KALIMAT di atas adalah kutipan dari pledoi atau nota pembelaan yang disusun Ramli Himawan bersama timnya dari Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) untuk terdakwa Achmad Rivaldo Firmansyah atau Valdo. Niatnya tak lain, mengetuk pintu hati majelis hakim agar menghadirkan keadilan bagi Valdo.
Pledoi atau pembelaan ini disusun berhari-hari. Ditulis dengan cermat dan dengan bahasa sederhana. Tujuannya tak ada lain, mereka yakin wakil Tuhan di bumi, tergerak hatinya setelah mendengar pledoi ini. Pledoi setebal lebih dari 30 halaman itu, mereka baca di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 4 Februari 2026.
Ya, pagi itu agenda sidang mendengarkan pledoi Valdo setelah sebelumnya ia dituntut jaksa dengan 7 bulan penjara. Ramli dan timnya yakin, materi pledoi akan dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan atau vonis. “Kami waktu itu yakin Rivaldo bisa diputus tidak bersalah,” ujar Ramli, 17 Februari 2026.
Namun semua berubah, tak berjalan sesuai rencana.
Vonis Dibuat Sebelum Pledoi Dibaca
Valdo ditangkap polisi dengan tuduhan merusak gapura triplek Gedung Grahadi dan pagar kawat berduri milik polisi. Ia membantah merusak karena ketika dirinya datang, gapura triplek itu sudah rusak. Valdo mengakui, ia mengikuti aksi unjuk rasa sebagai panggilan kemanusiaan atas kematian Affan Kurniawan, sesama driver online, yang digilas mobil rantis polisi.
Polisi menangkapnya hanya berbekal foto dan video semata. Menurut Ramli, tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan jaksa, yang kesemuanya polisi, melihat langsung Valdo melakukan apa yang dituduhkan. Pantas, momen membacakan pledoi menjadi kesempatannya untuk mendapatkan keadilan.
BACA JUGA : Main-main Vonis Bagi Tahanan Politik
Usai sidang mendengarkan pledoi, majelis hakim secara sepihak langsung menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis. “Ini kejutan. Tiba-tiba hakim kembali membuka sidang untuk agenda putusan. Jelas, mereka tidak mempedulikan pledoi atau nota pembelaan yang kami baca tadi. Sidang agenda putusan ini digelar tanpa kesepakatan dari kami,” ungkap Ramli.
Jelas, pledoi yang disusun dengan cermat dalam ribuan kata itu, sama sekali tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Pasalnya, bundel berkas berisi putusan rupanya sudah disiapkan hakim. Vonis pun sudah dijatuhkan, bahkan sebelum pledoi dibacakan. Nasib Valdo sudah ditentukan, sebelum ia bisa membela diri dari tuntutan jaksa.
Ia dan tim hukum TAWUR mungkin bisa mengerti jika majelis hakim meminta waktu dua sampai tiga jam untuk mengagendakan sidang vonis. Waktu itu bisa digunakan untuk musyawarah majelis hakim dalam menentukan vonis. Namun yang terjadi pada Valdo tidak demikian. Vonis dibacakan tanpa jeda setelah sidang agenda pledoi.
“Majelis Hakim langsung membacakan putusan pada hari yang sama, tanpa jeda waktu yang wajar untuk menilai dan mempertimbangkan substansi pembelaan (pledoi),” kritik Ramli.
Valdo, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kurir online, divonis selama 5 bulan 15 hari. Menurut Ramli, vonis ini bertentangan dengan rasa keadilan bagi Valdo. Pledoi adalah hal penting bagi terdakwa untuk menyanggah dan membantah tuntutan jaksa. Ia menilai, vonis lahir dari proses yang cacat yuridis dan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan.
“Vonis lahir dari proses yang cacat yuridis dan problematis secara moral. Hakim sama sekali tidak memberikan ruang pertimbangan pledoi. Ini pola yang berisiko menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum pidana,” ujar Ramli.
Praktik peradilan yang langsung menjatuhkan vonis sesaat setelah pembacaan pledoi, kata Ramli, secara nyata melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan meniadakan hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif, imparsial, dan berbasis pertimbangan hukum yang sungguh-sungguh.
Menurutnya, tindakan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara tanpa mempertimbangkan pledoi, bertentangan dengan hak untuk didengar (right to be heard), asas audi et alteram partem (dengarkan pihak lain), serta kewajiban hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi para pihak.
“Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara,” ungkapnya.
Lebih jauh, praktik ini mencederai standar hak asasi manusia dan prinsip hukum yang menjamin setiap individu berhak atas proses peradilan yang adil, tidak memihak, dan prosedural, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (due process of law). Majelis hakim memposisikan pledoi semata sebagai formalitas belaka.
Praktik Hukum Tak Lazim
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menilai, ada yang tidak lazim dalam pelaksanaan hukum acara dalam kasus ini. Yang dilakukan majelis hakim, bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Penggunaan KUHAP lama, dikarena peristiwa dan sidang digelar masih menggunakan KUHAP ini.
“Secara umum ini tidak lazim. Di KUHAP lama pasal 182 ayat 1 dan 2 seharusnya setelah pledoi itu ada replik dan duplik. Lalu kemudian ada putusan. proses itu dapat dilakukan bertahap karena hukum acara mengatur demikian,” kata Satria, 18 Februari 2026.
Satria mengatakan, yang dilakukan majelis hakim jadi bukti tidak berjalannya prinsip peradilan adil dan semena-mena. Pasalnya, salah satu indikasi penerapan peradilan yang adil (fair trial) adalah berjalannya peradilan dengan menjalankan proses jawab-jinawab kepada para pihak, dalam hal ini jaksa dan terdakwa.
“Sebenarnya hakim bisa langsung ke putusan. Namun itu untuk kasus tindak pidana ringan atau masa penahanan terdakwa mau habis. Tapi dalam konteks kasus tahanan politik (tapol), ini tidaklah lazim,” ujarnya heran.
BACA JUGA : Alat Kelamin Kami Diolesi Balsam
Ia memandang, proses penegakan hukum yang dilalui para tapol, jauh dari kata adil bahkan sejak proses di kepolisian. Satria mengungkapkan, dari sisi putusan saja, vonis hampir rata yakni antara 3 sampai 6 bulan. Menurutnya, vonis ini tidak mengacu pada tindak pidana yang dilakukan, melainkan sekedar cara membungkam mereka yang kritis.
“Mereka melakukan peradilan dengan berbasis balas dendam, tidak ada bukti kuat yang tunjukkan sebenarnya mereka yang menjadi tahanan politik (bisa) jadi tersangka. Ini kemudian membuat vonis hakim dalam criminal justice system hakim mengoreksi penyidikan dan penuntutan sehingga vonisnya 3 sampai 5 bulan,” ungkap Satria.
Konsep peradilan yang adil (fair trial) sama sekali tidak berjalan pada persidangan tapol. Ia mencontohkan, tidak ada satu pun perintah pengadilan untuk mengusut pengakuan para terdakwa yang mengalami penyiksaan selama proses di kepolisian. Bahkan, terdakwa bernama Alfarisi, meninggal di sel Rutan Medaeng. Alfarisi, mengaku dianiaya polisi saat penangkapan dan pemeriksaan.
Adukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) memilih membawa masalah ini ke Komisi Yudisial atau KY. Mereka laporkan ketiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus Valdo. Ketiganya adalah Ni Putu Sri Indayani, Ferdinand Marcus Leander, dan I Made Yuliada.
“Kami melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus Valdo ke KY karena dugaan melanggar Kode Etik Dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) serta pelanggaran prinsip peradilan yang adil (fair trial),” ujar Ramli Himawan, penasihat hukum Valdo dari TAWUR.
Ramli mengatakan, pengaduan ini dibuat berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Pedoman ini mengatur pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan aparat pengadilan.
Dalam surat aduan ini, TAWUR merinci perihal dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. Antara lain, pada poin 2: sesaat setelah pledoi dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tanpa adanya jeda waktu yang wajar untuk menilai, mempertimbangkan, dan mempelajari substansi pembelaan, Majelis Hakim langsung membacakan putusan terhadap terdakwa.
Kemudian pada poin 6: tindakan Majelis Hakim tersebut patut diduga melanggar Prinsip Hak untuk Didengar (Right to be Heard) serta asas audi et alteram partem, yang mewajibkan hakim untuk mendengar dan mempertimbangkan secara objektif seluruh argumentasi para pihak.
Selain itu juga melanggar Prinsip Peradilan yang Adil (Fair Trial) dan Due Process of Law karena pembelaan terdakwa diperlakukan semata sebagai formalitas tanpa makna substantif. Atas dugaan tersebut, TAWUR meminta KY memeriksa dan memberikan sikap pada kasus yang mereka adukan.
“Kami memohon 2 hal kepada KY. Pertama untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara ini dan menjatuhkan rekomendasi atau tindakan yang dianggap perlu sesuai kewenangan lembaga masing-masing guna menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan,” kata Ramli.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam tidak memberikan jawaban atas pernyataan yang saya ajukan tentang aduan ke KY ini. Alex mengaku sedang cuti melalui pesan singkat. Ia lantas mengarahkan saya ke Koordinator Humas PN Surabaya, Pujiono. Tak berbeda, Pujiono juga mengaku sedang cuti sehingga tak bisa memberikan konfirmasi.
Vonis Suka-Suka Hakim Part I
Bukan kali pertama majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis suka-suka bagi tahanan politik atau tapol. Sebelumnya, main-main vonis juga dijatuhkan mejelis hakim di pengadilan itu kepada Rizky Gilang Aprilianto (24) dan Rafif Nashrullah (24), keduanya juga tapol pasca aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Pada 6 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai Alex Adam, menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari setelah dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Keduanya ditangkap polisi setelah membawa papan nama jalan. Polisi menangkap dan menyiksa mereka dengan cara menendang dan memukulinya.
BACA JUGA : Sidang Rakyat Adili Negara
Vonis itu adalah versi revisi dari vonis yang sebenarnya sudah diputuskan majelis hakim. Awalnya, mejelis hakim menjatuhkan vonis di bawah masa tahanan yang sudah dijalani Gilang dan Rafif. Alex Adam baru sadar putusannya lebih rendah dari masa penahanan setelah bertanya ke kedua terdakwa. “Empat bulan, sejak September,” jawab Gilang saat itu.
Mendengar jawaban itu, raut muka Alex kemudian terlihat meragu. Dahinya mengkerut. Bibirnya lalu sibuk komat-kamit menghitung dan menyebut nama-nama bulan setelah September, sambil mengamati ruas-ruas jari tangannya sendiri. Tahu ada yang salah, ia langsung menskors persidangan untuk kembali berunding dengan anggota majelis hakim.
“Vonisnya terlalu sedikit, lebih lama masa tahanan,” kata Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan yang jadi pengacara Rizky dan Rafif.
Andy menyebut, vonis yang sudah disiapkan hakim diduga lebih sedikit ketimbang masa tahanan yang sudah dijalani Rizky dan Rafif. Maka itu, menurutnya majelis membutuhkan waktu untuk mengubahnya dengan menskors persidangan. Sejam berselang, sidang kembali digelar. Majelis hakim membacakan putusan versi terbaru.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa satu Moch Rizky Gilang Aprilianto dan terdakwa dua Rafif Nashrullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 15 hari,” ucap hakim Alex.
Artinya, vonis terhadap Gilang dan Rafif diputuskan melebihi masa penahanan mereka. Padahal, dari keyakinan hakim sebelumnya, keduanya mendapatkan vonis jauh lebih ringan. Dengan vonis versi revisi, putusannya bahkan lebih berat. “Setelah vonis malah kami masih dipenjara. Padahal, sebenarnya divonis lebih rendah dari masa penahanan,” ujar Gilang.