Skip to main content
Cause Célèbre
Esai / Opini
Cause Célèbre
Betapa irasionalnya rasa takut masyarakat kita terhadap apa yang seringkali dilabeli “darurat LGBT” karena dianggap sebagai sebuah “kondisi yang menular”. Yang diharapkan hanya “hak hidup sebagai warga negara yang bermartabat, terbebas dari stigma dan persekusi”.

MINGGU, 19 Oktober 2025, di sebuah hotel di Surabaya, polisi menggerebek sebuah “pesta seks” yang dilakukan 34 pria. Sebagaimana skandal seks lainnya, kasus tersebut menjadi viral di media sosial sekaligus cause célèbre. Pihak kepolisian pun terkesan bersemangat dalam menangani kasus ini.

Sebuah konferensi pers digelar dan para “tersangka” pun digiring di depan umum seperti sekelompok hewan ternak yang tidak memiliki hak-hak yang mendasar. Yang membuat miris, video saat penggerebekan kemudian tersebar luas secara online, tanpa mengindahkan hak privasi yang bersangkutan.

Ada beberapa hal yang patut disoroti mengenai bagaimana aparat hukum menangani dan reaksi masyarakat terhadap kasus tersebut. Pertama, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat kita memang anti-LGBT. Dari semua warganet yang berkomentar di berbagai platform media sosial, mayoritas menunjukkan rasa ketidaksukaan terhadap kaum LGBT; banyak yang jelas-jelas menyatakan kebencian. 

Bahkan menganjurkan “pemusnahan” terhadap kelompok minoritas seksual yang dianggap “menyimpang” tersebut.

Yang kedua, betapa irasionalnya rasa takut masyarakat kita terhadap apa yang seringkali dilabeli “darurat LGBT” karena dianggap sebagai sebuah “kondisi yang menular”. Homofobia masyarakat Indonesia yang cenderung konservatif terhadap kaum liyan, sebenarnya bisa dimengerti.

Bagi warga yang telah menjadi orang tua, pasti khawatir betapa susahnya hidup anak-anak mereka jika menjadi bagian dari LGBT. Berbagai gunjingan, cemoohan dan bentuk diskriminasi sosial harus menjadi santapan sehari-hari. Ini pasti bukan sebuah nasib yang diingini orang tua bagi anak-anaknya.

Manuver Anti-LGBT

Kekhawatiran orang tua ini, misalnya, juga menginspirasi politisi populis seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dalam bermanuver. Beberapa bulan lalu, KDM mengirim anak-anak muda berstatus pelajar yang “kemayu” dan “terpapar LGBT” ke barak militer untuk “dididik” menjadi maskulin kembali.

Setali tiga uang, rupanya tindakan ini popular di masyarakat kita. Sebuah survei yang dilakukan Radio Suara Surabaya menunjukkan, 82 persen responden mendukung tindakan KDM mengirim anak-anak ‘kemayu’ ke barak militer. Lalu, bagaimana proses LGBT menjadi momok bagi mayoritas masyarakat Indonesia?

Globalisasi menjadi salah satu pemicu utama. Hendri Yulius Wijaya, penulis buku “Intimate Assemblages: The Politics of Queer Identities and Sexualities in Indonesia” mengatakan kepada saya, fobia LGBT di Indonesia mencuat sekitar tahun 2000an, ketika arus informasi dari internet dan media sosial memperkenalkan istilah LGBT sendiri kepada masyarakat.

Dewasa ini, arus globalisasi juga kembali menimbulkan ketakutan banyak kaum perempuan terhadap praktik “lavender marriage”, sebuah fenomena di mana seorang pria gay menutupi identitas seksualnya dengan cara menikah secara heteroseksual atau dengan perempuan.

Pasca penangkapan terhadap pelaku “pesta seks” sesama jenis di Surabaya, banyak warganet mendesak kepolisian untuk merilis nama-nama peserta. Tujuannya, meminimalisir kemungkinan para pria tersebut melakukan “lavender marriage”.

Dari sudut pandang penderita fobia LGBT, kekhawatiran mereka bisa jadi memiliki validitas yang cukup kuat. Tapi apakah pernah terlintas di pikiran mereka, kecemasan-kecemasan itu niscaya tidaklah perlu jika masyarakat kita lebih menunjukkan empati terhadap kaum liyan seksual?

Apakah orang tua perlu cemas akan bagaimana anak mereka yang LGBT diperlakukan, bila masyarakat sendiri secara umum tidak meminggirkan kaum liyan?

Bukankah kaum perempuan akan terlindungi dari jebakan “lavender marriage” jika tidak ada paksaan terhadap laki-laki gay untuk menikah dan menjadi “normal”?

Sebuah survei yang dilakukan Statista antara tahun 2023 dan 2024 menunjukkan, secara global 7 persen dari responden di 43 negara mengidentifikasi diri mereka sebagai LGBT. Bahkan di negara-negara Eropa di mana penikahan sejenis sudah legal, angkanya lebih kecil dari 10 persen.

Pengakuan Budaya dan Kesalahkaprahan

Survei ini menepis anggapan yang salah kaprah bahwa LGBT bisa ditularkan. Bahkan di negara-negara yang telah melegalkan keberadaan merekapun, mereka tidak pernah menjadi kaum mayoritas.

Budaya kuno Indonesia telah mengenal keberagaman seksual.  Dalam budaya Bugis kuno, misalnya, jenis identitas seksual tidaklah biner dan terdapat setidaknya lima jenis gender: Oroane, (laki-laki), Makunrai (perempuan), Calalai (perempuan berpenampilan laki-laki), Calabai (laki-laki berpenampilan perempuan) dan Bissu (kombinasi dari semua atribut gender yang ada).

Di Banyumas juga ada tarian tradisional yang dikenal dengan nama Lengger Lanang, di mana penari pria berdandan bak wanita. Sampai saat inipun, meski sudah banyak mengalami pengurangan dalam jumlah, pengamen-pengamen waria sudah lama menghiasi jalan-jalan di kota-kota di Indonesia.

Tetapi harus diakui, ingatan kolektif bangsa ini terhadap budaya kuno semakin pudar, dan gaung kebijaksanaannya semakin terlupakan. Sayangnya, hal ini kemungkinan besar tidak mampu menopang perbaikan hak-hak asasi manusia bagi kaum liyan di kemudian hari.

Pasal 2 KUHP baru kita yang berlaku pada awal 2026, mengandung muatan baru yang berbunyi, “Mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai salah satu sumber hukum pidana, dengan syarat nilai-nilai di dalamnya sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip hukum umum.”

Pasal 6 KUHP menjelaskan, “Hal ini merupakan wujud dari pengakuan hukum adat dan memberikan opsi sanksi yang sesuai dengan norma masyarakat.”

Pertanyaannya adalah, apa definisi “living law” yang dimaksud dalam panduan hukum RI yang terbaru? Norma-norma masyarakat yang berlaku dalam satu dekade terakhir atau pengertiannya dapat ditarik mundur jauh sampai berabad-abad? Dan masyarakat mana yang dimaksud?

Yang jelas di depan mata, KUHP baru ini akan membuka peluang munculnya produk hukum pidana yang didasarkan atas norma “moralitas” setempat, dan pastinya kaum LGBT akan menjadi salah satu kelompok yang rentan dalam penerapannya. Tanpa amunisi pasal-pasal baru yang amibigu dalam interpretasinya pun, aparat hukum sudah rajin membidik kaum liyan.

Penggerebekan terhadap “pesta seks gay”, yang sebenarnya masuk ranah pribadi warga, sudah menjadi tradisi bagi kepolisian akhir-akhir ini. Dari penindakan terhadap pesta di Jakarta Selatan di bulan Februari, hingga yang terakhir pada Oktober di Surabaya.

Ironisnya, para “pelaku” dalam kasus Surabaya didakwa menggunakan pasal-pasal UU Anti Pornografi dan UU ITE karena sampai saat ini, hukum RI tidak mempidanakan aktivitas seksual sesama jenis.

Homofobia dan Realitasnya

Homofobia juga telah merasuk ke berbagai lapisan negara, termasuk institusi TNI. Pada sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, terkuak kronologi penganiayaan yang dilakukan para senior pada Lucky dan rekannya, Prada Richard Junimton Bulan.

Prada Richard mengungkapkan dalam kesaksiannya, dirinya dan Lucky dituduh melakukan tindakan “penyimpangan seksual” oleh para senior mereka. Karena itulah mereka disiksa secara brutal. Pertanyaannya saat ini adalah, apakah homophobia di Indonesia akan memburuk?

Sebuah survei nasional oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di tahun 2018 mengungkap, sebanyak 57,7 persen responden menyatakan kaum LGBT berhak hidup di Indonesia, dengan 41,1 persen menentang keberadaan mereka.

Tujuh tahun telah berlalu sejak survei tersebut dirilis. Mungkin, dengan meningkatnya frekuensi insiden homofobik akhir-akhir ini, sebuah jejak pendapat baru sudah selayaknya dilakukan kembali dengan topik yang sama.

Saya pernah terkesan dengan apa yang disampaikan seseorang pada saya: bahwa kaum LGBT sebenarnya tidak minta didukung dalam, misalnya memperjuangan hak untuk menikah, karena hal tersebut menurutnya “masih jauh”.

Yang diharapkan hanya “hak hidup sebagai warga negara yang bermartabat, terbebas dari stigma dan persekusi”. Kelihatannya tidak banyak yang dituntut, tapi apakah cukup toleran masyarakat kita untuk mempedulikannya? 


Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.