Skip to main content
Foto: Octaviana Salma/Project Arek
Reportase
#KAMISAN| Hidup Buruh yang Melawan!
*Aksi Kamisan ke-906 Surabaya
Momentum Hari Buruh menjadi ruang perjuangan, sekaligus medium konsolidasi perlawanan atas eksploitasi pekerja yang melahirkan ketimpangan. Hak-hak pekerja diabaikan, sementara mereka dipaksa menjadi komoditas di pasar tenaga kerja murah demi keuntungan sepihak pengusaha serakah.

DI BAWAH sorot langit sore, massa berdiri tegak di bawah payung hitam, membawa tuntutan keadilan yang tak pernah surut. Menjelang 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional, Aksi Kamisan menjadi ruang untuk menyuarakan persoalan eksploitasi buruh yang terus hidup. Aksi ini berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/4/2026).

Kita semua adalah buruh. Apapun pekerjaanmu jika masih menjual tenaga, waktu, dan kemampuan, kita adalah buruh,” kata Velisa peserta Aksi Kamisan.

Menurut Velisa, apa pun lanyard yang menggantung di leher, seragam rapi, atau kaos dengan jahitan paling presisi, asalkan dia mendapatkan upah, tetaplah buruh di panggung yang sama. Label boleh berbeda, kontrak bisa beragam, tapi benang merahnya tak pernah putus, buruh adalah kelas pekerja.

Massa aksi tidak sekadar menyuarakan tuntutan, mereka menuding langsung akar persoalan tentang eksploitasi buruh yang terus dibiarkan. Bagi mereka, praktik ini bukan hanya ketidakadilan ekonomi, tetapi bentuk nyata penginjakkan HAM. Setiap tenaga yang diperas tanpa perlindungan yang layak adalah luka, ada hak manusia yang terus dikorbankan. (Octaviana Salma/Project Arek)

 

Tak ada pekerja yang benar-benar keluar dari jerat eksploitasi, dari bayang-bayang kondisi kerja yang rapuh, dan dari tangan kekuasaan yang menekan tanpa ampun. Di saat yang sama, buruh dipaksa bertahan hidup dengan kondisi yang paling minimum. Upah minimum menjadi bukti.

Massa Aksi Kamisan juga menyuarakan solidaritas bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diserang air keras oleh sejumlah tentara. Menurut mereka, Andrie Yunus adalah pemuda pemberani yang berdiri di barisan depan membela yang lemah, termasuk kaum buruh.

BACA JUGA : KAMISAN| Tragedi Perkosaan Massal Dikubur Negara

“Andrie Yunus itu bagian dari kita. Lahir dari buruh dan selama ini berdiri di garis depan membela mereka. Tapi hari ini, dia justru jadi korban. Namun, orang yang menolak militerisme di dunia buruh malah jadi yang pertama merasakannya. Ini bukti militerisme sudah merangsek masuk ke ranah sipil,” imbuh Velisa.

Massa aksi menuntut apa yang mereka anggap sebagai “pisau legal” bernama UU Cipta Kerja. Bagi mereka, regulasi ini bekerja seperti rayap menggerogoti fondasi perlindungan buruh dari dalam. Hak-hak fundamental yang dulu menjadi perisai kini dipreteli satu per satu, menyisakan hidup buruh yang semakin rentan di hadapan kekuasaan.

Peserta Aksi Kamisan terus menyuarakan keadilan bagi Andrie Yunus, menjadikannya simbol keberanian yang menyala di tengah bayang-bayang kekuasaan yang kian mengeras. Di saat ruang kritik terasa menyempit, sosoknya berdiri seperti nyala kecil yang menolak padam. (Octaviana Salma/Project Arek)

Fleksibilitas perekrutan, kemudahan PHK sepihak, pemangkasan pesangon, hingga keberpihakan pada pemilik modal membuat undang-undang ini terasa seperti panggung yang sudah diatur: buruh hanya figuran, sementara pemilik modal memegang peran utama yang bergandengan dengan kekuasaan.

BACA JUGA : KAMISAN| Militer Berkuasa, Impunitas Merajalela

Menurut massa aksi, dalam lanskap seperti ini, hukum tak lagi tampak sebagai penyeimbang, melainkan kompas yang jarumnya condong tajam ke arah kekuatan modal. “Jalanan pun berubah menjadi ruang perlawanan tempat di mana buruh berusaha merebut kembali suara yang nyaris ditelan sistem,” ujarnya.

Keterlibatan Militer di Ranah Perburuhan

Masuknya militer ke ranah buruh dengan dalih ‘keamanan’ ibarat bayangan gelap yang pelan-pelan menelan ruang sipil. Atas nama melindungi pemilik modal, intervensi ini justru menempatkan buruh dalam posisi yang semakin terjepit. Ini mengingatkan bagaimana Marsinah, aktivis buruh perempuan yang tewas di tangan tentara pada Mei 1993 silam.

Senjata tidak akan pernah bisa mendengarkan dan hanya bisa mematuhi komando, dan jika komando itu dilepaskan, apa daya kita? Apa daya kita jika tidak berserikat dan melawan?,” tegas Widi peserta Aksi kamisan

Widi mengecam ketika kekuatan bersenjata berdiri di belakang kepentingan modal, ruang dialog menyusut, digantikan represi yang mengintai setiap suara perlawanan. Dalam situasi rentan seperti ini, buruh bukan lagi sekadar menghadapi ketidakadilan, tetapi juga ancaman pembungkaman yang nyata.

Massa aksi menuntut penghapusan diskriminasi terhadap buruh perempuan serta menghadirkan ruang aman yang nyata, bukan sekadar janji agar perempuan dapat bekerja tanpa rasa takut dan ketidakadilan. (Octaviana Salma/Project Arek)

Buruh Perempuan Kelompok Rentan

Tim divisi hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Vebrina menyampaikan kekhawatiran masa depan buruh di era Rezim Prabowo. Militerisme masuk ke kehidupan perburuhan, seperti militer bisa dijadikan alat pengamanan untuk perusahaan.

Hal-hal tersebut menjadi rentan terhadap buruh untuk bersuara atau menyampaikan keluh kesahnya dalam kasus perburuhan. “Kami menolak kapitalisme dan imperialisme, cabut UU Cipta Kerja itu menjadi semacam buah simalakama bagi buruh, sedikit keuntungan yang diperoleh buruh, namun lebih menguntungkan perusahaan,” tutur Vebrina

Menurutnya, saat ini sangat sulit memperjuangkan hak buruh perempuan, seperti laktasi sampai cuti haid dan berbagai hak lain yang melekat pada kebutuhan seorang perempuan. “Dalam undang-undang sudah diatur, sayangnya implementasinya tidak selaras dengan realitanya, malah dijadikan cuti haid dan cuti melahirkan menjadi bagian cuti tahunan,” imbuh Vebrina

Massa Aksi Kamisan menilai UU Cipta Kerja semakin memperburuk kondisi kesejahteraan buruh. Aturan ini membuat buruh menjadi komoditas pasar tenaga kerja yang fleksibel dalam arti perekrutan dengan status kontrak yang tidak jelas sekaligus pemutusan hubungan kerjanya yang semakin mudah. (Octaviana Salma/Project Arek)

Implementasi Undang-undang Perlindungan Perempuan, khususnya bagi buruh perempuan sebagai kelompok rentan, sering kali hanya hidup sebagai teks tanpa nyawa. Di atas kertas, ia tampak utuh dan menjanjikan, tetapi di lapangan berubah menjadi bayangan yang samar.

BACA JUGA : KAMISAN| Dari Tragedi Wamena, Kini Dogiyai Berdarah

Minimnya dukungan dan pendampingan, kata Vebrina, membuat kebijakan itu seperti jembatan yang dibangun setengah ada bentuknya, tapi tak benar-benar bisa dilintasi. Dalam kenyataan sehari-hari, buruh perempuan masih harus menavigasi kerentanan sendirian, menghadapi risiko tanpa perlindungan yang seharusnya hadir.

Negara seolah telah menunaikan kewajibannya dengan menulis aturan, lalu mundur perlahan saat implementasi. Di titik inilah, cita-cita perlindungan berubah menjadi ironi. Hukum ada, tetapi keadilan tetap terasa jauh,” ungkapnya.

Hal yang sama juga terjadi pada Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pengesahan bukanlah garis akhir, melainkan baru gerbang awal yang harus terus dikawal. Tanpa implementasi yang serius, undang-undang itu berisiko menjadi sekadar simbol seperti payung yang terbuka di atas kertas, tapi tak pernah benar-benar melindungi dari hujan.

Karena itu, tegasnya, yang dibutuhkan bukan hanya perayaan atas lahirnya aturan, melainkan pengawasan ketat agar ia benar-benar hidup dan berpihak pada mereka yang seharusnya dilindungi. “Kita harus terus mengawal implementasi undang-undang yang sudah dibentuk. Karena sekali lagi, yang sulit bukanlah pengesahan, melainkan memastikan aturan itu benar-benar dijalankan,” tutup Vebrina.