LEBARAN tahun ini, menjadi yang memilukan bagi Wanti dan puluhan warga Simo Gunung. Namun bagi Wanti, bukan hanya kehilangan rumah warisan orang tuanya saja, kini ia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Laporan hukum yang menjeratnya bukan karena ia mencuri atau merampok, melainkan karena mencoba masuk ke rumahnya sendiri. Pilu, begitu yang ia rasakan.
Ya, rumah di Jalan Simo Gunung itu ia yakini sebagai hak milik keluarganya sendiri. Namun semuanya berubah ketika klaim yang sama disodorkan oleh TNI AU Lanud Muljono pada 1998. Pada 2022, sejumlah personel TNI AU memaksanya mengosongkan rumah itu. Pengosongan paksa dilakukan sejumlah tentara. Wanti tak berdaya meski sekuat tenaga melawan.
Wanti dan anaknya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Ketegangan bermula ketika Wanti mendapati rumah tinggalnya di kawasan Simo Gunung ternyata telah disewakan ke pihak lain tanpa sepengetahuannya. Padahal, saat pengosongan paksa disebutkan, rumah itu akan dijadikan rumah dinas TNI AU.

Sudah 3-4 kali lebaran ia tak menempati rumahnya sendiri. Menurut Wanti, temuan di lapangan justru menunjukkan, rumah tersebut tidak dijadikan rumah dinas, melainkan telah dialihfungsikan menjadi bisnis berupa tempat kos dan kontrakan oleh pihak lain. Melihat aset keluarganya dikuasai pihak lain, Wanti mencoba mengambil langkah tegas.
Ia memberikan teguran kepada penghuni kontrak agar segera mengosongkan rumah dalam tenggat waktu 3×24 jam. Setelah dua kali ditegur, penyewa mulai meninggalkan lokasi. Namun, saat Wanti dan anaknya hendak masuk untuk mengamankan rumah, pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat dan tidak ada yang membukakan.
Sekitar 2-3 bulan lalu, dalam kondisi terdesak dan merasa memiliki hak atas bangunan tersebut, anak Wanti terpaksa membuka pintu agar dapat masuk. Tindakan inilah yang kemudian menjadi dasar pelaporan, yang diduga dilakukan oleh salah satu personel TNI AU Lanud Muljono, ke Polrestabes Surabaya.
"Kami dipanggil polisi dengan sangkaan pasal pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain. Padahal itu rumah kami sendiri," tegasnya, 12 Maret 2026.
Bagi Wanti, rumah tersebut bukan sekadar bangunan, melainkan kenangan sekaligus warisan keluarganya. Ayah Wanti, seorang anggota TNI yang baru saja menyelesaikan tugas di Timor-Timur, telah menempati rumah tersebut sejak 1979. Pada masa itu, ayahnya memberikan uang kompensasi sebesar Rp300 ribu kepada penghuni lama dari pihak AURI yang menempati rumah tersebut pada 1973–1979 dan hendak pindah.

Keluarga Wanti telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun secara turun-temurun. Untuk memperkuat legalitasnya, mereka telah mengurus berbagai dokumen administratif. Wanti mengatakan, keluarganya memegang Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1988, juga membayar tagihan PLN dan PDAM.
Selama mempertahankan rumahnya, ia mengaku sering mendapatkan intimidasi agar segera mengosongkan tempat tinggalnya. Ancaman yang diterimanya tidak hanya berupa kata-kata, tetapi juga tindakan fisik, seperti perusakan barang-barang di dalam rumah hingga pemutusan aliran listrik secara sepihak.
“Banyak barang yang dirusak, bahkan aliran listrik diputus. Yang paling aneh adalah tagihan PDAM. Setelah empat tahun rumah itu saya tinggalkan (setelah dipaksa pengosongan), sekarang saya kembali dan mendapati tagihan sebesar Rp6 juta sekian. Padahal selama itu saya sama sekali tidak menggunakan air di sana,” ungkapnya.
Kini, di tengah bayang-bayang proses hukum di kepolisian, Wanti berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Ia merasa tidak bersalah karena tindakan membuka pintu dilakukan semata-mata untuk memasuki rumahnya sendiri, bukan rumah orang lain.
BACA JUGA : Andai Saja Dunia Tanpa Tentara
Wanti juga melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK. Ia berharap negara hadir untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara dari berbagai intimidasi yang ia alami selama ini.
"Harapan kami, bisa memiliki rumah itu secara sah dan mendapatkan sertifikat tanah yang jelas. Kami ingin masuk ke rumah kami sendiri tanpa ada rasa takut. Lewat LPSK, kami memohon dukungan agar hak-hak kami dilindungi dari ancaman-ancaman yang terus berdatangan," tutupnya.
Sempat dilakukan hearing di Komisi A DPRD Surabaya untuk menengahi konflik agraria antara warga dengan TNI AU Lanud Muljono. Dalam hearing, pihak Lanud Muljono menegaskan, pengosongan dilakukan karena mereka mengantongi putusan hukum tetap untuk menguasai aset yang selama ini dihuni warga. Pihak Lanud Muljono menganggap warga tidak kooperatif, meski mereka mengklaim sudah berupaya melakukan pendekatan.
Asal Mula Hingga Pengusiran
Suasana di Jalan Simo Gunung berubah mencekam pada Juni 2022. Puluhan personel TNI AU Lanud Muljono bersama Polisi Militer (PM) melakukan pengosongan paksa terhadap sejumlah rumah warga tanpa pemberitahuan. Aksi tersebut memicu perlawanan sengit dari penghuni yang menolak meninggalkan tempat tinggal mereka.
Sejumlah penghuni rumah meluapkan kemarahan saat petugas meminta mereka segera keluar. Adu mulut hingga aksi protes tak terhindarkan ketika personel TNI AU Lanud Muljono mulai mengeluarkan barang-barang milik warga ke luar rumah yang sudah mereka tempati puluhan tahun.
Setelah dipastikan kosong, rumah-rumah tersebut langsung disegel dengan pemasangan garis polisi di bagian depan. Tak hanya itu, petugas juga memutus aliran listrik serta mencabut meteran air di lokasi tersebut. Warga melawan sebisanya. Mereka menyadari, yang dihadapi adalah institusi negara yang kuat dan bersenjata.
Sudah tiga hingga empat kali Lebaran, peristiwa itu terjadi. Namun, jejaknya membekas sebagai memori traumatis bagi warga Simo Gunung. Memasuki Maret 2026, usai pengosongan paksa tersebut, warga mengaku masih diliputi rasa terintimidasi. Bahkan, mereka juga merasa terus diburu.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, bersama sembilan warga Simo Gunung mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jawa Timur pada Kamis, 12 Maret 2026. Mereka meminta perlindungan bagi warga yang menjadi korban pelaporan oleh personel TNI AU Lanud Muljono.
"Prinsipnya, warga ini sedang berada dalam konflik sengketa klaim soal aset, tanah, dan rumah yang telah terjadi cukup lama antara warga dengan TNI AU. Ada banyak peristiwa yang melatarbelakangi, termasuk peristiwa pengusiran pada tahun 2022 lalu," ujar Fatkhul, usai bertemu LPSK Jawa Timur.
Pelaporan terhadap warga tersebut tidak berdiri sendiri. Perkara ini berkaitan dengan sengketa klaim tanah yang telah berlangsung lama. Semua bermula pada 1973-1974, dari kebijakan Panglima Komando Daerah Udara (Kodau) IV saat itu.
Setelah pengembalian gedung-gedung milik eks-PKI kepada pemerintah, prajurit TNI AU yang menempatinya diberikan dua pilihan: menerima uang pesangon untuk membangun rumah sendiri, atau dibangunkan rumah darurat di atas tanah bekas Eigendom Verponding No. 9949 di Simo Gunung.
Saat itu, warga menyatakan, rumah-rumah tersebut dibangun menggunakan uang kompensasi/pesangon para prajurit, bukan dana APBN. Bukan hanya itu, infrastruktur seperti jalan, listrik, dan air dibiayai secara swasembada oleh penghuni. Ini sekaligus membuktikan, bangunan rumah yang ditempati dan dikuasai selama 45-50 tahun oleh warga penghuni bukan merupakan rumah dinas.
Masih pada 1973, TNI AU melalui SK Panglima Kodau IV telah menyatakan melepas penguasaan atas tanah seluas 50 hektar di wilayah tersebut, termasuk Simo Gunung, dan menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya.
Berdasarkan dokumen itu, pada 1994 warga mengurus legalitas tanah dan memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) serta Gambar Situasi (GS) dari BPN. Warga juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pribadi.
BACA JUGA : Teror Tak Bikin Kami Takut!
Konflik muncul ketika TNI AU Lanud Muljono tetap mengklaim lahan tersebut sebagai aset mereka melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 3 Tahun 1998, yang oleh warga dinilai cacat prosedur dan tumpang tindih dengan dokumen yang mereka miliki.
Sekian tahun berlalu, pada 2022, ketegangan meningkat saat TNI AU mewajibkan warga menandatangani Surat Izin Penghunian (SIP). Warga menolak karena menganggapnya sebagai pengakuan bahwa rumah yang mereka bangun sendiri adalah rumah dinas.
Warga menilai TNI AU Lanud Muljono melakukan tindakan represif seperti pengosongan paksa, penyegelan rumah, dan permintaan pemutusan listrik oleh PLN. Mayoritas penghuni merupakan pensiunan veteran pejuang Dwikora, Trikora, dan Seroja yang telah tinggal di kawasan itu lebih dari 50 tahun dan kini menuntut pengakuan atas hak tanah mereka.
Pada 2026, situasi semakin pelik ketika konflik lahan ini bergeser ke ranah pidana. Saat ini, telah ada laporan polisi yang menyasar sejumlah warga. Laporan tersebut dibuat oleh personel TNI AU Lanud Muljono. Setidaknya tiga warga, salah satunya Wanti, telah menerima panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan.
Warga dituduh melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 257 tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan Pasal 251 terkait dugaan tindak pidana kekerasan atau pengrusakan. Fatkhul menilai, laporan-laporan ini menjadi beban tambahan bagi warga yang sebenarnya hanya berupaya mempertahankan tempat tinggal mereka.
"Konflik ini melibatkan institusi, bukan sekadar konflik personal antar-individu. Itulah alasan kuat mengapa kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK Jawa Timur. Harapan kami, permohonan ini diterima agar warga bisa merasa nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” kata Fatkhul.
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh KontraS Surabaya adalah mengenai perlindungan struktural. Mengingat lawan dalam sengketa ini adalah institusi negara yang memiliki kekuatan besar, warga merasa rentan terhadap tindakan-tindakan di luar prosedur hukum formal.
"Artinya, selama proses hukum berjalan, orang-orang ini jika menjadi terlindung akan dijaga oleh LPSK untuk menghindari adanya proses intimidasi atau tindak kekerasan di luar hukum yang mungkin terjadi. Dasar kami mengajukan ini adalah berbagai kejadian intimidasi yang telah dialami warga sebelumnya, yang mana laporan polisi terbaru ini menjadi salah satu pemicunya," ujarnya.
Meski urgensi perlindungan sangat tinggi, permohonan ini masih menemui ganjalan administratif. Berdasarkan prosedur standar di LPSK, seorang pemohon perlindungan biasanya diwajibkan melampirkan laporan polisi, baik sebagai pelapor maupun sebagai saksi/terlapor dalam sebuah kasus. Namun, dalam kasus yang melibatkan komunitas besar seperti ini, pemenuhan syarat formil tersebut seringkali menjadi sangat kaku.
Fatkhul menyatakan, pihaknya sedang mengupayakan adanya fleksibilitas atau terobosan hukum agar perlindungan tetap bisa diberikan tanpa terhambat birokrasi yang rumit. Mengingat sengketa ini adalah masalah komunitas, muncul wacana untuk menunjuk perwakilan kolektif.
"Ada rencana agar satu orang perwakilan, misalnya Ketua RW, bertindak atas nama RW untuk mewakili seluruh warga dalam permohonan ini. Namun, karena saat koordinasi Ketua RW tidak hadir, kami akan mendiskusikan kembali rencana ini dengan beliau serta tim tenaga ahli LPSK untuk mencari jalan keluar terbaik,” tuturnya.
Punya SHM Rumah, Tetap Diusir Tentara
Markus, salah satu warga, mengungkapkan ironi yang dialaminya. Seperti warga lainnya, selama sekitar 3-4 kali Lebaran, ia tak dapat menempati rumahnya. Padahal, ia memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum, namun tetap dipaksa mengosongkan huniannya oleh pihak TNI AU. Kini, Markus bersama warga lainnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Persoalan ini bermula ketika Markus berhasil mengurus legalitas tanahnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kegembiraan memiliki bukti kepemilikan yang kuat itu hanya bertahan singkat.
"Pada tahun 2021, saya mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan resmi oleh BPN. Namun, tepat setahun berikutnya, pada 2022, saya justru disomasi oleh pihak TNI AU. Mereka mengklaim secara sepihak bahwa rumah tersebut adalah aset dinas mereka," ujarnya, 12 Maret 2026.
Sertifikat yang ia miliki ini adalah keluaran pertama dari masa uji coba SHM elektronik yang dilakukan di tiga kota besar saat itu, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Medan. Menurutnya, dari BPN sudah sangat jelas mengenai keabsahannya. Meski demikian, pihak TNI AU tetap tidak mengakui dokumen elektronik tersebut dan terus bersikukuh pada klaim kepemilikan mereka tanpa menunjukkan data pembanding yang sah di hadapan warga.
BACA JUGA : Lawan Parade Kekerasan Negara
Ketegangan mencapai puncaknya ketika proses eksekusi lahan mulai dilakukan. Markus merasa hak-haknya sebagai warga negara yang patuh hukum telah diinjak-injak. Ia mempertanyakan dasar hukum dari tindakan pengosongan paksa rumahnya tersebut, mengingat ia merasa telah memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Saya sudah meminta kepada mereka, kalau memang ingin mengeksekusi lahan saya, silakan saja, tetapi harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara, saya memiliki hak dan saya rutin membayar pajak. Lantas, mengapa hak-hak saya dihilangkan secara sepihak seperti ini? Ini adalah bentuk tindakan arogansi," tegasnya.
Penderitaan warga Simo Gunung ternyata bukan barang baru. Menurut Markus, konflik klaim lahan ini sudah berlarut-larut sejak tahun 1970-an tanpa pernah ada solusi konkret dari pemerintah maupun instansi terkait. Markus dan warga lainnya tidak diam. Mereka telah menempuh berbagai jalur formal untuk mendapatkan keadilan, mulai dari tingkat lokal hingga ke pusat kekuasaan di Jakarta.
"Beberapa rekan saya sempat mencoba membuat laporan ke Polsek Sawahan, namun laporan itu tidak ditanggapi. Mungkin karena status TNI AU dianggap sebagai 'saudara tua' sehingga pihak kepolisian enggan memprosesnya," ungkapnya.
Tak putus asa, Markus bahkan membawa tumpukan dokumen dan kronologi sejarah tanahnya hingga ke Jakarta. Ia mendatangi lembaga yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD, melapor ke Istana Negara, hingga ke BPN Pusat.
Selain masalah legalitas, tekanan psikologis menjadi beban berat bagi warga. Markus menceritakan suasana di kampungnya kini berubah mencekam akibat kehadiran oknum-oknum yang diduga melakukan pemantauan secara terus-menerus.
"Kami terus merasa terintimidasi. Ada oknum intel dari AURI, baik yang berpakaian dinas maupun preman, yang selalu berkeliaran di sekitar kampung kami. Mereka seolah-olah mengincar rumah-rumah warga, dan hal itu membuat kami merasa sangat tidak nyaman tinggal di rumah sendiri," katanya.
Pada 2026, Markus sudah menempati rumahnya lagi. Sebab, pasca dikosongkan paksa pada 2022, hasil pengamatan warga di lapangan tak ada aktivitas rumah dinas yang ditemukan di sana. Kini, harapan terakhir warga disandarkan pada LPSK. Markus menginginkan lembaga tersebut tidak hanya memberikan perlindungan fisik bagi warga dari intimidasi, tetapi juga berperan aktif sebagai mediator yang objektif.
Tiga Peliharaan Dibunuh
Bagi Yance, warga Simo Gunung, pertengahan 2022 menjadi mimpi buruk untuk keluarganya. Pengosongan paksa oleh personel TNI AU Lanud Muljono dan PM secara brutal merampas rumahnya dan menyisakan luka traumatis yang mendalam. Selama sekitar empat kali Lebaran, ia tak lagi dapat menempati rumahnya.
“Barang-barang saya banyak yang hancur akibat proses itu. Bahkan, tiga ekor hewan peliharaan saya diracun atau dibunuh oleh mereka,” kenang Yance pada 12 Maret 2026, saat mengingat pengosongan paksa rumahnya.
Alasan utama pengosongan paksa ialah klaim bangunan yang ditempati Yance merupakan rumah dinas milik instansi militer. Namun, Yance membantah keras klaim itu dengan menunjukkan bukti-bukti administratif yang ia pegang selama puluhan tahun. Baginya, rumah tersebut adalah warisan sah dari almarhum ayahnya.
"Rumah itu sudah saya tempati selama 50 tahun lamanya. Saya rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), rekening listrik, hingga rekening air. Semuanya tercatat secara sah atas nama almarhum bapak saya sendiri," tegasnya.
Ketidakadilan terasa kian nyata ketika ia mengetahui dasar hukum yang digunakan untuk mengusirnya. Yance menyebutkan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan atas nama TNI AU diduga bermasalah karena menggunakan data milik warga secara sepihak.
Meski tidak lagi menempati rumah tersebut, Yance mengaku masih sering mendapatkan intimidasi. Kini Yance tinggal di kontrakan yang letaknya tak jauh dari rumahnya. Kehadiran personel intelijen dan Polisi Militer (PM) yang berlalu-lalang di sekitar tempat tinggalnya saat ini menciptakan suasana teror yang konstan.
"Mereka dibayar dari pajak kita loh. Harusnya mereka tidak bertindak seperti itu kepada rakyatnya sendiri. Tugas mereka hanya untuk melindungi negara dari ancaman luar, bukan mengurusi hal sepele seperti penguasaan lahan," lanjut Yance.
Yance menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam. Sebagai ahli waris, ia bertekad untuk terus memperjuangkan rumahnya yang ia yakini sebagai hak murni keluarganya. Ia juga telah mengambil langkah untuk mencari perlindungan kepada LPSK.
"Saya sangat berharap bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK agar saya bisa kembali ke rumah saya dengan tenang. Saya ingin kasus ini diproses sebagaimana mestinya untuk mendapatkan kebenaran yang sebenarnya," harap Yance.
Pada 13 Maret 2026, jurnalis projectarek.id telah menghubungi sejumlah nama dari TNI AU Lanud Muljono untuk melakukan verifikasi dan wawancara. Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang kami peroleh.