Skip to main content
Foto: Taufan Bahari/Project Arek
Reportase
Komdigi Blokir Produk Pers di Ranah Digital
*Buka Blokir Konten @magdaleneid!
Sebuah konten milik media massa @magdaleneid di Instagram yang memberitakan tentang investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh sejumlah anggota BAIS TNI, diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah berdalih, konten tersebut “meresahkan masyarakat”.

KEMENTERIAN Komdigi mengaku bertindak atas “aduan masyarakat”. Padahal, isi konten tersebut adalah berita terkait dugaan keterlibatan 16 orang dalam serangan terhadap Andrie Yunus, hasil investigasi TAUD yang dirilis akhir Maret 2026. Informasi yang sama juga diberitakan di berbagai media massa, bukan hanya di website magdalene.co saja.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, langkah yang diambil Komdigi tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi penanganan aduan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif. Komdigi juga menyebut, akun Instagram @magdaleneid tidak teridentifikasi sebagai akun media yang terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.

Dalil yang dipakai Komdigi ini dibantah redaksi Magdalene. Dalam siaran pers Magdalene sebagai perusahaan pers bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), koalisi yang terdiri dari 11 lembaga masyarakat sipil—di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFEnet, LBH Pers, dan organisasi lainnya yang berfokus pada perlindungan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis, menyatakan:

Magdalene merupakan perusahaan pers, yang berbadan hukum menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui seluruh saluran yang tersedia.

Selain itu, segala bentuk penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) UU Pers. Magdalene memiliki hak yang dijamin konstitusi dan UU untuk dapat menyebarluaskan seluruh konten yang diproduksi tanpa batasan melalui seluruh saluran yang tersedia, termasuk melalui media sosial.

Bahan yang menjadi materi IG akun magdaleneid merupakan karya jurnalistik jurnalis media tersebut. Redaksi Magdalene mengatakan, informasi disajikan berdasarkan temuan-temuan fakta, bukti, dan informasi dari narasumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. (Taufan Bahari/Project Arek)

Redaksi Magdalene juga menegaskan, setiap publikasi yang mereka sajikan, adalah karya jurnalistik, termasuk berita temuan TAUD terkait dugaan keterlibatan 16 orang dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Setiap publikasi merupakan karya jurnalistik yang dihasilkan dari kerja-kerja jurnalistik wartawan. Dalam kasus ini, konten Magdalene yang mengalami pembatasan memuat liputan atas hasil investigasi Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Informasi tersebut diolah berdasarkan temuan-temuan fakta, bukti, dan informasi dari narasumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Represi Orba Dibangkitkan Lagi

Main blokir ini mengingatkan kita pada kontrol mutlak suara media massa di Orde Baru. Saat itu, blokir seperti yang dilakukan Rezim Prabowo Subianto berupa pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Bukan sekedar urusan administrasi, SIUPP adalah alat kontrol utama pemerintah untuk membungkam media massa kritis.

Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih bernama Departemen Penerangan. Departemen ini, mengontrol SIUPP untuk mengancam, mensensor, termasuk pembredelan media yang berseberangan dengan narasi resmi negara. Dampaknya banyak media takut. Yang berani, habis dibredel seperti Tempo, Editor, dan Detik pada 1994.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan Komdigi ini. Dalam pernyataan sikapnya, AJI Indonesia menilai, Komdigi menggunakan alat berupa regulasi teknis sebagai senjata editorial. SK Kemkomdigi 127/2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 berisi frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”—dua frasa karet ala Orde Baru yang dibangkitkan lagi.

Materi postingan IG magdaleneid yang diblokir Komdigi berisi dugaan keterlibatan 16 orang dalam serangan terhadap Andrie Yunus, hasil investigasi TAUD yang dirilis akhir Maret 2026. (Taufan Bahari/Project Arek)

AJI Indonesia mencatat, SK dimaksud memungkinkan platform menghapus konten empat jam setelah perintah diterima—tanpa mekanisme banding bagi akun yang dirugikan. Komdigi menyatakan hilangnya konten yang diunggah akun Instagram @magdaleneid terkait penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindak lanjut atas “aduan masyarakat” terkait dugaan disinformasi dan muatan provokatif.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengungkapkan, frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK Komdigi terbukti memakan korban, terutama media massa kritis. Frasa ini adalah pasal karet yang bisa menjerat siapa saja. Pasalnya, tidak ada mekanisme transparan dan independen.

Alat Sensor Suara Kritis

Regulasi ini, kata Nany, menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah. Nani menegaskan, Magdalene adalah media massa yang berbadan hukum sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Artinya, dalil pemerintah membredel konten Magdalene, justru melanggar UU Pers.

Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” katanya, Selasa (7/4/2026).

Poin kesatu SK Komdigi 127/2026 berbunyi: Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” membuka peluang pemutusan akses informasi secara luas. Bahkan, dapat menimbulkan interpretasi yang luas dan subjektif atas muatan berita, opini, maupun konten investigasi terutama jika ada kerangka pembatasan yang tidak rinci atau ketat.

Upaya percobaan pembunuhan terhadap aktivis Andrie Yuris memantik kemaran publik. Apalagi pelakunya adalah TNI. Selain aksi demonstrasi, berbagai media massa secara konsisten memberitakan perkembangan kasus ini, baik di website beritanya maupun media sosial. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sebab membatasi akses informasi dan kebebasan menyatakan pendapat terutama jika digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik. Selain itu juga berpotensi menabrak Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” kata Adi Marsiela, Ketua Bidang Internet AJI Indonesia.

Adapun poin kedua dalam SK ini mengatur, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content, wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.

Sementara poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Penerapan SAMAN juga dinilai AJI Indonesia membuka peluang intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang “dilarang”, tanpa parameter yang secara eksplisit, rinci dan akuntabel secara hukum.

Apalagi penggunaan sistem SAMAN tidak dijelaskan secara transparan. Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen. “Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,” kata Nany.

Selain itu, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan Komdigi. “Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” ungkap Nany.

Tuntutan AJI Indonesia

Atas pelbagai situasi di atas, AJI Indonesia menyuarakan lima poin tuntutan:

  • Menuntut Menteri Komdigi untuk mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026;
  • Mendesak Kementerian Komdigi untuk membuka kembali akses pada akun Instagram @magdaleneid;
  • Mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Kepmen No. 522/2024 karena tidak sesuai lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. Perkara 105/PUU-XXII/2024 tentang Revisi UU ITE;
  • Meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan perlindungan pada konten-konten jurnalistik.