TJAHJA Tribinuka duduk bersila di lantai Pesarean Eyang Kudo Kardono, Jalan Cempaka, Surabaya. Sekitar pukul 21.00, lelaki berusia 55 tahun itu mulai membakar dupa, membuka kantung kembang empat rupa: mawar, melati, kanthil, dan kenanga. Bersemedi, sambil mengabah ke Timur. “Hooonggg… Hooonggg… Hooonggg…,” kata Tjahja dengan nada rendah yang lantang, diulangnya beberapa kali dengan jeda hitungan detik. Matanya rapat terkatup.
“Hong wilaheng prayoganira manembah mring para Hyang Ingsun miwiti kanti resiking sukma, icalna samubarang kang awon Pangestuning para Hyang Jagat buwana langgeng,” ucapnya, “Hooonggg… Hooonggg… Hooonggg…”. Wangi dupa yang disulut Tjahja mulai meliuk di sela-sela rongga hidung saya. Sekitar 20 menit lamanya ia menuntaskan semedinya. Sejurus kemudian, ia mengemas kembang empat rupa ke dalam kantong plastik ukuran kecil untuk dibawa pulang.
***
Di sebuah malam yang lembap usai hujan lebat, saya berbincang dengan Tjahja di sebuah joglo beratap trapesium dekat pesarean. Ia bercerita bahwa ajaran penghayat kepercayaan yang kini ia jalani lahir dari perjalanan panjangnya dalam mencari dan memahami kerohanian. Bekas dosen Jurusan Arsitektur di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, pencariannya pada dunia spiritualitas, ia awali ketika mempelajari sejarah. Pencarian membawanya pada satu kesimpulan, sejarah hanya memiliki makna sejati ketika diwujudkan dalam kebudayaan: tari, seni rupa, atau patung.
“Namun, kebudayaan belum sepenuhnya utuh tanpa dasar spiritual, sebagaimana terlihat pada kekuatan estetika karya-karya di Bali,” ujarnya pada Rabu, 19 November 2025. Dari pengalamannya, ia menyimpulkan unsur spiritual merupakan fondasi penting bagi kebudayaan. Kesadaran tersebut mendorongnya menggali nilai-nilai luhur tradisi Nusantara melalui berbagai lontar kuno sejak masa Majapahit. Lontar-lontar ini memandunya menapak spiritualisme penghayat.
Tjahja mempelajari teks-teks penting seperti Kakawin Arjuna Wiwaha, Sang Hyang Kamahayanikan, dan Serat Nawaruci. Dari sana, ia menemukan konsep-konsep spiritual asli Nusantara, termasuk sistem warna penjuru mata angin, yang tidak muncul dalam tradisi India maupun Tibet. Ajaran-ajaran lokal itu kemudian ia pilah dan rangkum menjadi tuntunan bagi penghayat. Sebagai tahap akhir, Tjahja menyusun tata cara sembahyang dengan merujuk pada Mantra Hong Wilaheng yang terbit pada awal 1900-an, sehingga keutuhan ajarannya terbentuk.
Katanya, hari besarnya ditetapkan berdasarkan penanggalan Jawa, yaitu Wuku Wukir dan Marakeh yang jatuh pada Minggu Legi. Pada hari itu, ia melaksanakan pamujan Hyang, penyebutan Tuhan yang berakar pada tradisi leluhur Nusantara. “Semua ajaran ini kemudian dijelaskan secara berkala melalui tulisan-tulisan pendek atau wedar dan menjadi landasan bagi perkembangan spiritual,” katanya.
Soal tantangan, Tjahja melihat bahwa yang muncul tidak hanya kritik eksternal: komentar bernada sinis tentang Sabdo Palon, melainkan juga dari tanggung jawab personalnya sebagai penghayat. “Dalam beberapa situasi, ketika ada seorang penghayat meninggal, perlu siap membantu keluarga mengurus kebutuhan administratif terkait status penghayat apabila diminta,” katanya.
Di Keputih, Surabaya, kondisinya cenderung baik. Ia tidak mengalami hambatan dalam pemenuhan hak-hak sebagai warga negara. Anak-anak penghayat pun dapat bersekolah di lingkungan mayoritas Islam tanpa diskriminasi. Semua berjalan tanpa diskriminasi.
“Namun, pengalaman berbeda muncul di Bojonegoro dan Pasuruan, proses perubahan status KTP menjadi Penghayat Kepercayaan kadang dipersulit oleh petugas kelurahan, RT, atau RW,” ujarnya.
Tjahja menduga hambatan itu muncul karena alasan prosedural atau kurangnya pemahaman petugas terhadap legalitas penghayat kepercayaan. Ia pernah mengetahui kasus ketika seorang petugas yang seharusnya membantu, justru memberikan peringatan dengan nada keras kepada penghayat.
“Persoalan ini bersumber dari kurangnya sosialisasi pemerintah mengenai penghayat kepercayaan, sehingga sebagian petugas bekerja mengikuti kebiasaan administratif tanpa memahami landasan hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sujud Bentuk Kepasrahan Pada Pencipta
Nindya Putri (31) melambaikan tangan dari dalam Sanggar Candi Busana, Jalan Jemursari, Surabaya, ketika saya memarkir motor. Ia mengajak saya masuk ke ruangan berukuran sekitar 3x3 meter persegi. Dinding ruangan itu, terpacak foto-foto kegiatan Sapta Darma dari berbagai daerah.
Lulusan Universitas Airlangga itu menjelaskan, Sapta Darma memiliki tiga lembaga utama dengan fungsi yang saling melengkapi. TuntunanI, menangani seluruh aspek spiritual, termasuk tata cara ibadah dan kepemimpinan tertinggi yang disebut Tuntunan Agung. Sedangkan, Persada, mengelola urusan organisasi serta hubungan internal–eksternal. Adapun Serati, berperan sebagai yayasan yang mengatur seluruh aspek keuangan, mulai dari pembangunan sanggar hingga pengelolaan sumbangan warga.
Ia menekankan bahwa secara spiritual, Tuntunan memimpin doa dan membina sanggar di berbagai tingkatan: mulai dari Tuntunan Sanggar di level lokal, kemudian Tuntunan Kota/Kabupaten, hingga Tuntunan Tingkat Provinsi. Semua tertata rapi sesuai struktur yang ada. “Posisi tertinggi adalah Tuntunan Agung yang saat ini berkedudukan di Yogyakarta, meskipun wahyu awal ajaran turun di Pare, Kediri,” ujarnya, ketika saya temui pada Selasa, 25 November 2025.
Menurut Nindya, Sapta Darma sejatinya turun sebagai sebuah agama melalui wahyu yang diterima pada Sabtu, 27 Desember 1952 oleh Hardjo Sapuro, yang kemudian bergelar Panuntun Agung Sri Gutomo, seorang tukang cukur di Pare. Namun, karena regulasi pemerintah saat itu, khususnya UU Nomor 1 PNPS 1965 yang hanya mengakui lima agama, Sapta Darma akhirnya dikategorikan sebagai aliran kebatinan atau penghayat kepercayaan. “Penerimaan wahyu disaksikan empat sahabat dekatnya, meski penjelasan detailnya menjadi ranah Tuntunan,” ujarnya.
Mengenai simbol ajarannya, Nindya menjelaskan bahwa Semar dipahami sebagai kebaikan universal, bukan laki-laki maupun perempuan, dan tidak diposisikan sebagai objek penyembahan. Yang disembah tetap Tuhan, yang disebut Allah, dengan prinsip keesaan yang dilambangkan oleh tangan kanan Semar yang menunjuk angka satu.
Dalam praktik keagamaan, ia menerangkan bahwa Sujud merupakan ritual utama dalam Sapta Darma. Sujud wajib dilakukan sekali dalam sehari, meski boleh dilaksanakan lebih sering sesuai kondisi batin masing-masing penghayat. Tidak ada ketentuan waktu khusus untuk melaksanakan Sujud karena durasi yang relatif panjang, sekitar 30-60 menit atau lebih. Lagi-lagi, durasi itu tergantung dari kondisi batin masing-masing warga Sapta Darma.
“Ritual ini dilakukan dengan menenangkan seluruh nafsu dan mencapai rasa pasrah sepenuhnya. Ucapan Sujud tidak diucapkan lewat mulut, tetapi melalui rasa. Karena itu, setiap penghayat memulai dan mengakhiri Sujud berdasarkan kedalaman rasa mereka sendiri,” jelasnya.
Bacaan Sujud menggunakan bahasa Jawa, diawali penyebutan tiga sifat ilahi, memasuki rangkaian ucapan yang diulang tiga kali, kemudian masing-masing disertai tiga kali gerakan membungkuk. Dalam praktik Sujud Sapta Darma, laki-laki duduk bersila, sedangkan perempuan duduk tempo dengan kaki dilipat. Posisi tubuh selalu mengabah ke Timur, duduk di atas kain putih sebagai media simbolis.
Selain wahyu Sujud, Sapta Darma juga memiliki ajaran pokok lain, seperti Simbol Pribadi Manusia yang digambarkan sebagai bentuk belah ketupat, Wewarah Tujuh sebagai tujuh pedoman dasar, serta Sesanti sebagai tuntunan visi dan laku ajaran.
“Sesanti menekankan bahwa warga Sapta Darma harus mampu menjadi penerang di mana pun mereka berada. Meskipun Sapta Darma tidak memiliki kitab suci seperti agama-agama formal, keseluruhan ajaran tersebut menjadi fondasi spiritual utama,” tuturnya.
Masih Saja Ada Diskriminasi
Soal persemayaman Sapta Darma, kata Nindya, ada petugas khusus yang disebut Pangruti Layon. Secara organisasi, warga dianjurkan untuk menjalani kremasi, mengikuti teladan Sri Gutomo yang juga dikremasi dan abunya dilarung ke laut. Ia mengingat sebuah kasus ekstrem di Brebes pada 2014, ketika jenazah seorang penghayat ditolak pemulasaraan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan akhirnya harus dipindahkan dan dimakamkan di rumah, yang saat itu memicu perhatian publik.
“Solusi praktis, khususnya di Surabaya, banyak penghayat memilih kremasi karena keterbatasan lahan pemakaman yang ramah bagi penghayat,” tegasnya. Sebelum pelarungan, keluarga menjalani Sujudan selama tujuh hari setelah proses kremasi di Keputih. Ia menambahkan, ritual pelarungan memiliki tata caranya sendiri. Di Surabaya, abu umumnya dilarungkandi wilayah Kenjeran atau di kawasan Mangrove. Namun, ia mengakui, sebagian warga Sapta Darma di Surabaya, tetap memilih dimakamkan karena berbagai pertimbangan pribadi.
Ia mengungkapkan, jumlah warga Sapta Darma di Indonesia sulit dipastikan, karena banyak yang aktif secara spiritual, namun secara administratif masih menggunakan identitas agama lain di KTP. Meskipun proses penggantian kolom agama di KTP di Surabaya relatif mudah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, banyak anggota masih enggan mencantumkan identitas penghayat.
Alasannya beragam. Mulai stigma sosial, tekanan lingkungan, hingga rasa tidak percaya diri menghadapi potensi diskriminasi. Di Surabaya, estimasi jumlah warga mencapai sekitar 10.000 orang. Sementara secara nasional, populasi penghayat kepercayaan, termasuk Sapta Darma, diperkirakan mencapai jutaan jiwa. “Negara belum melakukan penyuluhan (putusan Mahkamah Konstritusi tahun 2016) yang memadai, sehingga di beberapa, daerah petugas administrasi masih belum memahami keberadaan kolom agama penghayat di KTP,” pungkasnya.
Pada tahun 2016, MK melalui Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 mengabulkan permohonan uji materiil dan memerintahkan pemerintah untuk mencantumkan kolom Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Keputusan ini menjadi titik balik bagi komunitas penghayat kepercayaan, termasuk penganut Sapta Darma, yang sebelumnya terpaksa mencantumkan agama resmi atau membiarkan kolom agama kosong. Soal pernikahan, Nindya berkata bahwa Sapta Darma masih menghadapi tantangan administratif dan sosial, meskipun kedudukannya telah diakui secara hukum sejak putusan MK yang mengizinkan pencatatan pernikahan bagi penghayat.
“Pernikahan warga Sapta Darma dilakukan di sanggar, dipimpin oleh pemuka penghayat, disertai pembacaan janji penghayat, lalu dicatatkan secara resmi di catatan sipil,” ujarnya.
Untuk pendidikan, anak-anak penghayat sebenarnya dapat memperoleh pelajaran sesuai ajaran Sapta Darma. Namun, prosesnya memerlukan pengajuan khusus ke sekolah dan koordinasi dengan MLKI untuk penempatan guru penghayat, sehingga tidak selalu berjalan mulus. Tantangan lain muncul karena banyak anak penghayat tercatat dalam KTP dengan agama tertentu, umumnya Islam atau Kristen, akibat keterbatasan administrasi.
“Akibatnya, sistem pendidikan mewajibkan mereka mengikuti pelajaran agama sesuai data di KTP. Tidak sedikit anak penghayat yang akhirnya harus numpang di kelas agama lain,” tegasnya.
Situasi tersebut, kerap memunculkan dilema baru. Ada anak yang menolak mengaku memeluk agama tertentu karena merasa itu sama saja dengan berbohong. Dalam beberapa kasus, mereka sampai harus bersembunyi atau membuat orang tua turun tangan menjelaskan kepada guru bahwa sang anak, sebenarnya adalah penghayat.
Sebagian anak akhirnya memilih mengikuti pelajaran agama tertentu demi kemudahan belajar. Pelajaran Kristen, misalnya, dianggap lebih mudah diikuti karena menggunakan bahasa Indonesia, berbeda dengan pelajaran Islam yang menuntut kemampuan membaca Al-Qur’an dalam bahasa Arab.
“Diskriminasi dan stigma masih kerap muncul di sekolah, tempat kerja, layanan publik, bahkan dalam urusan keagamaan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pemulasaraan jenazah,” pungkasnya.
Putusan MK Membuat Penghayat Berani Terbuka
Empat orang duduk bersila membentuk lingkaran di ruang tamu sebuah rumah di Jalan Simo Pomahan Baru, Surabaya. Di tengah mereka tersaji berbagai jamuan: air mineral, gorengan, dan aneka jajan ringan, yang menemani obrolan hingga larut malam.
Saat saya duduk bersama mereka, Sugeng (52), Ketua Paguyuban Penghayat Kapribaden Kota Surabaya, mulai menjelaskan bahwa Urip, yang ia pahami sebagai Tuhan Yang Maha Esa, adalah sumber dari segala energi. Menurutnya, kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, bahkan sinar matahari sekalipun bergantung pada Urip.
“Segala sesuatu yang ada di jagat raya, tanpa Urip, akan mati,” katanya, saat ditemui pada Sabtu, 22 November 2025. Dalam pandangannya, berbuat baik bukanlah upaya mengejar pahala, melainkan wujud rasa syukur atas kasih sayang Sang Maha Hidup. Ia menekankan bahwa manusia harus terus berusaha menjadi lebih baik dan lebih suci. Sembari sadar, kesempurnaan hanya dimiliki Tuhan.
“Manusia membawa kekurangan dan kesalahan. Ibaratkan manusia seperti gembol kotoran, sedangkan yang suci adalah hidup itu sendiri,” ujarnya. Ia memandang, segala yang ada di dunia ini bergerak dan hidup karena Urip, kekuatan yang menggerakkan setiap wujud. Urip memberi kemampuan untuk bergerak, berbicara, dan merasakan.
“Selama masih tersentuh oleh Urip, manusia dan makhluk lain tetap hidup, namun ketika Urip meninggalkan jasmani, tubuh akan mati,” ujarnya.
Rubiyanto (63), sesepuh Paguyuban Penghayat Kapribaden Kota Surabaya menjelaskan, simbol tubuh Semar dan kepala sosok satria dipahami sebagai gambaran manusia yang matang dalam kesadaran, bertanggung jawab, serta berani menegakkan kebaikan. Ia memaknai ajaran kejawen mengenai Putra Rama, Putro Romo, atau Puteraning Rasa Romo (Urip) sebagai ajaran tentang rasa yang manunggal, rasa yang menyatu dengan Urip yang menghidupkan seluruh alam semesta.
“Semua makhluk adalah putraning rasa. Karena kehidupan diperoleh dari welas asih, maka manusia pun dituntut untuk menyalurkan welas asih kepada semua makhluk: manusia, hewan, tumbuhan, dan seluruh ciptaan,” katanya. Bagi Rubiyanto, hidup yang merdeka adalah yang senantiasa mencari ketentraman: pribadi, keluarga, masyarakat, hingga jagat. Inti hidup, menurutnya, adalah kedamaian, dan itu hanya dapat dicapai melalui welas asih serta kesadaran akan kesucian hidup.
Dalam ajarannya, laku spiritual utama disebut Laku Kunci atau Kumpul Nunggal Suci, yaitu praktik untuk menyatu kembali dengan kesucian. Kunci atau Unen-unen digunakan sebagai sarana memohon bimbingan, kesucian, dan kebijaksanaan, terutama bagi satria: pribadi yang berbudi luhur, penuh welas asih, serta mampu menjaga sesama.
Seorang satria, menurut Rubi, tidak hanya berani berjuang tetapi juga bertanggung jawab atas setiap tindakannya, menerima tugas, dan mengembangkan kebijaksanaan. Ia percaya, kekuasaan atau kemampuan akan mengikuti secara alami ketika seseorang telah bijaksana. Ajaran yang ia pegang ini juga menekankan pentingnya fokus pada kesalahan serta tanggung jawab pribadi. Manusia diajarkan untuk deloken awakmu, melihat diri sendiri terlebih dahulu sebelum menilai atau menyalahkan orang lain.
“Hanya Tuhanlah yang berhak menghakimi, sementara manusia bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Prinsip ini, menurutnya, sejalan dengan hukum sebab-akibat: apa yang ditanam akan kembali kepada pelakunya,” tegasnya.
Jumanan (52), Wakil Ketua Paguyuban Penghayat Kapribaden Kota Surabaya, menjelaskan bahwa dalam ajaran penghayat, membantu sesama merupakan tindakan penting, namun harus dilakukan dengan bijaksana dan rendah hati.
“Bantuan sebaiknya tidak dipublikasikan secara berlebihan, konsep ndelik atau menyembunyikan menandakan bahwa seseorang perlu memahami waktu dan cara yang tepat dalam memberi pertolongan,” tegasnya. Sebelum seseorang mengucapkan terima kasih kepada orang lain, ia harus terlebih dahulu berterima kasih kepada hidupnya sendiri, menghargai Urip yang memberi kemampuan, kesempatan untuk bergerak, bertindak, dan mencipta.
“Hidup itu mahanani, berguna dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Hidup, menurutnya, adalah yang paling sakti, karena segala kekuasaan dan kemampuan muncul dari kehidupan itu sendiri,” katanya. Jumanan menjelaskan, Kunci atau Unen-unen yang dapat diulang tujuh kali bukan sekadar ritual, tetapi sarana untuk kembali pada kesadaran pribadi dan mengingat kehidupan yang sedang dijalani.
Di sisi lain, Sugeng menjelaskan bahwa penghayat kepercayaan di Indonesia telah diakui secara resmi dan memiliki hak yang setara dengan pemeluk agama lain. Ia mengingat bagaimana pada masa lalu banyak penghayat terpaksa menyembunyikan identitasnya. “Setelah peristiwa 1965, mereka ditekan untuk memilih salah satu agama yang sah, meskipun Pasal 29 UUD 1945 sebenarnya menjamin perlindungan bagi setiap warga dalam berketuhanan Yang Maha Esa,” ucap Sugeng.
Menurutnya, kondisi mulai berubah setelah Presiden Gus Dur mencabut berbagai kebijakan diskriminatif, sehingga penghayat kembali berani tampil terbuka dan dapat mengurus administrasi kependudukan, termasuk mengubah kolom agama di KTP dan KK melalui surat keterangan dari organisasi penghayat.
Sugeng mengatakan, di bidang pendidikan, anak-anak penghayat kini diperbolehkan mengikuti pelajaran sesuai kepercayaannya sendiri tanpa diwajibkan mengikuti pelajaran agama lain. “Beberapa universitas, seperti Universitas 17 Agustus 1945 di Semarang, telah meluluskan sarjana penghayat, meskipun jumlah guru penghayat masih sangat terbatas,” tuturnya.
Dalam hal pernikahan, pemulasaraan, hingga pelantikan jabatan, Sugeng menerangkan bahwa seluruh penghayat berada di bawah naungan MLKI. Lembaga ini berperan layaknya lembaga keagamaan pada agama-agama lain. “Pernikahan sesama penghayat dipimpin oleh penghulunya dari MLKI, demikian pula pemberkatan, doa, tata cara pemakaman, hingga sumpah jabatan bagi pegawai penghayat,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya pengakuan resmi melalui putusan MK, warga penghayat kini dapat muncul secara terbuka dan menjalankan praktik kepercayaan mereka tanpa hambatan. MLKI juga memberikan rekomendasi bagi warga yang ingin berpindah ke penghayat kepercayaan. “Lingkungan semakin menerima keberadaan penghayat, praktik diskriminasi yang dulu sering muncul mulai berkurang, karena MLKI telah menjadi lembaga yang diakui secara resmi sebagai wadah penghayat di Indonesia,” pungkasnya.