PROGRAM yang didaku menjadi pengejawantahan ekonomi kerakyatan khas rezim tersebut digenjot secara masif bersamaan dengan program prestisius lain, sebut saja Makan Bergizi Gratis (MBG) dan swasembada pangan serta energi.
Ya, jika diamati dengan saksama, realisasi Kopdes Merah Putih memiliki kemiripan dengan program ambisius lainnya, tak lain dan tak bukan karena menelan anggaran yang tak tanggung-tanggung mencapai Rp400 triliun. Hari-hari ini, berdasarkan data yang terpampang di beranda website Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), tercatat sudah terbentuk 80.000 lebih unit koperasi di seluruh desa di segala penjuru tanah air.
Angka tersebut sejalan–bahkan melampaui target–dengan yang disebutkan Presiden Prabowo pada Hari Koperasi Nasional Ke-78 tanggal 21 Juli 2025 yang sebanyak 80.081 unit koperasi. Tatkala itu pula, dasar legitimasi program Kopdes Merah Putih ini diumumkan, yakni Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Akan tetapi, kabar mengenai pelaksanaan Kopdes Merah Putih di banyak tempat tak segemilang yang dibayangkan, problem-problem realisasi di akar rumput justru berbicara kenyataan pahit yang berkisar pada sengketa kepentingan, permasalahan dana, hingga penyediaan lahan dan sarana yang memang tak mudah.
Dilansir dari BBC Indonesia, program Kopdes Merah Putih baru-baru ini memicu sederet protes dari berbagai kepala desa, sebab menyikapi kebijakan pendanaan program terkait yang memotong dana desa hingga nyaris 60 persen.
Rangkaian realita ini mencerminkan wajah dari konsep koperasi desa bikinan rezim Prabowo yang sebetulnya paradoks dan begitu bias. Konsep Kopdes Merah Putih nyata-nyata top down, diterapkan melalui proses komandoisme tanpa partisipasi atau kesukarelaan. Apalagi, pendanaannya diskemakan secara begitu ambisius, yang nyaris tak realistis.
BACA JUGA : Babak Belur Sarjana Seni Dihajar Realita
Fakta yang terjadi di lapangan akhirnya berbicara dengan segudang problem yang mau tak mau perlu kita akui. Terlebih jika kita berkenan sejenak membaca ulang sejarah dan memahami konsep “koperasi sejati” yang pernah eksis dan terlaksana dalam catatan masa lalu negara kita.
Konsep Koperasi di Benak Hatta
Ialah Mohammad Hatta, proklamator kemerdekaan Indonesia, merupakan sosok yang begitu identik–bahkan tak bisa dipisahkan–dengan sejarah koperasi. Lelaki kelahiran Bukittinggi, 12 Agustus 1902, itu sampai mendapat julukan ”Bapak Koperasi Indonesia”, yang telah menggagas sekaligus menerapkan kebijakan koperasi sebagai daya utama dalam membangkitkan perekonomian pasca kemerdekaan.
Dulunya, konsep koperasi ala Hatta itu didorong secara luas dan masif, guna memperbaiki taraf hidup masyarakat serta upaya nyata dalam membebaskan diri dari jeratan kolonialisme di bidang ekonomi. Koperasi pada masa pasca kemerdekaan itu benar-benar menjadi alat distribusi keperluan sehari-hari dengan harga yang terjangkau.
Ya, Hatta menggagas koperasi sebagai bentuk usaha yang didasarkan pada prinsip-prinsip komunal–kekeluargaan dan kesetaraan–yang menempatkan para anggotanya pada tingkatan tanggung jawab yang sama dan sepadan. Koperasi tidak sama sekali bersifat memaksa, tidak berorientasi pada profit, dan begitu erat dengan komitmen dan solidaritas sosial.
Pada praktiknya, koperasi perlu beradaptasi dan memasarkan produknya dengan sebaik-baiknya. Persekutuan yang terbangun dengan sesama koperasi atau badan usaha lainnya perlu ditujukan guna menumbuhkan perekonomian rakyat. Tujuan atas kesejahteraan anggotanya (baca: rakyat) tak boleh dikorbankan dengan alasan apapun.
BACA JUGA : Media Lokal Altrnatif Berbasis Koperasi
Jika dibaca sejarahnya, ide-ide soal koperasi ini butuh waktu lama untuk Hatta pelajari. Tak lain dan tak bukan, proses itu berlangsung ketika ia menjalani pendidikan di sekolah ekonomi di Rotterdam, Belanda. Dalam kesempatan belajar itu Hatta mempelajari penerapan konsep koperasi di negara-negara Skandinavia sekitar.
Lantas, lelaki kutu buku itu melakukan kunjungan ke Denmark dan Swedia guna memahami secara langsung bagaimana konsep koperasi diterapkan. Ia pun menyadari potensi besar yang dimiliki koperasi dalam mendongkrak perekonomian rakyat pada negara yang dulu baru saja merdeka, yaitu Indonesia.
Koperasi Bentuk Komitmen Kerakyatan
Satu kabar yang perlu kita tahu bahwa Hatta memiliki takdir sejarah dan kiprah panjang yang membawanyake dalam arus revolusi kemerdekaan,hingga menempatkannya sebagai Wakil Presiden RI, mendampingi Sukarno Presiden RI Ke-1. Yang kemudian, gagasan di benak Hatta atas koperasi dicanangkan sebagai penopang utama perekonomian nasional melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (1).
Tak lama setelahnya, koperasi digalakkan secara luas namun tetap sukarela. Kekurangan hingga persoalan pelaksanaan, serta permainan di antara rakyat, tentu ada sebagai tantangan. Namun, pemerintah kala itu menerapkan prinsip dan komitmen mendasar atas konsep koperasi dengan seideal mungkin.
Sebetulnya Hatta sendiri juga begitu rutin mengkritik dan memberikan panduan pelaksanaan koperasi secara terbuka kepada rakyat–baik melalui surat kabar atau pidato–hingga pada 1946, tercatat ada 2.500 perkumpulan koperasi yang berhasil terdaftar.
Tonggak penting dalam sejarah koperasi pasca kemerdekaan terjadi pada 10-12 Juli 1947. Saat itu, digelar Kongres Koperasi perdana di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres ini menghimpun para pelaku koperasi dari seluruh Indonesia guna merumuskan langkah strategis bersama dalam memaksimalkan pelaksanaan koperasi secara nasional.
Syahdan, di akhir forum tersebut dibentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sebagai wadah tunggal koperasi se-Indonesia, serta menetapkan hari terakhir pelaksanaan kongres itu, yakni 12 Juli, sebagai Hari Koperasi Nasional.
Keputusan tersebut mampu dipandang secara praktis maupun simbolik. Namun, kenyataan di lapangan, revolusi yang penuh tantangan membuat pelaksanaan kebijakan kongres serta pelaksanaan usaha-usaha koperasi yang dilakukan rakyat secara umum menjadi jauh dari kata maksimal.
Memasuki 1950-an, pelaksanaan koperasi di Indonesia mendapati progress yang cukup signifikan. Situasi nasional yang telah berbeda memungkinkan negara untuk lebih memberikan perhatian ke koperasi-koperasi melalui pelatihan atau pendidikan. Tercatat pada masa itu, jumlah koperasi di seluruh negeri telah mencapai puluhan ribu dengan jutaan anggota. Signifikansi yang relatif berdampak bagi kehidupan rakyat secara luas.
BACA JUGA : Hedon Kok Dapat KIP Kuliah
Menjelang masa Demokrasi Terpimpin, di mana Hatta memilih mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI pada 1 Desember 1956, di saat itu koperasi cenderung dijadikan sarana yang mencerminkan intervensi negara. Di lapangan, koperasi perlahan berkembang secara seragam dan komando, dibuat bergantung pada keuangan negara, serta menjauhi persaingan dan relasi dengan badan-badan usaha swasta.
Praktis, usaha-usaha ini “membunuh” inisiatif serta kemandirian koperasi di lapangan. TAP MPRS No.11/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 1961-1969 dan PP No.140 Tahun 1961 menegaskan posisi koperasi semata sebagai kepanjangan tangan negara.
Kendati, arah kebijakan negara membuat masifikasi koperasi mungkin dilakukan, koperasi hanya sebatas pihak pasif yang menerima kebijakan negara. Praktik di lapangan juga tak karuan, hanya jadi sarana mencari keuntungan atau bahkan monopoli.
Koperasi Jadi Alat Politik dan Sarana Kontrol
Melihat kilasan sejarah itu, koperasi perlahan akhirnya menjadi makin terpolitisasi. Demokrasi Terpimpin memaksa koperasi menjadi organisasi ekonomi sekaligus alat revolusi melalui UU No. 14 Tahun 1965, walau tak bertahan lama karena pergantian rezim. Namun, pola yang sama bahkan lebih parah juga diterapkan di era selanjutnya, yakni Orde Baru.
Ya, UU No. 12 Tahun 1967 menjadi kebijakan baru yang seolah hendak mengembalikan orientasi kerakyatan pada konsep koperasi yang ditetapkan. Namun pada faktanya, koperasi makin dibikin top down, hierarkis, dan tersentralisasi seragam secara jenis.
Masa-masa itu, Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi konsep yang digalakkan negara guna meningkatkan kesejahteraan dan produksi pangan. Inpres No. 4 Tahun 1973 menggariskan komando peleburan berbagai badan usaha dan koperasi kecil yang ada.
Inpres lanjutan yang muncul tahun 1984 mengukuhkan pelibatan KUD dalam berbagai bidang usaha ekonomi dan pembangunan serta fungsi-fungsi spesifik seperti distribusi pupuk, pengadaan kredit tani, maupun pupuk subsidi. Koperasi menjadi program prioritas yang terus digalakkan hingga masa-masa selanjutnya.
Tak lama, stagnasi terjadi dan koperasi mendapati kebuntuan perkembangan. Koperasi pada masa ini perlahan menjadi makin pragmatis, menjadi wahana politik para elite lokal, hingga kepentingan elektoral pemerintah. Campur tangan negara yang terlalu jauh pada akhirnya membunuh produktivitas dan potensi koperasi di akar rumput, membuat prinsip serta orientasi fundamental yang dimiliki koperasi menjadi tak lagi bermakna.
Akhirnya, pada masa pasca reformasi bahkan kiwari, koperasi terus eksis dan menjadi bagian dari tatanan ekonomi nasional. Keberadaannya terus menempati posisi yang dilematis, tak lagi netral, atau bahkan jauh dari konsep koperasi yang dicetuskan sebelumnya oleh Hatta dan usaha rakyat semasa revolusi.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Muhidin M. “‘Koperasi’ Daripada Komando.” Koran Jawa Pos, April 12, 2026.
Harsoyo dkk, Y. Ideologi Koperasi: Menatap Masa Depan. Pustaka Widyatama, 2006.
Hatta, Mohammad. Membangun Koperasi Dan Koperasi Membangun. Kompas, 2015.
Pamungkas, M. Fazil. “Bung Hatta dan Koperasi.” Historia.ID, July 17, 2020. https://www.historia.id/article/bung-hatta-dan-koperasi-p4n15.
Wirayudha, Randy. “Reinkarnasi Koperasi.” Historia.ID, August 15, 2025. https://www.historia.id/article/reinkarnasi-koperasi.
Zain, Muhammad Adib. “Politik Hukum Koperasi Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Historis Pengaturan Perkoperasian Di Indonesia).” Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, n.d.
*Penulis adalah mahasiswa Departemen Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Airlangga.