STAGNASI REFORMASI peradilan militer di Indonesia, menurut saya, sudah tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan semangat konstitusi. Argumentasi ini lahir berdasarkan fenomena belakangan, khususnya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus pada Kamis, 12 Maret 2026.
Saya melihat adanya pertentangan antara regulasi lama yang memberikan privilese kepada militer dengan tuntutan modern atas persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.
Muncul berbagai kritik tajam kepada pemerintah dan legislatif yang diduga sengaja membiarkan ketidakpastian hukum melalui pemanfaatan aturan transisi yang berlarut-larut.
Dampak dari kekosongan pembaruan ini menciptakan ketidakadilan aktual, terutama bagi warga sipil yang menjadi korban tindak pidana oleh personel militer namun harus menghadapi sistem peradilan yang kurang transparan.
BACA JUGA : #KAMISAN| Kami Mata Andrie Yunus!
Melalui analisis hukum ketatanegaraan, menurut saya, kita harus mendorong Mahkamah Konstitusi untuk segera menuntaskan persoalan yurisdiksi ini demi menjaga independensi kekuasaan kehakiman yang murni. Secara keseluruhan, hal ini merupakan sebuah refleksi kritis atas ketidakmauan politik dalam menyelesaikan agenda reformasi sektor keamanan yang sangat mendesak.
Ada kutipan menarik yang perlu kita ketahui bersama:
Militer harus tunduk pada kebijakan yang ditentukan oleh pemimpin sipil terpilih. Ini berarti peradilan militer tidak boleh menjadi alat untuk kekebalan hukum (impunitas) perwira dari hukum sipil.”
Ya, itu merupakan kalimat terkenal yang dikemukakan oleh ilmuwan politik Amerika Serikat, Samuel P. Huntington, dalam bukunya The Soldier and the State yang terbit pada 1957.
Samuel P. Huntington, berargumen bahwa kontrol sipil objektif adalah kunci hubungan sipil dan militer yang sehat dalam demokrasi. Meskipun Huntington tidak secara khusus membuat buku panduan mengenai reformasi peradilan militer di negara berkembang, prinsip-prinsip teorinya memberikan kerangka argumen yang kuat mengenai bagaimana peradilan militer seharusnya diatur.
Tapi, kenyataannya tidak. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang agak meresahkan: Apakah kita perlu menyelesaikan pekerjaan rumah berupa reformasi peradilan militer yang telah terbengkalai selama ini?
Mengapa Perlu Perubahan?
Pergeseran paradigma politik hukum di Indonesia terjadi dalam Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997, di mana merupakan produk politik hukum Orde Baru yang memberikan proteksi dan hak istimewa (privilege) besar kepada militer. Pasca reformasi, paradigma ini telah berubah total melalui Amandemen UUD 1945 yang mengamanatkan sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung. Lalu, bagaimana dengan sekarang?
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di mana prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan militer hanya untuk pelanggaran hukum militer, namun harus tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Saya menilai adanya pembiaran sehingga reformasi di sektor ini macet dan undang-undang yang ada sudah sangat ketinggalan zaman.
Menurut saya, membiarkan militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer menciptakan ketidaksetaraan. Hal ini berlaku baik bagi pelaku, di mana terdapat perbedaan perlakuan antara sipil dan militer untuk pidana yang sama, maupun bagi korban sipil yang sering kali meragukan independensi dan imparsialitas peradilan militer.
BACA JUGA : 30 Hari Berlalu, 1000 Tanda Tanya
Penggunaan Pasal 74 Undang-Undang TNI yang terus-menerus dijadikan alasan selama belasan tahun untuk menunda perubahan. Menurut saya, masalah utama negara saat ini bukanlah ketidakmampuan, melainkan ketidakmauan atau unwilling untuk menuntaskan reformasi peradilan militer tersebut. Maka itu, saya mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengambil peran dalam menyelesaikan ketidakpastian hukum ini karena pembiaran yang berlarut-larut telah mereproduksi ketidakadilan secara berulang-ulang.
Permasalahannya adalah: Apakah konsekuensi pembiaran Undang-Undang TNI selama ini dan bagaimana peradilan militer memicu ketidakadilan bagi korban sipil?
Pertanyaan itu perlu diajukan, sebab Indonesia kini berada dalam pusaran teror terhadap kebebasan sipil. Ada risiko bahwa kelompok yang memiliki kepentingan, melakukan represi terhadap rakyat untuk mengambil keuntungan dalam menciptakan suatu ketakutan yang disebut chilling effect--ketakutan berbicara, berekspresi, dan beraktivitas karena ancaman hukum, intimidasi, atau sanksi sosial.
Jika Tak Ada Reformasi Peradilan Militer?
Menurut saya, jika hal ini tidak dilihat sebagai suatu urgensi oleh pemerintah, maka berpeluang menimbulkan reproduksi ketidakadilan. Sebab, belakangan telah marak terjadi ketidakadilan yang diproduksi secara terus-menerus terhadap para korban, terutama warga sipil, karena perkara yang melibatkan aparat tidak diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan transparan.
Pembiaran ini menciptakan ruang mengambang atau area yang tidak jelas atau brown area. Menurut saya, ini sangat berbahaya karena membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian yang tuntas.
Diskriminasi hukum di mana warga sipil diadili di peradilan umum dan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum serupa justru diadili di peradilan militer, bagi korban sipil muncul keraguan mendalam terhadap independensi dan imparsialitas proses peradilan militer, yang dalam banyak kasus bukan lagi sekadar potensi, tetapi sudah menjadi kenyataan yang dialami korban.
Menurut hukum tata negara, hal ini menimbulkan ketegangan konstitusional, di mana perluasan yurisdiksi peradilan militer hingga mencakup pidana umum, menciptakan ketegangan yang mengganggu prinsip negara hukum. Hal ini karena adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan mandat konstitusi yang menginginkan pemisahan yurisdiksi yang tegas.
BACA JUGA : Kisah Klasik untuk Masa Depan Suram
Mengapa ini sangat mengganggu? Karena menurut saya, hal ini dapat mengganggu independensi kekuasaan kehakiman, karena pembiaran ini berpotensi mengganggu prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman yang tertuang pada Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, karena yurisdiksi peradilan militer tidak diatur dan dibatasi secara ketat sesuai semangat reformasi “satu atap” di bawah Mahkamah Agung.
Negara dipandang terus mempertahankan aturan yang secara 180 derajat bertentangan dengan semangat reformasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang TNI terus direproduksi sebagai alasan untuk tidak menuntaskan pekerjaan rumah reformasi peradilan militer.
Peradilan Militer yang Eksklusif
Saya mengamati, peradilan militer memicu ketidakadilan bagi korban sipil melalui beberapa aspek, salah satunya adanya pengecualian hukum atau eksklusivisme. Hal ini menurut saya, melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Kembali lagi, pembiaran yurisdiksi peradilan militer yang meluas hingga mencakup tindak pidana umum–terutama yang melibatkan warga sipil sebagai korban–menciptakan ketegangan konstitusional yang mengganggu prinsip negara hukum.
Seharusnya, prajurit yang melakukan pidana umum tunduk pada peradilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Sebab, reformasi peradilan militer telah terbengkalai selama hampir 20 tahun, ketidakadilan terhadap korban sipil terus terjadi secara berulang-ulang.
Masalah ini, bagaimana pun turut disebabkan oleh konsep peradilan yang dalam aturan detail soal koneksitas, akuntabilitas, dan apa yang disebut sebagai legal exceptionalism dalam peradilan militer mempersulit korban sipil untuk mendapatkan transparansi dalam proses hukum.
Konsep legal exceptionalism dalam peradilan militer, sebagaimana dijelaskan, merujuk pada pemberian hak istimewa atau pengecualian hukum yang menyebabkan sistem tersebut berjalan di luar norma peradilan umum.
Bagaimana Sikap Prabowo Soal Ini?
Menurut saya, negara dalam hal ini rezim Prabowo Subianto terus menggunakan Pasal 74 Undang-Undang TNI tentang Masa Transisi, sebagai tameng untuk menunda reformasi. Alasan bahwa aturan lama tetap berlaku selama undang-undang baru belum dibuat telah direproduksi secara berulang-ulang sejak sekitar tahun 2016 hingga kini.
Masalah ini telah dibiarkan mengambang selama hampir 20 tahun tanpa ada tindakan nyata untuk menyelesaikannya, padahal harus ditegaskan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan tersebut, sehingga kegagalan selama dua dekade ini murni merupakan persoalan ketidakmauan politik.
BACA JUGA : Kembalikan TNI ke Barak!
Tampaknya, negara sengaja membiarkan sistem hukum berada dalam ruang mengambang atau brown area. Dengan mendiamkan ketidakpastian ini, negara dapat terus mempertahankan praktik hukum yang sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan amanat konstitusi. Meskipun paradigma konstitusi telah berubah total, negara seolah-olah tetap ingin mempertahankan hak istimewa (privilege) dan proteksi kuat bagi militer yang berasal dari produk hukum era Orde Baru.
Prabowo abai terhadap perintah TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang TNI sendiri yang mengamanatkan bahwa prajurit harus tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. Meskipun ahli hukum seperti Jimly Asshiddiqie sudah mengingatkan ketidaksesuaian ini, negara tetap tidak mengambil tindakan untuk membereskannya.
Oleh karena itu, saya menyimpulkan bahwa kemacetan reformasi ini bukan karena kendala teknis, melainkan karena negara membiarkan reproduksi ketidakadilan terus terjadi secara berulang melalui ketiadaan kemauan untuk bertindak. Kesan itu muncul, bahwa pemerintah seolah lebih mendukung hak istimewa TNI dibandingkan keadilan bagi rakyat.
Dengan kata lain, sikap pemerintah yang membiarkan aturan lama tetap berlaku dan enggan mengubah undang-undang peradilan militer dipandang sebagai bentuk pemeliharaan hak istimewa militer di atas kepentingan keadilan bagi masyarakat sipil.
Pada akhirnya, saya tetap pada argumentasi bahwa reformasi peradilan militer dibutuhkan di Indonesia untuk mengakhiri praktik impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Perubahan ini mendesak guna menjamin persamaan di mata hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta menegakkan kontrol sipil yang demokratis atas militer.
Alasannya, sistem saat ini sering dianggap melindungi pelaku kejahatan dari militer, sehingga korban, terutama warga sipil, sulit mendapatkan keadilan yang sejati. Prajurit yang melakukan kejahatan umum seperti pembunuhan, penganiayaan, atau korupsi seharusnya tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai amanat reformasi.
Ini diperlukan dalam rangka mewujudkan prinsip hukum bahwa setiap warga negara–tanpa memandang status militer atau sipil–diperlakukan sama di hadapan hukum. Penguatan demokrasi semacam itu dirasa perlu, dengan mengembalikan fungsi militer ke pertahanan negara dan mengurangi militerisme dengan memperkuat kontrol sipil atas institusi militer.
Satu lagi, revisi undang-undang peradilan militer yang memang diperlukan perubahan sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 agar sejalan dengan Undang-Undang TNI dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kembali lagi, reformasi ini saya anggap sebagai bagian integral dari upaya penegakan hukum dan demokrasi, memastikan institusi militer tetap profesional dan akuntabel.
Sebelum artikel ini ditutup, saya ingin mengutip satu kalimat yang sering kali berkelindan di kepala dan barangkali juga mewakili lemahnya kepercayaan masyarakat sipil terhadap peradilan militer saat ini:
“Semua boleh berubah, semua boleh baru. Tetapi satu yang harus dipegang: kepercayaan,” kata Soe Hok Gie.
*Penulis Merupakan Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara, Universitas Padjadjaran