PENDAMPING hukum Rama dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 13.30 tersebut, penyelidik mengkroscek video-video yang diajukan sebagai barang bukti. Selain itu, visum et repertum Rama dikroscek ulang dengan para terduga pelaku.
"Total ada 19 barang bukti yang kami ajukan,” ujar Salawati usai mendampingi Rama. Selain itu, kata dia, Rama memberikan tambahan nama-nama polisi yang ada di lokasi kejadian. Bukti video menunjukkan adanya koordinasi antara pelaku intimidasi, penyitaan ponsel, dan penganiayaan terhadap Rama dengan dengan sejumlah polisi berseragam dan berpakaian biasa.
Jelas pada saat kejadian ada yang menggunakan seragam polisi. Mereka berkoordinasi dengan polisi yang berseragam dan yang berpakaian preman (biasa) hitam-hitam. Sehingga jelaslah kalau itu aparat yang mengamankan pada saat demo terjadi," ujar Salawati.
Setelah pemeriksaan tambahan, Salawati mengungkapkan, penyelidik menjadwalkan gelar perkara pada pekan depan. "Penyelidik berencana melakukan gelar perkara yang dijadwalkan paling cepat minggu depan atau minggu berikutnya. Semoga ada perkembangan signifikan," ucap dia.
BACA JUGA : Korban dan Pelaku Ada, Keadilan yang Tidak Ada
Salawati berharap hasil gelar perkara kasus naik ke tahap penyidikan. Dia menilai kasus ini sudah semestinya naik ke tahap penyidikan lantaran bukti rekaman video dan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian menunjukkan adanya peristiwa pidana. Ia menilai kasus ini berlarut-larut dan ada indikasi pengabaian.
"Sangat mudah menemukan pelakunya jika polisi bekerja secara profesional. Semua bukti dan saksi sudah ada di tangan penyelidik. Masa butuh waktu hingga lebih dari 1 tahun untuk menuntaskan kasus ini?” ujar salawati dengan nada heran. Tim hukum dari KAJ Jawa Timur sempat mengupayakan agar kasus ini ditarik kembali ke Polda Jatim. Sebab, Polrestabes Surabaya pernah menolak kasus ini.
Rama adalah jurnalis beritajatim.com yang jadi korban pengeroyokan, intimidasi dan perampasan alat kerja yang diduga dilakukan sejumlah anggota polisi saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Rama dianiaya karena merekam kebrutalan aparat saat melakukan sweeping demonstran di Jalan Pemuda.
Rama didampingi KAJ Jawa Timur melapor ke Polda Jatim pada 25 Maret 2025 setelah laporannya ke Polrestabes Surabaya ditolak dengan dalih kurang bukti. Laporan di Polda Jatim diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Selanjutnya Rama menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
BACA JUGA : Polisi Lambat Ungkap Pengeroyok Jurnalis
Akibat pengeroyokan ini, Rama mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. Antara lain, kepala, dahi, bibir dan punggung. Rama mengaku dihajar dengan tangan kosong dan balok kayu. “Saya sudah mengatakan jurnalis yang sedang meliput. Mereka malah semakin menjadi-jadi dan berusaha menghapus foto-foto yang saya ambil,” ungkap Rama.
Ia merekam peristiwa pengeroyokan terhadap 2 demonstran yang dilakukan sekitar 5-6 anggota kepolisian. Sejumlah polisi meneriakinya, yang kemudian disusul penyergapan tiga sampai empat polisi berseragam dan berpakaian biasa. Pelaku berusaha menghapus rekaman yang memperlihatkan mereka menganiaya demonstran yang sudah tak berdaya.
Selain Rama, dua orang telah diperiksa sebagai saksi selama penyelidikan. Mereka adalah rekan Rama sesama jurnalis yang menyaksikan langsung Rama dianiaya. KAJ Jawa Timur juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk foto sejumlah terduga pelaku dan rekaman video saat penganiayaan terjadi.
Sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, terhitung tiga kali dilakukan pergantian penyelidik. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025. Penyelidik yang baru sempat meminta dikirimi bukti foto dan rekaman video. Permintaan itu tidak dipenuhi karena tidak melalui prosedur resmi.
Bukti Baru, Pelaku Mengarah ke Anggota Polisi
Pemeriksaan tambahan terhadap Rama dimanfaatkan Tim Pendamping Hukum dari KAJ Jawa Timur untuk menyerahkan sebuah rekaman audio resmi ke penyelidik. Rekaman suara ini memberikan petunjuk kuat, bahwa aparat yang melakukan kekerasan kepada Rama adalah anggota Polrestabes Surabaya.
Kami baru menyerahkan secara resmi bukti rekaman ini. Di dalam rekaman itu jelas mengindikasikan pelaku kekerasan adalah polisi anggota Polrestabes Surabaya. Kami berharap, bukti ini bisa semakin meyakinkan penyelidik,” harap Salawati.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya itu menjelaskan, rekaman audio itu diambil tak lama setelah Rama mendapatkan kekerasan. Salawati belum membuka siapa sosok pemilik itu dan apa saja yang diperbincangkan dalam rekaman tersebut. Yang jelas, disebutkan pelaku adalah anggota Polrestabes Surabaya.
“Kami mengantongi nama di balik suara rekaman itu. Tapi demi kepentingan penyelidikan, biar penyelidik yang menanganinya. Sejak awal kami sangat kooperatif menyediakan semua bukti-bukti dan saksi kepada penyelidik. Jadi tidak ada alasan lagi bagi polisi tidak menuntaskan kasus ini,” imbuh Salawati.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp, penyelidik memerlukan pendalaman terkait peristiwa pidana kasus kekerasan yang dialami Rama dan pemenuhan alat buktinya. Dari pesan yang sama, Hadi juga menyatakan, pergantian penyelidik tidak mempengaruhi proses penanganan perkara.
Polisi Musuh Kebebasan Pers
Kasus kekerasan yang dialami Rama tidak berdiri sendiri dan bukan kasus pertama sekaligus terakhir. Polisi, menurut data Kekerasan Jurnalis yang dikumpulkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, nyaris selalu menempati posisi teratas sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
BACA JUGA : Dari Mana Reformasi Polisi Dimulai?
Dari data yang dirilis di website AJI, insitutusi Polri pernah ditetapkan sebagai musuh kebebasan pers selama 4 tahun berturut-turut, yakni 2018 hingga 2021. Rinciannya, pada 2018 tercatat 14 kasus, 2019 ada 31 kasus, 2020 melonjak menjadi 55 kasus dan 2021 ada 14 kasus. Posisi sebagai musuh kebebasan pers kembali ‘diraih’ pada 2024 dengan 19 kasus.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya, Nurhadi mengatakan, banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis, tak lepas dari praktik impunitas institusi itu. “Banyak kasus yang terjadi, tidak diselesaikan secara hukum dan pelakunya tidak ditindak sesuai UU. Itu yang membuat mereka percaya diri melakukan kekerasan terhadap jurnalis karena merasa pasti dilindungi institusi,” ujar Nurhadi.
Nurhadi sendiri memiliki pengalaman buruk dengan polisi. Ia disekap dan disiksa sejumlah orang termasuk dua orang polisi pada Maret 2021 lalu. Kala itu, Nurhadi ditugasi Tempo, media massa tempatnya bekerja untuk investigasi kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak, Angin Prayitno.
Setelah melalui proses hukum yang berliku, kedua polisi itu, Purwanto dan Firman Subkhi divonis bersalah dan dihukum penjara masing-masing 8 bulan. Meski begitu, keduanya tak menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kasus ini pun diduga ‘dibonsai’ sehingga aktor utama yang memerintahkan penyekapan dan penyiksaan terhadap Nurhadi tak tersentuh hukum.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur. Organisasi ini beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Universitas Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri.