Skip to main content
Keterbukaan Semu Pemkot Surabaya
Esai / Opini
Keterbukaan Semu Pemkot Surabaya
Tindakan Pemkot Surabaya yang menutup akses terhadap dokumen lingkungan hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional keterbukaan dan hak warga negara atas informasi.

PEMERINTAH Kota Surabaya (Pemkot) kerap membanggakan diri sebagai penyelenggara pemerintahan yang dijalankan dengan baik. Klaim tersebut ditopang perbaikan administrasi layanan publik, khususnya urusan pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengklaim menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, yang ditandai dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu serta keberadaan situs website resmi sebagai penyedia informasi bagi warga. Harapannya, warga dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup mereka.

Namun dalam praktiknya, tidak semua informasi tersedia secara terbuka atau dapat diakses dengan mudah oleh publik. Permintaan atas informasi publik terutama yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak, ternyata tidak sesederhana mengunjungi laman resmi pemerintah atau mengajukan permohonan sebagaimana prosedur yang tertera.

Masih terdapat tahapan permohonan yang harus dilalui, di mana hasil akhirnya kerap bergantung pada keputusan yang bersifat politis. Tidak semua informasi yang seharusnya masuk kategori informasi publik, benar-benar dapat diakses. Sebab, penentuan keterbukaan informasi tersebut sering kali kembali ditentukan pertimbangan politik, bukan prinsip hukum dan hak warga negara.

Keteburkaan Informasi yang Tertutup

Meskipun Pemkot Surabaya kerap mengklaim menjalankan prinsip good governance melalui sistem keterbukaan informasi yang terpusat dan mudah diakses sebagai wujud transparansi, praktik di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal.

Memang, secara prosedural warga relatif mudah mengajukan permohonan informasi. Namun, substansi informasi yang dimohonkan, sering kali tidak pernah diperoleh sebagaimana mestinya. Banyak informasi yang seharusnya bersifat terbuka justru dikategorikan sebagai “informasi yang dikecualikan.”

Pengalaman Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menjadi contoh nyata persoalan tersebut. Organisasi ini setidaknya dua kali terlibat sengketa informasi publik akibat penolakan Pemkot Surabaya untuk membuka dokumen lingkungan hidup. Kasus pertama berkaitan dengan alih fungsi Waduk Sepat pada periode 2018–2022.

Dalam perkara ini, WALHI membutuhkan waktu hingga empat tahun untuk memperoleh informasi mengenai izin lingkungan proyek tersebut, yang pada awal prosesnya Wali Kota Surabaya masih dijabat oleh Tri Rismaharini.

Meskipun telah memenangkan sengketa informasi hingga tingkat Mahkamah Agung melalui kasasi dan peninjauan kembali, WALHI tetap tidak memperoleh dokumen yang dimohonkan. Pemerintah Kota Surabaya hanya memberikan jawaban secara lisan dengan menyatakan, izin lingkungan atas alih fungsi Waduk Sepat tidak ada.

Baru pada tahun 2022, saat jabatan Wali Kota Surabaya telah beralih kepada Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya memberikan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa izin lingkungan atas proyek tersebut memang tidak ada. Bisa dibayangkan, bersengketa sampai bertahun-tahun untuk obyek informasi publik dengan jawaban Pemkot Surabaya: izin lingkungan proyek itu tidak ada.

Situasi serupa juga dialami sekelompok warga Surabaya pada periode 2021–2022 yang mengajukan permohonan informasi terkait pengukuran kualitas udara secara berkala. Selama ini, informasi kualitas udara yang disampaikan kepada publik hanya bersifat singkat dan cenderung menampilkan kondisi yang positif.

Oleh karena itu, warga meminta dibukanya data perubahan kualitas udara harian beserta dokumen pendukungnya. Namun, permohonan tersebut tidak pernah dijawab, meskipun surat permintaan telah berulang kali disampaikan. Pemkot Surabaya memilih untuk tidak memberikan respons.

Pada tahun 2022, bertepatan dengan masa kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, WALHI Jawa Timur kembali mengajukan permohonan informasi publik. Kali ini terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.

Berbeda dengan sikap pasif pada kasus-kasus sebelumnya, Pemkot Surabaya merespons permohonan ini dengan cepat. Namun, respons tersebut tetap berujung pada penolakan, dengan alasan bahwa dokumen AMDAL merupakan informasi yang dikecualikan dan diklaim sebagai dokumen yang dilindungi hak cipta.

Sengketa informasi publik atas dokumen AMDAL kemudian kembali bergulir pada periode 2024–2025. Dalam proses tersebut, Pemkot kembali dinyatakan kalah, dan diputuskan bahwa dokumen AMDAL termasuk kategori informasi publik. Tidak terima putusan tersebut, Pemkot Surabaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan putusan sengketa informasi.

Upaya tersebut kembali kandas, karena PTUN justru menguatkan putusan sebelumnya. Meski demikian, Pemkot masih melanjutkan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan sikap keras kepala Pemkot dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik.

Klaim sebagai pemerintah daerah yang transparan dan patuh pada prinsip good governance tidak sepenuhnya tercermin dalam praktiknya. Alih-alih terbuka, pemkot justru mempertahankan pola lama yang tertutup terhadap warganya, sehingga prinsip transparansi yang selama ini dijadikan branding tidak lebih dari sekadar jargon administratif.

Ketika kewenangan negara digunakan untuk menghalangi hak publik, maka hukum kehilangan fungsi etik dan korektifnya. Dalam hukum administrasi dikenal adagium abuse of power is not law (penyalahgunaan kewenangan bukanlah hukum).

Sengketa AMDAL PLTSa Benowo pada akhirnya bukan sekadar administratif, melainkan persoalan prinsipil tentang relasi negara dan warga. Dalam negara hukum demokratis, pemerintahan harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan kehendak sepihak. Informasi lingkungan bukan milik pemerintah, melainkan hak publik yang melekat pada warga.

Dalam konteks ini, Pemkot perlu tahu, keterbukaan informasi bukanlah pemberian negara, melainkan kewajiban konstitusional. Sebab, sebagaimana adagium hukum menyatakan, justice must not only be done, but must also be seen to be done, di mana keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan di hadapan publik.

Pertanyaannya, mengapa publik perlu tahu? Karena walaupun diklaim sebagai energi terbarukan yang mampu mengurai permasalahan sampai di Surabaya, PLTSa juga memiliki problem bagi kondisi ekologis di sekitarnya. Dalam beberapa penelitian menyebutkan, proses pembakaran PLTSa masih menghasilkan gas berbahaya seperti Co2, dioksin, karbon organik, dan logam berat radikal, sehingga tidak disarankan untuk dijalankan di wilayah dekat pemukiman.

Proses pembakaran PLTSa juga menghasilkan merkuri, dengan jumlah yang lebih besar daripada Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara. Merkuri memilki dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, karena bisa menurunkan fungsi paru-paru, serangan jantung dan kematian dini. Pengoperasian PLTSa tanpa disertai Anaslisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mendalam dan transparan, berarti sama saja mengorbankan masyarakat sekitar demi proyek ini.

Pemerintah Kota Surabaya Melanggar Konstitusi

Tindakan Pemkot Surabaya yang menutup akses terhadap dokumen lingkungan hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional keterbukaan dan hak warga negara atas informasi.

Dalam kasus WALHI Jawa Timur yang memohon AMDAL PLTSa Benowo, lalu oleh Pemkot dikatakan bahwa AMDAL dilindungi oleh hak cipta sehingga tidak dapat diakses publik tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Padahal dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas menyatakan, peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi negara tidak termasuk dalam objek perlindungan hak cipta.

Dengan demikian, AMDAL sebagai dokumen administratif yang menjadi prasyarat utama dalam perizinan lingkungan bisa dibuka untuk publik. Seharusnya, Pemkot tidak dapat mengklaimnya sebagai karya yang dilindungi secara eksklusif.

Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 384 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengumuman dokumen lingkungan kepada publik sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Oleh karena itu, penolakan permohonan informasi publik dengan alasan hak cipta tidak hanya keliru secara yuridis, tetapi juga bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undangan ini menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dokumen AMDAL serta dokumen lingkungan hidup lainnya seperti informasi berkala mengenai kualitas udara.

Lebih jauh, sikap Pemkot yang mengecualikan AMDAL dari kategori informasi publik dan menutup informasi berkaitan dengan lingkungan hidup, secara jelas telah melanggar Pasal 22 dan Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjamin hak masyarakat atas akses informasi, partisipasi, dan keadilan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU PPLH, prinsip-prinsip dasar terkait pencemaran lingkungan dan partisipasi publik tetap berlaku, sehingga setiap pelanggaran terhadap hak-hak tersebut masih memiliki relevansi hukum yang kuat. Baik PP No. 22 Tahun 2021 maupun UU Keterbukaan Informasi Publik secara eksplisit menempatkan dokumen lingkungan, sebagai informasi terbuka yang wajib disediakan oleh badan publik.

Ketiadaan transparansi ini berdampak langsung pada tereduksinya ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan. Dalam konteks proyek PLTSa Benowo, tidak ditemukan adanya catatan partisipasi publik yang memadai, baik dalam proses penyusunan maupun evaluasi AMDAL.

Padahal, Pasal 65 UU PPLH secara jelas menegaskan hak setiap orang atas partisipasi, informasi, dan keadilan lingkungan. Hak tersebut seharusnya diwujudkan melalui konsultasi publik yang bermakna, pengumuman rencana kegiatan secara terbuka, serta mekanisme pengajuan keberatan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung. Absennya pelibatan publik tidak hanya melemahkan legitimasi proyek, tetapi juga meningkatkan risiko konflik sosial dan kerusakan ekologis di kemudian hari.

Pada akhirnya, ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi publik tidak sekadar mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan praktik tata kelola lingkungan yang elitis dan eksklusif. Dalam negara demokratis yang menjunjung nilai-nilai keadilan, regulasi seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak rakyat, bukan semata alat administratif untuk melanggengkan proyek yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Ketika hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dikorbankan melalui proyek yang tidak transparan dan minim akuntabilitas, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengevaluasi ulang kebijakan tersebut dan memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur tunduk pada prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BACA JUGA :

Dikepung Racun di Darat, Laut, dan Udara Surabaya


Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.