DI DEPAN Gedung Negara Grahadi pada (27/8/2026) Aksi Kamisan menyerukan “Melawan Lupa Satu Tahun Prahara Agustus: Orde Baru Berganti Topeng, Negara Membunuh dengan Kriminalisasi” menjadi pengingat, negara masih menjadi alat kekuasaan untuk menekan rakyatnya.
Bagi massa Aksi Kamisan, suara rakyat dibalas dengan kekerasan dan kritik dijawab dengan kriminalisasi. Menurut mereka, negara justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang kian jauh dari amanat untuk melindungi rakyatnya. Tragedi Agustus 2025 meninggalkan korban dan penderitaan yang tak semestinya dilupakan.

Bagi mereka, keadilan tidak boleh dibangun di atas pengorbanan nyawa. Sebab, ketika rakyat harus kehilangan darah demi menagih haknya, yang patut dipertanyakan bukan keberanian rakyat untuk melawan, melainkan kekuasaan yang gagal melindungi mereka.
Aksi Kamisan kali ini digelar dengan mimbar bebas dan kuliah jalanan sebagai ruang untuk kembali menyuarakan, mengingat, dan mengkritisi rangkaian peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025. Forum ini menjadi ruang bagi suara rakyat untuk kembali menemukan tempatnya. Bukan sekadar mengenang tragedi, tetapi juga mempertanyakan kekuasaan, menagih pertanggungjawaban, dan menolak lupa.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ramli Himawan, menyoroti penangkapan prahara Agustus adalah bentuk kegagalan demokrasi. Satu tahun bukan alasan untuk mengubur ingatan, begitu katanya. Selama keadilan belum ditegakkan, Agustus akan terus menjadi luka yang menuntut jawaban.
Ia menilai demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Seluruh kegiatan yang dilakukan yang bernuansa perbaikan dengan semangat reformasi dan pembaharuan, seringkali justru dihadapi dengan kecurigaan. Negara dan aparatnya berusaha memata-matai, mencurigai bahkan menempelkan stigma kepada mereka yang menyuarakan perubahan.

Menurutnya, setiap suara kritis dianggap negara sebagai ancaman, dan setiap gagasan pembaruan harus dicurigai. Itulah realitas yang kerap dilihat, kata Ramli. Padahal, kritik bukan ancaman bagi negara. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Yang semestinya diperkuat bukanlah pengawasan terhadap suara rakyat, melainkan keberanian negara untuk mendengar dan memperbaiki diri.
“Yang perlu kita lakukan saat ini dan seterusnya adalah kita perlu membangun kesadaran, bahwa gerakan ini adalah merupakan gerakan yang memang benar-benar natural, memang benar-benar genuine. Tidak ada yang memobilisasi kita. Kita berangkat dari kesadaran karena memang hak-hak kita terlanggar,” kata Ramli
Kambing Hitam Tahanan Politik
Penangkapan sewenang-wenang oleh aparat negara pada Agustus 2025 menjadi cermin bagaimana kritik dipandang sebagai ancaman. Dengan dalih mencari dalang kerusuhan, masih kata Ramli, negara justru sibuk memburu orang yang dituding sebagai penyebab, alih-alih mengurai akar kemarahan masyarakat.
Ia mengungkapkan, salah satu tahanan politik bernama Komar, menjadi kambing hitam dalam pusaran aksi. Ia dituduh sebagai provokator karena mengunggah sebuah flyer berisi ajakan untuk melakukan aksi protes terhadap kekerasan aparat. Sebuah unggahan yang seharusnya berada dalam ruang kebebasan berekspresi justru dijadikan dasar untuk menyeretnya ke dalam jerat hukum.
Sebelumnya, Komar telah pernah divonis bersalah di Bandung. Namun ia kembali ditangkap anggota Polrestabes Surabaya dan dipenjara atas kasus yang sama. Artinya, kata Ramli, komar dipenjara dua kali untuk kasus yang sebenarnya sudah ia jalani hukumannya.
Perkara Komar merupakan Asas nebis in idem. Saya sendiriakhirnya bertanya, lho ini yang bodoh saya Pak? Kok saya mulai ragu dengan keilmuan yang saya pelajari dari pendahulu-pendahulu dan guru-guru saya. Kok bisa ada orang dituntut dua kali dengan perkara yang sama? Ini kebodohan,” tegas Ramli.
Ia mengingatkan, hukum melarang seseorang untuk kembali dituntut atau diadili atas perkara yang sama. Prinsip ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum agar seseorang tidak terus-menerus dijerat atas perkara yang sama. Menurutnya, kebodohan ini harus dikatakan secara tegas, jangan diperhalus.

Selanjutnya, dalam catatan yang dibacakan Indra Surya Purnama, ia menyoroti soal banyaknya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat negara. Angka lebih dari 960 Negara mungkin menyebutnya sebagai angka penegakan hukum. Ia menyebutnya sebagai pertanyaan tentang watak kekuasaan.
Pemerintah dapat kembali tidur dengan keyakinan, masalah telah ditemukan. Padahal, kata Indra, yang ditemukan barangkali bukan akar persoalan, melainkan sekadar kambing hitam. Di sinilah ia ingin membedakan antara negara yang sungguh-sungguh menghadapi kekerasan dan negara yang justru menggunakan kekerasan sebagai cara memahami masyarakat.
Ketika kemarahan rakyat dijawab dengan penangkapan, kritik dibalas dengan kriminalisasi, dan keresahan disederhanakan menjadi kesalahan segelintir orang, Indara meyakini, negara tidak sedang menyelesaikan masalah. Negara hanya sedang memindahkan persoalan ke balik jeruji.
Menurutnya, hukum bukan sekedar jumlah orang yang dapat dimasukkan ke daftar tersangka. Hukum adalah batas yang harus pertama-tama dipatuhi oleh mereka yang memiliki kewenangan untuk menggunakan kekerasan. Jika negara memiliki borgol, sambung Indra, maka warga harus memiliki hukum. Jika negara memiliki kendaraan taktis, maka warga harus memiliki konstitusi.
Negara juga berusaha menguasai cerita kita tentang apa yang terjadi di jalan. Maka lahirlah kata provokator. Kata yang nyaman bagi kekuasaan. Sebab jika semua kemarahan berawal dari provokator, maka tidak perlu menjawab kemarahan itu sendiri,” ungkap Indra.
Dalam pernyataannya, negara seolah tak perlu menjawab mengapa rakyat merasa kebijakan dibuat begitu jauh dari kehidupan mereka. Tak perlu menjawab mengapa ketidakpercayaan terhadap lembaga negara terus menumpuk. Tak perlu pula menjawab mengapa polisi berkali-kali hadir dalam cerita warga bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pihak yang justru harus ditakuti, catat Indra.
Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin tak nyaman bagi kekuasaan. Namun, demokrasi, kata dia, seharusnya tidak dibangun dari kenyamanan penguasa, melainkan dari keberanian untuk mendengar suara rakyat dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan serta tindakan negara.
“Cukup cari seseorang, cukup beri label, cukup buat satu nama menjadi pusat perhatian. Maka persoalan sosial berubah menjadi persoalan kriminal. Kemarahan berubah berubah menjadi hasutan, kritik berubah menjadi ancaman, warga berubah menjadi tersangka,” kata Indra.
Mengais Memori Setiap Kamis
Peserta Aksi Kamisan, Jojo mengatakan, hidup dan berhadapan langsung dengan masyarakat sehari-hari membuat ia menyadari ingatan tentang kekerasan masa lalu tidak pernah benar-benar hilang. Ia terus hidup, tersimpan dalam ingatan mereka yang menyaksikan dan mengalami sendiri.
Dalam rentetan demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025 di depan Gedung Grahadi, ruang publik berubah menjadi saksi sejarah atas tindakan represif aparat dalam menghadapi demonstran. Jalanan yang semestinya menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi justru menyimpan jejak kekerasan.
Di sanalah ingatan tentang kekerasan itu menetap dalam memori mereka yang menyaksikan, mereka yang menjadi korban, dan mereka yang hingga hari ini masih menuntut agar peristiwa tersebut tidak dilupakan.
“Terbakarnya gedung Grahadi sebelah barat yang memberi dampak penangkapan aktor kambing hitam sebagai pengalihan isu demo. Tembok bangunan dekat eskalator yang berhiaskan banyak keluhan dan tuntutan mendadak dibajak ahli sejarah atas nama warisan budaya. Dalam konteks ini ingatan kekerasan juga bisa menciptakan keinginan untuk melawan kuasa serta menggoyahkan ketunggalan kekuasaan itu,” kata Jojo.
Bagi sebagian orang yang mengalaminya, peristiwa kekerasan dapat meninggalkan luka yang begitu dalam hingga mereka enggan mengingatnya kembali. Ingatan itu bukan sekadar rekaman masa lalu, melainkan pengalaman pahit yang sewaktu-waktu dapat kembali membuka luka.
Bagi kolektif yang lebih luas, seperti masyarakat, kekerasan masa lalu kerap berubah menjadi momok, sesuatu yang dianggap lebih baik dilupakan karena dinilai tidak menyisakan hal baik untuk dikenang. Namun, melupakan tidak serta-merta menghapus luka.
Banyak peristiwa kekerasan massal dan pelanggaran hak asasi manusia meninggalkan korban yang seolah-olah hilang dari ingatan publik. Mereka pernah ada, pernah terluka, bahkan kehilangan nyawa, tetapi kisahnya perlahan ditenggelamkan oleh waktu dan narasi yang memilih untuk tidak mengingat.
Padahal, ketika korban dilupakan, kekerasan tidak benar-benar berakhir. Ia hanya berganti bentuk: dari luka yang dialami tubuh menjadi luka yang disimpan dalam ingatan.
Mengapa kita perlu mengingat kekerasan? Mengingat kekerasan artinya mencegah hal yang sama berulang kembali di masa kini maupun masa depan juga untuk memutus logika-logika yang membenarkan kekerasan,” Imbuh Jojo.
Pada akhir mimbar bebas, peserta Aksi Kamisan menggelar refleksi dan doa bersama untuk mengenang para korban Prahara Agustus. Doa dipanjatkan untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal setelah terlindas mobil taktis Brimob; Alfarizi bin Rikosen, tahanan politik yang meninggal di rumah tahanan; serta Septinus Sesa, Rusmadiansyah, Sumari, Akbar Basri, Sarinah Wati, Saiful Akbar, Rheza Shendy, Iko Juliant, Andika, M. Farhan Hamid, dan Reno Syahputra yang menjadi korban dalam rangkaian peristiwa Agustus.
Nama-nama itu bukan sekadar deretan nama dalam sebuah catatan. Mereka adalah manusia dengan kehidupan, keluarga, dan cerita yang tidak semestinya dihapus oleh waktu. Refleksi dan doa menjadi pengingat bahwa di balik setiap angka dan statistik, ada nyawa yang telah hilang dan luka yang masih ditanggung.
Di akhir kegiatan, peserta Aksi Kamisan menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk penegasan atas tuntutan terhadap keadilan dan pertanggungjawaban atas Prahara Agustus, dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Bebaskan seluruh tahanan politik, pulihkan hak, termasuk pekerjaan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan hak-hak lain yang terdampak akibat penangkapan dan proses hukum.
2. Hentikan praktik patroli siber, pelabelan, dan intimidasi yang digunakan untuk membungkam aktivis, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok kritis.
3. Mendesak Irjen Listyo Sigit Prabowo untuk Mundur dari jabatan Kapolri atas Kegagalan dalam menjalankan penegakan hukum yang berdaulat.
4. Segera lakukan Reformasi Kepolisian RI sesuai dengan mandat konstitusi
5. Tetapkan Bencana Sumatera dan NTT sebagai bencana Nasional. Percepat pemulihan kondisi korban dan wilayah terdampak bencana. Tutup perusahaan pembakar lahan penyebab kebakaran hutan.
