DI ENAROTALI, Paniai, ada ibu yang bernama Yulian, yang sampai kini masih menyimpan seragam sekolah anaknya, Apius Gobai. Ketika proyektil peluru merenggut nyawa anak tercintanya di depan Lapangan Gobai pada Desember 2014, yang masih berusia enam belas tahun. Sampai hari ini, seragam itu tergantung di sudut rumah, saksi bisu dari pertanyaan yang tak kunjung terjawab, kenapa negara yang seharusnya melindungi, justru menjadi pihak yang menembak?
Kisah seperti ini bukanlah satu-satunya tragedi yang terjadi pada masyarakat Papua. Di ujung timur tanah air, Indonesia memiliki Papua yang kaya akan emas, hutan, dan kebudayaan. Namun, di balik kekayaan tersebut, tersimpan luka yang membekas dan hingga kini masih jarang dituntaskan di ranah publik.
Permasalahan di Papua bukanlah persoalan yang baru muncul. Sejak integrasi Papua ke dalam Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, yang hingga kini masih diperdebatkan keabsahannya, ketegangan antara pemerintah pusat dan sebagian masyarakat Papua tidak pernah benar-benar padam. Organisasi Papua Merdeka (OPM) lahir dari ketidakpuasan tersebut. Sejak saat itu, pendekatan keamanan menjadi salah satu respons yang paling sering dipilih negara.
BACA JUGA : Beban Ganda Mahasiswa Orang Asli Papua
Pada 2001, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya sekaligus menyuarakan aspirasinya. Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, banyak pihak menilai Otsus lebih banyak berhenti sebagai dokumen di atas kertas ketimbang diterapkan secara nyata di lapangan.
Kesenjangan pembangunan, minimnya representasi politik, serta pendekatan militeristik yang terus berulang membuat isu HAM di Papua tetap menjadi sorotan, baik oleh lembaga nasional seperti Komnas HAM maupun komunitas internasional.
Di forum internasional seperti Universal Periodic Review (UPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), isu Papua kerap muncul sebagai pertanyaan yang diarahkan kepada delegasi Indonesia. Pemerintah biasanya merespons dengan janji penyelesaian hukum, termasuk untuk kasus-kasus lama seperti Wasior dan Wamena. Namun, janji tersebut berulang kali disampaikan dari satu sesi UPR ke sesi berikutnya, tanpa banyak perubahan berarti terhadap kondisi di lapangan.
Bagi masyarakat sipil dan lembaga HAM domestik, pola tersebut menimbulkan kesan isu Papua lebih sering dikelola sebagai persoalan citra di panggung diplomasi daripada sebagai persoalan keadilan yang harus benar-benar dituntaskan bagi warga Papua.
Tiga Luka yang Belum Sembuh
Wasior, 2001. Semuanya bermula dari sengketa antara warga Desa Wondiboi dan perusahaan kayu PT Vatika Papuana Perkasa (VPP), yang dinilai warga mengingkari kesepakatan pembayaran hasil hutan. Ketegangan tersebut berujung pada aksi kekerasan yang menewaskan lima anggota Brimob dan seorang karyawan perusahaan pada 13 Juni 2001. Sebagai balasan, aparat Brimob melancarkan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari.
Dari titik inilah rangkaian penyiksaan, pembunuhan, penghilangan paksa, dan perampasan kemerdekaan terjadi terhadap warga sipil yang sebagian besar tidak memiliki kaitan langsung dengan insiden awal. Komnas HAM sendiri telah menetapkan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, berkas penyelidikannya bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM hingga tiga kali dengan alasan belum memenuhi persyaratan formil dan materiil. Lebih dari dua dekade telah berlalu, tetapi keadilan bagi keluarga korban Wasior masih sebatas janji yang belum kunjung terwujud.
BACA JUGA : Ekspansi Freeport dan Resistensi Rakyat Papua
Wamena, 2003. Dua tahun berselang, tragedi lain terjadi di dataran tinggi Jayawijaya. Peristiwa ini dipicu pembobolan gudang senjata di Markas Kodim Wamena yang menewaskan dua anggota TNI. Sebagai respons, aparat TNI dan Polri melakukan pengejaran serta penyisiran di 25 kampung dan desa di Wamena.
Yang membuat peristiwa ini begitu menyayat hati adalah waktunya. Operasi penyisiran berlangsung pada 4 April 2003, ketika masyarakat Wamena tengah merayakan Hari Raya Paskah. Alih-alih merayakan kebangkitan, warga justru dikejutkan kehadiran pasukan gabungan di kampung mereka.
Komnas HAM memperkirakan sembilan warga sipil tewas dan 38 orang mengalami luka berat. Sekitar 7.000 penduduk terpaksa mengungsi, sementara 42 orang meninggal akibat kelaparan selama masa pengungsian. Angka-angka tersebut jauh melampaui jumlah korban dalam insiden yang menjadi pemicunya. Kondisi ini menunjukkan besarnya dampak yang ditimbulkan dari respons aparat terhadap peristiwa tersebut.
Lima warga sipil sempat dipenjara dengan tuduhan terlibat dalam pembobolan gudang senjata. Mereka baru dibebaskan pada Maret 2015 setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo, belasan tahun kemudian. Masa muda mereka pun telah banyak dihabiskan di balik jeruji besi.
Paniai, 2014. Kasus ketiga terjadi pada penghujung 2014. Peristiwa ini mungkin menjadi salah satu yang paling dikenal publik karena korbannya adalah anak-anak. Awalnya, persoalan tersebut bermula dari insiden kecil. Seorang anggota TNI yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak warga di dekat Pondok Natal Tanah Merah. Peristiwa itu kemudian berujung pada teguran dan adu mulut. Ketegangan meningkat menjadi aksi kekerasan aparat terhadap sekelompok pemuda.
Keesokan harinya, pada 8 Desember 2014, warga berkumpul di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, untuk menuntut penjelasan. Namun, pertemuan tersebut berujung pada penembakan oleh pasukan gabungan. Empat pemuda tewas, seluruhnya berstatus pelajar: Apius Gobay (16), Alpiys Youw (18), Simon Degei (17), dan Yulian Yeimo (17). Puluhan warga lainnya terluka.
Presiden Joko Widodo saat itu sempat menyampaikan penyesalannya secara langsung di hadapan masyarakat Papua. Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta membuka jalan bagi proses hukum yang jelas. Baru pada 2022, hampir delapan tahun kemudian, kasus ini sampai ke meja persidangan dengan satu terdakwa, yakni seorang mantan komandan militer di wilayah tersebut.
Yang menyatukan ketiga tragedi ini bukan hanya letak geografisnya, tetapi juga pola yang berulang secara sistematis, sesuatu yang relatif kecil dibalas dengan respons militer yang jauh lebih besar dan dinilai tidak proporsional, kemudian diikuti proses hukum yang berjalan di tempat selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.
BACA JUGA : #KAMISAN| Tiada Henti Bunuh Rakyat Papua
Dr. Agus Sumule, akademisi Universitas Papua, pernah menyampaikan korban dan keluarga korban Wasior meminta pertanggungjawaban negara berupa penggantian rumah yang dibakar, kesempatan kerja bagi anak-anak korban, hingga pemulihan nama baik mereka. Permintaan tersebut tergolong sederhana, tetapi hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi.
Sementara itu, aktivis dan lembaga seperti YLBHI dan KontraS terus menyoroti ketidakmampuan negara membentuk pengadilan HAM yang efektif di Papua. Mereka menilai kondisi tersebut justru melahirkan bentuk pelanggaran HAM baru, yakni hak atas keadilan yang terus-menerus ditunda.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat memiliki pandangan yang menekankan konteks keamanan. Mereka menyatakan operasi militer di Wasior dan Wamena dilakukan sebagai respons terhadap hilangnya nyawa aparat serta senjata yang berpotensi disalahgunakan. Perspektif tersebut penting untuk dipahami secara berimbang. Namun, konteks keamanan tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai proporsionalitas penggunaan kekuatan maupun perlindungan terhadap warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam insiden pemicu.
Kenapa Pola Ini Terus Berulang?
Jika ditelusuri lebih dalam, setidaknya terdapat beberapa persoalan sistematis yang membuat kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua terus terjadi dari masa ke masa.
Pertama, pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan yang serius terhadap masyarakat adat Papua. Otonomi Khusus, yang seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan ruang dan perlindungan lebih besar kepada masyarakat Papua, justru kerap dianggap berhenti sebagai formalitas administratif tanpa disertai perubahan dalam cara negara merespons aspirasi masyarakat setempat.
Kedua, terdapat jarak komunikasi yang lebar antara aspirasi masyarakat Papua dan pemerintah pusat. Tuntutan yang disuarakan, baik terkait hak atas tanah adat, kesejahteraan, maupun pengakuan identitas, kerap tidak tersampaikan secara utuh kepada pemerintah pusat. Kalaupun sampai, aspirasi tersebut tidak jarang direduksi menjadi persoalan keamanan semata.
Ketiga, negara masih cenderung mengedepankan pendekatan militer sebagai respons terhadap berbagai gejolak yang muncul, alih-alih mengutamakan dialog atau pendekatan berbasis hak. Ketika aspirasi disampaikan melalui aksi protes atau bahkan ketika warga mempertanyakan tindakan aparat, respons yang muncul dapat berupa penggunaan kekuatan.
Keempat, kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar di sejumlah wilayah Papua turut meningkatkan potensi terjadinya kekerasan. Di wilayah dengan ketegangan sosial dan politik yang tinggi, kehadiran pasukan dalam jumlah besar dapat memperbesar kemungkinan gesekan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Pola tersebut terlihat dalam sejumlah peristiwa yang telah dibahas sebelumnya.
BACA JUGA : #KAMISAN| Stop Brutalitas Negara di Tanah Papua
Kelima, lemahnya pertanggungjawaban hukum turut memperpanjang siklus tersebut. Ketika dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat tidak ditindaklanjuti melalui proses hukum yang tuntas, mekanisme pertanggungjawaban menjadi lemah dan pencegahan terhadap pengulangan pelanggaran ikut dipertanyakan.
Proses hukum yang berlarut-larut, berkas perkara yang berulang kali dikembalikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, serta pilihan penyelesaian non-yudisial yang lebih menekankan pemulihan dan rekonsiliasi daripada pertanggungjawaban pidana, turut memperkuat ketidakpercayaan sebagian masyarakat Papua terhadap sistem hukum nasional.
Ketika Hukum Berjalan Timpang
Dari sudut pandang hukum HAM, ketiga peristiwa tersebut semestinya dapat dikaji berdasarkan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya jarak yang lebar antara norma hukum yang tertulis dan penerapannya.
BACA JUGA : #KAMISAN| Dari Tragedi Wamena, Kini Dogiai Berdarah
Proses non-yudisial yang belakangan lebih banyak ditempuh pemerintah memang membuka ruang bagi pengakuan dan permintaan maaf negara. Namun, bagi banyak keluarga korban, langkah tersebut dapat terasa seperti jalan pintas yang mengorbankan rasa keadilan substantif: ada pengakuan, tetapi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku belum sepenuhnya jelas.
Di sinilah letak ironi dari tulisan ini. Keadilan di Papua bukan berarti tidak ada sama sekali. Ada pengakuan negara, ada tim investigasi, bahkan ada satu atau dua kasus yang sampai ke meja hijau. Namun, keadilan tersebut berjalan timpang, lambat, tidak merata, dan kerap berhenti sebelum benar-benar mencapai titik akhir yang didambakan para korban.
Kembali ke Enarotali. Yulian, ibu Apius Gobay, mungkin tidak pernah membaca undang-undang HAM atau memahami istilah “non-yudisial” yang kerap muncul dalam pemberitaan. Yang ia tahu hanyalah anaknya tidak akan pernah pulang. Hingga hari ini, tidak ada satu pun pihak yang benar-benar mempertanggungjawabkan kematian itu di hadapannya secara utuh.
Selama seragam-seragam seperti milik Apius masih tergantung di sudut-sudut rumah warga Papua, selama itu pula pertanyaan tentang keadilan yang timpang akan terus menggantung di udara. Barangkali, memajukan HAM bukan hanya soal menuntaskan berkas di meja jaksa, tetapi juga tentang keberanian untuk terus menyuarakan nyawa dan martabat manusia di Papua sama berharganya dengan nyawa dan martabat manusia di mana pun di negeri ini.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya.
