Permasalahan sampah di Indonesia selama ini kerap dipahami sebagai kegagalan masyarakat dan pemerintah daerah. Masyarakat dituding tidak disiplin memilah sampah, pemerintah daerah dianggap lamban menyediakan infrastruktur, sementara negara diposisikan sebagai penyelamat terakhir melalui penambahan anggaran dan proyek pengolahan.
Cara pandang ini telah menjadi arus utama dalam diskursus kebijakan publik kita. Namun, menurut saya, persoalan utama justru terletak pada kegagalan negara menempatkan tanggung jawab secara adil dan proporsional. Sampah plastik seperti sachet kemasan makanan sekali pakai, sebenarnya lahir dari keputusan desain, pilihan bahan baku, dan model bisnis industri yang tidak berkelanjutan.
Dengan kata lain, sebelum sampah itu sampai ke tangan konsumen, kemasan saset sudah lebih dulu “diproduksi” di ruang rapat korporasi untuk memenuhi aspek ekonomis (murah) dan ergonomis (praktis).
Ketika negara terus membebankan urusan sampah kepada masyarakat dan pemerintah daerah, negara sesungguhnya sedang membiarkan produsen bebas dari tanggung jawab atas dampak produknya sendiri. Padahal produsen diwajibkan dan bertanggungjawab terhadap barang yang mereka produksi yang tidak dapat atau sulit diproses alam secara alami.
Hal ini sudah terang benderang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 15 menyebutkan, “produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”. Faktanya, kewajiban hukum ini belum serius dijalankan sebagian besar produsen, terutama industri barang konsumsi cepat atau Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang memproduksi kemasan sekali pakai seperti sachet.
Implementasi berbagai peraturan tentang pengelolaan sampah oleh perusahaan, seperti yang tertuang di Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tjuga tak tercapai. Aturan itu mewajibkan produsen mengelola limbah pasca-produksi dengan target pengurangan 30 persen material plastik.
Pengelolaan yang dilakukan berhenti pada pelaporan administratif atau kegiatan simbolik, tanpa upaya nyata untuk mengurangi produksi kemasan bermasalah atau membangun penarikan kembali yang efektif. Di titik inilah, sampah bertransformasi dari persoalan teknis menjadi persoalan keadilan ekologis.
Perpres PSEL dan Risiko Salah Arah Kebijakan
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan dapat dibaca sebagai pengakuan negara atas kedaruratan sampah yang kian memburuk.
Data pemerintah menunjukkan, volume sampah nasional telah mencapai lebih dari 56 juta ton per tahun, dengan lebih dari 60 persen di antaranya tidak terkelola dan berakhir mencemari lingkungan, serta membahayakan kesehatan publik. Sachet termasuk sampah yang mendominasi.
Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) merilis temuan hasil riset tiga tahun bertajuk Sensus Sampah Plastik yang dilakukan di 32 provinsi. Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi mengungkapkan, 10 perusahaan consumer goods yang menjadi pencemar plastik terbesar di kawasan perairan Indonesia. Terbanyak adalah produsen minuman, sabun cucui, mie instan dan bumbu dapur.
Saya melihat, regulasi ini berisiko mengulang kesalahan lama jika tetap bertumpu pada pendekatan hilir tanpa koreksi paradigma di hulu. Fokus utama perpres ini adalah mendorong proyek pengolahan sampah menjadi energi melalui skema investasi jumbo, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 66–99 triliun untuk puluhan kota.
Negara kembali memilih jalur teknologi mahal nan instan sebagai jawaban atas krisis struktural, yang sesungguhnya berakar pada pola produksi dan konsumsi. Masalah mendasarnya bukan semata kekurangan fasilitas pengolahan, melainkan limpahan sampah yang sejak awal dirancang untuk tidak dapat dipulihkan terutama dari kemasan plastik sekali pakai dan sachet dari industri FMCG.
Tanpa pembatasan produksi dan kewajiban pengurangan di hulu, PSEL berpotensi menjadi proyek boros dan merugi (karena biaya produksi jauh lebih mahal dibandingkan biaya konsumsi), mendorong korporasi dan masyarakat untuk terus menghasilkan sampah, bukan solusi pengurangan sampah yang berkelanjutan.
Ekonomi Sachet dan Degenerasi Ekologi
Ekonomi sachet merupakan ilustrasi paling gamblang dari kegagalan tata kelola sampah di Indonesia. Kemasan kecil multilapis yang diproduksi secara masif oleh industri barang konsumsi cepat (FMCG), dipromosikan sebagai solusi keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan dalih kepraktisan dan aksesibilitas.
Namun di balik narasi tersebut, sachet pada dasarnya adalah produk yang sejak awal dirancang untuk menjadi residu nan culas. Struktur multilapisnya membuat kemasan ini hampir tidak mungkin didaur ulang secara aman dan ekonomis.
Konsekuensinya jelas: setiap sachet yang dilepas ke pasar membawa kepastian ekologis untuk berakhir sebagai pencemar di sungai, laut, tanah, udara, atau melalui pembakaran. Fenomena ini menandai apa yang saya sebut sebagai degenerasi ekologi yaitu kemunduran sistemik dari praktik konsumsi yang sebelumnya lebih berkelanjutan.
Di banyak komunitas, sistem isi ulang, guna ulang, dan pembelian curah telah lama menjadi bagian dari budaya lokal. Ekonomi sachet menyingkirkan praktik tersebut dan menggantinya dengan normalisasi konsumsi sekali pakai. Pembelian produk sachet seolah memutus tanggungjawab produsen.
Degenerasi ini dilegitimasi oleh kebijakan yang gagal menahan laju produksi kemasan bermasalah, sekaligus mengalihkan beban pengelolaan dan dampak lingkungannya kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
EPR yang Setengah Hati
Extended Producer Responsibility (EPR) adalah prinsip kebijakan lingkungan yang menempatkan tanggung jawab produsen atas dampak produk sepanjang siklus hidupnya, mulai dari desain, produksi, distribusi, konsumsi, hingga pasca pakai. EPR digadang-gadang menjadi solusi kebocoran sampah, namun implementasinya di Indonesia masih jauh dari efektif.
EPR lebih diperlakukan sebagai kewajiban administratif dan pelaporan, bukan sebagai instrumen koersif untuk menagih tanggung jawab nyata produsen. Akibatnya, beban pengelolaan tetap bertumpu pada pemerintah daerah dan masyarakat, sementara struktur produksi nyaris tidak tersentuh.
Ketiadaan keberanian politik untuk mengintervensi model bisnis industri besar, tercermin dari arah kebijakan yang dipilih. Alih-alih mewajibkan pengurangan kemasan bermasalah di hulu, negara justru mendorong solusi berbasis teknologi hilir seperti waste-to-energy, co-incineration, dan chemical recycling.
Pendekatan ini berisiko mengunci ketergantungan pada aliran sampah yang terus-menerus, memindahkan pencemaran dari tanah dan air ke udara, serta menimbulkan biaya ekonomi dan kesehatan jangka panjang.
Di negara-negara Uni Eropa skema EPR, produsen dipaksa mengubah desain produk, menekan volume kemasan, dan membangun sistem pengambilan kembali yang terintegrasi. Kalau di Jepang, secara aktif mengintegrasikan kebijakan EPR dengan sistem reverse logistics untuk mengefisienkan pengumpulan kembali sampah dari konsumen dan mendaur ulangnya.
Tanpa koreksi arah tersebut, EPR di Indonesia akan terus menjadi kebijakan setengah hati, gagal menghentikan produksi sampah dari hulunya dan justru memperpanjang krisis ekologis yang seharusnya diakhiri.
Negara dan Subsidi Tersembunyi bagi Industri
Yang jarang dibicarakan adalah bagaimana kebijakan pengelolaan sampah saat ini sesungguhnya menciptakan subsidi tersembunyi bagi industri pencemar. Pemerintah daerah menghabiskan anggaran publik dalam jumlah besar untuk mengangkut dan mengolah sampah plastik yang tidak mereka produksi.
Di sisi lain, pemulung dan pekerja sektor informal dipaksa menjadi penyangga sistem yang rapuh, yaitu menanggung risiko kesehatan dari sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi, sementara juga harus menanggung dampak lingkungan dalam jangka panjang yang tidak pernah dihitung sebagai biaya.
Temuan Ecoton 2025 memperlihatkan konsekuensi nyata dari ketimpangan ini. Penelitian di TPA Benowo, Surabaya, dan TPA Ngipik, Gresik, menunjukkan adanya senyawa kimia berbahaya dari plastik yang terdeteksi dalam darah para pemulung.
Paparan aditif plastik, senyawa pengganggu hormon, dan residu toksik lainnya menegaskan, permasalahan sampah termasuk kesehatan publik yang ditanggung oleh kelompok paling rentan.
Sementara itu, produsen terus menikmati keuntungan tanpa harus menginternalisasi biaya ekologis dan kesehatan ke dalam struktur bisnis mereka. Selama deplesi sumber daya alam, pencemaran, dan risiko kesehatan tidak dicatat sebagai liabilitas korporasi, industri tidak memiliki insentif nyata untuk mengubah desain produk maupun model produksinya.
Inilah sebabnya saya melihat, sampah di Indonesia termasuk ke dalam krisis tata kelola dan keberpihakan kebijakan, di mana negara memilih menalangi kerusakan alih-alih menagih tanggung jawab pada sumber masalahnya.
Menggeser Fokus ke Hulu
Jika negara serius ingin menyelesaikan persoalan sampah, maka fokus kebijakan harus digeser ke hulu. EPR harus diterjemahkan menjadi kewajiban konkret: produsen wajib mendesain produk yang dapat dipulihkan, membangun sistem penarikan kembali, dan yang paling penting mengurangi atau menghentikan produksi kemasan yang tidak dapat dikelola secara aman.
Dana lingkungan hidup seharusnya digunakan untuk mendorong transformasi sistem produksi, bukan untuk menutup biaya pengelolaan residu. Insentif fiskal harus diarahkan pada sistem isi ulang dan guna ulang, sementara disinsentif tegas diterapkan pada kemasan sekali pakai yang bermasalah.
Tanpa langkah ini, kebijakan pengelolaan sampah hanya akan menjadi siklus tanpa akhir: produksi meningkat, sampah menumpuk, anggaran membengkak, dan lingkungan terus terdegradasi sampai mengganggu kesehatan manusia.
Menutup Degenerasi, Membuka Regenerasi
Krisis sampah yang kita hadapi hari ini adalah cerminan dari pilihan kebijakan. Selama negara masih ragu menagih tanggung jawab industri, selama itu pula ekonomi sachet akan terus mendorong degenerasi ekologi.
Dalam konteks ini, kebijakan yang tidak menyentuh produksi bukanlah solusi, melainkan penundaan. Dan setiap penundaan memiliki ongkos ekologis yang harus dibayar oleh generasi berikutnya.
Masyarakat tetap memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah. Namun peran itu seharusnya bersifat komplementer, bukan sebagai penanggung beban utama. Tidak adil jika warga diminta memilah dan mengelola sampah yang sejak awal dirancang untuk tidak bisa dipulihkan.
Ketika tanggung jawab ditempatkan secara adil, masyarakat justru dapat berperan dalam sistem yang lebih sehat: pengembalian kemasan, usaha isi ulang lokal, dan ekonomi sirkular berbasis komunitas. Namun semua itu hanya mungkin jika produsen diwajibkan membangun sistemnya.
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.