemilu 2024 ketika hampir seluruh partai bergabung dalam koalisi kekuasaan yang dinamakan koalisi KIM Plus. Hal itu direproduksi dan direpresentasikan dalam skala kampus.
Seperti yang terjadi di Unesa, tidak jarang ketika momen Pemira kandidat calon Ketua dan Wakil Ketua BEM tingkat fakultas maupun universitas, berasal dari organisasi ekstra parlementer yang berbeda. Hal ini mengakibatkan tidak adanya oposisi di lingkup pemerintahan kampus, dan mengakibatkan pemerintahan yang jarang bahkan tidak pernah mendapatkan kritik sebagai media pembenahan dan pengawasan.
Fenomena ini bisa menjadi indikasi bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akibat pragmatisme elite dan melemahnya oposisi. Di kampus, politik tidak lagi dibaca sebagai pertarungan gagasan, melainkan sebagai seni mengamankan dukungan dan posisi kekuasaan yang nyaman.
Drama politik elektoral pun mengikuti pola serupa. Kampanye dipenuhi dengan janji-janji manis yang nantinya akan terasa pahit, lalu setelah itu digantikan dengan perang citra dan penggiringan opini, yang di mana semua itu bertujuan untuk mengelabui rakyat demi meraih simpati.
Maka tidaklah aneh jika politik kontemporer lebih menekankan branding personal ketimbang substansi kebijakan. Pola ini tercermin dalam Pemira, ketika popularitas dan jejaring sering kali lebih menentukan dibanding kapasitas kepemimpinan dan gagasan.
Akibatnya, Pemira kerap meninggalkan residu sosial. Relasi antar mahasiswa retak, ruang digital dipenuhi saling serang, dan perbedaan pilihan menjelma jarak emosional yang sulit dijembatani. Demokrasi tidak lagi dimaknai sebagai proses deliberatif, melainkan sebagai kemenangan satu kubu atas yang lain.
Dalam konteks ini, kampus memang menjadi ruang simulasi politik, tetapi simulasi yang lebih sering melatih mahasiswa untuk menormalisasi praktik kekuasaan apa adanya.
Tanpa kesadaran kritis, Pemira berisiko menjadi laboratorium reproduksi politik oportunistik, bukan ruang pendidikan demokrasi. Padahal, mereka yang hari ini belajar berpolitik di kampus, besar kemungkinan akan mengisi ruang-ruang kekuasaan di masa depan dengan watak yang sama.
Pada akhirnya, jas almamater tidak pernah netral. Ia bisa menjadi simbol keberanian berpikir, tetapi juga dapat menjelma seragam kepatuhan yang membungkus praktik kekuasaan. Kampus, sebagai miniatur negara, sedang membiasakan mahasiswanya untuk menerima demokrasi tanpa oposisi, kekuasaan tanpa pengawasan, dan keberagaman tanpa dialog kritis.
Jika kondisi ini terus dinormalisasi, kampus gagal menjadi ruang pembebasan dan hanya melahirkan elite yang piawai menjaga stabilitas, bukan membongkar ketidakadilan.
Maka mempertanyakan kekuasaan di kampus bukan tindakan subversif, melainkan tanggung jawab etis, sebab apa yang hari ini dianggap wajar di balik jas almamater, esok hari akan dilembagakan di panggung kekuasaan yang lebih luas, dengan dampak yang jauh lebih menentukan bagi kehidupan orang banyak.
—
*Penulis merupakan mahasiswa Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), serta anggota Lembaga Pers Kampus GEMA, Universitas Negeri Surabaya (Unesa).