Skip to main content
Foto: Nurul Nur Azizah/Konde.co
Cerita Mendalam
Ibu Korban Perkosaan Mei 1998 Menolak Diam
“Kita mau membuka kebenaran, memang anak saya dibunuh, diperkosa,”
Ibu Ita Martadinata, Wiwin Suryadinata, pertama kali muncul ke publik untuk bersaksi tentang perkosaan Mei 1998 setelah puluhan tahun. Ia membagikan kisah perjuangannya saat harus menjalani migrasi paksa, bertahan hidup di tengah pemiskinan dan ketakutan, hingga upayanya untuk pulih.

*Trigger Warning: artikel ini memuat cerita tentang kekerasan seksual dan tragedi Mei 1998.

Wiwin Suryadinata (73), begitulah Ia memperkenalkan diri di depan para Hakim. Ia adalah ibu kandung dari perempuan 17 tahun yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan tragedi Mei 1998, Ita Martadinata.

Ita Martadinata merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan akibat keterlibatannya dalam membantu korban Mei 1998. Dia mengalami pemerkosaan sebelum dibunuh di kamarnya pada 9 Oktober 1998, jelang Ita memberi kesaksiannya dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.

Perempuan yang memiliki nama religius, Suhu Shien, ini tampak mengenakan jubah berwarna abu-abu muda. Kini Ia telah menjadi rohaniawan perempuan Budha (Bikhuni).

Wiwin menceritakan situasi yang terjadi pada tahun 1998. Saat itu, dia adalah pengusaha mebel di Jakarta. Keterlibatannya bersama anaknya (Ita Martadinata), menjadi Tim Relawan untuk Kemanusiaan Tragedi Mei 1998, muasalnya dari ajakan seorang yang Ia kenal sebagai Romo Sandi kepada seorang pemilik perusahaan internet, Sanjaya.

Keponakan Wiwin yang saat itu bekerja di sana, kemudian menanyakan soal tawaran menjadi tim relawan. Setelah menyanggupi, perempuan kelahiran tahun 1952 bersama anaknya (Ita), kemudian terlibat banyak aktivitas kerelawanan yang berbasis di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Di situlah, Wiwin dan Ita berkenalan dengan Ita Fatia Nadia, sejarawan feminis yang kini turut menggugat penyangkalan perkosaan Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon. 

Wiwin Suryadinata (73), adalah ibu kandung dari perempuan 17 tahun yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan tragedi Mei 1998, Ita Martadinata. (Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Menjadi Relawan dan Tragedi Setelahnya

Saat menjadi relawan, Wiwin membantu korban-korban pemerkosaan dan kekerasan di tragedi Mei 1998. Dengan kondisi keuangannya yang terbilang mapan sebagai pengusa mebel saat itu, Wiwin bahkan bisa menerbangkan para korban itu untuk mencari ‘perlindungan’ sampai ke luar negeri termasuk Amerika Serikat.

Wiwin juga menyaksikan dengan mata kepalanya, cerita-cerita korban tragedi Mei 1998. Setidaknya beberapa kasus yang Ia tahu dan membekas dalam ingatannya. Saat ada cerita temannya yang istrinya diperkosa dan kedua anak perempuannya dibakar hidup-hidup. Ada pula cerita perempuan yang diperkosa di taksi dan dibuang ke Sunter, Jakarta Utara. Juga perempuan yang diperkosa dan vaginanya diogok-ogok menggunakan gagang gorden.

Di masa itu, Wiwin juga membantu mengumpulkan tanda-tangan kaitannya dengan tragedi Mei 1998. Karenanya, foto Wiwin sempat beredar dalam pemberitaan sekitar 27 Agustus 1998. 

Di situlah, Ita Martadinata sempat bilang ke Wiwin untuk meningkatkan kewaspadaan akibat bocornya identitas dan alamat mereka. Namun naasnya, belum sempat mengamankan diri, pemerkosaan dan pembunuhan terjadi terhadap Ita Martadinata. Ita ditemukan meninggal dengan kondisi tragis dengan bercak sperma dan darah di kamarnya pada 9 Oktober 1998.

“Saya sangat sakit rasanya. Saya sebagai ibu yang telah mengandung, melahirkan dengan susah payah. Kok enak saja, anak saya dibunuh dengan biadab,” kata Wiwin kepada media di sela persidangan PTUN Jaktim, Kamis (5/2/2026).

Wiwin mengungkapkan, Ita Martadinata mengalami pemerkosaan tidak hanya satu kali saat Ia dibunuh. Tapi sebelumnya dia juga diperkosa saat kejadian Mei 1998. Namun saat itu, Ita tak banyak cerita kepada ibunya. Sebagai Ibu, dia hanya tau bahwa Ita diperkosa (Mei 1998) tapi tidak tau detail soal kejadiannya.

“Anak saya, Ita, akrabnya itu sama Ibu Ita (Fatia Nadia). Dia diperkosa, dia juga gak mau menyakiti hati saya,” kata Wiwin pilu. 

Ita Martadinata dalam pemberitaan surat kabar berbahasa Tionghoa. Sumber: Neo Historia. 

Pun saat Ita Martadinata berencana berangkat ke Amerika Serikat, Ita hanya mengatakan ke Wiwin, dia ingin bernyanyi. Kebetulan saat itu, Ita memiliki kegemaran dan aktivitas sebagai musisi dan penyanyi.

“Dia minta tiket ke AS, bilangnya mau nyanyi. Taunya, dia mau menceritakan apa yang dia tau tentang pemerkosaan (Mei 1998),” kata Wiwin.

Namun keberangkatan Ita itu tidak pernah terjadi. Justru, Ita menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang tragis berkaitan Mei 1998.

Tiga hari setelah kremasi jenazah Ita Martadinata, Wiwin terbang ke Singapura. Sebetulnya, dia mendapatkan bantuan tiket pergi ke AS. Namun, karena tidak ada jaminan perlindungan dan jaminan menjadi warga negara di sana, dia mengurungkan diri.

Berbekal uang yang Ia punya sebesar Rp 200 juta pada masa itu, Wiwin bertahan hidup di Singapura selama 2 tahun. Sejak saat itu, Wiwin bukan saja diselimuti duka dan kesedihan atas anaknya yang diperkosa dan dibunuh, dia bertahan hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

“Saya saat itu benar-benar jadi orang yang ketakutan dan hidup saya terus terjun bebas,” Wiwin melanjutkan.  

Wiwin menyeka air matanya saat menceritakan pengalamannya bertahan hidup dan pulih dari trauma. (Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Setelah dari Singapura, Wiwin sempat ke Surabaya. Hasil dari dia menjual aset rumah yang dimilikinya, tempat kejadian perkara Ita Martadinata, sebagian besarnya Ia donasikan untuk kemanusiaan dan keagamaan. Sedangkan sisanya untuk dia bertahan hidup.

Dari pengusaha mebel yang terbilang sukses, hidupnya berubah drastis sebagai pedagang kecil di Surabaya. Wiwin menjual makanan tradisional Tionghoa bacang. Dia keliling dari pasar ke pasar menjajakan bacang yang dibuatnya.

Saat di Surabaya itu, Wiwin akhirnya bercerai dengan suaminya yang kini telah tiada. Ada hal menyakitkan yang Ia ingat dari perkataan suaminya saat itu. Yaitu, Wiwin terlibat terlalu dalam dengan tim kerelawanan itu, hingga menyebabkan anaknya diperkosa dan dibunuh.

Kehancuran bertubi-tubi yang dialami Wiwin, tak bisa dibendungnya sendiri. Sejak saat itulah, dia berpasrah pada keyakinannya untuk menjadi rohaniawan Budha (Bikhuni).

“Saya pakai jubah untuk perlindungan, untuk pelarian, mengadu kepada Budha. Kepada Saka, kepada Tuhan saya. Di situ saya sering banget menangis dan menangis, nelongso, menderita hidup,” katanya terisak. 

Wiwin bercerita tentang kehidupan dan perjuangannya pasca kematian anaknya, Ita Martadinata. (Nurul Nur Azizah/Konde.co) 

Sampai saat ini, dia menceritakan, kondisi ekonominya semakin memburuk. Di tempat tinggalnya sekarang di Sumatera, Wiwin bertahan hidup mengandalkan pendapatan dari membuka toko kelontong skala kecil. Dalam sehari dia biasanya hanya bisa menjual sembako senilai Rp 80 ribu, dengan keuntungan Rp 8.000/hari.

Dari keuntungan yang terbilang sangat kecil itulah, Wiwin bertahan hidup untuk membayar kos, membeli beras, minyak, hingga membayar listrik.

Belum lama ini, Wiwin juga tertimpa musibah terkena badai. Rumah kosnya ambruk karena plafon rumahnya copot dan gentengnya terbang.

“Saya semakin terpuruk lagi,” katanya.

Wiwin bersyukur, pada situasi terpuruk itu ada bantuan Ita Fatia Nadia yang selama ini membantunya secara ekonomi. Paling tidak, cukup untuk menyambung hidupnya.

Kegetiran demi kegetiran itulah, yang akhirnya membuat Wiwin memutuskan menerima ajakan Ita Fatia Nadia. Saat Ia menghubungi Wiwin untuk bersaksi di persidangan tentang pemerkosaan Mei 1998.

“Tiba-tiba dia (Ita Fatia Nadia) bilang, mau gak bersaksi? Oke saya bilang. Udah gak tahan. Saking gak tahannya, akhirnya saya muncul sekarang,” imbuhnya.

Di momentum persidangan gugatan atas penyangkalan perkosaan Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon, Wiwin memang pertama kali hadir di depan publik. Sebelum selama ini, dirinya dipaksa harus bermigrasi dan “mengasingkan” diri akibat trauma tragedi Mei 1998.

Wiwin tak gentar. Jika pun harga dari kesaksiannya adalah ancaman, teror, bahkan mati. Dia siap menerima risiko apapun yang terjadi, untuk menyuarakan kebenaran yang Ia ketahui tentang pemerkosaan Mei 1998.

“Kita mau membuka kebenaran, memang anak saya dibunuh, diperkosa,” katanya.

Di depan para hakim, Ita Fadia Nadia, pendamping korban Mei 1998, menceritakan situasi sebelum kejadian pemerkosaan dan pembunuhan Ita Martadinata yang terjadi pada 9 Oktober 1998. Saat itu akhir Juni 1998, dia mendapati informasi bahwa Ita mengalami infeksi di rahim yang akut.

Dokter yang memeriksa Ita Martadinata saat itu bahkan mengatakan, infeksi yang dialami perempuan kelahiran tahun 1981 itu, tidak lazim.

“Karena pemerkosaan yang dia terima, itu disodomi dengan alat dan itu mengalami infeksi yang luar biasa,” kata Ita Fatia Nadia dalam tambahan keterangannya di persidangan. 

Para Hakim di persidangan yang mengundang saksi dan ahli gugatan penyangkalan perkosaan Mei 1998. (Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Itulah mengapa, Ita Martadinata katanya, tidak mau cerita ke siapapun. Termasuk kepada ibunya saat itu. Ita Fatia Nadia adalah orang yang mendampingi Ita setelah Ia diperkosa pertama kali, perkosaan yang kedua kali hingga meninggal dunia.

“Saya hadir di kamarnya (usai Ita diperkosa dan dibunuh) dan saya mendampingi dia sampai peti jenazah dimasukkan kremasi. Untuk itu, saya berat sekali, ketika Menteri Kebudayaan menyangkal perkosaan itu tidak ada, itu sebuah tamparan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ita Fadia Nadia menyampaikan bahwa di persidangan itu sebetulnya ada dua saksi yang rencananya dihadirkan. Namun, mereka akhirnya memutuskan tidak bisa hadir. Yaitu, dokter yang menjahit vagina dari korban perkosaan Mei 1998 dan seorang mahasiswi yang diperkosa secara beramai-ramai pada peristiwa Mei 1998. Pengakuan korban, payudaranya dipotong dengan menggunakan alat.

“Dua saksi yang tiba-tiba menolak. Jadi di sini, saya sebagai penggugat dan ibu (Wiwin Suryadinata) dan pendamping,” kata dia.

Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 ke Pengadilan

Wiwin Suryadinata, adalah satu dari saksi kunci dari gugatan pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998. Selain Wiwin, hadir pula para ahli yaitu sejarawan Dr. Andi Achdian, M.SI dan Ketua Komnas Perempuan, Dr. Maria Ulfah Anshor, M.SI. 

Para Penggugat yang hadir langsung di PTUN Jakarta, diantaranya Penggugat I yaitu Marzuki Darusman selaku Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 dan Penggugat II Ita F. Nadia selaku pendamping korban perkosaan Mei 1998. 

Marzuki Darusman (berdiri dengan jas hitam) dan Fatia Nadia (berdiri dengan kemeja hitam) menjelang persidangan. (Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk kecaman terbuka terhadap praktik pejabat publik yang dinilai telah memutarbalikkan fakta sejarah dan menghapus penderitaan korban melalui pernyataan resmi negara.

Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, baik melalui Siaran Pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 maupun unggahan media sosial pada 16 Juni 2025, secara terang-terangan meniadakan fakta sejarah, mendelegitimasi laporan TGPF, serta mempersoalkan istilah “perkosaan massal”.

Klaim tersebut melanjutkan pola penyangkalan yang sebelumnya disampaikan dalam wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025, yang menyangkal terjadinya perkosaan massal Mei 1998.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap para penyintas kekerasan seksual, sekaligus bentuk penyangkalan terhadap fakta sejarah yang telah terverifikasi oleh berbagai lembaga independen negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

“Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga, gimana jadi Ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh” ujar Wiwin saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Usai pemberian kesaksiannya di PTUN Jakarta, Wiwin tampak memeluk Sumarsih. Ia adalah ibu dari Wawan yang dibunuh dengan peluru tajam pada November 1998. Keduanya kemudian duduk bersampingan. 

Wiwin Suryadinata dan Sumarsih duduk berdampingan di momentum sidang. (Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Dalam penjelasannya sebagai ahli, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menegaskan, korban kekerasan seksual kerap memilih untuk tidak melapor demi alasan keamanan.

“Saya bisa membayangkan korban memilih untuk tidak melapor. Budaya patriarki pada era 1980-1990-an masih sangat kuat. Perempuan yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual mendapat stigmatisasi, memandang perkosaan dan zina seakan sama. Apalagi, mekanisme perlindungan saksi dan korban tidak tersedia, serta belum ada perangkat hukum dan HAM yang memadai untuk melindungi korban,” tegasnya dalam persidangan. 

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor saat memberikan penjelasan ahli di persidangan. (Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Sementara itu, sebagai seorang sejarawan, Andi Achdian, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap sejarah tidak bergantung pada putusan pengadilan semata.

“Sejarah hidup dalam tubuh para korban. Tubuh adalah arsip, dan luka tidak memerlukan kajian hukum dan akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip tidak berarti ketiadaan peristiwa. Tubuh perempuan kerap menjadi sasaran dalam peristiwa-peristiwa besar, dan kekerasan seksual sering kali tenggelam dalam kesunyian arsip. Upaya mempertanyakan fakta yang telah terdokumentasi secara luas bukanlah debat akademik, melainkan strategi pemutihan (whitewashing),” tuturnya.

Andi Achdian duduk di samping kiri Wiwin Suryadinata dalam persidangan. (Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Kehadiran para saksi dan ahli tersebut menjadi pengingat bahwa kebenaran tidak lahir dari opini kekuasaan, melainkan dari ingatan, tubuh, dan pengalaman korban.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunis mengatakan, sidang gugatas atas penyangkalan perkosaan Mei 1998 oleh Fadli Zon ini, menegaskan bahwa kebenaran sejarah dan hak-hak korban tidak dapat dihapus oleh jabatan maupun narasi politik.

“Negara tidak berhak mengorbankan penderitaan korban demi kenyamanan politik, termasuk penderitaan yang dialami keluarga Ita Martadinata,” tulis Koalisi dalam pernyataan resminya.  

Poster yang dibentangkan di ruang pengadilan oleh oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. (Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Mereka menegaskan, mempertanyakan data sama saja menyangkal dokumentasi sejarah, kesaksian korban, data investigatif, serta rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan yang kesemuanya menjadi bukti nyata bahwa negara tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya Mei 1998.

Lebih lanjut, pernyataan Fadli Zon yang menyangkal keberadaan perkosaan massal secara nyata bertentangan dengan hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM, temuan TGPF, dan kerja-kerja Tim Relawan untuk Kemanusiaan sejak awal.

“Tindakan tersebut patut ditafsirkan sebagai obstruction of justice, karena menggunakan posisi kekuasaan untuk menyampaikan informasi yang diduga mengandung kebohongan atau informasi menyesatkan terkait Peristiwa Mei 1998, di tengah proses penyelidikan dan penyidikan yang belum tuntas,” kata mereka.

Pernyataan tersebut, menurut mereka, bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta menormalisasi diskriminasi dan kekerasan struktural terhadap perempuan. Klaim tersebut juga memperparah praktik reviktimisasi, khususnya terhadap perempuan Tionghoa-Indonesia, yang tubuh dan seksualitasnya menjadi sasaran kekerasan politik pada Peristiwa Mei 1998.

“Ini menjadi simbol perlawanan terhadap kekerasan negara yang menggunakan tubuh perempuan dan seksualitas dalam rentetan politik kekerasan negara. Negara tidak memiliki legitimasi untuk menghapus penderitaan korban, melainkan berkewajiban untuk mengakui, mempertanggungjawabkan, dan menyelesaikan pelanggaran yang telah terjadi,” pungkasnya. 

 


Artikel ini ditulis oleh Nurul Nur Azizah yang dipublikasi di Konde.co pada 11 Februari 2026 dengan judul "Wiwin Suryadinata, Ibu Korban Perkosaan Mei 1998 Yang Menolak Diam"