KOMA melihat tindakan Komdigi yang melakukan pemblokiran tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Seruan ini sekaligus sebagai protes atas penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen…