UCAPAN itu meluncur saat Prabowo berpidato di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, pertengahan November tahun lalu. Pecatan jenderal TNI itu mengomentari peristiwa siswa keracunan MBG, termasuk di Bogor. Sejumlah kalangan menilai, ucapan itu mengecilkan masalah besar terkait tata Kelola MBG dengan sebatas ‘salah makan’, ‘tidak cuci tangan’ atau ‘sakit perut’ semata.
"Dari sekian juta ada kekurangan, ada yang mereka bilang keracunan, ya namanya sakit perut biasa sebetulnya ya, makan di warung sering. Saya makan di rumah aja sering salah makan ya, kadang-kadang kurang cuci tangan," kata Prabowo kala itu.
Di kesempatan yang sama, seperti dikutip dari detik.com, Prabowo menyatakan mengambil alih tanggung jawab. Tidak dijelaskan apa bentuk tanggung jawab itu pasca banyaknya anak-anak keracunan MBG. Pada November 2025 tersebut, ia berkata, persiapan MBG lebih ketat, pemantauan lebih keras dan sesuai prosedur.
Apa yang diucapkan Prabowo 10 bulan lalu itu tak terjadi. Buktinya, berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga September 2026, jumlah korban keracunan program telah menembus 43.838 orang. Bahkan dari pertengahan bulan ini, angkanya diperkirakan sudah menembus lebih dari 50.000 orang.
Kurun waktu September 2026, tercatat lebih dari 3400 orang, sebagian besar anak-anak, mengalami keracunan MBG. Rinciannya, di Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar 748; Rembang, Jawa Tengah, sebanyak 777 siswa dan guru; Agam, Sumatera Barat, sekitar 276 hingga 344 orang terdampak; di Tana Toraja ada 152 orang korban. Kasus serupa juga dilaporkan terjadi, Pati, Blora, Solo, Nganjuk dan Sleman.
BACA JUGA : Tidak Ada Racun Bergizi Gratis
Kasus berulang dengan pola yang sama, keracunan akibat kontaminasi bakteri. Hasil pemeriksaan keracunan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara menunjukkan, ditemukan beberapa bakteri di dalam MBG itu, yaitu nasi positif bakteri Bacillus Cereus, ikan dencis pakai saus dari positif Staphylococcus Sureus, melon positif E. Coli dan muntahan siswa positif Staphylococcus Sureus.
Dengan jumlah korban sebanyak itu, tidak ada satu pun yang dijerat pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban seperti yang diucap Prabowo. Lalu bisakan keluarga korban menggungat pemerintah dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara pidana?
SPPG dan BGN Bisa Dijerat Hukum
SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelengara program MBG sebenarnya bukan lembaga kebal hukum usai membuat ribuan siswa keracunan akibat pengawasan kualitas makanan yang lalai. Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB), Fachrizal Afandi menilai, sanksi administrasi saja tidak cukup memberikan efek jera.
Fachrizal menjelaskan, pada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, ada banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat SPPG maupun BGN. Ia mencontohkan Pasal 343 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 UU (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan bahan berbahaya bagi kesehatan atau nyawa.
Menurutnya, kealpaannya yang dilakukan SPPG dan BGN sudah mengakibatkan bahaya bagi kesehatan atau nyawa karena MBG yang diserahkan, ditawarkan, atau didistribusikan pada penerima tanpa mengetahui sifat bahayanya sehingga bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kategori 5 atau Rp500 juta.
"Selain itu ada Pasal 342 KUHP. Jika misalkan ternyata pemilik SPPG sudah tahu kalau bahan dasarnya itu bisa membahayakan nyawa atau kesehatan tapi tetap didistribusikan atau dijual, ada bahan-bahan tertentu yang kalau misalkan telat diantar itu akan menyebabkan kesehatan, sudah tahu tapi tetap diantarkan. Ancaman pidananya maksimum 10 tahun, dapat menjadi 15 tahun kalau ada kematian," bebernya.
Lulusan doktor di Leiden University juga menyebut jika Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga bisa digunakan. Dalam pasal tersebut bisa menjerat pihak-pihak yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk didistribusikan makanan atau minuman yang palsu, busuk, atau dapat merugikan kesehatan.
Lalu ada juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Karena pada Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Pangan itu harus ada jaminan keamanan pangan. Lalu, Pasal 146 Ayat 1 tentang Kesehatan juga bisa digunakan juga.
Kelalaian yang dilakukan SPPG dan BGN juga sebenarnya bisa diproses oleh pihak kepolisian tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat atau korban terlebih dahulu. Pasalnya Fachrizal menjelaskan jika kasus-kasus ini bukanlah delik aduan, melainkan delik umum.
Ia menjelaskan jika pada Pasal 13 Ayat 1 KUHP Baru menyatakan jika penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Kata-kata 'mengetahui' itu tidak harus menunggu laporan, apalagi ini delik biasa, enggak ada kata-kata pengaduan. Jadi korban meskipun tidak melapor, enggak ada alasan, aparat harus tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihat apakah ada tindak pidana dan pelakunya siapa," tegas Fachrizal.
Sementara itu, negara juga tidak bisa lepas tangan dari dosa setelah ribuan siswa menjadi korban MBG. Pasalnya mereka sebagai pengawas BGN dan SPPG tetap melanggengkan program MBG meskipun sejak malah terjadi masalah keracunan di sana, tapi pemeriksaan seolah-olah menutup mata terhadap kasus-kasus sebelum hingga terus terjadi kasus baru.
BACA JUGA : MBG, M-nya Adalah Mitos
Perbuatan itu, kata Fachrizal, disebut onrechtmatige daad atau tindakan kelalaian pemerintah. Dari beberapa kasus di berbagai kota, terdapat SPPG yang beroperasi meski belum mengantongi izin dan kelaikan, namun dibiarkan saja.
SPPG tidak memenuhi standar tapi tetap diizinkan mendistribusikan makanan, sehingga ada kegagalan sistemik di situ. Bisa kelalaian yayasan atau misalkan BGN, pejabat BGN-nya bisa dikenakan (pidana) itu," pungkas Fachrizal.
Sayangnya, hingga detik ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas malapetaka dari sepiring makanan itu. Padahal ribuan siswa satu persatu masuk bilik rumah sakit sambil mengerang kesakitan usai menyantap perjamuan dari pemerintah tersebut. Padahal, masyarakat dan orang tua terus menuntut agar orang yang bertanggung jawab atas nasib buruk anaknya bisa diadili.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kasus keracunan MBG yang dialami lebih dari 700 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur pada awal September lalu, masih diselidiki polisi. Hingga saat ini, Polres Sidoarjo belum menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Berdasarkan hasil penelitian di laboratorium, proses memasak yang kurang higienis menyebabkan adanya kontaminasi pada makanan yang disantap para santri dan santriwati. Meskipun sampai saat ini belum diumumkan secara resmi penyebab keracunan massal ini.
"Saat ini Polres Sidoarjo sudah melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut, tapi masih dalam penyelidikan (terkait penyebab keracunan). Karena kita tidak ingin mendahului (hasil uji laboratorium), kita masih tunggu perkembangannya," terang Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2026).
Sementara Bupati Sidoarjo, Subandi mengungkapkan kalau pemilik SPPG Kalitengah merupakan warga Kabupaten Malang berinisial HR. Subandi mengungkapkan tidak mengetahui bagaimana bisa seseorang yang bukan warga Kabupaten Sidoarjo bisa memiliki SPPG di wilayahnya, menurutnya ini adalah kewenangan khusus yang dimiliki oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kita sebagai pejabat daerah tidak pernah terlibat (perijinan pendirian SPPG) di Sidoarjo, kita gak pernah tahu (siapa pemilik SPPP). Tahu-tahu ada orang Jakarta mau masuk di sini, kita gak pernah dilibatkan. Kalau yang kemarin (SPPG Kalitengah) itu miliknya orang Malang," bebernya.
Subandi sendiri sempat marah karena tidak ada pertanggungjawaban dari SPPG untuk korban keracunan MBG. Seluruh biaya pengobatan korban keracunan, ditanggung Pemkab Sidoarjo.
Jurnalis ProjectArek kemudian mencoba menghubungi terduga pemilik SPPG Kalitengah berinisial HR. Berdasarkan informasi yang beredar, HR merupakan pengusaha di bidang material bangunan yang kini merambah juga pada pendirian ribuan SPPG. Sayangnya, HR tidak merespon pesan WhatsApp meskipun pesan tersebut sudah terkirim.
BACA JUGA : Jejak Sampah dan Sengkarut MBG di Surabaya
Racun MBG tidak bisa dianggap remeh. Sejumlah kasus membuktikan, ada dampak fatal bagi korbannya, misalnya gangguan saraf. Seperti yang dialami pelajar korban keracunan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Agnesia Paruliana br Silitonga dan Febiona Purba, dibawa ke Jakarta. Keduanya sudah mendapatkan penanganan medis di RSCM Jakarta.
Racun MBG Bikin Orang Tua Khawatir
Keracunan MBG juga pernah terjadi di Kota Malang, tepatnya pada 24 Juli 2026 di SDN Kauman 1 Kota Malang. Saat itu, 33 siswa dari 538 penerimaan manfaat MBG mengalami gejala pusing, mual, dan sakit perut usai menyantap menu olahan telur. Sebanyak 2 siswi akhirnya harus dirawat di rumah sakit karena mengalami sakit yang cukup parah.
Salah satu orang tua siswa, Agus (45) menceritakan dengan detail bagaimana ia mendapati putranya menjadi korban. Saat itu, ia memastikan bahwa anaknya sebenarnya sehat-sehat saja saat berangkat sekolah. Ia sangat yakin karena ia sendiri yang mengantar anaknya ke sekolah, ia juga sempat berbincang dengan anaknya terkait menu MBG yang diberikan apakah sesuai seleranya atau tidak.
Sepulang bekerja dan tiba di rumah sekitar pukul 15.00 WIB, Agus mendapati anaknya sudah mengeluhkan sakit di tubuhnya. Anak Agus yang masih duduk di kelas 4 SD ini merasakan sakit perut, mual, dan pusing. Saat itu Agus tidak berpikir aneh-aneh, ia menduga anaknya hanya masuk angin biasa. Sehingga ia hanya memberikan obat dari apotek, kemudian memberikan teh hangat untuk meredakan sakit perut.
"Saya tidak dikasih tahu sama pihak sekolah, tahunya ya dari anak saya sendiri yang mengeluh sore harinya. Saya kira saat itu dia sakit biasa, tapi baru besoknya tahu ada teman anak saya yang masuk rumah sakit. Kemudian dari media memberikan keracunan itu, dari situ baru tahu kalau anak saya jadi korban keracunan itu," ujarnya.
Warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini kemudian mulai khawatir dan memastikan gejala yang dialami oleh anaknya sudah benar-benar reda. Ia bersyukur karena putranya ini tidak memakan semua menu MBG yang disediakan oleh SPPG Sukoharjo 1 ini. Menurut anaknya, menu MBG yang diberikan hari itu memang sudah tidak enak, dan anaknya tidak melanjutkan makan karena tidak sesuai seleranya.
"Saat itu katanya menunya olahan telur dadar yang dibentuk kotak-kotak, tapi katanya rasanya aneh gak enak, jadi dia makan cuma sedikit. Mungkin daya tahan tubuhnya saat itu masih fit dan makannya sedikit, jadi gak sampai masuk rumah sakit seperti 2 temannya. Kemudian katanya anak saya, 2 temannya yang masuk rumah sakit ini karena dimakan sampai habis," jelasnya.
Selepas kejadian ini, hasil laboratorium menunjukkan jika dalam olahan telur tersebut terdapat kontaminasi bakteri E-Coli karena proses pengolahan makanan yang kurang higienis. Operasional SPPG Sukoharjo 1 akhirnya dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kemudian penyaluran MBG di SDN Kauman 1 Kota Malang juga dihentikan sampai hari ini.
BACA JUGA : Tidak Ada Makan Bergizi Gratis
Setelah kejadian itu, pihak sekolah langsung menghentikan pembagian MBG di sekolah sampai sekarang. Kemudian pengelola sekolah berinisiatif akan membagikan angket ke wali murid untuk melanjutkan atau menghentikan MBG. Namun hingga saat ini angket tersebut belum dibagikan ke wali murid.
Kalau saya sendiri jelas masih khawatir, karena dulu sebelum MBG biasa saya kasih bekal sendiri dan gak pernah keracunan, baru sekarang ada MBG justru keracunan," paparnya.
Lebih lanjut, Agus berpendapat jika lebih baik program MBG lebih baik dihentikan saja. Pasalnya makanan yang dibuat SPPG juga seringkali tidak menarik minat para siswa, belum lagi orang tua siswa tidak bosa memastikan apakah makanan yang dibuat susah higienis atau tidak. Setelah banyak diberitakan ada ribuan siswa yang mengalami keracunan dan terlebih anaknya sendiri menjadi korban, Agus menjadi lebih khawatir jika program ini dilanjutkan.
"Apalagi itu makanya harganya gak seberapa, tapi kalau keluar masuk rumah sakit biayanya gak kira-kira, pemerintah juga gak nanggung biaya rumah sakitnya," ujarnya.
