Ketika pemerintah lebih sibuk memangkas berbagai anggaran untuk program ini, MBG justru tampil sebagai paradoks di tengah minimnya kualitas pendidikan dan kesehajahteraan guru. Alih-alih memperjuangkan pendidikan gratis bagi anak-anak Indonesia, pemerintah memilih urusan perut.
Anggaran pendidikan kian terserap untuk membiayai program MBG, sementara kesehjateraan guru tetap terjebak dalam upah di bawah standar kelayakan. Guru non-ASN atau honorer tidak pernah sampai pada taraf layak, apalagi sejahtera. Banyak dari guru honorer ini bekerja puluhan tahun.
Upah mereka bahkan kalah jauh dibanding petugas cuci sayur dan sopir MBG yang bergaji Rp100.000 hingga Rp150.000 per harinya. Sementara itu, banyak guru honorer gajinya hanya Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulannya. Bahkan ada pula digaji tiga bulan sekali. Pada situasi ini, kita patut bertanya lagi: Apakah situasi ini normal? Wajar?
Yang tak memiliki argumen, selalu glorifikasi situasi ini. Seolah wajar guru bergaji kecil, bahkan sangat kecil karena ini adalah pengabdian. Kita terjebak pada majas metafora: 'Pahlawan tanpa tanda jasa' bagi guru-guru ini. Padahal, bukankah ini bentuk pengabaian sekaligus eksploitasi?
Mari kita refleksi sejenak. Tujuan MBG jika kita memakai definisi School Meals Coalition, ia harusnya membantu fokus dalam belajar dan meningkatkan minat siswa untuk belajar. Sementara guru yang mengajarinya justru jauh dari kata 'sejahtera'. Artinya seunggul apapun program untuk mendukung menunjang pembelajaran, tanpa guru, hasilnya akan timpang.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, anggaran pendidikan harus 20 persen dari APBD/APBN. Anggaran ini, selain untuk membiayai kebutuhan pendidikan, seharusnya juga menyejahterakan guru. Namun nyatanya, guru dibiarkan hidup begitu saja dengan dalih keterbatasan anggaran.
Guru adalah tulang punggung pendidikan. Tugasnya bukan main-main, mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi apakah wajar guru hanya digaji dengan nominal yang bahkan tak bisa untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya? Inilah pengkhinatan atas UUD 1945. Ini lebih tepat disebut eksploitasi.
Bekerja dan berprofesi sebagai guru, lebih tepatnya mereka disebut 'dimanfaatkan' bahkan diperdaya menjadi sapi perah. Selama ini guru sama sekali tidak memiliki nilai tawar. Hal ini dikarenakan mekanisme pasar tenaga kerja memosisikan guru di posisi kalah dan lemah. Ketika mereka bersuara, mereka mendapatkan persekusi.
Paradoks MBG akhirnya menelanjangi prioritas yang timpang ini, mereka sibuk urusan makan, namun abai akan nasib pendidik yang kian terhimpit oleh mekanisme pasar yang kejam ini. Pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah untuk makanan, namun tetap kikir pada kesejahteraan guru.
Padahal, guru honorer tidak pernah menuntut kemewahan. Mereka hanya memerlukan kepastian status keetenagakerjaannya, kepastian penghasilan untuk hidup yang layak bagi mereka dan keluarganya.
Glorifikasi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Kita sering mendegar kalimat guru adalah ‘pahlawan tanpa tanda jasa’. Kalimat ini berasal dari beberapa kumpulan gagasan para guru pada era 1980-an. Kemudian kalimat yang sama juga muncul di lirik lagu "Hymne Guru".
Kalimat ini lantas berkembang lengkap dengan pesan moral yang kuat, bahwa guru sama dengan pahlawan bangsa meski tak memiliki tanda jasa. Kalimat 'pahlawan tanpa tanda jasa' lambat laun menjadi validasi kalau guru tidak perlu sejahtera karena ada kata ‘pahlawan’ dalam dirinya.
Menurut saya, kalimat guru adalah 'pahlawan tanpa tanda jasa' sudah harus dihapuskan. Kalimat ini hanyalah meromantisasi berbagai eksploitasi yang dilakukan negara terhadap para guru, lebih-lebih yang berstatus honorer. Tapi apa daya, sekelas menteri meminta guru ikhlas saja demi pahala.
Sementara di saat bersamaan, pemerintah melahirkan perkastaan di kalangan guru. Ada guru tetap, ada guru ASN, ada guru honorer sampai ada guru harian. Kasta ini dinormalisasi, dianggap biasa. Lantas berimbas pada upah dan hak-hak lainnya. Tentu besarannya bergantung pada kasta, sekalipun beban kerja mereka sama.
Bagaimana mungkin, beban seberat ini diletakkan pada pundak guru yang masih terjebak pada jerat ekonomi yang sangat dalam? Dengan upah sangat minim, bagaimana mungkin mereka bisa menyajikan makanan bergizi di meja makan untuk anak-anaknya? Ini bukan sekedar ironi, melainkan kegagalan sistemik nyata.
Mengutip dari Alfian Bahri dalam bukunya Andai Aku Menteri Pendidikan disebutkan, guru masih terjebak dalam dilema status, apakah mereka adalah tenaga profesional, atau justru sekedar pekerja di sektor pendidikan?
Hal ini sering menempatkan guru pada pilihan membingungkan. Alih-alih mendapatkan perlindungan laiknya pekerja profesional, namun di posisi lain guru menyerupai pekerja lepas (freelance) yang nilai tawarnya sangat lemah.
Maka posisi yang membingungkan ini menjadi tanda tanya besar, apakah guru itu profesi atau justru budak di dunia pendidikan?
Kesejahteraan guru adalah harga mati yang tidak bisa lagi untuk ditawar. Guru harus sejahtera agar mereka memiliki martabat, ketenangan, dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas sebagai pengajar dan pendidik. Tanpa jaminan kesejahteraan, pendidikan kehilangan fondasi etik dan profesionalnya.
Bagaimana mungkin seorang petugas di dapur MBG bisa mendapatkan hak ekonominya sesuai aturan ketenagakerjaan, di sisi lain seorang guru yang menanggung beban berat untuk memastikan distrubusi ilmu pengetahuan terus diabaikan dan hidup serba kekurangan?
MBG nyata menyedot anggaran negara yang luar biasa besar. Pada 2026 ini, Rp335 triliun dialokasikan untuk MBG. Namun tidak bisa anggaran sebesar itu untuk ‘makan-makan’ lantas mengabaikan hak-hak guru sebagai manusia. Selama guru masih dimarjinalisasi, selama itu pula menghasilkan ketidakadilan struktural.
Sudah sepatutunya kalimat ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ diredam karena menutupi praktik banal eksploitasi manusia sebagai guru. Bayangkan, pendidikan kita dibangun di atas sistem yang gagal memanusiakan manusia.
Pilih Perut Kenyang
Pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, menaikkan dana untuk pendidikan sekitar Rp757,8 triliun, dan sekitar Rp335 triliun dialokasikan untuk program MBG. Alokasi anggaran sebasar ini mengindikasikan pergeseran kebijakan pendidikan pada pemenuhan kebutuhan dasar biologis.
Dana yang seharusnya dialokasi untuk peningkatan kualitas sekolah, madrasah, perguruan tinggi serta kesejateraan pendidik dan tenaga pendidik, justru habis di atas piring makan.
Dari hal tersebut sudah jelas, negara lebih nyaman berhadapan dengan rakyat yang lapar, karena kelaparan dapat ditenangkan melalui bantuan makanan. Sementara pendidikan yang melahirkan rakyat yang cerdas dan kritis sulit untuk dikendalikan.
Makan kebutuhan biologis manusia. Namun MBG melahirkan manusia yang patuh, bukan yang merdeka. Negara lebih sering memberikan makan daripada memberi alat berpikir. Sebab perut yang lebih kenyang mudah diarahkan, sedangkan pikiran yang merdeka sulit disuruh diam.
Jika kita telaah lebih dalam, pemenuhan gizi melalui program MBG tidak seharusnya diambil dari anggaran pendidikan. Pergeseran ini beresiko mendorong pendidikan kita mendekati ambang batas, di mana fungsi strategis pendidikan sebagai investasi jangka panjang dikorbankan program yang entah sanggup bertahan berapa lama.
Penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tidak hanya berpotensi mengikis kualitas pendidikan, tetapi juga melanggar konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 pada amandemen keempat “untuk memenuhi kebutahan penyelenggaran pendidikan nasional”.
Dengan demikian pengalihan dana ini secara sadar menggerus hak warga kita untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Jangan lupa, termasuk pula penegasan atas pengabaian terus-menerus terhadap kesejahteraan guru yang berkasta-kasta itu.
Pada akhirnya, program unggulan yang disebut MBG itu bukan hanya sekedar berbicara tentang nasi dan lauk, melainkan tentang arah masa depan pendidikan nasional. Ketika kebijakan pendidikan direduksi menjadi urusan perut saja, di situlah negara sedang melangkah mundur dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan sudah kehilangan ruh yang sesungguhnya, ia yang berubah menjadi alat pengendalian sosial melalui program urusan perut. Hal ini sudah ditegaskan Tan Malaka, tanpa logika dan tanpa berpikir ilmiah, rakyat hanya menjadi objek bukan subjek sejarah.
Pendidikan bukan lagi menjadi jalan kemerdekaan, melaikan alat pelanggengan kepatuhan, dan sejarah akan mencatat bahwa kita gagal dalam membedakan antara membangun manusia dan sekedar mengelola kebutuhan dasarnya.
Gesekan Sosial
Para guru yang terhimpit masalah ekonomi, seolah sengaja dibenturkan dengan teman-teman yang berada di dapur Badan Gizi Nasionan (BGN) yakni Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Ini menjadi medan pertempuran yang dirancang negara.
Muncu perdebatan di media sosial, khususnya dalam kolom komentar X milik Iman Zanatul Haeri. Fokus untuk menuntut peningkatan kesejahteraan dan martabat pendidik, tiba-tiba dibelokkan menjadi sebuah konflik horizontal yang melelahkan.
Guru, merupakan tulang punggung pendidikan di banyak daerah, mereka yang masih saja bergulat dengan upah minimum bahkan di bawah standar minimun. Ditambah pula beban administratif dan juga status tak jelas selama puluhan tahun.
Sementara itu, pekerja di dapur SPPG mendapatkan haknya sebagai pekerja hanya dalam hitungan bulan. Tidak ada yang salah karena mereka juga pekerja untuk menghidupi keluarga. Yang jadi soal adalah, mengapa negara memiliki standar yang diskriminatif antara guru dengan petugas SPPG?
Oleh karena itu, kritik atas situasi ini harus tetap ke atas, yakni pada struktur dan kebijakan pengambil keputusan. Menghadapkan guru dengan para pekerja dapur SPPG adalah kekeliruan yang fatal dan justru berpotensi menjadi jebakan untuk melemahkan daya kritis kita sendiri.
Kesadaran kolektif perlu segera dibangun, solidartas juga musti dijaga sehingga tidak menciptakan konflik horizontal yang akan mengaburkan persoalan utama. Sebab yang kita hadapi bukan sekedar perbedaan kepentingan, melainkan ambisi populis yang mengorbankan pendidikan demi kepentingan yang lebih sempit.
*Penulis adalah mahasiswa S2 Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya.