Ketika hukum kerap berpihak pada pelaku kejahatan, suara perlawanan harus menguat. Militerisme semakin merjalela di Indonesia. Alih-alih menjaga kedaulatan negara dari bahaya luar, militer malah mengawal buldoser pengusaha membongkar hutan Papua sampai mengurusi program makan bergizi gratis (MBG).
“Kembalikan militer ke barak!” tuntutan yang disuarakan massa dalam Aksi Kamisan ke-904 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (16/4/2026).
Massa aksi Kamisan mempertanyakan apa urgensi militer mengurusi banyak hal di wilayah sipil. Lebih-lebih, institusi militer hanya mau mencaplok jabatan sipil, namun enggan diadili di sistem peradilan umum atau sipil. Terbaru, TNI menyidangkan 4 pelaku penyiaraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di peradilan militer.
BACA JUGA : Soeharto Runtuh, Namun tak Hilang
Tiga puluh lima hari berlalu sejak air keras disiramkan ke wajah dan tubuh Andrie Yunus, hanya ada 4 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Puspom TNI sudah mengunci kasus ini sebagai perbuatan personal, bukan komando.
Sejumlah pihak menuding praktik impunitas terus menemukan ruang hidupnya, termasuk dalam kasus Andrie Yunus. Keadilan masih lenyap, tak berjejak, tak bernama. Luka itu belum sembuh, namun negara memilih diam dan lepas tanggung jawab dari berbagai kasus pelanggaran HAM berat.
Di bawah bayang-bayang Undang-Undang TNI 2025, militer kian merambat ke ruang sipil. Perlahan menjauhkan hukum dari mereka yang paling membutuhkan keadilan. Saat ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materiil UU TNI. Andrie Yunus sendiri menjadi satu di antara saksi yang dihadirkan untuk menguji UU ini.
Menurut Kirana (19) peserta Aksi Kamisan, penanganan kasus Andrie Yunus menunjukkan adanya ketimpangan hukum. Ia menilai kasus tersebut seharusnya diproses dalam peradilan sipil, bukan militer, agar keadilan tetap dapat ditegakkan. Ia mengatakan, peradilan militer tertutup dan cenderung melanggengkan praktik impunitas.
“Usut tuntas aktor intelektual kasus kekerasan Andrie Yunus. Sampai hari ini penanganan kasus ini tidak menjelaskan siapa dalang di balik aksi teror terhadap Andrie ini,” kata Kirana.
Kekecewaan massa Aksi Kamisan terhadap pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke peradilan militer bukan tanpa alasan. Kasus yang semestinya menjadi ranah hukum pidana umum justru ditarik ke ruang tertutup. Ini bukan sekadar prosedur, melainkan praktik impunitas.
Minimnya transparansi dalam peradilan militer memperbesar risiko konflik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas, hingga kepastian hukum menjadi kabur. Faktanya dalam UU TNI pasal 65 ayat (2) menyatakan: Prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Bagi masyarakat sipil ini adalah alarm bahaya atas kontrol sepenuhnya untuk kebebasan yang diperjuangkan sejak Era Reformasi. Hal tersebut menunjukkan kemunduran demokrasi karena pemerintah tidak diisi oleh orang kompeten, malah justru elit-elit militer.
BACA JUGA : 30 Hari Berlalu, 1000 Tanda Tanya
Menurut Widi peserta Aksi Kamisan menilai, dominasi militer di ruang sipil sangat berbahaya. Sebab, ini membuat birokrasi semakin tidak meritokrasi. Apalagi doktrin militer tidaklah cocok dengan negara yang menganut demokrasi. Dalam demokrasi, lazim terjadi perdebatan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Namun dalam militer, doktrinnya adalah komando dan kepatuhan mutlak.
“Intervensi militer yang semakin kuat bahkan pada sesama institusi negara mengindikasikan konflik antar dua lembaga negara tersebut,” tegas Widi.
Menurut Widi, kasus kekerasan Andrie Yunus semakin memperparah rusaknya iklim demokrasi. Masih kata dia, kejahatan yang dilakukan di ruang dan dengan korban sipil, seharusnya pelaku diseret keperadilan sipil. Sistem peradilan sipil memungkinkan pemantauan masyarakat dalam setiap prosesnya.
Massa Aksi Kamisan juga menyinggung represi negara terhadap suara-suara kritis. Represi aparat terhadap massa aksi menunjukkan semakin menyempitnya ruang demokrasi. Dalam Aksi Agustus 2025, suara rakyat justru dipandang sebagai ancaman oleh negara.
BACA JUGA : #KAMISAN| Dari Tragedi Wamena, Kini Dogiyai Berdarah
Menurut data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Sekitar 6.719 warga sipil ditangkap dan dikriminalisasi. Prilaku aparat dalam penangkapan tersebut menegaskan, praktik kesewenang-wenangan dan impunitas terus dipelihara.
Banyak tahanan politik atau tapol mengalami penyiksaan saat ditangkap pasca demonstrasi besar Agustus 2025. Bahkan ada jatuh korban jiwa. Nyawa bukan sekedar angka. Massa Aksi Kamisan menilai, kematian mereka adalah alasan mengapa keadilan harus ditegakkan, sebagaimana terus digaungkan setiap Aksi Kamisan.
Mereka bukan angka, bukan sekedar data, melainkan manusia yang seharusnya hidup dan dilindungi. Nama-nama itu harus terus disebut, agar keadilan tak benar-benar mati: Affan Kurniawan, Sarinawati, Saiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Rusdamdiansyah Rheza Sendy, Sumari, Andika Lutfi Falah, Iko Juliant Junior, Septinus Sesa, Reno Syahputra Dewo, Muhammad Farhan Hamid, dan Alfarisi bin Rikosen.