MILITER masuk hingga ke ruang kampus, tempat yang semestinya menjadi rumah aman bagi pikiran, kritik, dan kebebasan bersuara. Ketika ruang akademik mulai terasa diawasi, kegelisahan itu pun dibawa ke meja diskusi. Berangkat dari situasi tersebut, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar diskusi daring bertajuk “Militer Merangsek Masuk Kampus?” melalui Zoom pada Senin, 18 Mei 2026.
Ya, akhir-akhir ini program wajib militer dengan dalih bela negara yang dijalankan di lingkungan kampus. Sejumlah pihak menilai ini bagian dari menanamkan kepatuhan yang membungkam, mendorong mahasiswa untuk tunduk pada satu komando, alih-alih merawat daya kritis dan kebebasan berpikir. Mereka khawatir, kampus berubah menjadi ruang yang diawasi dan dikendalikan.
BACA JUGA : Dominasi Militer Renggut Ruang Sipil
Zahra Pramuningtyas, Mahasiswi, aktivis Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Jakarta, dominasi militer semakin kuat ketika mulai muncul kerjasama antara kampus dan institusi militer atas nama disiplin maupun pengamanan. Dalih tersebut dipandang bukan sekadar soal ketertiban, tetapi berpotensi membuka jalan bagi normalisasi intervensi militer ke ruang akademik, yang seharusnya independen dan bebas dari tekanan kekuasaan.
Dari 25 kampus yang saya datangi tahun lalu kampus yang menolak bekerja sama dengan negara bersama militer mungkin hanya sekitar 20%. Yang secara terang-terangan bilang kami tidak mau ada bela negara bersama TNI. Kami tidak mau sampai demo, sampai audiensi dengan ombudsman. Itu mungkin hanya 20%. Sisanya, itu ya terima-terima saja,” ucap Zahra.
Zahra mengungkapkan, intervensi militer ke kampus sejatinya bukan hal baru. Salah satu bentuk yang sudah lama hadir ialah melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), yakni Resimen Mahasiswa (Menwa). Menurutnya, meski hadir dengan wajah berbeda sebagai wadah pelatihan kedisiplinan, kepemimpinan, dan semangat bela negara, keberadaan itu tetap menunjukkan masuknya kultur militer ke dalam ruang akademik.
Menurut Zahra, Menwa memiliki akar militerisme, baik dalam pembentukannya, maupun operasional organisasinya. Mahasiswa baru dari awal sudah diajarkan patuh. Kepatuhan itu, bisa dalam bentuk senioritas dan komando. Maka berorganisasi ini, kata Zahra, ke depannya akan semakin tidak punya ruang berpendapat apalagi berpikir kritis.
Tiga Hal Militer Masuk Ke Kampus
Diandra Megaputri Mengko, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN mengungkapkan, militerisme berbahaya ketika ruang sipil diperlakukan seperti medan operasi. Perbedaan pendapat dianggap ancaman, kritik dibaca sebagai permusuhan, dan dialog digantikan pendekatan keamanan. Padahal kehidupan sipil tidak tumbuh dari laras senjata atau komando tunggal, melainkan dari percakapan, perdebatan, dan keberanian mendengar suara yang berbeda.
Pertama, alasan betapa berbahanya militer masuk ke kampus, karena kampus merupakan tempat untuk memproduksi pengetahuan yang membutuhkan diskusi kritis. Dalam dunia akademik, untuk dalam membahas dan mengembangkan isu sosial, politik, hukum dan laini-lain, dibutuhkan diskusi kritis, bukan malah dihindari seperti halnya doktrin militer.
Mereka melihat kritik atau perbedaan pandangan itu sebagai ancaman. Ketika kita kasih warning, kita kasih pandangan lain, kasih kritik itu buat mereka, oh ini musuh tuh berarti. Bukan begitu, kalau di ruang-ruang sibil itu kita kasih kritik. Jadi memaksakan logika tawan atau lawan itu malah merugikan sebenarnya di ruang-ruang sibil itu sendiri,” kata Diandra.
Ketika logika keamanan dipaksakan ke tengah masyarakat, demokrasi perlahan berubah seperti rumah yang jendelanya di paku rapat, udara kritik tak lagi bisa masuk, sementara ketakutan dibiarkan hidup di dalamnya, kata Diandra. Seorang tentara, tidak dilatih untuk itu sanggup menghadapi kritik.
Kedua, warisan cara pandang masa lalu, yang mana kritik dianggap sebagai ancaman. Di Indonesia, kecenderungan militerisme tumbuh dari jejak panjang sejarah Orde Baru yang menjadikan pendekatan keamanan sebagai bahasa utama negara. Bahasa keamanan ini, lekat dengan kekerasan.
Ia melihat, banyak persoalan sosial diperlakukan seperti ancaman negara, seolah setiap keramaian adalah bahaya yang harus dipadamkan dengan kekuatan fisik, bahkan senjata. Dalam situasi itu, masyarakat tidak lagi dipandang sebagai warga negara yang perlu didengar, melainkan kerumunan yang harus dikendalikan.
BACA JUGA : #KAMISAN| Militer Berkuasa, Impunitas Merajalela
Kemudian ketiga, problematika hubungan sipil-militer. Selain itu, Diandra menjelaskan, reformasi sektor keamanan dinilai belum tuntas karena kontrol sipil terhadap militer masih lemah dan pembatasan peran militer belum sepenuhnya jelas. Persoalan sipil juga sering disekuritisasi, seolah-olah merupakan ancaman keamanan negara.
Di sisi lain, ada anggapan, militer lebih efektif karena disiplin dan terstruktur. Padahal banyak masalah sipil justru membutuhkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme sipil.
Mendisiplinkan dengan logika keamanan Tidak menerima kritik, tidak membuka ruang diskusi dan lain-lain. Seolah yang mereka tahu itu bisa diterapkan di ruang sikil dan itu efektif padahal tidak,” tutup Diandra
Budaya Militerisme
Serikat Pekerja Kampus, Cenuk Widiyastrisna Sayekti menyoroti kebiasaan budaya militerisme yang seharusnya tidak dibawa ke ranah sipil. Seperti mengawali pertanyaan dengan kalimat ‘mohon izin’. Kemudian kata ‘siap’. Menurutnya, itu terdengar sepele. Namun secara tidak sadar, hal ini membawa budaya militeristik ke ranah sipil.
Seperti halnya Orde Baru membuat Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK); Kebijakan pemerintah Orde Baru yang bertujuan menertibkan kampus dari kegiatan politik praktis dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK); badan yang dibentuk di perguruan tinggi untuk mengontrol seluruh kegiatan mahasiswa agar sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Kebijakan NKK dan BKK di tahun 78? Karena pemerintah tidak mau mahasiswanya kritis. Jadi kalau anda flashback itu ada peristiwa Malari tahun 1974, kemudian masuk ke tahun 1978 untuk mengurangi daya kritis mahasiswa,” ujar Cenuk
Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) menjadi bentuk depolitisasi kampus untuk mengurangi daya kritis mahasiswa. Mahasiswa dituntut untuk sibuk belajar tapi dengan diskusinya berkurang.Kemudian mahasiswa juga terus disibukkan dengan berbagai aktivitas yang menyita ruang berpikir mereka. Magang, Praktek Kerja Lapangan (PKL), hingga berbagai tuntutan akademik menjadi rutinitas yang nyaris tak memberi jeda.
Mahasiswa semester akhir didorong untuk terus produktif, bergerak dari satu kewajiban ke kewajiban lain. Dalam situasi itu, kampus perlahan berubah bukan lagi ruang tumbuhnya kesadaran kritis, melainkan jalur produksi yang menyiapkan tenaga kerja secepat mungkin untuk masuk ke sistem industri.
Nyata Represi Kampus
Subekti W. Priyadharma, dosen di Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom), Universitas Padjadjaran (Unpad) mengecam adanya pe,bungkaman kebebasan berpendapat di forum akademik. Belakangan bisa dilihat dari pemutaran atau nobar film dokumenter Pesta Babi yang berujung pembubaran dan teror ke penyelenggara.
BACA JUGA :
Batasi Kewenangan Tentara di Ranah Sipil
Andai Saja Dunia Tanpa Tentara
Ya, kata dia, seringkali memang represi itu tidak bisa dilihat secara nyata. Ada tangan-tangan invisible dan bahkan bentuk represinya pun menjadi tidak terlihat. Subekti W. Priyadharma, atau akrab disapa Ibek menjelaskan, pemutaran film itu di lingkungan kampus, merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi undang-undang.
Bahkan rektor kami mengeluarkan peraturan No.20 tahun 2026 yang menyatakan secara jelas, dosen itu baik yang tetap maupun yang tidak tetap memiliki hak dalam hal kebebasan akademik, mimbar akademik, dan juga otak keilmuan. Itulah yang kita pegang,” kata Ibek.
Aparat atau siapapun yang merasa kepentingannya terusik, tidak mau publik memiliki pengetahuan yang baik. Sebab, informasi itu menjadi bahan bakar kritisisme. Ibek menyebut, publik menjadi kritis karena mendapatkan informasi-informasi dari sumber-sumber yang tidak bisa dikontrol pemerintah.
Tetapi tidak bisa dipungkiri juga bahwa represi-represi aparat yang masuk ke dalam kampus itu pun terjadi, yang mungkin juga tidak banyak, tapi karena pemberitaan media, sehingga kita menganggap itu menjadi ancaman yang nyata dan memang itu terjadi,” tutup Ibek.
Genosida Intelektual
Pipin Jamson, aktivis Melbourne Bergerak menganggap, militer di Indonesia merangsang masuk kampus tidak mulai dari nol. Ada yang disebut sebagai sejarah genosida intelektual. Ia mengatakan, harus ada kejujuran bagi kaum intelektual, bahwa Indonesia punya sejarah panjang militer masuk kampus. Tahun 1965, setelah Soeharto berkuasa, ribuan dosen dan mahasiswa ditahan, dihilangkan, atau dipaksa berhenti dari dunia akademik.
Berbagai genosida yang dilakukan militer berujung pelanggaran HAM, tetapi militerisme ini bukan hanya soal tentara, tapi juga cara berpikir,” tegas Pipin.
Ia menyebutkan, salah satu contoh keterlibatan militer dalam ekosistem Pendidikan, seperti yang dilakukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Faktanya LPDP memang memiliki jalur khusus untuk TNI. LPDP sejatinya berada dalam ruang sipil, ruang yang seharusnya dibangun di atas pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan investasi masa depan generasi muda.
Bukan hanya di LPDP, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menunjukkan adanya peningkatan anggaran untuk jalur kedinasan. Publik pun memahami ke mana arah prioritas itu bergerak. Kata dia, situasi ini memunculkan kekhawatiran, ruang sipil perlahan tidak lagi dipandang sebagai tempat membangun pengetahuan, melainkan arena yang disusupi logika kekuasaan dan kepentingan birokrasi.
Ini kemudian diarahkan, termasuk pembekalan calon mahasiswa S2 dan S3 di barak militer, yang sekarang ini terjadi. Padahal kita tegas, selalu tegas, militer yang kembali ke barak, jangan seret intelektual ke barak lah. Kita, mereka yang balik ke barak, jangan seret-seret intelektual ke barak,” tutur Pipin.
BACA JUGA : Kembalikan TNI ke Barak
Bukan berarti pendidikan kita tidak boleh soal bicara kebangsaan. Tapi, menurutnya, membicarakan kebangsaan tidak sama dengan militer. Kaum intelektual, kata Pipin, memiliki cara sendiri dalam membicarakan dan mewujudkan tindakan-tindakan kebangsaan.
Tren Militerisme di Indonesia
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jessenia Destarini menyampaikan, tren militerisme saat ini semakin menguat. Ini bisa dilihat dari pengesahan Revisi Undang Undang (RUU) pada 20 Maret 2025. Sederhananya, kata dia, secara langsung UU TNI membuka lebar pintu militer untuk masuk ke ranah sipil.
Ketika kita membicarakan militer tentu kita memang merujuk secara langsung ke institusi militernya. Ketika kita membicarakan militerisme itu lebih kepada kultur dan budaya yang sangat berkaitan dengan militer, yang itu bisa saja ditemukan di ruang-ruang di luar militer,” tutur Jessenia.
Hal ini bisa dilihat dari revisi UU TNI. Di UU ini, ada perluasan wewenang TNI dalam operasi militer selain perang atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perluasan wewenang TNI dalam OMSP yaitu untuk ikut serta dalam sipil, seperti penanganan siber dan narkotika.
"Ketika TNI diberi perluasan wewenang tanpa kontrol yang ketat, potensi kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebih terhadap warga sipil dapat terjadi. Hal itu juga mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi cita-cita reformasi,” kata Jessenia.

KontraS mencatat, cukup banyak peristiwa kekerasan terhadap warga sipil yang pelakunya adalah anggota TNI. Sepanjang Oktober 2024 sampai September 2025 menunjukkan, tren kekerasan yang dicatat KontraS, terdapat 85 peristiwa. Dalam rentang waktu satu tahun, rinciannya; 182 korban yang masing-masing terdapat 64 korban luka, 31 orang meninggal, dan 87 orang lainnya mendapatkan perlakuan yang seharusnya tidak terjadi di negara hukum, seperti intimidasi dan teror.