"SAYA MENCOBA melapor penyelewengan, malah dibocorkan informasinya," kurang lebih begitu ucap salah satu eks pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di salah satu provinsi. Sebut saja namanya TY. Ia mencoba mempertanyakan dana yang dalam laporan, tidak digunakan semestinya. Imbasnya, bukan hanya dibocorkan pelaporannya, ia dipecat dan juga dikriminalisasi.
Dugaan korupsi tadi hanyalah puncak dari fenomena gunung es yang terlihat. Lainnya, seperti apa yang dipantau Indonesia Corruption Watch (2025) yang menyebutkan, terdapat 6 kasus korupsi dana zakat dalam kurun waktu 2011 hingga 2024 —praktis ketika UU Pengelolaan Zakat diberlakukan.
Yang terbaru misalnya, dugaan korupsi dana zakat, infaq, dan sedekah oleh jajaran BAZNAS Enrekang yang diusut Kejaksaan Sulawesi Selatan. Korupsi tersebut dilancarkan atas modus menghimpun dana yang seharusnya menjadi penerima zakat, sekaligus membuat pertanggungjawaban fiktif, dan ditambah disalurkan kepada organisasi yang tidak tepat.
BACA JUGA : Soeharto Runtuh, Namun tak Hilang
Dari data dan gambaran kasus tersebut, menjadi suatu yang penting dan mendesak untuk membenahi sistem zakat kita agar lebih transparan dan akuntabel. Sebab, ia merupakan instrumen nyata —dan diakui masyarakat agama— untuk kesejahteraan umatnya. Lalu, bagaimana cara membenahinya?
Masalah Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan, rasa-rasanya menjadi masalah dewasa ini di Indonesia. Kedekatan menjadi acuan yang nyata dalam setiap pemilihan, tidak terkecuali di lembaga zakat nasional maupun daerah. Ketika melibatkan banyak aktor politik —Pemerintah, DPR, kepala daerah, hingga organisasi masyarakat— calonnya terpaksa menjual ide-ide briliannya untuk perbaikan umat melalui zakat dengan transaksi atau kesepakatan untuk dipilih.
Pada akhirnya, mereka akan tergelincir untuk membuat para pemilihnya senang, tentu dengan ‘harga’ yang setimpal, yaitu dengan ‘distribusi zakat’ kepada kantong-kantong yang merupakan afiliasinya. Maka dalam hal ini, standar objektif perlu ada, agar tidak serampangan dalam distribusi zakat.
Misal saja, menurut beberapa informan, banyak sekali dana zakat yang digunakan kepala daerah sebagai ajang promosi diri untuk dibagikan kepada masyarakat. Padahal seharusnya indikatornya harus ditentukan terlebih dahulu, alih-alih disesuaikan oleh kepala daerahnya.[1]
Bahkan dalam kasus yang lebih ekstrem, yaitu dana zakat untuk ‘menghibur' para kepala daerah, mulai dari sambutan, kampanye, dan sebagainya.[2] Tentu ini terjadi alih fungsi distribusi, seharusnya lembaga zakat punya perhitungan sendiri, seperti apa, bagaimana, dan kepada siapa zakat disalurkan —sesuai syariat dan kebutuhan sosial yang ada.
Secara prinsip zakat yang dihimpun wajib disalurkan kepada delapan kategori penerima. Pertama, Faqir (orang yang tidak memiliki harta); kedua, Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi); ketiga, Riqab (hamba sahaya atau budak); keempat, Gharim (orang yang memiliki banyak utang); kelima, Mualaf (orang yang baru masuk Islam); keenam, Fisabilillah (pejuang di jalan Allah); ketujuh, Ibnu Sabil (musafir dan para siswa yang merantau); kedelapan, Amil (panitia penerima dan pengelola dana zakat). Kategori tersebut jelas membatasi kepada siapa zakat harus disalurkan.
Kembali lagi, memang perhimpunan dana zakat dibantu kepala daerah, seperti melalui gaji ASN di pemerintahan daerahnya. Tapi, bukan berarti pembagiannya harus disetir penyalurannya oleh kepala daerah, toh.
Dalam hal ini, konflik kepentingan sendiri menurut KPK dalam Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Pejabat/Pegawai Lembaga Publik (2023), merupakan situasi yang timbul akibat adanya benturan antara peran dan fungsi pelaksanaan tugas publik dengan kepentingan pribadi/kelompok yang dapat memengaruhi objektivitas dan independensi dalam pengambilan tindakan/keputusan.
BACA JUGA : Apa Orang Miskin Boleh Punya Anak?
Perlu sekiranya sistem tata kelola zakat memperhatikan terjadinya konflik kepentingan, untuk mencegah penyelewengan terjadi. Pertama-tama, yaitu dengan mendeklarasikan background kepentingan —mulai dari anggota keluarga, kerabat, afiliasi bisnis, afiliasi ormas keagamaan, afiliasi partai, afiliasi daerah, hingga rangkap jabatan. Kedua, jika dirasa memiliki konflik kepentingan ialah menghindari dengan membatasi informasi/akses kepada pengambilan keputusan/pelaksanaan/tanggung jawab.
Minim Pengawasan
Selain konflik kepentingan yang merupakan masalah mendasar dari pengelolaan zakat, lainnya adalah minim pengawasan. Lembaga yang menghimpun banyak dana umat ini, minim pengawasan. Kasus yang melatarbelakangi tulisan ini (baca: dugaan korupsi dana zakat yang dibocorkan TY adalah buktinya.[3]
Kurangnya mekanisme pengawasan bersumber dari struktur organisasi yang tidak jelas. Jika BAZNAS pusat berada di bawah Kementerian Agama —yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden— maka pengawasnya jelas Kementerian Agama. Akan tetapi, untuk Baznas di Provinsi atau Kabupaten/Kota, secara struktural ia dipilih dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah —artinya pengawasannya tidak terletak pada Kementerian Agama.
Selain itu, menurut Heru Susetyo (MK, 2025), secara organisasi BAZNAS memiliki dua fungsi, yaitu fungsi operator dan regulator zakat. Sehingga, menimbulkan pengambilan keputusan dan kebijakan yang tidak adil. Hal ini memperkuat argumen dari Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy (2021) yang menyatakan, dampak dwifungsi BAZNAS menyebabkan ketidakpastian pelayanan operasional zakat.
Maka perlu sekiranya terdapat semacam Dewan Pengawas Syariah secara eksternal —di luar BAZNAS. Tapi itu saja tidak cukup, karena perlunya budaya pengawasan yang komprehensif. Seperti adanya Whistleblowing System (WBS) yang mempuni, audit keuangan, Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG), dan instrumen lain pencegahan korupsi.
Boro-boro itu dijalankan, bahkan LHKPN dari Pengurus BAZNAS pusat 2021–2025 saja tidak ada –cek di platform LHKPN. Keliru jika alasan tidak melaporkan karena dananya (baca: zakat) bukan dari ‘uang negara’. Sebab dana yang dihimpun berasal dari publik dan menyangkut hal yang strategis —kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Terlebih lembaga tersebut merupakan lembaga pemerintah, maka sudah sepatutnya bertanggung jawab terhadap apa yang ia terima.
Hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian lebih untuk membentuk sistem pengawasan yang komprehensif dari atas hingga bawah. Setidaknya, jika ada yang melaporkan fraud akan ditindaklanjuti untuk diperbaiki sistemnya, bukan malah dikriminalisasi.
Bukan hanya saja dari pengawasan internal. Pengawasan oleh eksternal juga perlu diperhatikan, yaitu dengan membuka kanal-kanal yang menjadi wadah keluh kesah masyarakat, itu penting dilakukan. Salah satu media sederhana ialah Google Review, bentuk penilaian oleh masyarakat secara jujur. Cara ini adalah pelibatan partisipasi publik sebagai pemberi, sekaligus penerima zakat.
Namun, yang perlu diperhatikan ialah, tidak hanya berhenti pada membuka kanal keluh kesah, tetapi juga menindaklanjuti keresahan tersebut menjadi perbaikan. Maka tidak boleh tebal telinga saja, harus punya pula kemauan untuk merespon dan memperbaiki, itu kuncinya.
Perlu Transparansi
Selain pengawasan, hal lainnya juga perlu diperbaiki, yaitu transparansi. Dana umat yang dihimpun perlu sekiranya dapat dipertanggungjawabkan dengan memberikan informasi yang terbuka berapa dana yang dihimpun dan ke mana dana disalurkan. Ini mutlak dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Ingat, dana zakat yang dihimpun adalah berasal dari dana publik.
Apalagi jika melihat mekanisme penghimpunan zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang disetorkan kepada BAZNAS (lihat Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016), dana yang disetorkan hanya boleh digunakan kembali maksimal 70 persen oleh lembaga UPZ tersebut. Tentu, ini menyisakan masalah transparansi, ke mana dana 30% yang disetorkan oleh UPZ kepada BAZNAS.
BACA JUGA : Transendental Puasa dan Puisi
Maka, sekiranya perlu semacam dashboard secara real-time dari distribusi zakat yang disalurkan untuk bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya laporan akhir zakat yang disalurkan —itupun bersifat umum. Oleh karena itu, transparansi harus menjadi syarat utama dalam pengelolaan zakat. Transparansi bersifat mandatori atau kewajiban dan bukan opsional.
Secara prinsip, menurut Tatag (2002) transparansi harus menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintah, yaitu informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil yang dicapai (Adi, Wajah Korupsi di Indonesia, 2023).
Secara keseluruhan, pengelolaan informasi BAZNAS sudah cukup memadai –dibandingkan dengan lembaga negara lainnya, yang bahkan tidak menyediakkan kanal PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam websitenya. Atas usaha ini, BAZNAS diganjar predikat informatif ke dua (skor 97.70) untuk kualifikasi lembaga nonstruktural tahun 2025.
Skor Integritas Merah
Jika ketiganya —minim konflik kepentingan, penuh pengawasan, transparan— dijalankan bukan tidak mungkin Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Badan Amil Zakat Nasional tidak mendapatkan skor merah (baca: rentan korupsi) lagi. Sebab, tinggi rendahnya skor tentu sedikit banyak menggambarkan kondisi integritas dalam lembaga tersebut.
Integritas sendiri secara harafiah ialah antipembusukan, pembusukan yang menggerogoti buah (dibaca: lembaga) —meminjam penggambaran Aristoteles (Adi, Wajah Korupsi di Indonesia, 2023). Kondisinya, menurut data SPI tahun 2025, skor BAZNAS menunjukkan angka 66.34 (masuk kategori rentan korupsi di bawah skor 72.9), dengan rincian skor yang paling rendah berasal dari penilaian expert (68.13), dua rincian skor lainnya berasal dari penilaian pegawai internal (79.76) dan penilaian masyarakat pengguna layanan (88.34).
Jika dirinci lagi di dalam penilaian expert, skor paling rendah ialah penilaian akan adanya intervensi pihak lain (59.09). Sedangkan penilaian dari pegawai internal yang terendah ialah, sosialisasi antikorupsi kepada pegawai (64.65). Terakhir, penilaian dari masyarakat yang terendah ialah minimnya kampanye dan imbauan antikorupsi (62.89).
Survei tersebut menunjukkan bahwa setiap layanan publik harus bisa dinilai oleh masyarakat —termasuk expert. Karena pada akhirnya —seperti apa yang saya sampaikan dalam Merancang Reformasi Birokrasi Antikorupsi (2025)— masyarakat atau publik menjadi aspek pertama dan utama dari setiap pelayanan, sebab merekalah yang menggaji para pelayan masyarakat ini.
Pada akhirnya, zakat bisa menjadi instrumen yang efektif untuk pemberdayaan dan menyejahterahkan umat. Syukur-syukur bisa menjadi wadah pemberdayaan ide-ide progresif, seperti yang digagas oleh Yulianti (2021) dalam bukunya berjudul Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Menurutnya, “mereka adalah orang-orang yang berjuang. Berjuang mempertahankan hidupnya.” Dan yang terpenting bukan sebagai alat yang menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
***
[1] Arif R Haryono. 2026. Understanding and Examining The Role and Responsibility of State in Zakat Management. Disampaikan dalam SANTRI: Pesantren Kilat Antikorupsi.
[2] Ibid. Arif R Haryono
[3] Tri Yanto. 2026. Permasalahan Empirik Tata Kelola Zakat di Indonesia. Disampaikan dalam SANTRI: Pesantren Kilat Antikorupsi.
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.