Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Reportase
#AKSIKAMISAN | Kami Mata Andrie Yunus!
Kini, Andrie Yunus, pemuda pemberani pendobrak dominasi militer di ruang sipil itu, terancam mengalami kebutaan pada matanya akibat disiram air keras personel BAIS TNI. Keadilan masih menunggu. Meski mata kanan Andrie Yunus telah gugur, ia kini memiliki lebih banyak mata. Sebab, mata kami adalah mata Andrie Yunus.

MASSA AKSI kembali berdiri kokoh dengan payung hitam mereka. Mereka berjajar, sambil memegang poster berkelir hitam. Pada Kamis (2/4/2026), Aksi Kamisan Surabaya memasuki pekan ke-902. Namun, ada suasana yang berbeda dalam aksi kali ini. Ya, fokus utama massa tertuju pada satu nama: Andrie Yunus!

Wakil Koordinator KontraS, yang menjadi korban serangan air keras pada 12 Maret 2026, di Jakarta. Peristiwa itu diduga kuat sebagai upaya pembunuhan berencana. Belakangan, Andrie dikabarkan terancam buta permanen pada mata bagian kanan akibat penyiraman air keras oleh empat personel BAIS TNI. Rembesan cairan yang terlambat terdeteksi dokter RSCM memperburuk penglihatannya.

Massa aksi Kamisan mendesak penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus dilakukan dalam sistem peradilan sipil, bukan militer. Mereka ragu institusi militer bisa terbuka mengungkap kasus ini hingga sampai ke dalang penyiraman air keras kepada aktivis KontraS itu. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Zaldi Maulana, peserta Aksi Kamisan Surabaya menegaskan, tema sentral yang diusung dalam aksi kali ini adalah desakan untuk mengusut tuntas peristiwa keji tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan langsung terhadap demokrasi dan ruang sipil di Indonesia yang dilakukan aparat negara.

Pemuda itu mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas pola kekerasan yang mulai menyasar para aktivis. Ia menilai kasus yang dialami Andrie Yunus merupakan potret buram perlindungan terhadap human rights defenders di tanah air.

"Bagaimana kita bisa mengklaim bahwa negara ini adalah negara demokrasi, sedangkan nyawa para pejuang HAM saja bisa terancam oleh aparat negara yang seharusnya melindungi mereka?" ujar Zaldi.

Zaldi juga menyoroti keterlibatan aktor-aktor negara dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang berkembang, terduga pelaku yang saat ini tengah diproses oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berasal dari satuan BAIS TNI, yang diduga melibatkan belasan personel. Hal ini memperkuat dugaan, serangan tersebut berkaitan erat dengan kerja-kerja advokasi yang dilakukan Andrie Yunus.

BACA JUGA: Kisah Klasik Untuk Masa Depan Suram

Bukan tanpa alasan Andrie Yunus menjadi target. Zaldi menjelaskan, track record Andrie sangat vokal, salah satunya, dalam menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Andrie diketahui telah aktif menyuarakan penolakan tersebut sejak pembahasan oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta hingga UU tersebut disahkan, bahkan saat ini ia tengah menempuh jalur judicial review.

"Serangan ini jelas ditujukan untuk membungkam kawan-kawan yang memperjuangkan keadilan. Upaya pembunuhan terhadap Andrie bukan hanya serangan terhadap individu atau organisasi KontraS saja, melainkan ancaman nyata bagi kita semua," tambah Zaldi.

Lebih jauh, ia mencurigai adanya upaya untuk membangun narasi publik guna mengaburkan motif politik di balik kasus ini. Zaldi mencatat adanya kemunculan kasus-kasus serupa, seperti penyiraman air keras di Bekasi yang menyasar masyarakat, yang ia duga sebagai taktik pengalihan isu agar masyarakat tidak melihat keterkaitan kasus Andrie dengan aktivitas politiknya.

 

Aksi Kamisan di Surabaya ini menunjukkan, anak-anak muda yang selama ini konsisten menyuarakan perlawanan terhadap pemerintah, tidak takut meski menghadapi teror seperti yang dialami Andrie Yunus dan berburuan aktivis sejak Agustus tahun lalu. Mereka tetap mendesak agar militer kembali ke barak. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Satu hal yang menjadi sorotan tajam dalam Aksi Kamisan Surabaya kali ini adalah ketidaksinkronan antara Polri dan TNI dalam menangani kasus ini. Zaldi mengungkapkan adanya kebingungan publik terkait jumlah dan inisial tersangka yang disampaikan oleh kedua institusi tersebut.

Zaldi mempertanyakan dasar hukum penangkapan yang dilakukan oleh Puspom TNI. Pasalnya, bukti-bukti awal termasuk rekaman CCTV telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya karena peristiwa terjadi di lingkungan sipil.

"Antara Polri dan TNI seolah-olah sedang berlomba-lomba dalam mengusut kasus ini. Kami mempertanyakan dasar Puspom TNI melakukan konferensi pers dan mengamankan empat pelaku. Padahal, kawan-kawan di Jakarta melaporkan tindakan ini ke Polda Metro Jaya," kata Zaldi.

Kekecewaan memuncak saat mengetahui, kasus ini kini sepenuhnya dilimpahkan ke Puspom TNI untuk diproses melalui peradilan militer, bukan peradilan umum. Menurut Zaldi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR Komisi III, Kapolda Metro Jaya pada 31 Maret 2026, secara eksplisit menyatakan pelimpahan tersebut.

BACA JUGA: Teror Tak Bikin Kami Takut

Zaldi menilai pelimpahan ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan justru menimbulkan kecurigaan adanya intimidasi terhadap pihak kepolisian.

"Terdapat indikasi bahwa ada ketakutan atau ancaman yang didapatkan oleh pihak Polda Metro Jaya sehingga mereka melimpahkan kasus ini ke TNI. Kami menolak keras jika kasus ini dibawa ke peradilan militer,” katanya.

“Kami menuntut agar Andrie Yunus mendapatkan keadilan melalui peradilan umum guna menghindari campur tangan pihak-pihak yang ingin melakukan intimidasi."

Arif A’abadia, peserta Aksi Kamisan Surabaya lainnya, juga membawa kegelisahan yang mendalam terkait peristiwa keji yang menimpa Andrie Yunus. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut menjadi tanda tanya besar mengenai arah demokrasi di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Tanggapan saya mengenai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah kita melihat negara selalu memainkan kekuasaan dengan kekerasan," terang Arif, usai mengikuti Aksi Kamisan Surabaya ke-902.

Hal itu menyingkap sebuah fenomena yang ia sebut sebagai “logika otoritarianisme”. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan terhadap para pengkritik kekuasaan adalah pola lama yang terus dipelihara.

Ia menyayangkan bagaimana sebuah bangsa yang mengklaim diri sebagai negara besar dan demokratis justru masih menggunakan cara-cara represif untuk membungkam aspirasi masyarakat sipil.

Arif menyoroti, kesenjangan yang lebar antara apa yang diucapkan pemerintah di mimbar-mimbar internasional dengan realitas penegakan hukum di lapangan, semua tampak berkebalikan. Ia memandang janji-janji perlindungan hak asasi manusia dan komitmen terhadap demokrasi hanyalah kemasan kosong.

Massa aksi semakin yakin bahwa militer tidak cocok dengan demokrasi. Menurut mereka, militer tidak bisa diajak berdebat karena selalu menjawab argumen dengan senjata. Menurut mereka, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, adalah tindakan pengecut meski pelakunya adalah tentara. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

"Ini adalah satu logika otoritarianisme yang tidak pernah usai di negara yang disebut-sebut sebagai negara dan bangsa yang besar serta demokratis. Tetapi itu hanya janji manis di bibir dan tidak direalisasikan dalam bentuk-bentuk penyelesaian hukum," cetus Arif.

Kritik Arif ini berakar pada sejarah panjang impunitas di Indonesia, di mana kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis seringkali menguap tanpa penyelesaian yang tuntas. Baginya, kasus Andrie Yunus adalah bukti terbaru bahwa mesin kekuasaan lebih mengutamakan stabilitas semu dibandingkan keadilan bagi warga negaranya.

"Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke pengadilan militer itu juga sebagai upaya di mana kasus ini ingin diredam di dalam logika kekuasaan 'negara dalam negara'," jelas Arif.

Penggunaan istilah "negara dalam negara" yang disebutkan Arif, merujuk pada institusi-institusi tertentu yang seolah memiliki hukum dan mekanismenya sendiri, yang seringkali kebal dari tuntutan keadilan sipil. Arif menegaskan, pengadilan militer bukanlah tempat yang tepat untuk mengadili kejahatan terhadap warga sipil, karena rekam jejaknya yang seringkali mengecewakan.

"Pengadilan militer lagi-lagi tidak memuaskan apa yang sebenarnya diderita oleh masyarakat sipil," tambahnya. Baginya, mekanisme ini hanyalah alat untuk melindungi aktor-aktor kekuasaan dari pertanggungjawaban yang nyata.

Presiden Perlu Segera Membuat TGPF

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyampaikan kritik keras terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andre Yunus. Fatkhul menyoroti keputusan kepolisian yang melimpahkan berkas perkara ke Puspom TNI dengan sangat cepat, serta menuntut janji Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membongkar aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Ia menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang terkesan tertutup sejak kasus ini diambil alih oleh institusi militer. Menurutnya, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada Puspom TNI memicu tanda tanya besar mengenai independensi penyidikan.

BACA JUGA : Lebaran Pilu Korban Pengusiran Tentara

"Kami sangat menyayangkan pelimpahan berkas yang dilakukan terlalu cepat oleh kepolisian kepada Puspom TNI dengan alasan terduga pelakunya adalah anggota TNI. Kami mempertanyakan apakah dalam hal ini polisi berada di bawah tekanan pihak tertentu untuk segera menyerahkan seluruh berkas perkara tersebut," ujar Fatkhul.

KontraS Surabaya menilai, pengambilan alih perkara secara keseluruhan oleh Puspom TNI berpotensi menghentikan pengusutan hanya pada pelaku lapangan. Fatkhul mengkhawatirkan pola lama di mana kekerasan yang melibatkan oknum aparat jarang sekali menyentuh level aktor intelektual.

"Sulit bagi kita untuk meyakini bahwa proses ini mampu mengusut tuntas siapa aktor di balik penyiraman tersebut. Sejarah menunjukkan bahwa kekerasan oleh oknum tentara sering kali tidak pernah menyentuh level intelektual," tambahnya.

Salah satu poin yang disoroti ialah ketidaksinkronan data antara pihak kepolisian dan TNI. Fatkhul mencatat adanya perbedaan inisial dan jumlah tersangka yang dirilis ke media. Kepolisian awalnya menyebutkan dua inisial, sementara Puspom TNI kemudian mengumumkan empat orang tersangka.

"Hingga hari ini, pihak Puspom TNI baru mengumumkan empat orang, padahal temuan dari tim advokasi menunjukkan ada sekitar 16 orang yang diduga terlibat. Jika Puspom menyebut empat orang dan polisi menyebut dua inisial yang berbeda (total masih 6 orang), berarti masih ada sekitar sepuluh orang lagi yang belum teridentifikasi. Ini harus diungkap secara transparan agar perkara tidak mandek," tegas Fatkhul.

Lebih lanjut, Fatkhul mengkritik sikap Puspom TNI yang hingga kini belum merilis identitas lengkap maupun wajah para tersangka ke publik. Hal ini dianggap memperburuk citra transparansi hukum di Indonesia.

 

Massa Aksi Kamisan mendesak Presiden Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar perkara penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus menjadi terang benderang. TGPF sangat penting untuk memastikan semua halangan dalam upaya pengungkapan kasus bisa disingkirkan secara independen. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

"Sudah hampir dua minggu sejak peristiwa penyiraman hingga pengumuman tersangka, namun sampai sekarang identitas dan wajah mereka belum pernah dirilis ke publik. Kita tidak tahu apakah orang yang ditangkap sama dengan yang terekam di CCTV. Motif di balik penyerangan pun masih gelap. Ini menunjukkan adanya ketidakterbukaan dalam penanganan kasus ini," tuturnya.

Kasus Andre Yunus kini dianggap sebagai ujian nyata bagi kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto. Fatkhul mengingatkan kembali pernyataan Prabowo di media yang berjanji akan mengusut tuntas segala bentuk kekerasan, bahkan mengklaim telah mengetahui siapa pihak yang mendanai atau menjadi "bohir" dari tindakan tersebut.

BACA JUGA: Batasi Kewenangan Tentara di Ranah Sipil

"Kami mendesak agar Presiden Prabowo tidak hanya sekadar 'omon-omon'. Beliau punya kekuasaan untuk memerintahkan pengusutan tuntas. Langkah pertama yang harus diambil untuk menguji komitmen itu adalah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar perkara ini menjadi terang benderang," lanjutnya.

KontraS Surabaya mendesak agar para pelaku diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Fatkhul berargumen, peradilan militer sering kali sulit diakses oleh masyarakat sipil dan korban, sehingga prosesnya rentan terhadap impunitas.

Fatkhul juga mengaitkan peristiwa ini dengan kondisi demokrasi di Indonesia yang kian terancam. Ia menyebutkan adanya laporan bahwa tim advokasi korban telah menerima berbagai ancaman. Serangan terhadap aktivis seperti Andrie Yunus dianggap sebagai pesan teror bagi masyarakat sipil.

"Kejadian ini berdekatan dengan pernyataan Presiden mengenai penertiban pihak-pihak tertentu. Apakah ini berkaitan? Ini adalah tugas berat dan tantangan bagi demokrasi kita. Pesannya jelas, dan jika kita tidak mengawal ini secara terus-menerus, kasus ini akan berakhir sama seperti kasus-kasus sebelumnya," pungkas Fatkhul.