Skip to main content
ilustrasi: Taufan Bahari/Project Arek
Arek Kampus
Pabrik itu Bernama Sekolah
Pernahkah kita membayangkan membangun sebuah rumah megah, tapi fondasinya begitu rapuh? Seperti itulah kebijakan pendidikan kita. Di satu sisi kita disuguhi narasi besar tentang pentingnya pendidikan untuk keberlangsungan bangsa ini. Namun di sisi lain, pemerintah mengabaikan akar permasalahannya.

KEBIJAKAN demi kebijakan terus diproduksi dengan dalih menjawab tantangan zaman. Ganti menteri, ganti kebijakan. Disesuaikan selera menterinya. Sayangnya, kerap kali ini tak pernah menjawab permasalah utamanya. Lanskap pendidikan kita semakin rumit, namun kebijakan yang diambil justru memperparah benang kusut.

Di tengah defisit anggaran akibat dipotong untuk keperluan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tiba-tiba kita dihadapkan lagi pada proyek pembangunan “SMA Unggul Garuda” yang diatur melalui Perpres No. 116 Tahun 2025. Munculnya program ini menuai kritik dari berbagai kalangan dan pengamat pendidikan.

Sekolah Unggul Garuda, justru dinilai menciptakan ketimpangan baru, sekaligus memperlebar tingkat kesenjangan pada pembentukkan sumber daya manusia dalam dunia pendidikan. Dinamakan ‘Unggul’, lantas unggul dari apa? Sekolah-sekolah milik pemerintah sendiri?

Mengutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia “Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda merupakan wujud komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus untuk memenuhi kepentingan nasional melalui penyiapan sumber daya manusia unggul, terutama di bidang sains dan teknologi”.

Visi ini sepintas terdengar mulia dan patut diganjar apresiasi. Pada narasinya, pemerintah menciptakan sekolah menengah atas berkualitas tinggi, seolah sekolah-sekolah lain tidaklah memiliki kualitas. Visi yang tidak berpijak pada realitas, akan berujung pada halusinasi saja sekaligus menciptakan masalah baru.

Bagaimana mungkin kita dipaksa takjub dengan pembangunan sekolah unggul, lengkap dengan fasilitas, kurikulum khusus, bahkan dukungan anggaran besar, sementara masih banyak sekolah yang atapnya roboh, fasilitas minim, distribusi pengajar yang timpang dan kesejahteraan guru rendah.

Kebijakan ini cenderung menggiring sistem pendidikan ke arah logika eksklusivitas. Regulasi yang dengan menitikberatkan pada pembentukan institusi berlebel unggulan demi kompetisi, ketimbang membenahi fondasi pendidikan itu sendiri. Akibatnya, malah memperlebar kesenjangan kualitas sekolah yang dilabeli unggul dengan mengungguli mayoritas sekolah lain yang tertinggal.

BACA JUGA : Babak Belur Sarjana Seni Dihantam Realita

Filsuf Pierre Bourdieu dibukunya, Bahasa dan Kekuasaan Simbolik (2020), menyebut ini sebagai mekanisme produksi kapital simbolik yang paling mulia. Dominasi tidak muncul melalui bentuk paksaan, melainkan bahasa kebijakan yang sah secara administratif. Ketika negara menyebut institusi ini sebagai “unggul”, bahasa itu sendiri menetapkan realitas sosial sebagai standar nilai. Maka ini yang dimaksud dengan logika eksklusivitas.

Dalam logika branding, orientasi pendidikan kerap direduksi sebagai instrumen reputasi nasional yang parameter keberhasilannya dipaksakan untuk tunduk pada standar internasional. Padahal, esensi dari pendidikan ialah ruang emansipasi dan pembebasan, bukan alat legitimasi kekuasaan. Ketika paradigma pendidikan terlalu mengekor pada logika pasar, pendidikan hanya menjadi alat pencetak tenaga kerja, alih-alih untuk mencerdasakan kehidupan bangsa.

Bersaing dengan negara lain bukanlah sebarapa banyak kita membagun sekolah unggulan eksklusif, melainkan sekuat apa kita mengangkat kualitas pendidikan kita secara merata. Jika pemerintah memang ingin membangun sekolah guna untuk bersaing dalam kancah global, mulailah dari bawah. Mulailah dengan fondasi pendidikannya, pemerataan fasilitas, kualitas dan kesejahteraan gurunya dan akses bagi setiap anak-anak untuk bisa mengenyam pendidikan.

Pasar Tenaga Kerja

Kecenderungan negara dalam menciptakan kasta di ruang guru sejatinya tidak lahir dari ruang hampa. Sebab, semua itu bermuka dari paradigma kebijakan yang terlampau obsesif pada nalar pasar. Dari hal ini kita melihat, bagaimana negara didominasi oleh human capital, di mana manusia dilihat hanya semata aset ekonomi yang harus dikelola untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan melayani industri.

Pendidikan, jika hanya ditundukkan pada penawaran dan permintaan (supply and demand) maka tak jauh beda sekolah dengan pabrik, yang hanya mencetak lulusannya untuk kebutuhan pasar tenaga kerja. Sementara guru direduksi sebagai alat produksi untuk mencetak tenaga kerja, seolah peranannya hanya menjadi buruh pengajar dalam pabrik. Dari sinilah akar masalah stratifikasi itu terjadi.

Instrumen pendidikan seperti inilah yang sangat berbahaya karena ia hanya melahirkan keterasingan atau alienasi. Pada situasi itu, seorang pendidik tidak lagi dinilai dari dedikasinya, kedalaman moralnya atau kemampuan memantik siswa memiliki daya berpikir kritis. Tentu dalam kondisi itu menjadikan guru terasing dari nilai luhur profesinya.

Pada titik inilah, pendidikan kehilangan ruhnya. Ia rabun akan realitas sosial dan abai pada tujuan dari pendidikan itu sendiri, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di atas kertas, Sekolah Unggul Garuda diproyeksikan sebagai instrumen pemerataan pendidikan, khususnya di wilayah 3T (Tertingal, Terdepan, dan Terluar), dengan menghadirkan sekolah berstandar unggul. Dalam proyek ini, pemerintah menjanjikan fasilitas yang kompetitif bagi para pendidik, bahkan hunian dan juga penghasilan yang jauh lebih layak, serta beasiswa bagi para peserta didiknya.

BACA JUGA : Hedon kok Dapat KIP Kuliah

Secara konseptual, ini merupakan kebijakan yang sangat rasional untuk menarik sumber daya manusia terbaik demi memperkuat wilayah atau daerah yang selama ini tertinggal. Namun, desain dari kebijakan ini merupakan sebuah pelanggaran konstitusi. Tentu, publik belum lupa pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang mana pada akhirnya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 5/PUU-X/2012 yang dibacakan pada Januari 2012 itu, membubarkan sekolah tersebut karena dinilai melahirkan diferensiasi berbasis fasilitas dan kasta sosial. Ada pun yang menjadi dasar pembangunan RSBI dan SBI yang tercantum pada pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional resmi dibatalkan dan program tersebut dinyatakan melanggar konstitusi.

Mengulang Luka Lama

Sekolah-sekolah dengan lebel yang sama seperti Sekolah Unggul Garuda, membuka mata kita bahwa negara sepertinya menutup mata dan telinganya, atau lupa dan tak pernah tahu dengan apa yang sudah menjadi dasar Mahkamah Konstitusi membubarkan sekolah yang serupa.

Program yang sudah ditetapkan inkonstitusional dikarenakan menciptakan diskriminasi dan memperlebar kesenjangan dalam pendidikan, malah dihidupkan kembali dengan nama berbeda.

Jika konsep sekolah garuda tetap dijalankan, maka pemerintah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan melanggengkan kebijakan yang sudah pasti mundur.

Ketika negara sengaja untuk menghadirkan sekolah dengan dukungan logistik yang ekslusif, sementara mayoritas sekolah lain masih berjuang bahkan berdarah-darah untuk sekedar memenuhi kebutuhan dasar operasionalnya, maka potensi dualisme mutu dalam sistem pendidikan menjadi nyata.

Kekhawatiran Satriawan Salim, Koordinator Nasional Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan, guru-guru terbaik yang kini mengajar di sekolah umum bisa tergoda pindah ke Sekolah Unggul Garuda demi pendapatan dan pengembangan diri yang lebih baik (Kompas, 2026). Dari fenonema ini, kita tidak boleh sekedar membacanya sebagai mobilitas karir biasa, melainkan bukti sebuah kepastian hidup menjanjikan dimonopoli di balik tembok sekolah tertentu semata.

BACA JUGA : MBG dan Paradoks Kasta Guru

Negara seakan memaksa para pendidik bertarung dalam arena kompetisi yang keras dan terbatas sehingga harus diperebutkan. Siapa yang memiliki privilege, akses, atau pun peluang lebih besar akan bertahan, sementara yang lain semakin tertinggal. Akibat dari kebijakan ini, solidaritas profesi guru semakin melemah dan ketimpangan dalam dunia pendidikan justru semakin menguat, semakin melebar.

Dengan begitu, stratifikasi tidak hanya dalam bentuk fisik bangunan, tetapi secara langsung melegitimasi kasta kesejahteraan dan status para guru lainnya. Oleh karena itu, cara kita mengungkap persoalan ini harus melampaui kerangka hitung-hitungan yang teknokratis. Yang mana pertanyaannya bukan lagi apakah Sekolah Unggul Garuda mampu menghadirkan kualitas, melainkan siapa yang menentukan definisi kualitas? Nilai standar siapa yang dipakai? Kelompok mana yang diuntungkan?

Menciptakan sekolah-sekolah unggulan dengan fasilitas istimewa bukanlah pemerataan, melainkan segregasi (pemisahan) yang dilegalkan negara, dan memperkuat ketimpangan yang sudah ada. Di sinilah letak tragedi akan matinya dimensi etik pendidikan. Pengkastaan akhirnya membunuh panggilan etis keguruan. Mengubah relasi antar-pendidik menjadi persaingan kasar yang nihil empati.

Dengan demikan, jika sistem ini tidak segera diubah atau dibatalkan, Sekolah Unggul Garuda hanya akan menjadi versi terbaru dari praktik lama, seolah memolesnya dengan kemasan kebijakan yang lebih modern.

Akar yang Semakin Busuk

Jika kita hari ini sepakat bahwa pendidikan bukanlah instrumen legitimasi kekuasan atau sekedar branding global semata, lantas di manakah sejatinya letak fondasi dari rumah megah peradaban itu? Jawabannya ada pada subjek yang paling sering dimarjinalkan (dipinggirkan) dalam hitung-hitungan teknokratis: Sang Guru.

Meminjam makna kapital simbolik dari Bourdieu, jargon “Unggul” pada SMA Unggul Garuda mengharuskan kita untuk kembali menengok realitas di akar rumput. Di mana di tengah sistem yang memuja eksklusivitas ini, ada hal yang paling eksistensial yang kerap dihindari negara, yakni siapa yang hari ini masih bersunguh-sungguh bercita-cita menjadi seorang guru?

Jika pertanyaan ini dilemparkan ke dalam ruang-ruang kelas kita, jawaban mayoritas siswa paling banyak akan bermuara pada profesi dokter, pengacara, pekerja korporat atau mungkin bekerja sebagai tenaga SPPG yang jauh lebih menjanjikan. Mengapa? Jawabannya rasional dan manusiawi: profesi-profesi itu menawarkan prestise yang berakar pada jaminan kesejahteraan finansial yang ajeg.

BACA JUGA : MBG, M-nya Adalah Mitos

Ini bukanlah cerminan pragmatisme dangkal dari generasi muda, melainkan bukti profesi guru di republik ini tidak lagi dikonstruksi sebagai jalan hidup mulia sekaligus menghidupi mereka. Generasi yang hidup dengan kemajuan teknologi ini, mampu membaca dengan jernih situasi dan kondisi realitas dunia pendidikan.

Mereka sadar bahwa struktur profesi keguruan tidak tunggal, melainkan terfragmentasi dalam beragam status dan skema kepegawaian, bahkan lebih cocok disebut sebagai KASTA.

Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat guru PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu. Kemudian di luar itu, terdapat guru non-ASN yang juga berlapis: di sekolah negeri yang dikenal dengan guru honorer daerah dan honorer yang diangkat langsung dari sekolah. Sementara di sekolah swasta terdapat Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

Fragmentasi ini bukan hanya sekedar variasi administratif, tetapi sebuah bentuk kasta kesejahteraan. Guru sebagai profesi dan pekerjaan inti dari sebuah institusi pendidikan, diperlakukan kasar, bahkan lebih buruk lagi dalam hal upah dibandingkan buruh manufaktur. Status ketenagakerjaan mereka diutak-atik sedemikian rupa hingga memunculkan normalisasi, ‘wajar Namanya juga pahlawan tanpa tanda jasa’.

Fragmentasi status dan kesejahteraan ini bukan hanya nomenklatur birokrasi. Namun, ia adalah bentuk ekosistem pendidikan, yang di mana hanya sebagian kecil menikmati kepastian dan akses peningkatan kapasitas, sedangkan sebagian besar lainnya harus bertarung dengan ketidakpastian dan keterbatasan ruang tumbuh.

Inilah letak anomali terbesar dari obsesi terhadap SMA Unggul Garuda. Mutu pendidikan tidak lahir dari kemegahan infrastuktur yang dilegitimasi lewat Perpres, akan tetapi dari kualitas dan kesejahteraan pendidiknya. Menghadirkan mega proyek lewat SMA Unggul Garuda di tengah pemotongan anggaran dan krisis kesejateraan guru yang sistemik adalah sebuah miopia peradaban, rabun peradaban.

Kritik ini bukanlah sikap skeptis untuk mematahkan semangat anak bangsa, melainkan upaya untuk memastikan agar telenta anak unggul itu tidak lahir dari kantong-kantong yang selektif, tetapi dari sistem pendidikan yang diperkuat secara merata. Sistem itu seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak-anak Indonesia.

Tanpa arah yang mendasar, proyek ambisius ini berisiko menambah ketimpangan, alih-alih mengurainya. Dalam hal yang timpang seperti ini, pertanyaan tentang mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari mutu dan martabat profesi guru itu sendiri.


*Penulis adalah mahasiswa S2 Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya.