Skip to main content
Foto: Octaviana Salma/Project Arek
Reportase
#KAMISAN| 25 Tahun Tragedi Wasior
* Aksi Kamisan ke-911 Surabaya
Ketika militer Indonesia hadir di Papua, yang dirasakan sebagian rakyat Papua bukanlah perlindungan, melainkan berbagai praktik yang dianggap mengekang kehidupan mereka. Rakyat Papua memandang, yang sering menjadi sasaran dalam konflik bukanlah pihak bersenjata, tetapi rakyat biasa yang tidak bersalah. Tragedi Wasior 25 tahun silam, mengingatkan apa arti diabaikannya keadilan.

PERISTIWA 13 Juni 2001 itu kembali diperingati sebagai salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang masih menyisakan luka dan tuntutan keadilan. Belasan peserta Aksi Kamisan bersama Orang Asli Papua (OAP) berdiri di depan Gedung Negara Grahadi pada Kamis, 11 Juni 2026, menyuarakan tuntutan agar negara menegakkan keadilan bagi para korban Tragedi Wasior.

Peserta membentangkan poster dan menyuarakan orasi. Massa Aksi Kamisan menilai, negara hanya mencatat adanya tragedi namun tidak ada penyelesaian hingga menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Tragedi Wasior adalah pelanggaran HAM berat yang diakui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Massa Aksi Kamisan menuntut pemerintah memastikan perlindungan hak-hak rakyat, menghentikan pendekatan militeristik serta represif dalam menangani konflik di Papua. Pendekatan ini terbukti sangat merugikan rakyat Papua secara psikis dan fisik. (Octaviana Salma/Project Arek)

Tragedi ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan kayu, PT Vatika Papuana Perkasa (VPP). Menurut laporan Amnesty International, Pengingkaran kesepakatan soal tanah ulayat oleh perusahaan itu, berbuntut penyerangan yang diduga dilakukan TPNPB-OPM. Akibatnya, 5 anggota Brimob dan 1 pekerja perusahaan tewas.

Korps Brimob kemudian melakukan penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua. Dalam operasi ini, aparat keamanan memasuki kampung-kampung dan melakukan tindakan represif. Aparat mencari pelaku penyerangan. Sejumlah warga sipil, yang sebagian besar tidak terlibat dalam penyerangan pos, ditangkap secara paksa.

BACA JUGA : #KAMISAN| Dari Tragedi Wamena, Kini Dogiyai Berdarah

Operasi bersenjata terus diperluas. Polisi mengerahkan pasukan dari berbagai wilayah di Papua. Warga sipil yang ditangkap, diduga mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Komnas HAM pada 2003 melakukan penyelidikan pro-justitia mendalam terhadap Tragedi Wasior.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut, ditemukan fakta akibat operasi ini 4 orang meninggal dunia, 39 orang disiksa, 1 orang mengalami kekerasan seksual, dan 4 orang lainnya dihilangkan paksa. Rumah-rumah warga juga dirusak dan dibakar oleh aparat.  Penyelesaian kasus ini masih mandek dan memicu impunitas

Janji menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di Papua terbukti hanya menjadi komoditas politik pemilu, sementara hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan diabaikan sepenuhnya. Impunitas harus diperangi, aparat dan yang bersalah harus diadili,” ujar Bagas korlap Aksi Kamisan.

Menurutnya, aparat di Papua melakukan penyisiran, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, hingga pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum dan jelas melanggar HAM.

“Tragedi ini menjadi bukti nyata bagaimana kekerasan negara yang berlarut-larut mengorbankan warga sipil, merusak tatanan hidup masyarakat adat, dan meninggalkan trauma mendalam yang diwariskan dari generasi ke generasi tanpa ada penyelesaian hukum yang adil,” imbuhnya.

Dua kombinasi, negara dan korporasi dianggap biang dari segala tragedi di Papua. Keduanya mengerahkan aparat militer dan bersenjata untuk menjaga kepentingan bisnis segelintir elit. Celakanya, setiap pelanggaran HAM yang terjadi, selalu berujung pada praktik impunitas. (Octaviana Salma/Project Arek)

 

Praktik impunitas dan keengganan negara menuntaskan kasus ini, menjadi tekanan sekaligus menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sudah 25 tahun Tragedi Wasior terjadi, namun berlalu tanpa adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tidak Ada HAM di Tanah Papua

Yuli, peserta Aksi Kamisan mengungkapkan, berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua sejak akhir 1990-an hingga awal 2000-an masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Ia menyinggung sejumlah peristiwa, mulai dari kasus Wasior, Biak, Manokwari, hingga berbagai kekerasan lain, belum pernah diselesaikan melalui proses hukum.

BACA JUGA : Ekspansi Freeport dan Resistensi Rakyat Papua

Menurutnya, hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan bagi korban, mengungkap kebenaran, dan memastikan adanya pertanggungjawaban. Namun, selama berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, banyak masyarakat Papua merasa keadilan masih menjadi janji yang belum terpenuhi.

Bagi Yuli, negara perlu membuktikan, prinsip negara hukum tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diwujudkan melalui keberanian untuk menyelesaikan pelanggaran HAM secara adil dan transparan.

Melihat realitas yang terjadi di tanah West Papua mulai 1961 sampai saat ini, memperlihatkan praktik otoriter dan militeristik guna menghilangkan rakyat Papua, dan merampas hak adat, sumber daya alam kemudian juga manusianya,” kata Yuli.

Masih kata Yuli, kehadiran militer di Papua kerap tidak dirasakan sebagai bentuk perlindungan bagi sebagian masyarakat Papua. Dalam pandangannya, yang dialami justru praktik-praktik yang dianggap membatasi ruang hidup dan menimbulkan ketakutan di tengah warga sipil.

Tragedi Wasior seharusnya menjadi pelajaran, perampasan tanah adat oleh negara dan perusahaan, bisa memicu konflik berdarah. Ia menilai, masyarakat Papua pada dasarnya adalah warga biasa yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, mengajukan protes, dan menyuarakan pengalaman hidup mereka. Namun sering kali, negara meresponnya dengan senjata.

“Pelanggaran, perampasan, penggusuran, serta berbagai bentuk penindasan yang dilakukan negara, merupakan pengalaman pahit yang dialami rakyat Papua,” tutup Yuli.

BACA JUGA : Dua Sisi Pesta Babi

Dalam konteks saat ini, Rezim Prabowo mengulang apa yang dilakukan rezim-rezim sebelumnya di Papua. Pengerahan aparat militer dalam pembukaan lahan seluas 2,5 juta hektar berlebel Proyek Strategis Nasional (PSN) di Marauke, dinilai semakin memperparah pelanggaran HAM, yaitu perampasan hak hidup Orang Asli Papua.

Dalam esai yang dibacakan oleh Indra Surya Purnama, salah satu peserta Aksi Kamisan menyebut, jika hukum hanya berlaku bagi kelompok yang kita sukai, maka hukum kehilangan maknanya. Jika HAM hanya berlaku bagi kelompok yang kita setujui, maka HAM kehilangan prinsip dasarnya. (Octaviana Salma/Project Arek)

Aksi Kamisan ke-911 diakhiri dengan mimbar bebas. Satu per satu peserta maju menyampaikan orasi, puisi, menceritakan keresahan HAM di masa kini. Di ruang sederhana itu, tak ada sekat antara korban, keluarga korban, aktivis, mahasiswa, maupun masyarakat yang hadir. Setiap suara diberi tempat untuk didengar.

Menjelang senja, mimbar bebas menjadi penegasan, bahwa perlawanan tidak hanya hidup dalam poster dan orasi, tetapi juga dalam keberanian untuk terus berbicara. Ketika banyak luka belum memperoleh keadilan, ruang itu menjadi cara untuk menjaga ingatan agar tidak padam dan memastikan bahwa tuntutan terhadap negara akan terus bergema.