Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
Vonis Penjara Bagi Sang Tapol Komar
*Dua Kali Dipenjara Untuk Kasus yang Sama
Borgol yang membelenggu dua pergelangan tangan, ia banting keras menghunjam lantai, sembari umpatan keluar dari mulutnya menyambar wajah tentara yang mendorongnya masuk ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia kecewa vonis majelis hakim. Namun yang membuatnya hancur adalah isak tangis kedua orang tuanya.

WAJAH-WAJAH kawan Ainun Komarullah alias Komar memucat begitu mendengar amar putusan majelis hakim. Tidak satu pun pembelaan dari Komar dan tim penasihat hukumnya menjadi pertimbangan. Kegelisahan mereka benar adanya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso, menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana enam bulan penjara bagi Komar.

Seketika ruang sidang Candra senyap. Usai palu diketuk, Komar tanpa tegar menghampiri para penasihat hukumnya untuk berkonsultasi apakah mengajukan banding, menerima atau pikir-pikir putusan ini. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Achmad Rony, salah satu penasihat hukum Komar, disusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan hal yang sama.

Vonis ini sama persis dengan tuntutan JPU, Estik Dilla Rahmawati yang dibacakan pada Selasa (23/6/2026) lalu. Majelis Hakim menerima dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Komar. “Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Teguh membacakan vonisnya.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso usai membacakan vonis terhadap Komar. Ia menyatakan, Komar bersalah sesuai Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Robertus Risky/Project Arek)

Tubuh pemuda asal Jombang itu langsung diraih kedua orang tuanya, Naning dan Djuwanis. Bagi mereka, pelukan ini adalah momen melepas rindu antara anak dan orang tua. “Anakku bukan penjahat. Anakku bukan penjahat. Wes tak ganteni ae (saya gantikan saja dipenjara),” kata Djuwanis sembari memeluk anaknya.

“Bebaskan Komar!” teriak kawan-kawan Komar. Keluarga Komar pun larut dalam kerumunan. Kawan-kawan Komar menemaninya dari sidang ke sidang. Mereka tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “(Awalnya) kita optimis banget. Kita datang bersolidaritas ajak teman-teman yang kerja sampai cuti. Mereka bisa lihat sendiri putusan ini tidak adil sama sekali,” ujar Cia, dari Gusdurian Jombang.

Orang tua Komar masih berusaha memeluk tubuh anaknya saat dibawa petugas jaga dan tentara utusan kejaksaan. Mereka mendesak Komar agar segera masuk ke ruang tahanan. Sejumlah pendamping hukum meminta para penjaga tidak bertindak arogan dan memberikan kesempatan kepada Komar untuk mengomentari vonis yang dijatuhkan padanya.

Kawan-kawan Komar memenuhi ruang sidang Candra di Pengadilan Negersi Surabaya. Mereka mengaku kecewa dengan vonis ini. Sebelumnya mereka yakin Komar bakal divonis bebas. (Foto bawah) Ibunda Komar, Naning, terus berdoa saat majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis. (Robertus Risky/Project Arek)

 

“Ternyata hakim memvonis enam bulan dan kalau itu ditotal saya akan menjalani hukuman 1 tahun. Itu waktu yang bukan masalah sangat sebentar. Di dalam penjara itu waktu yang sangat lama dan itulah, sangat sengsara intinya,” ujar Komar usai persidangan.

Orang tua Komar tak kuasa menahan tubuh Komar agar tak dibawa ke ruang tahanan. Berulang kali ayah Komar, mengatakan keinginan untuk menggantikan Komar dipenjara. “Anakku bukan penjahat. Dia bukan penjahat. Ganti aku, ganti aku ae (ganti saya saja yang dipenjara),” ujarnya sembari menangis.

Merasa terus didesak segera masuk ke ruang tahanan, emosi Komar meletup. Ia membanting borgol yang membelenggu pergelangan tangannya ke lantai sembari menghardik ke arah petugas jaga kejaksaan. Momen ini membuat emosi kawan-kawan dan keluarga Komar membuncah.

Negara semakin mempersulit hidup Komar,” ujar salah seorang mantan tapol yang hadir bersolidaritas.

Sebelumnya, Komar ditangkap anggota Polda Jawa Barat pada awal September 2025 atas dugaan penghasutan terkait kerusuhan di depan DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap Komar di rumahnya di Jombang pada awal September 2025, bersama dua tersangka lain.

Naning memeluk Komar, anaknya, usai divonis bersalah majelis hakim. Bagi Naning, hukuman enam bulan penjara ini mengulang kembali rasa sakitnya setelah Komar menjalani hukuman penjara di Bandung. (Robertus Risky/Project Arek)

 

“Saya sangat sakit sekali hati saya. Tolong pulangkan, tolong bebaskan anak saya. Pokoknya bebaskan anak saya. saya yang akan gantikan di sini tidak apa-apa. Keluarkan biar melanjutkan kuliahnya. Ya Allah saya tidak bisa omong apa-apa. Rasanya nyawa saya hilang saparo,”  ujar Naning terisak.

Komar ditahan dan diproses di Polda Jawa Barat atas tuduhan penghasutan via media sosial, kemudian disidangkan di PN Bandung. Majelis hakim memvonis 6 bulan penjara pada 12 Desember 2025, sehingga ia bebas murni pada 9 Maret 2026 dari Rutan Kebon Waru Bandung. Baru keluar dari Rutan, anggota Polrestabes Surabaya langsung menangkap Komar.

Saya kecewa karena saya rasa anak saya tidak bersalah. Di Bandung sudah (dinyatakan bersalah) di sini sama. Saya terima kasih kepada (kawan-kawan Komar) solidaritas yang ikut datang mendukung. Anak saya itu anak yang soleh dari kecil hidup di pondok,” kata Djuwanis.

Komar Tetap Melawan

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai ada hal yang memberatkan Komar dalam kasus ini, yaitu ia tak mengakui kesalahannya. “Akibat perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terdakwa tidak mengakui atas kesalahannya, terdakwa pernah dihukum,” kata Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Dalam pledoi atau pembelaannya, Komar memang tidak merasa apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan. Ia malah balik mempertanyakan, apakah seseorang yang memiliki sikap kritis dan tidak tunduk pada narasi kekuasaan adalah sebuah kesalahan? Menurutnya, sikap kritisnya adalah respon dari ketidakadilan yang dilakukan rezim saat ini.

Ya, Komar memang menyatakan dipaksa mempertanggungjawabkan gagasan dan keberadaannya yang tidak disukai penguasa. Ia juga menilai, negara dalam hal ini pemerintah terobsesi memenjarakan seseorang yang kritis pada kekuasaan yang dianggap mengancam stabilitas kekuasaan itu. Padahal, kata dia, permasalahan terbesar ada pada kekuasaan yang ia kritisi dan lawan.

Kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk memperluas dirinya. Ia seringkali hadir dengan alasan menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, atau mempertahankan kepentingan bersama,” katanya dalam pledoi yang dibacakan pada 25 Juni 2026.

Ya, dalam pledoinya, Komar tegas mengatakan, apa yang ia lakukan adalah bentuk melawan kedzaliman dan keserakahan penguasa, alih-alih mengaku bersalah seperti yang majelis hakim nilai. Komar tak menyangkal memiliki pandangan berbeda, mempertanyakan banyak hal yang dianggap mapan. Ia juga memahami sikapnya itu memiliki konsekuensi.

Komar memilih tetap melawan dalam pledoinya. Hal itulah yang membuat majelis hakim menilainya tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Bagi Komar, apa yang dilakukannya adalah bentuk perlawanan terhadap kekuasaan yang semakin menindas. (Robertus Risky/Project Arek)

Dalam perkaranya, lanjut Komar, yang ia hadapi tidak berhenti pada sebuah akun @blackbloczone yang dituduh menyebarkan konten kebencian dan hasutan dengan tulisan “Surabaya, siapkan amunisi logistik. Kita perang melawan negara korup, otoriter, dan fasis”, melainkan persoalan yang lebih besar yaitu seseorang seperti dirinya dianggap sebagai ancaman hanya karena berseberangan dengan kekuasaan yang ada.

Bagi saya, salah satu prinsip keyakinan agama saya adalah kalimat La Illaha Illallah, kalimat ini berarti penolakan kepada segala bentuk ketundukan yang melampaui batas,” imbuhnya.

Ia mengisahkan, Nabi Ibrahim bukan menghancurkan berhala yang dipuja manusia semata, melainkan simbol keberanian menolak sesuatu yang dianggap suci hanya karena banyak orang menerimany. “Dalam kisah Nabi Musa, perlawanan terhadap Firaun, perlawanan bukan sekadar konflik antara dua individu. Ia adalah gambaran tentang manusia yang berhadapan dengan kekuasaan yang telah melampaui batasan,” ujarnya.

Hakim Dianggap Memperluas Tafsir Pasal

Tim penasihat hukum Komar dari LBH Surabaya, mengakui kecewa dengan vonis ini. Menurut Achmad Rony, salah satu anggota tim, mengatakan, majelis hakim telah melakukan kesalahan dengan memperluas tafsir pada pasal 243 ayat 1 KUHP Nasional yang didakwakan kepada Komar.

“Majelis hakim terlalu memperluas 243 ayat 1. Dalam pledoi sudah kami jelaskan pasal ini adalah tentang ujaran kebencian yang ditujukan pada kelompok tertentu yaitu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, disabilitas mental, fisik. Tapi majelis hakim memperluas itu semua,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada dalam ‘kelompok tertentu’ itu kelompok hobi silat yang termasuk hobi di dalam kategori tersebut. Menurutnya, tafsir yang diperluas ini sangat membahayakan dalam praktik penegakan hukum, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik. 

Ramli Himawan, salah satu anggota tim penasihat hukum Komar, memberikan masukan kepada Komar terkait sikap apa yang akan diambil pasca putusan majelis hakim. (Robertus Risky/Project Arek)

“Ini yang membahayakan. Bisa jadi ketika kita menyebarkan konten di group keluarga dan anggota group keluarga itu datang ke aksi solidaritas, ketika demonstrasi terjadi kerusuhan dan bisa-bisa kawan-kawan semua yang menyebarkan materi di group tersebut masuk kategori pasal ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia menilai majelis hakim tidak objektif dalam melihat kasus ini. Terbukti, kata dia, dalam hal yang memberatkan adalah statusnya sudah pernah dihukum atau residivis. Padahal, apa yang dialami komar adalah kriminalisasi berulang dalam satu rangkaian kasus. “Komar bukan residivis. Itu (kasus yang di Bandung) bersamaan dengan kasus ini,” kata Rony.    

Ditambahkan Ramli Himawan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum. Mulai soal sebab akibat antara unggahan Komar di akun @blackbloczone dengan kerusuhan di Gedung Grahadi dan lalu asas ne bis in idem yaitu memidanakan orang berkali-kali dalam kasus yang sama.

Komar menjadi contoh nyata yang bisa kita amati menjadi korban kriminalisasi atas perluasan tafsir yang menyesatkan ini. Kalau institusi polri memasukkan kelompok silat dalam objek SARA kacau ini cara berpikirnya. Ini jadi sesat,” kata Ramli.

Naning masih menyempatkan diri mengucapkan salam perpisahan untuk Komar, sebelum anak bungsunya itu dimasukkan ke mobil tahanan menuju Rutan Medaeng. (Robertus Risky/Project Arek)

Hal lain yang membuat vonis ini layak dipertanyakan, kata Ramli, adalah tidak ada penjelasan dalam pertimbangan majelis hakim. Ia tidak mendengar hakim menjelaskan apa yang menjadi dasar mereka menolak atau mengabaikan materi pembelaan tim penasihat hukum Komar.

“Hakim menolak pembelaan kami tapi tanpa rasionasasi pertimbangan yuridisnya. Ditolak? Mengapa tapi tidak ada alasannya menolak. Tidak dijelaskan hakim,” imbuhnya. Komar, menurut dia, diputus begitu saja sesuai dengan apa yang JPU dakwakan tanpa alasan hukum.