HUJAN MENGGUYUR Surabaya, Selasa sore (3/3/2026). Satu per satu peserta datang, mengisi daftar hadir, memilih tema diskusi yang ingin diikuti, lalu memasuki ruangan yang telah disiapkan di Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC). Mereka duduk melingkar untuk memudahkan dialog dan saling berbagi pengalaman.
Ya, dalam rangkaian International Women’s Day (IWD) Surabaya 2026, panitia mengusung konsep Focus Group Discussion (FGD). Forum ini menghadirkan tiga panel dengan tema berbeda, yakni “Aktivisme dan Ruang Aman Sosial”, “Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Gender”, serta “Ekonomi dan Bencana Ekologis”.
Banyaknya tema, menjadi cermin dari berbagai kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil yang terjadi hingga sekarang. Peserta tak sekedar mendengarkan, mereka diajak bicara. Didengarkan suaranya dan dibahas apa yang mereka bicarakan. Di saat bersuara dianggap negara sebagai tindakan subversif, forum semacam ini sangat penting diadakan.
Panel 1: Aktivisme dan Ruang Aman Sosial
Masih ingat Affan Kurniawan yang tubuhnya dilindas kendaraan taktis Brimob akhir Agustus 2025? Atau lebih dari 135 nyawa yang sesak dan tumbang akibat gas air mata di Stadion Kanjuruhan? Jangan lupakan Gamma Rizkynata, siswa SMK di Semarang yang hidupnya direnggut peluru tajam polisi. Dan yang terbaru, Arianto Tawakkal, yang tewas seketika karena hantaman helm baja anggota Brimob.
Tragedi-tragedi memilukan ini punya satu benang merah yang sama: Negara hadir sebagai aktor utama.
Kenyataan pahitnya, kekerasan ini tidak pilih kasih. Ia tidak hanya menyasar warga biasa yang sedang menjalani keseharian, tapi juga menghantam para aktivis, jurnalis, akademisi, hingga pegiat HAM. Siapa pun yang bersuara atau sekadar berada di jalanan, kini dibayangi represi yang sama.
BACA JUGA : Tiga Tapol Surabaya Divonis Bebas
Elsa Ardhilia, Koordinator Bidang Perempuan, Anak, dan Minoritas LBH Surabaya menegaskan, demokrasi kita sedang sakit. Gerak aktivis, jurnalis, hingga akademisi kini dipaksa menyempit lewat berbagai pola tekanan yang sistematis. Kekerasan, berbentuk segala rupa. Mulai fisik, sampai intimidasi.
“Mulai dari tantangan pelaporan balik atau kriminalisasi, persoalan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), hingga ancaman di ruang digital seperti doxing saat mereka menyampaikan kritik,” ujarnya.
Belakangan, Delpedro Marhaen dan tiga rekannya didakwa menghasut serta menyebarkan konten elektronik terkait aksi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut masing-masing 2 (dua) tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Kondisi ini mencapai titik yang jauh lebih mengkhawatirkan ketika bicara soal aktivis perempuan. Mereka tidak hanya menghadapi represi negara, tetapi juga terjepit dalam kerentanan berlapis.
“Kerja aktivisme kawan-kawan, terutama yang berasal dari kelompok rentan, ternyata memiliki kerentanan yang berlapis. Misalnya, mereka adalah perempuan pembela HAM atau pendamping hukum, tetapi justru mengalami kekerasan seksual, baik dalam bentuk kekerasan psikis, fisik, maupun ekonomi,” ungkapnya.
Meski norma dan prosedur hukum telah tersedia, dalam praktiknya aturan tersebut kerap mengekang, membatasi dan justru meminggirkan kelompok tertentu. Persoalan yang dihadapi masyarakat sipil kini tidak lagi sebatas isu identitas, melainkan juga menyangkut dugaan keterlibatan aktor negara dalam menciptakan berbagai pembatasan itu.
Afghan (21), salah satu peserta, mengungkapkan kegelisahannya terhadap fenomena kekerasan yang menimpa human rights defender atau pembela hak asasi manusia. Menurutnya, kesadaran kolektif tentang kerentanan di ruang publik menjadi isu mendesak untuk terus dibahas, mengingat situasi yang dinilai kian menantang.
Salah satu sorotan dalam diskusi tersebut ialah, fenomena pembatasan kebebasan berpendapat di lingkungan kampus. Afghan memaparkan, mengenai represi yang dialami pers mahasiswa. Pembatasan itu tidak hanya muncul dalam bentuk kebijakan administratif, tetapi juga menjurus pada tindakan intimidasi yang lebih serius.
Menurut data yang dihimpun Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), jumlah kasus represi terhadap pers mahasiswa meningkat tajam sepanjang 2020–2021, mencapai sekitar 185 kasus. Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi, teguran, pencabutan tulisan, hingga makian dan berbagai tindakan represif lainnya.
“Kita menyadari, belakangan ini terdapat begitu banyak kerentanan di ruang-ruang sosial kita, bahkan di dalam ruang aktivisme yang seharusnya menjadi tempat membicarakan isu-isu HAM, demokrasi, dan berbagai persoalan publik lainnya,” ujarnya.
Selain masalah represi politik dan kebijakan, forum tersebut juga mengangkat isu-isu kekerasan seksual. Ini menjadi salah satu topik paling emosional yang dibahas karena menyentuh pengalaman langsung peserta di berbagai sektor, terutama di dalam organisasi mahasiswa.
“Isu kekerasan seksual menjadi kesadaran bersama yang dibicarakan di lintas sektor. Hal yang cukup membekas dan disampaikan secara emosional adalah kasus-kasus yang terjadi di ruang-ruang organisasi mahasiswa,” katanya.
Diskusi ini menegaskan, ruang aman tidak hanya berarti bebas dari represi negara atau kampus, tetapi juga dari kekerasan di dalam komunitas aktivis sendiri. Tanpa jaminan keamanan fisik dan psikis, perjuangan hak asasi manusia dan demokrasi akan terus terhambat, baik oleh ancaman eksternal maupun internal.
Panel 2: Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Gender
Akhir 2025, LBH Surabaya mengecam tindakan aparat yang menggerebek 34 pria di sebuah hotel di Surabaya. Tindakan itu dinilai melanggar hak privasi, prosedur penggeledahan, serta memperkuat stigma lewat publikasi paksa status HIV. Negara dianggap telah mengintervensi ranah privat secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
Yang terbaru, berdasarkan laporan Floresa.co, Marta menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan putrinya yang berusia 16 tahun oleh laki-laki berinisial ADO di Flores Timur, Agustus 2025. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember, ADO justru berhasil lolos seleksi dan dilantik menjadi anggota TNI-AD pada Februari.
Marta menolak keras opsi pernikahan dan mendesak penuntasan hukum demi pemulihan trauma fisik serta psikis mendalam putrinya, sementara pihak kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan Polisi Militer untuk menindaklanjuti proses hukum pelaku.
Selain kasus-kasus tersebut, kekerasan oleh negara dinilai masih kerap terjadi. Puji Rahayu, penanggung jawab acara IWD Surabaya 2026 menyebut, kelompok marjinal termasuk perempuan dan individu dengan keragaman gender, sering menjadi sasaran. Hal ini membuat mereka merasa tidak aman menyuarakan pendapat di ruang publik.
“Sebagian besar korban doxing adalah perempuan dan kelompok rentan lain yang kerap mengalami kekerasan. Kami ingin menghadirkan ruang aman bagi semua ragam gender agar mereka tidak takut menyuarakan pendapat, baik di media sosial maupun di ruang publik,” katanya.
Diskriminasi terhadap ragam gender masih kuat di tengah masyarakat. Banyak individu merasa terasing dan belum memperoleh perlindungan memadai, bahkan di lingkungannya sendiri. Forum diskusi ini dihadirkan sebagai ruang saling dukung, selaras dengan tema IWD “Give to Gain”.
BACA JUGA : Ibu Korban Pemerkosaan Mei 1998 Menolak Diam
Ya, pentingnya inklusivitas dalam memandang isu ini ditegaskan dengan penggunaan istilah "kelompok rentan" agar tidak hanya berfokus pada perempuan, tetapi juga mencakup laki-laki, transman, transpuan, anak-anak, hingga lansia yang sama-sama berisiko menjadi korban.
“Kami tidak ingin membatasi isu ini hanya pada perempuan. Banyak komunitas yang terdampak tidak hanya terdiri dari perempuan, laki-laki pun bisa menjadi korban, baik dalam isu ekologi, advokasi, maupun kekerasan. Karena itu, fokusnya diperluas pada kelompok rentan secara umum, mencakup ragam gender dan ragam seksual,” ujarnya.
Runa (19), salah satu peserta menegaskan, pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk mendorong perlakuan yang setara bagi perempuan serta kelompok gender minoritas. Ia menilai, masih terdapat sejumlah pasal dalam regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.
“Secara garis besar, yang dibahas tadi mencakup isu hak perempuan, ketimpangan upah yang dialami pekerja transgender dibandingkan kelompok lain, hingga persoalan hak-hak komunitas queer yang kerap mengalami penindasan,” ungkap Runa.
Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah, isu-isu diskriminasi di dunia kerja, khususnya terkait sistem pengupahan yang dinilai tidak adil bagi kelompok tertentu. Ia mengungkap, adanya beban kerja yang berat namun tidak dibarengi dengan kompensasi yang layak bagi pekerja queer.
“Pembahasannya lebih menyoroti persoalan upah pekerja queer yang menangani banyak jenis pekerjaan, tetapi menerima bayaran yang tidak setara jika dibandingkan pekerja lain, seperti laki-laki atau perempuan dengan identitas gender yang diakui secara administratif di Indonesia,” tuturnya.
“Selain itu, dibahas pula persoalan ketimpangan upah dan sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak bagi laki-laki maupun perempuan berusia di atas 40 tahun.”
Suasana forum sempat menjadi emosional ketika para peserta mulai berbagi kisah pribadi mereka. Salah satu cerita yang membekas, perjuangan seorang ibu yang harus membanting tulang di malam hari demi masa depan anak-anaknya. Runa mengaku tidak kuasa menahan air mata saat mendengar testimoni tersebut.
"Selama mendengarkan ceritanya, saya sampai menangis karena memang benar-benar menyentuh hati. Ternyata ada peserta lain yang menceritakan bahwa ibunya juga mengalami hal yang sama," jelasnya.
Diskusi tersebut menjadi refleksi pribadi bagi Runa. Ia mengaku sebagai bagian dari kelompok rentan yang kerap mengalami pengucilan. Sebagai individu queer, ia merasakan bagaimana norma sosial dan tafsir keagamaan kerap digunakan untuk menyudutkan kelompoknya.
“Secara pribadi, saya termasuk kelompok rentan. Sebagai queer, saya kerap disisihkan dan dianggap menyimpang, dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama, norma sosial, serta berbagai stigma lainnya,” ujarnya.
Panel 3: Ekonomi dan Bencana Ekologi
Liputan Project Arek menyoroti ancaman proyek real estat di Pecalukan, Ledug, dan Prigen. Jika direalisasikan, proyek tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan, menghilangkan lahan petani kopi, serta meningkatkan risiko longsor di kawasan lembah lereng Gunung Arjuno-Welirang.
Dampaknya, warga terancam kehilangan ruang hidup dan mata pencaharian, bahkan menghadapi risiko keselamatan akibat ekspansi pembangunan yang dinilai abai terhadap daya dukung lingkungan.
Itu salah satu contoh praktik ekstraktif, alih fungsi lahan, dan lemahnya tata kelola sumber daya alam yang memicu banjir, longsor, kekeringan, hingga pencemaran, dengan dampak jangka panjang yang mengancam keberlanjutan hidup, terutama bagi masyarakat yang bergantung langsung pada alam sebagai penopang ekonomi.
BACA JUGA : Proyek SWL dan Ancaman Krisis Gizi
Lucky Wahyu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menjelaskan, kesadaran dampak kerusakan lingkungan harus ditingkatkan mengingat skala bencana yang semakin mengkhawatirkan di berbagai wilayah Indonesia.
"Tema ‘bencana ekologi’ diangkat karena menjadi salah satu kesadaran yang cukup penting. Khususnya pada tahun 2025, sempat terjadi bencana ekologi besar di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Banjir bandang itu mengakibatkan ribuan korban, baik yang mengungsi maupun meninggal dunia," ujarnya.
Tragedi banjir bandang di Sumatra yang mengakibatkan hampir 990 korban jiwa hingga Desember 2025 merupakan dampak nyata dari "paradoks legalitas", di mana aktivitas eksploitasi alam oleh korporasi tetap berjalan meski merusak ekosistem.
Empat perusahaan besar, yakni PTPN III, PLTA Batang Toru (PT NSHE), PT Agincourt Resource, dan PT Sago Nauli, diketahui beroperasi secara legal di Daerah Aliran Sungai Batang Toru, namun izin resmi dari pemerintah tersebut justru sering kali menjadi perisai hukum yang menjauhkan mereka dari tanggung jawab ekologis.
Bagi Lucky, bencana ekologi terbukti memberikan dampak domino yang melumpuhkan sendi-sendi ekonomi masyarakat. Ketika bencana melanda, mata pencaharian warga seketika hancur. Infrastruktur dasar seperti rumah tinggal pun seringkali rata dengan tanah, memaksa warga bertahan hidup di tenda-tenda pengungsian dengan segala keterbatasan.
Di balik kehancuran ekonomi tersebut, terdapat beban yang jauh lebih berat yang harus dipikul oleh kelompok rentan, seperti perempuan, disabilitas, lansia, dan anak-anak. Lucky menyoroti kebijakan penanganan bencana seringkali abai terhadap kebutuhan spesifik perempuan yang lebih kompleks dibandingkan laki-laki.
Seperti dilaporkan Konde.co, apabila terjadi bencana ekologis, pencemaran air menjadi dampak yang nyaris tak terhindarkan. Situasi ini berimplikasi serius, terutama bagi perempuan yang membutuhkan akses air bersih untuk kebutuhan higienitas, termasuk saat menstruasi maupun untuk mandi dan aktivitas domestik sehari-hari.
"Contohnya, mereka membutuhkan pembalut ketika menstruasi, hal yang terkadang jarang sekali dipikirkan oleh pemangku kebijakan atau pemerintah dalam memberikan bantuan,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan, bencana ekologi tidak memukul semua orang dengan rata. Kelompok yang memiliki privilese ekonomi atau fisik mungkin memiliki daya tahan lebih, namun bagi kelompok rentan, bencana adalah ancaman eksistensial yang memperparah ketidakadilan.
“Ketika bencana ekologi terjadi, ia pasti otomatis menghancurkan ekonomi lokal. Mata pencaharian pasti rusak, petani-petani tidak mungkin bisa panen, bahkan ada yang lahannya hancur. Infrastruktur rumah pun hancur sehingga banyak masyarakat yang hidup di tenda pengungsian,” ujarnya.
Dengan menggunakan perspektif interseksional, terlihat jelas, beban akibat kerusakan lingkungan dirasakan jauh lebih berat oleh kelompok rentan. Mereka menghadapi kerentanan yang berlapis-lapis karena keterbatasan akses terhadap informasi penting, sumber daya ekonomi, perlindungan sosial dari negara, hingga keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka.
Mugi Bunai (22), salah satu peserta menjelaskan, kerusakan ekologi yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari praktik eksploitasi yang dilakukan oleh berbagai perusahaan, baik yang mengantongi izin resmi (legal) maupun yang beroperasi secara ilegal.
“Kami membahas kerusakan ekologi dan wilayah-wilayah yang mengalami krisis lingkungan. Persoalan itu tidak bisa dilepaskan dari akar penyebab, rangkaian masalah, serta dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, baik ilegal maupun legal, di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Papua,” jelasnya.
Lebih lanjut, selama diskusi peserta pun mengkritisi peran kebijakan politik negara yang dianggap menjadi katalisator bagi kerusakan lingkungan dan konflik agraria. Secara spesifik, kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua.
BACA JUGA : Beban Ganda Mahasiswa Orang Asli Papua
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai PSN mengancam jutaan hektar tanah adat di Papua dan menolak kebijakan yang dianggap merusak ruang hidup masyarakat. Mereka mendesak pemetaan partisipatif serta pendekatan kolaboratif untuk melindungi hak adat.
Salah satu bagian PSN, program Food Estate di Merauke, mencakup sekitar dua juta hektar lahan di Papua Selatan untuk pengembangan persawahan, tebu, dan sawit demi ketahanan pangan nasional. Perempuan dan kelompok rentan lainnya, menanggung dampak paling berat.
"Bukan hanya itu saja, ada beberapa wilayah di Indonesia bahkan di Papua, terjadi masalah akibat kebijakan politik oleh negara, terutama terkait dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional di Papua, terkhususnya di Merauke. Di sana terjadi perampasan lahan," ungkapnya.
Meski diguyur hujan deras secara mendadak, FGD IWD Surabaya 2026 yang terbagi dalam tiga panel tetap dihadiri 53 peserta. Setiap panel diminta menyusun daftar tuntutan untuk ditindaklanjuti dan disampaikan dalam agenda lanjutan IWD Surabaya 2026 pada 8–9 Maret 2026.