Skip to main content
Kenyang Korupsi dari Ompreng MBG
Arek Kampus
Kenyang Korupsi dari Ompreng MBG
Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Juni 2026 menggemparkan publik. Program prioritas bernilai ratusan triliun rupiah itu justru diduga diselewengkan melalui manipulasi pengadaan dan anggaran.

KEJAKSAAN AGUNG (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada Juni lalu. Kini mereka bersiap menghadapi persidangan. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Skandal ini menampar wajah birokrasi kita secara telak.

Program prioritas nasional yang katanya untuk menyehatkan anak-anak dan menelan APBN senilai Rp85,27 triliun pada 2025, justru menjelma menjadi ladang bancakan para elite sejak tahun pertama pelaksanaannya. Kasus korupsi di puncak kekuasaan lembaga ini, rupanya tak membuat pemerintah menghentikan program. Malah, anggaran untuk BGN melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026.

Modus operandi para pelaku inisangat terstruktur. Korupsi tidak hanya terjadi pada tataran kebijakan administratif yang kasat mata, melainkan sudah menyentuh akar operasional melalui praktik jual-beli titik dapur MBG atau yang dikenal dengan SPPG. Titik-titik SPPG yang seharusnya dikelola secara independen oleh yayasan, faktanya dikendalikan yayasan-yayasan "boneka" yang terafiliasi langsung dengan pejabat atau pegawai BGN.

BACA JUGA : MBG, M-nya Adalah Mitos

Tak berhenti di situ, penyelewengan merambah secara agresif pada mark-up pengadaan barang fisik pendukung. Krisna Murti, salah satu pihak terkait, mengungkap adanya dugaan proyek fiktif pengadaan 5.000 unit CCTV beserta alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG. Bahkan terdapat dugaan penggelembungan harga (mark-up) atas 21.801 unit motor listrik operasional BGN yang dibanderol dengan harga tak masuk akal yakni Rp42 juta per unit, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir menembus angka fantastis Rp1 triliun.

Tragedi di tubuh BGN ini membuktikan premis kelam dalam hukum tata kelola negara: di negeri ini, proyek bernuansa politik ‘belas kasih’ seringkali menyimpan ruang gelap yang memfasilitasi perburuan rente (rent-seeking). Penangkapan para petinggi BGN beserta jajaran sekretaris deputinya, seperti Lalu Muhammad Iwan, bukanlah sekadar insiden kasuistik atau oknum semata, melainkan simptom dari kegagalan sistemik tata kelola (governance failure) pada rancang bangun awal program MBG.

Kasus monumental ini menjadi pintu masuk yang sangat sempurna untuk membedah secara kritis, bagaimana kebijakan publik yang pada awalnya dikemas dengan narasi heroik "mencerdaskan anak bangsa", pada akhir ceritanya justru tereduksi menjadi "makanan para pejabat".

Melalui pendekatan kritis dalam kacamata hukum ketatanegaraan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana korupsi, tulisan ini akan membongkar tuntas retorika politik di balik pangan, benturan tragis dalam alokasi anggaran, celah pengadaan yang sengaja dibiarkan menganga, hingga langkah restorasi hukum yang wajib diambil agar skandal serupa tidak kembali menjarah uang rakyat.

Retorika Pangan di Tengah Panggung Politik

Di tengah gemuruh panggung politik nasional, janji-janji manis mengenai kesejahteraan rakyat selalu menjadi instrumen paling efektif, sekaligus paling manipulatif, untuk meraup simpati massa. Secara konseptual, program MBG digaungkan dengan narasi moral yang amat luhur: menekan angka stunting, menciptakan ketahanan fisik generasi penerus, dan membangun sumber daya manusia yang kompetitif.

Namun, ketika kita membedah anatomi latar belakang program ini dari perspektif hukum tata negara (constitutional law) dan kebijakan publik, muncul keraguan yang mendasar. Apakah kebijakan MBG ini lahir murni dari mandat konstitusi untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state), atau ia sekadar diskresi politik yang dieksekusi tergesa-gesa tanpa landasan kajian akademis yang komprehensif?

Mari kita menengok kembali pada fondasi filosofis bernegara kita. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Alinea Keempat Pembukaan secara tegas dan mengikat mengamanatkan tujuan negara, salah satunya adalah "memajukan kesejahteraan umum" dan "mencerdaskan kehidupan bangsa".

BACA JUGA : Akal-akalan MBG Mencuri Dana Pendidikan

Lebih spesifik lagi, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara negara", dan diperkuat ayat (2) yang mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Dari sudut pandang ini, pemenuhan gizi bagi rakyat, khususnya kelompok rentan, memang merupakan kewajiban absolut negara (state obligation). Konstitusi memandang pangan bukan sekadar komoditas, melainkan hak asasi manusia yang fundamental.

Akan tetapi, realitas komodifikasi politik seringkali memburamkan garis batas yang tegas antara pelaksanaan kewajiban konstitusional dan penciptaan alat peraga kampanye jangka panjang. 

Program sebesar MBG, apabila tidak didesain dengan landasan hukum perundang-undangan yang presisi dan tidak dilandasi naskah akademik yang solid, berpotensi tergelincir menjadi sekadar populisme semu. Kebijakan publik yang akuntabel tidak boleh hanya bersandar pada diskresi atau intuisi penguasa semata. 

Pembentukannya harus patuh dan tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (yang telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022). Tanpa adanya perencanaan yang berbasis data (evidence-based policy) serta pelibatan bermakna dari partisipasi publik (meaningful participation), MBG tak lebih dari sekadar komoditas politik yang mengeksploitasi isu kelaparan demi mempertahankan mesin legitimasi dan popularitas kekuasaan.

Dalam doktrin negara hukum (Rechtsstaat), implementasi kesejahteraan mensyaratkan adanya prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan keberlanjutan kelembagaan. Kasus mega-korupsi yang baru saja menjerat Kepala BGN di tahun 2026 ini adalah bukti empiris program populis yang dipaksakan berlari kencang tanpa pagar hukum yang kuat hanya akan berujung pada malapetaka.

Ketika program MBG dipayungi regulasi yang rentan disalahgunakan, ia mencerminkan ironi di mana rakyat sekadar ditempatkan sebagai objek penderita penerima amal dari negara, sementara para pejabat dan kroni politiknya mendudukkan diri mereka sebagai penikmat utama miliaran rupiah dari proyek pengadaan.

Menumbalkan Pendidikan demi Ompreng MBG

Permasalahan menjadi semakin runyam dan menyentuh ranah inkonstitusionalitas manakala wacana pendanaan program MBG mulai mengganggu instrumen paling vital dalam tata kelola masa depan bangsa: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya di sektor pendidikan. Program mercusuar berskala masif ini tentu menuntut likuiditas kas negara dalam jumlah yang tak main-main, ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Dalam upaya pencarian sumber dana segar tersebut, muncullah siasat birokrasi berupa pergeseran (re-focusing) atau reklasifikasi anggaran. Isu yang paling mengusik rasa keadilan adalah potensi "meminjam" atau memotong porsi dari anggaran pendidikan. Di titik inilah terjadi benturan prioritas yang berpotensi melahirkan tragedi konstitusional di abad ini: menumbalkan sektor pendidikan dasar dan menengah demi mengisi piring-piring MBG.

Secara hierarki hukum tata negara, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia telah dikunci dan diproteksi langsung norma tertinggi. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan dengan frasa yang sangat imperatif dan tidak dapat ditawar: "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

BACA JUGA : Tidak Ada Makan Bergizi Gratis!

Amanat suci ini kemudian dielaborasi dan diturunkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perlu digarisbawahi, angka 20% ini bukanlah sekadar anjuran moral, melainkan ambang batas konstitusional (constitutional threshold). Pelanggaran atau akal-akalan terhadap persentase ini sama halnya dengan melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi (unconstitutional act).

Pertanyaan hukum yang kemudian mencuat adalah: apakah nomenklatur program pembagian makanan gratis dapat direduksi dan dikategorikan secara sepihak sebagai "fungsi pendidikan"? Dalam optik hukum keuangan negara, memasukkan biaya logistik makanan pokok ke dalam keranjang belanja pendidikan adalah akrobatik anggaran (budgetary acrobatics) yang sangat berbahaya.

Mengambil atau mengalihkan dana dari pos krusial pendidikan yang hakikatnya dialokasikan untuk pemenuhan kesejahteraan guru, rehabilitasi gedung sekolah yang nyaris roboh, pengembangan kurikulum digital, dan subsidi riil biaya pendidikan, untuk dialihkan menjadi tender pembelian susu dan lauk pauk adalah wujud nyata dari penyelundupan hukum (fraud on the law).

Praktik semacam ini secara diam-diam mencederai filosofi Pasal 31 UUD 1945, serta berpotensi besar melanggar prinsip spesifikasi dan spesialitas dalam pengelolaan tata keuangan negara, sebagaimana telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Apabila pemerintah secara sistematis memaksakan pengalihan porsi APBN ini tanpa memproyeksikan daya rusaknya terhadap mutu pendidikan, maka secara sadar kita sedang melegitimasi proses pemiskinan struktural di dunia akademik. Anak-anak didik kita mungkin perutnya akan kenyang di jam istirahat sekolah, tetapi apa artinya gizi jika mereka harus belajar di bawah atap kelas yang bocor, dibimbing para guru honorer yang menangis karena gajinya tertunda berbulan-bulan, serta minimnya akses literasi teknologi?

Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak bisa disederhanakan hanya dengan menghitung asupan kalori dan karbohidrat harian, ia membutuhkan ekosistem peradaban intelektual yang dibiayai secara komprehensif, memadai, dan terukur. Mengorbankan anggaran pendidikan yang esensial demi menambal program populis pangan adalah kesesatan prioritas, cacat logika bernegara yang membahayakan masa depan peradaban.

Bancakan di Dapur

Memasuki ranah teknis operasional, kita tiba pada justifikasi empiris dari poin artikel ini: "Makanan Para Pejabat". Sindiran sarkastis ini bukan lahir dari ruang hampa, melainkan tervalidasi dengan sempurna melalui terbongkarnya skandal mega-korupsi di tubuh BGN pada pertengahan 2026. Di balik visual piring-piring makanan sehat yang dipropagandakan untuk anak-anak sekolah, tersembunyi "dapur pengadaan" raksasa yang melibatkan labirin rantai pasok (supply chain), penunjukan vendor secara serampangan, distribusi logistik berskala benua, hingga arus pembayaran proyek bernilai triliunan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara dan kriminologi, proyek logistik harian dengan volume perputaran uang tunai yang masif adalah habitat atau ekosistem yang paling sempurna untuk membiakkan kebocoran, manipulasi, dan suburnya perburuan rente (rent-seeking behavior).

Proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah di Republik ini sejatinya telah dibingkai regulasi yang progresif melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Perpres ini mewajibkan seluruh instansi tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas absolut.

Namun, dalam pusaran proyek raksasa seperti MBG yang berlindung di balik dalih "kecepatan eksekusi demi rakyat" dan "skala prioritas presiden", celah hukum seringkali didobrak paksa atas nama "diskresi" keadaan mendesak. Di sinilah potensi konflik kepentingan (conflict of interest) menjelma menjadi predator anggaran. Sebagaimana yang terbukti dalam kasus eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan kaki tangannya, vendor dan titik SPPG justru dikuasai entitas boneka yang sengaja dibentuk oknum internal BGN. Penunjukan langsung atau manipulasi tender pada e-katalog menjadi senjata pamungkas untuk mengunci keuntungan sebelum makanan itu matang dimasak.

Praktik culas ini menampilkan modus operandi yang berulang bak kaset rusak dalam sejarah birokrasi korup kita: mark-up, pengurangan kualitas barang yang menyebabkan makanan anak-anak jauh dari standar Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga kemunculan vendor-vendor fiktif yang hanya bermodal stempel. Kasus mark-up 21.801 motor listrik BGN yang menembus Rp1 triliun adalah bukti kejahatan yang telanjang. Secara konstruksi hukum pidana, perbuatan lancung ini memenuhi unsur-unsur materiil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : Jejak Sampah dan Sengkarut MBG di Surabaya

Berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap tindakan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam dengan sanksi pidana penjara yang maksimal dan pemiskinan aset melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kerawanan pengadaan ini akan semakin tereskalasi jika program didesentralisasikan ke daerah-daerah tanpa sistem pengawasan berlapis. Pendelegasian wewenang triliunan rupiah kepada instansi lokal, di tengah fakta masih tingginya indeks korupsi kepala daerah, setara dengan membuka keran gratifikasi besar-besaran.

Tanpa adanya sistem e-procurement yang berbasis blockchain dan kebal dari intervensi peretas politik, serta tiadanya pengawasan independen terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), program MBG ini tidak lebih dari transformasi kas negara menjadi "makanan empuk" bagi para oknum birokrat dan pengusaha hitam. Alih-alih melahirkan generasi emas yang sehat, kelalaian dalam menambal celah pengadaan ini justru menumbuhsuburkan generasi koruptor baru yang dibesarkan dari mencuri jatah gizi anak-anak malang.

Mencegah MBG Jadi Bancakan Pejabat Korup

Menyaksikan kebobrokan tata kelola dan risiko sistemik yang telah menghancurkan kredibilitas program Makan Bergizi Gratis di tangan BGN, respons negara tidak boleh hanya terbatas pada penangkapan kuratif aparat penegak hukum. Kita dituntut untuk merumuskan langkah-langkah preventif dan restoratif yang radikal dalam arsitektur penegakan hukum dan administrasi.

Hukum, sebagaimana adagium usang menyebutkan, tidak dibangun di atas asumsi manusia adalah malaikat, melainkan justru diciptakan untuk memagari keliaran nafsu korup manusia itu sendiri. Karena itu, agenda restorasi akuntabilitas mutlak harus diletakkan sebagai fondasi sentral, guna memutus siklus kelam di mana MBG hanya dijadikan panggung "bancakan" kartel politik dan birokrasi.

Langkah restorasi pertama dan yang paling fundamental adalah penciptaan payung hukum level tinggi yang komprehensif, mutlak dalam bentuk Undang-Undang (UU), bukan sekadar instrumen kebijakan turunan semacam Perpres atau Inpres. Konstruksi Undang-Undang ini harus dengan tegas memisahkan demarkasi anggaran MBG dari alokasi wajib pendidikan 20%. Pemisahan ini krusial untuk menyelamatkan nyawa konstitusionalitas sektor pendidikan kita.

BACA JUGA : Oh MBG, Lepas Dadan Kena Deyang

Selanjutnya, regulasi tersebut harus menanamkan mekanisme transparansi absolut (open data system) dari hulu ke hilir. Berbekal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, publik wajib diberikan hak dan akses tanpa batas untuk memantau detail profil pemenang tender, komposisi Harga Satuan (unit cost) per porsi gizi, hingga laporan pengiriman logistik harian yang harus tersedia secara digital di setiap titik sekolah penerima manfaat di seluruh penjuru negeri.

Restorasi kedua bersandar pada kekuatan audit independen secara waktu nyata (realtime). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memegang mandat tunggal konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan dioperasionalkan via UU No. 15 Tahun 2004, tidak boleh lagi menerapkan paradigma lama yang hanya melakukan audit kepatuhan postfactum yang datang mengevaluasi ketika uangnya sudah menguap tak berbekas. BPK diwajibkan menyelenggarakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara proaktif, periodik, dan forensik selama program masih berjalan.

Secara paralel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh sekadar menunggu laporan. Melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, KPK wajib masuk dan menduduki area tata kelola MBG sebagai fokus pengawasan prioritas, guna memotong rantai kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan korporasi hitam penjual pangan.

Langkah ketiga, dan mungkin yang paling memiliki daya ledak di lapangan, adalah mengkapitalisasi partisipasi masyarakat sipil. Sistem pelaporan berbasis perlindungan saksi (whistleblowing system) yang dijamin kerahasiaannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus diintegrasikan langsung di setiap sekolah. Komite sekolah, tenaga pendidik, orang tua murid, hingga mahasiswa harus diberi tameng hukum penuh manakala mereka menemukan kualitas makanan busuk, porsi yang disunat, atau mark-up perabot dapur, dan berani mengungkapnya ke ranah publik.

Pengawasan yang berakar langsung pada komunitas terbukti secara saintifik jauh lebih mematikan dalam mendeteksi dan menghentikan korupsi skala mikro yang terdistribusi secara masif, dibandingkan inspeksi birokratis dari pusat yang seringkali sarat seremonial.

Sebagai kesimpulan, gagasan untuk menuntaskan gizi buruk dan menyediakan pangan layak bagi anak-anak Indonesia adalah visi mulia yang layak kita amini bersama. Akan tetapi, dalam kerangka negara hukum demokratis, niat suci itu akan menjadi malapetaka jika tidak diinstitusionalisasikan dalam wujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tragedi BGN tahun 2026 adalah pelajaran mahal yang dibayar dengan uang rakyat.

BACA JUGA : MBG dan Paradoks Kasta Guru

Jika desain perumusan kebijakan tetap dibiarkan eksklusif dan serampangan, alokasi anggaran dibiarkan menganibal hak dasar sektor pendidikan, dan celah pengadaan dibiarkan menganga untuk mengundang pencuri masuk, maka jangan pernah menyalahkan rasionalitas publik.

Di mata rakyat, program bernilai ratusan triliun ini pada hakikatnya bukanlah hidangan kehidupan bagi kaum papa, melainkan piring emas berisi makanan lezat yang dengan sengaja dihidangkan khusus bagi para pejabat, oligarki, dan kroni-kroninya.

 

*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya.