Skip to main content
Foto: dok. KAJ Jawa Timur
Reportase
Korban dan Pelaku Ada, Keadilan yang Tidak Ada
*Polrestabes Lambat Ungkap Pengeroyokan Jurnalis Rama
Kasus pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang dilakukan sejumlah orang yang diduga polisi terhadap jurnalis beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, lebih dari setahun silam belum menemukan titik terang. Polisi dinilai lambat karena pelakunya anggota institusi itu sendiri. Hal ini timpang dengan cepatnya polisi menangkap ratusan orang pada Agustus 2025.

KOMITE Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kembali menegaskan, Polrestabes Surabaya tidak profesional dalam menangani perkara kekerasan yang dialami Rama Indra Surya Permana, jurnalis beritajatim.com. Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati mengatakan, polisi terkesan mengabaikan kasus ini hingga 1 tahun 3 bulan.

Menurut Sala, demikian ia biasa disapa, ketidakprofesionalan itu ditunjukkan polisi dengan terus-menerus mengganti personel yang ditugasi menangani kasus ini. Selama proses penyelidikan, terhitung tiga kali dilakukan pergantian penyelidik. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025.

Proses penanganan kasus selalu dimulai dari awal, alih-alih ada progress atau perkembangan signifikan. Contohnya, penyelidik yang baru sempat meminta dikirimi bukti foto dan rekaman video. Permintaan itu tidak dipenuhi karena tidak melalui prosedur resmi. Padahal, semua bukti itu sudah diserahkan.

Rama Indra Surya Permana, jurnalis beritajatim.com (tengah) diapit tim pendamping hukumnya dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati (kiri) dan Fatkhul Khair usai mendatangi Polrestabes Surabaya, 8 Mei 2026. (dok. KAJ Jawa TImur)

"Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara, bahkan teknis pemanggilan korban yang sama sekali tidak patut," kata Sala saat mendampingi Rama mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Senin, 8 Juni 2026.

Dalam hal pemanggilan korban, Sala mengatakan, ketidakprofesionalan penyelidik ditunjukkan dengan tidak adanya surat resmi panggilan pemeriksaan. Selama ini, penyelidik memanggil Rama melalui pesan pendek WhatsApp. Tak hanya itu, penyelidik secara mendadak menunda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan Senin, 8 Juni 2026 ke Kamis, 11 Juni 2026.

“Itu pun sekali lagi, pemberitahuan pemeriksaan tambahan dilakukan hanya dengan disampaikan lewat pesan WhatsApp. Bagi saya ini sangat anomali, tidak lazim. Kami melapor resmi dan seharusnya direspon dengan cara-cara resmi, yakni surat menyurat agar terdokumentasi,” imbuh pengacara lulusan Fakultas Hukum, Universitas Surabaya itu.

BACA JUGA : Polisi Lambat Ungkap Pengeroyok Jurnalis

Meski begitu, Rama dan tim kuasa hukumnya telah beritikad baik dengan tetap hadir ke Polrestabes Surabaya. Harapannya, perkara yang sudah mandek setahun lebih tersebut segera naik ke tahap penyidikan. Dia menilai penanganan kasus ini janggal karena tak kunjung naik ke tahap penyidikan. Menurut dia, penyelidik sebenarnya sangat mudah untuk menemukan pelakunya jika bekerja secara profesional.

Bukti Lengkap dan Sudah Diserahkan

Ia mengatakan, beban pembuktian dilimpahkan polisi kepada korban. Itu pun sudah korban penuhi dengan menyertakan berbagai bukti, antara lain foto dan rekaman video terduga pelaku. Namun tetap saja, polisi dinilai enggan mengungkap kasus ini karena adanya unsur konflik kepentingan.

Untuk menemukan pelakunya, kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian. Karena tim pengamanan aksi demonstrasi itu pastinya berdasarkan koordinasi, perintah, bukan hal insidentil tanpa rencana," ujar Sala.

Dari bukti foto, rekaman video, serta keterangan saksi dan korban kepada penyelidik, kata dia, terduga pelaku yang mengeroyok Rama adalah sejumlah polisi yang saat itu melakukan pengamanan demonstrasi. Mereka mengenakan seragam polisi dan pakaian biasa.

Malam itu, 24 Maret 2025, Rama meliput aksi demonstrasi menolak RUU TNI di Jalan Pemuda, Surabaya. Ia merekam peristiwa pengeroyokan terhadap 2 demonstran hingga tersungkur yang dilakukan sekitar 5-6 anggota kepolisian. Sejumlah polisi meneriakinya, yang kemudian disusul penyergapan tiga sampai empat polisi, baik berseragam maupun berpakaian biasa.

Jurnalis beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (kanan) saat menjalani visum setelah melapor di Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025. Sebelumnya, SPKT Polrestabes Surabaya menolak laporan Rama karena dianggap kurang bukti padahal Rama sudah menyertakan foto, video dan menunjukkan bekas luka. (dok. KAJ Jawa TImur)

 

Meski Rama telah menunjukkan identitas pers dan berulang kali menegaskan statusnya sebagai jurnalis, para pelaku tetap melakukan kekerasan. Ia dipukuli di bagian kepala, wajah, dan tubuh menggunakan tangan kosong serta kayu, ponsel kerjanya dirampas, dan tubuhnya diseret ke seberang jalan.

Justru karena tahu Rama adalah jurnalis, pelaku semakin kesetanan. Mereka berulang kali meminta password ponsel milik Rama dengan maksud menghapus rekaman video penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi kepada demonstran. Rama selamat setelah sejumlah jurnalis meneriaki pelaku.

Memperpanjang Praktik Impunitas

Fatkhur Khoir, pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur lainnya menambahkan, berlarut-larutnya pemeriksaan menunjukkan ketidakseriusan polisi dalam menangani kasus. Aktivis KontraS Surabaya itu membandingkan betapa cepatnya polisi menangkapi ratusan demonstran dan masyarakat biasa dalam demonstrasi Agustus tahun lalu. Ia mengingatkan, Polrestabes Surabaya tidak menambah daftar panjang praktik impunitas, khususnya kekerasan terhadap jurnalis.

Kami memiliki pengalaman mengadvokasi kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi. Pelakunya sama, polisi. Jadi jangan sampai Polrestabes Surabaya melakukan impunitas hanya karena terduga pelaku kekerasan terhadap Rama adalah polisi,” pungkasnya.

Rama, korban pengeroyokan terduga polisi, mengaku kecewa dengan penundaan pemeriksaan dan berlarut-larutnya kasus ini. Kekecewaan yang dirasakan Rama bukan tanpa alasan. Sejak awal, kata dia, Polrestabes Surabaya sudah mengecewakan. Sesaat setelah dikeroyok, Rama sempat melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya, namun ditolak dengan alasan tidak ada bukti.

Jauh dari harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum secara semestinya yang dilaksanakan Polrestabes Surabaya. Kasus ini bukan soal saya semata, melainkan profesi jurnalis. Jangan sampai jurnalis kembali jadi korban," kata Rama.

Rama didampingi KAJ Jawa Timur melapor ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025 setelah laporannya ke Polrestabes ditolak. Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Selanjutnya Rama diminta menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur. Polda kemudian melimpahkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA : Dari Mana Reformasi Polisi Dimulai?

KAJ Jawa Timur menganggap pelimpahan tersebut tidak tepat karena sudah jelas sejak awal laporan Rama di Polrestabes ditolak. Apalagi, terduga pelaku adalah anggota Polrestabes yang mengamankan demonstrasi. Selain Rama, dua orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah rekan Rama sesama jurnalis yang menyaksikan langsung Rama dikeroyok.

Wajah dan kepala Rama menjadi bagian tubuh yang banyak mendapatkan pukulan, baik tangan kosong maupun dengan alat. Meski sudah menunjukkan bukti-bukti siapa pelakunya, polisi bergeming dan mendiamkan kasus ini hingga setahun berlalu tanpa kabar.  (dok. KAJ Jawa Timur)

Dari surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (aduan masyarakat) Polda Jawa Timur tertanggal 21 Mei 2026, Pengawas Penyidikan Ditreskrimum Polda Jawa Timur menerangkan, penanganan kasus ini masih memerlukan pendalaman. Pengawas Penyidikan telah memberikan rekomendasi kepada penyidik Polrestabes Surabaya untuk dipenuhi.

Melalui pesan pendek WhatsApp, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, pihaknya memerlukan pendalaman terkait peristiwa pidananya dan pemenuhan alat bukti. Dari pesan yang sama, Hadi juga menyatakan, pergantian penyelidik tidak mempengaruhi proses penanganan perkara. Sedangkan proses pemanggilan korban yang hanya melalui pesan singkat WhatsApp, Hadi berdalih untuk mempercepat proses klarifikasi.

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur. Organisasi ini beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Universitas Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri.

 


*Artikel ini mengalami perubahan dengan menambahkan konfirmasi dari Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. Redaksi menerima balasan konfirmasi melalui pesan pendek WhatsApp pada Rabu, 10 Juni 2026 pada pukul 14.31 WIB.