Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Cerita Mendalam
Menjaga Hutan Terakhir Lereng Arjuno-Welirang (1)
*Akar Konflik Proyek Real Estat 1988-2026 di Tretes
Bayang-bayang banjir besar di Sumatra dan Aceh akhir tahun lalu terus menghantui warga Tretes, Kabupaten Pasuruan. Tragedi itu mereka rasakan terus mendekat. Betapa tidak, lahan hutan seluas 22,5 hektare tepat di atas perkampungan mereka, hendak diubah menjadi real estat atau hunian kaum elite.

KAMI DISAMBUT hangat di rumah tiga kamar milik keluarga Priya Kusuma (50), Ketua Aliansi Gema Duta. Meski berpenampilan gahar: rambut gondrong, tubuh kekar, dan bertato, ia berbicara guyub dan ramah malam itu, 13 Februari 2026. Obrolan mengalir dari soal keluarga hingga keresahan atas proyek yang membayangi desa.

Di balik kesan sangarnya itu, Priya adalah sosok yang tegak di barisan depan melindungi ruang hidup warga di lembah Gunung Arjuno-Welirang. Ia memimpin penolakan warga atas rencana alih fungsi lahan menjadi real estat oleh PT Stasionkota Saranapermai. Sikap ini diambil karena proyek ini mengancam lingkungan dan ruang hidup warga.

Permukiman warga tepat berada di bawah hutan yang rencananya akan dilakukan dijadikan real estat seluas 22,5 hektare. (Robertus Risky/Project Arek)

Warga Tretes, Kabupaten Pasuruan itu, menolak keras rencana pembangunan real estat 22,5 hektare di lereng Gunung Arjuno-Welirang. Warga khawatir proyek memicu longsor, merusak ekosistem, dan mengancam sumber mata air pegunungan. Sebuah bencana yang tak terperih.

Suatu waktu, ia menyampaikan kalimat yang sulit dilupakan kepada putri sulungnya.

“Jika perjuanganku ini tidak berhasil, siap-siap saja kakiku akan dicor di pintu gerbang real estat. Kamu akan dikenang sebagai anaknya pejuang, bukan anaknya pecundang.”

Jalan Panjang Perlawanan Warga

Ya, konflik ini tidak muncul secara tiba-tiba. Akar persoalannya sudah menjalar sejak akhir 1980-an, tepatnya di meja-meja birokrasi yang tersembunyi. Saat itu, pengembang diduga mulai melakukan upaya sistematis untuk mengalihkan fungsi kawasan hutan menjadi lahan komersial, tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar.

Lahan yang semula merupakan kawasan Hutan Produksi Perhutani di Prigen tersebut kemudian memasuki proses alih fungsi melalui mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) antara Perum Perhutani dan PT Kusuma Raya Utama. Sekali lagi, warga diabaikan seperti tak pernah ada kehidupan di kawasan itu.

“Proses ini dimulai sekitar 1988. Sejak saat itu, mereka telah merintis pengajuan permohonan tukar-menukar kawasan hutan,” ujar Hadi Sucipto (47), Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta), 14 Februari 2026.

Waktu bergulir, landasan hukum proyek ini muncul dari Surat Menteri Kehutanan pada 13 September 1996 yang memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pengembangan pariwisata kepada PT Kusuma Raya Utama.

Priya Kusuma, Ketua Aliansi Gema Duta berpose di depan kamera. Ia dan warga menolak rencana pembangunan real estat sebab penebangan hutan berdampak buruk bagi alam. Dirinya juga dalam bayang-bayang kecemasan tentang bencana alam. (Robertus Risky/Project Arek)

Setelah melalui proses panjang, pada 8 Oktober 2004, Menteri Kehutanan menerbitkan SK.375/Menhut-II/2004 yang secara resmi melepaskan lahan seluas 22,5 hektare tersebut dari status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

BACA JUGA : Menjaga Hutan Terakhir Lereng Arjuno-Welirang (2)

Sebagai gantinya, pengembang menyediakan lahan pengganti seluas 227 hektare yang tersebar di wilayah Blitar dan Kabupaten Malang. Namun, selama kurun waktu tersebut, warga Tretes sama sekali tidak mengetahui, hutan yang menjadi pelindung alami mereka telah berpindah tangan secara administratif.

Keresahan warga baru benar-benar pecah pada tahun 2011. Saat itu, PT Kusuma Raya Utama mulai menampakkan aktivitas di lokasi bakal proyek dengan rencana membangun kawasan pariwisata. Hadi mengenang, di sinilah perlawanan warga menemukan momentumnya. Gerakan warga semakin terorganisir.

Priya Kusuma, yang menjabat sebagai Ketua RW pada periode 2010–2016 menambahkan, gerakan tersebut berawal dari langkah sederhana melalui media sosial. Dari ruang digital itu, warga mulai membangun kesadaran bersama dan mengonsolidasikan penolakan. Saat itu warga mulai melakukan aksi-aksi demonstrasi.

“Pada 2010–2011, kami membentuk grup Facebook bernama Gerakan Masyarakat Peduli Hutan atau Gema Duta sebagai basis gerakan awal,” ungkap Priya, Ketua Aliansi Gema Duta.

Warga yang terkejut melihat pohon-pohon mulai ditebang langsung bereaksi keras dengan melakukan demonstrasi besar-besaran hingga ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Meskipun mendapat penolakan keras, kekuatan administratif pengembang tampaknya sulit dibendung.

Dari warung ke warung warga mengorganisir diri melawan proyek real estat yang berpotensi melahirkan bencana bagi kehidupan mereka. Sampai saat ini warga masih terus waspada karena pengembang proyek pun tetap ngotot melanjutkan rencana mereka. (Robertus Risky/Project Arek)

Pada Agustus 2011, Bupati Pasuruan tetap menerbitkan izin lokasi. Puncaknya terjadi pada 14 Januari 2015, ketika PT Kusuma Raya Utama mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 795. Izin secara spesifik diperuntukkan bagi "Pembangunan Pariwisata Terpadu" dengan masa berlaku hingga 2044.

Setelah itu, konflik sempat mereda karena pengembang tidak segera melanjutkan pembangunan, membuat warga mengira ancaman tersebut telah hilang. Namun di balik layar, pergerakan dokumen terus berjalan. Hadi mencatat adanya kejanggalan dalam transisi hak atas lahan tersebut.

Meskipun secara resmi proses jual beli lahan dari PT Kusuma Raya Utama ke pengembang baru, PT Stasionkota Saranapermai, terjadi pada tahun 2021, namun perusahaan ini diketahui sudah mulai mengajukan peralihan alih fungsi lahan sejak tahun 2017.

“Pada 2017, PT Stasionkota Saranapermai mengajukan peralihan fungsi lahan. Itu yang kami nilai janggal. Sebab, peralihan haknya sendiri baru terjadi pada 2021,” tutur Hadi. 

Gambar: Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Stasionkota Saranapermai. Peta Lokasi Kegiatan Rencana Pembangunan Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (Sumber: Aliansi Gema Duta)

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga mengenai koordinasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam proses perizinan yang terkesan sudah "diatur di atas meja".

Setelah bertahun-tahun tenang, konflik kembali memanas pada awal tahun 2025. PT Stasionkota Saranapermai muncul ke permukaan dengan mengajukan kegiatan konsultasi publik untuk dokumen AMDAL. 

Patung keluarga berencana di kawasan Tretes tak jauh dari hutan yang akan digerus menjadi permukiman elit. Proyek ini menjadikan kehidupan keluarga di kawasan Tretes menjadi terancam akibat potensi bencana ekologis. (Robertus Risky/Project Arek)

Meski sempat dilaksanakan public hearing di Kelurahan Ledug pada 13 Agustus 2025, warga Pecalukan menolak mentah-mentah dan memilih untuk mempelajari dokumen perusahaan terlebih dahulu.

Antara 2007 hingga 2009, pernah terjadi pengumpulan massa warga dalam kegiatan yang diklaim sebagai tasyakuran oleh PT Kusuma Raya Utama. Saat itu, warga diminta mengisi daftar hadir. Namun, daftar tersebut kemudian diduga dipelintir menjadi bukti persetujuan warga atas pengerjaan proyek.

Belajar dari peristiwa tersebut, warga Pecalukan kini lebih berhati-hati dan waspada dalam menyikapi setiap ajakan pertemuan dari pihak pengembang, khususnya PT Stasionkota Saranapermai yang tengah mereka tolak.

Kali ini, dalam menghadapi proyek PT Stasionkota Saranapermai, warga menemukan fakta yang lebih mengejutkan. Rencana awal yang semula disebut sebagai “kawasan pariwisata” ternyata berubah menjadi pembangunan “real estat” atau vila.

Berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang mereka temukan, lahan tersebut akan dibagi 51 kavling vila. Ya, perubahan peruntukan ini terjadi di tengah fakta, secara tata ruang terbaru (Perda No. 10 Tahun 2023), kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai Zona Hijau.

Namun, pihak pengembang tetap bersandar pada izin-izin lama dan SHGB yang mereka kuasai sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek. Bagi warga Tretes, penolakan ini bukan soal uang, melainkan keselamatan. Lahan seluas 22,5 hektare tersebut memiliki kemiringan sangat curam, yang kata Hadi antara 25 hingga 30 derajat, yang dikategorikan sebagai zona rawan erosi. 

Lebih penting lagi, lahan ini merupakan kawasan resapan air utama yang mampu menyerap volume air hujan yang sangat besar dari puncak gunung. Hadi memaparkan perhitungan teknis yang mengerikan jika resapan air itu hilang. Dengan curah hujan 20 mm/jam, lahan tersebut harus menampung sekitar 4,5 juta liter air per jam.

“Seandainya mereka membangun kolam berkapasitas 4,5 juta liter, luasnya setara dua kolam renang Olimpiade, lalu (jika) kolam penampungan itu ambrol, risikonya bukan main. Yang terancam adalah nyawa,” tegasnya.

Memasuki September 2025, gerakan penolakan semakin terorganisir. Warga di tiga kelurahan membentuk forum-forum perjuangan: Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) di Pecalukan pada 7 September 2025, Forum Penolakan Real Estat di Ledug pada 27 September 2025, dan Forum Komunitas Peduli Alam di Prigen pada 29 September 2025.

Deklarasi pada Agustus-September 2025 tersebut menyatukan elemen dari Pecalukan, Ledug, hingga Prigen, termasuk generasi mudanya. Secara struktural, aliansi ini memiliki sekitar 50 hingga 70 orang pengurus inti, namun basis massanya mencakup ribuan warga di tiga kelurahan tersebut.

Warga melintasi spanduk penolakan pembangunan real estat di kawasan Tretes. Spanduk penolakan dipasang di sejumlah titik sebagai bentuk pernyataan terbuka sikap warga. (Robertus Risky/Project Arek)

Aliansi Gema Duta menyadari, melawan pengembang besar membutuhkan lebih dari sekadar aksi massa, mereka membutuhkan legitimasi politik. Oleh karena itu, mereka menempuh jalur diplomasi dan upaya politis. Strategi utamanya adalah mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mengambil sikap tegas.

Salah satu bukti nyata dukungan massa adalah pengumpulan petisi penolakan. Priya menceritakan betapa masifnya dukungan warga yang berhasil mereka dokumentasikan.

“Kemarin kami membuat petisi berisi penolakan yang dikumpulkan dalam bentuk tanda tangan. Jumlahnya lebih dari 3.000, setebal satu rim kertas,” ujarnya, menggambarkan besarnya dukungan warga.

Suara warga akhirnya sampai ke meja legislatif. Pada 8 Oktober 2025, perwakilan warga mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan komisi-komisi DPRD Kabupaten Pasuruan. Warga menuntut penyelidikan tuntas terhadap proses alih fungsi lahan dan perubahan zonasi tata ruang dari zona hijau ke zona kuning (permukiman).

Aliansi Gema Duta menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan soal keselamatan ekosistem. Kawasan hutan Pecalukan menjadi habitat beragam flora seperti Pakis dan Kaliandra, serta satwa dilindungi seperti Elang Jawa. “Jika satu mata rantai terlepas, maka rantai lainnya akan ikut terdampak,” ujarnya.

Risiko bencana hidrometeorologi menjadi alasan utama penolakan. Dengan kemiringan lahan yang curam, kawasan hutan ini adalah daerah resapan air berdaya serap tinggi dan penahan alami aliran permukaan. Hilangnya tutupan vegetasi dinilai dapat meningkatkan potensi banjir bandang dan longsor.

Bagi Priya, warga, dan Aliansi Gema Duta, hutan tersebut adalah the last safe belt atau sabuk pengaman terakhir. Mereka berkaca pada tragedi di Bandung, Aceh, dan Tapanuli, ketika alih fungsi lahan berujung pada bencana mematikan.

Gambar: Peta Overlay Lokasi Kegiatan PT Stasionkota Saranapermai dengan Kawasan Hutan (Sumber: Aliansi Gema Duta)

DPRD Kabupaten Pasuruan Bentuk Pansus

Merespons tuntutan tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Real Estat Kawasan Lereng Arjuno-Welirang pada 27 Oktober 2025 yang diketuai oleh Sugiyanto. Dua hari kemudian, pada 29 Oktober 2025, tim Pansus bersama perwakilan warga langsung melakukan peninjauan lokasi yang hingga saat ini faktanya masih berupa hutan lebat.

Ketua Pansus Pembahasan Real Estat Kawasan Lereng Arjuno-Welirang, Sugiyanto menjelaskan, tugas Pansus adalah mengumpulkan data, bahan, dan keterangan secara jelas dan akurat untuk dijadikan rekomendasi hasil kerja Pansus.

“Kami masih harus memanggil pengembang atau perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan itu, serta belum mendapatkan data dari instansi-instansi lain yang sudah kami surati guna memperoleh data yang paling akurat,” tegasnya, 20 Februari 2026.

Gambar: Peta Overlay Lokasi Kegiatan PT Stasionkota Saranapermai dengan PIAPS (Sumber: Aliansi Gema Duta)

Kata Sugiyanto, rekomendasi Pansus nantinya tidak akan menyimpang dari lima pertanyaan yang diajukan projectarek.id kepadanya. Pertama, ada ketidaksinkronan aturan. Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023, kawasan itu adalah Zona Hijau. Namun, dokumen PKKPR justru menyetujui pembangunan real estat.

Kedua, lahan pengganti di Donomulyo, Kabupaten Malang, berstatus Perhutanan Sosial dan minim tegakan pohon. Karena itu, Pansus perlu memastikan keabsahan dan kelayakan lahan itu. Ketiga, terdapat kejanggalan karena PT Stasionkota Saranapermai mengajukan peralihan fungsi lahan sejak 2017, padahal proses jual beli baru terjadi pada 2021.

Keempat, mengingat lahan tersebut memiliki kemiringan sangat curam, yakni 25 hingga lebih dari 40 derajat, yang rawan erosi dan merupakan daerah resapan air utama bagi wilayah hilir, sejauh mana Pansus mempertimbangkan risiko bencana banjir bandang serta krisis air bersih.

Kelima, warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam audiensi publik yang benar-benar partisipatif dan bermakna sebelum izin-izin diterbitkan. Jika Pansus menemukan adanya maladministrasi atau pengabaian suara masyarakat, mungkinkah DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan pencabutan izin proyek tersebut?

“Jadi, lima pertanyaan yang Anda sampaikan tadi nantinya akan saya pergunakan sebagai dasar rekomendasi yang harus kami kaji lebih jauh,” pungkasnya.

Warga menyelidiki sendiri kondisi lahan pengganti di Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Februari 2026. Lahan seluas 69 hektare yang seharusnya dihutankan oleh pengembang ternyata kini berstatus Perhutanan Sosial (PS) dan hanya berupa lahan kosong.

“Kondisi di lapangan hampir tidak terdapat tegakan pohon. Saya sudah menyampaikan bahwa area tersebut tidak layak dinyatakan sebagai kawasan hutan,” kata Hadi.

Pansus saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kelayakan lahan pengganti dan keabsahan dokumen perizinan pengembang. Selama proses Pansus berjalan, warga telah berhasil mendesak dinas terkait untuk menghentikan sementara proses AMDAL.

Hadi dan seluruh warga Tretes menyatakan penolakan "harga mati" terhadap proyek ini. Bahkan, tawaran kompensasi hingga miliaran rupiah dari konsultan pengembang ditolak mentah-mentah.

“Resikonya adalah nyawa. Lah sampean mau ganti apa kalau nyawa? Kita menolak harga mati karena resikonya sudah nyawa,” pungkas Hadi dengan tegas.

Warga Tretes kini menaruh harapan pada Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan. Kini, mereka menanti rekomendasi resmi dari Pansus yang diharapkan keluar pada Maret 2026. Dalam seruannya, warga menuntut:

  1. Mendesak Bupati Pasuruan dan instansi berwenang untuk membekukan PKKPR, tidak menerbitkan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) maupun izin pembangunan, serta menghentikan seluruh kegiatan dan proses perizinan PT Stasionkota Saranapermai.
  2. Mendesak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan kementerian terkait untuk mengembalikan status lahan milik PT Stasionkota Saranapermai menjadi zona hijau.
  3. Mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang proses tukar guling antara Perhutani dan PT Kusuma Raya Utama.
  4. Mendesak pemerintah untuk mencabut SHGB milik PT Stasionkota Saranapermai serta mengembalikan status lahan tersebut menjadi hutan negara.
Gambar: The last safe belt atau sabuk pengaman terakhir hutan yang terancam ketika proyek alih fungsi lahan berjalan, itu menyebabkan bencana mematikan terhadap ekosistem. (Sumber: Aliansi Gema Duta)

Hingga kini, Aliansi Gema Duta tetap konsisten pada jalurnya. Temuan Pansus yang menyebut investor telah mengantongi hampir seluruh izin, kecuali AMDAL, justru memicu pertanyaan baru soal transparansi proses perizinan di masa lalu. Warga menilai janggal karena sejak awal tidak pernah ada audiensi publik.

Priya Kusuma dan ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Gema Duta menyampaikan tuntutan tegas: pemerintah harus berani mencabut izin tersebut. Bagi mereka, izin bukan dokumen sakral. Jika terbukti mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan, izin-izin itu wajib dibatalkan.

“Harapannya, izin itu dicabut saja dan kawasan dikembalikan menjadi hutan, sebagai sumber oksigen, daerah resapan air, dan terutama agar mata air tetap lestari,” pungkas Priya.

Pembangunan Abaikan Keselamatan Warga

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono menegaskan, proyek ini merupakan potret nyata bagaimana ekspansi pariwisata seringkali mengabaikan aspek ekologis yang berujung pada ancaman bagi keselamatan warga dan ekosistem di sana.

"Kasus Tretes ini menjadi potret di Jatim bagaimana ekspansi pariwisata demi mendatangkan investasi itu harus mengorbankan keselamatan ruang hidup masyarakat," ujar Indra.

Ia menambahkan, proyek real estat ini berisiko menghadirkan bencana ekologis karena mengubah fungsi sabuk hutan yang selama ini menjadi pelindung warga dari ancaman longsor dan banjir bandang. Penolakan ini merupakan bentuk partisipasi warga dalam menjaga ekologi tetap lestari.

Kekhawatiran Walhi Jawa Timur dan warga didasarkan pada fakta geografis yang sangat riskan. Kawasan yang akan dibangun memiliki kemiringan lereng yang sangat curam, yakni melebihi 40 derajat. Ada konsekuensi serius jika kawasan hutan ini benar-benar dibuka. Ancaman di depan mata adalah, banjir besar dan longsor.

Sikap warga tak berubah sejak awal mereka melakukan perlawanan. Mereka menolak proyek ini karena mengancam keselamatan manusia dan ekologis. (Robertus Risky/Project Arek)

“Jika tutupan hutan dibuka, air hujan yang turun tidak akan lagi terserap ke dalam tanah (akuifer), melainkan langsung menjadi aliran permukaan (run-off) yang membawa sedimentasi tanah dalam volume besar ke wilayah bawah,” ungkap Indra.

Selain ancaman bencana fisik, Walhi Jawa Timur juga menyoroti potensi krisis air bersih bagi wilayah hilir seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Tretes merupakan catchment area atau daerah tangkapan air yang vital.

"Dengan hilangnya itu, daya tangkapnya hilang, maka debit dari sumber mata air juga pasti akan selaras berkurang. Potensi ke depannya adalah krisis air bersih yang kemudian berdampak terhadap konflik sosial," tegas Indra.

Walhi Jawa Timur juga menemukan adanya dugaan maladministrasi dan ketimpangan kebijakan tata ruang. Dalam Perda RTRW Kabupaten Pasuruan, lokasi tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung dan rawan bencana. Namun, RTRW Provinsi Jawa Timur tahun 2023 justru mengubahnya menjadi zona kuning atau pemukiman tanpa dasar kajian lingkungan yang jelas.

Hingga saat ini, Walhi Jawa Timur menyatakan, dokumen AMDAL proyek tersebut belum dapat diakses, namun mengingat adanya penolakan rasional dari warga, seharusnya izin lingkungan tidak layak untuk diterbitkan.

"Jika kemudian perizinan ini keluar, maka dapat dipastikan bahwa proses dari perizinan ini tidak partisipatif dan mengabaikan suara masyarakat," pungkas Indra.

Saat dihubungi, Diah Susilowati, yang sempat menjadi konsultan PT Stasionkota Saranapermai menjelaskan, dirinya telah putus kontrak terkait AMDAL dan tidak lagi melanjutkan peran sebagai konsultan. “Dengan pihak pemrakarsa saja, silakan,” ujarnya singkat, 20 Februari 2026.

Hingga artikel ini diterbitkan, Teguh Jatmiko dari PT Stasionkota Saranapermai belum memberikan tanggapan atas permohonan wawancara yang diajukan oleh projectarek.id.

 

 


Artikel ini mengalami perubahan dengan menambahkan konfirmasi dari konsultan AMDAL dan pihak manajemen PT Stasionkota Saranapermai. 

 

*) Liputan ini merupakan bagian dari serial “Menjaga Hutan Terakhir Lereng Arjuno-Welirang”, kolaborasi antara Project Arek dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur.