Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
Cukup Pemkot, Buka AMDAL PLTSa Benowo!
*Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup-nutupi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo. Cukup bagi Pemkot setelah bertahun-tahun berkelit menyembunyikan informasi yang menjadi hak masyarakat, tentang apa risiko yang mereka hadapi dari aktivitas pembakaran sampah untuk listrik itu.

DESAKAN segera membuka AMDAL PLTSa Benowo ini datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. Organisasi ini, adalah pihak yang mengajukan permohonan informasi publik terkait AMDAL tersebut. Perjalanan sengketa ini bermula dari pengajuan surat permohonan informasi berkenaan dengan AMDAL PLTSa Benowo ke Pemkot Surabaya yang dikirimkan pada 24 Agustus 2022.

Namun ditolak. Mendapatkan penolakan, Walhi Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada November 2022. Proses yang dilalui bukan tanpa liku. Butuh waktu hampir tiga tahun sampai Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Walhi Jawa Timur, yakni pada Agustus 2025. Hanya saja, Pemkot tetap menolak dan menggugat balik hingga tingkat kasasi yang akhirnya ditolak MA, Juli 2026.

Membaca AMDAL ini penting untuk mengetahui apakah PLTSa Benowo berjalan mematuhi peraturan, Undang-Undang, atau justru terdapat pelanggaran administrasi yang akan mengorbankan kesehatan masyarakat sekitar atas pencemaran proyek PLTSa,” ujar Pradipta Indra Ariono, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur.

Indra menyambut baik putusan MA menolak kasasi yang diajukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ini. Putusan dengan Nomor 240 K/TUN/KI/2026, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY, yang sebelumnya juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 67/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Pradipta Indra Ariono, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur. (Miftah Faridl/Project Arek)

Ia mengungkapkan, sejak awal Walhi Jawa Timur menempuh seluruh mekanisme hukum secara patuh dan konstitusional untuk memperoleh dokumen AMDAL PLTSa Benowo sebagai informasi publik. Dalam Putusan Komisi Informasi, Majelis Komisioner menyatakan, Walhi Jawa Timur telah menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik yang dijamin Pasal 22 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

AMDAL Bukan Informasi yang Dikecualikan

Permohonan informasi diajukan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen AMDAL bukan merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP. Di PTUN Surabaya, Pemkot berupaya mempertahankan penutupan dokumen AMDAL dengan dalih dokumen tersebut merupakan arsip vital atau informasi yang dikecualikan.

Seluruh dalil tersebut ditolak Majelis Hakim karena tidak didukung bukti yang memadai. “Ini menggugurkan dalih Pemkot yang terus berkelit dengan dalih AMDAL itu adalah informasi yang dikecualikan karena mereka anggap ada rahasia perusahaan. Urusan administrasi di Pemkot tidak boleh mengorbankan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” imbuh Indra.

Cerobong asap pembuangan hasil pembakaran sampah di instalasi PLTSa Benowo yang dikerjasamakan Pemkot Surabaya dengan PT Sumber Organik. Walhi Jawa Timur berkeras, kedua institusi itu membuka AMDAL untuk meembuktikan klaim bahwa pembakaran ini aman bagi kesehatan warga Surabaya. (Robertus Risky/Project Arek)

 

Lebih jauh, kata Indra, hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup juga dijamin dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan setiap orang berhak memperoleh akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan sebagai bagian dari pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Indra mengatakan, PTUN Surabaya menerapkan prinsip uji konsekuensi, di mana kerugian publik akibat ditutupnya dokumen AMDAL jauh lebih besar dibandingkan apabila dokumen tersebut dibuka. Ia menegaskan, dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, kesehatan lingkungan, serta keselamatan warga.

Penutupan informasi menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui risiko lingkungan, melakukan pengawasan, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup warga,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Indra, tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemkot Surabaya terus menutup dan menghalangi publik untuk mengakses dokumen AMDAL PLTSa Benowo dengan dalih apapun. Sebab, putusan dari jenjang pengadilan itu sudah menerapkan prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yaitu keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi, imbuh Indra.

BACA JUGA : Keterbukaan Semu Pemkot Surabaya

Terakhir ia mengingatkan, apabila Pemkot Surabaya tetap menolak membuka dokumen publik tersebut meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka tindakan tersebut merupakan bentuk obstruction of public information, yaitu perbuatan menghalang-halangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan bagian hukum karena hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan. Sedangkan Humas PT Sumber Organik yang mengelola PLTSa Benowo, Muhammad Ali Asyhar belum bisa dimintai konfirmasi dengan alasan rapat.

Bahaya Apa yang Dihadapi Warga?

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo terintegrasi dengan PT Sumber Organik yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Lokasi ini memproduksi listrik secara bertahap sejak tahun 2015 menggunakan teknologi Landfill Gas (memanfaatkan gas metana dari fermentasi sampah). Pada 2021, produksi berkembang secara besar-besaran melalui teknologi gasifikasi menjadi PLTSa.

Sampah dari penjuru Surabaya dibuang ke TPA ini. Rata-rata bisa mencapai 1800 ton per hari. Sampah yang dibakar untuk diubah menjadi listrik mencapai 1000 ton, sedangkan sisanya ditumpuk di landfill. Dalam satu tahun, Pemkot harus membayar Rp120 miliar sebagai tipping fee ke PT Sumber Organik. Hanya saja, masalah lingkungan tak selesai meski sampah habis dibakar diubah menjadi listrik dengan biaya ratusan miliar rupiah.

Pada akhir 2024 sampai awal 2025 lalu, Walhi Jawa Timur melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar PLTSa Benowo. Hasilnya, konsentrasi PM2.5 dan PM10 di udara secara konsisten melampaui ambang aman, bahkan mencapai >100 µg/m³ pada jam-jam operasional PLTSa. Angka tersebut berpotensi membahayakan kesehatan.

BACA JUGA : Dikepung Racun di Darat, Laut dan Udara Surabaya

PM10 adalah partikel berdiameter 10 mikrometer atau kurang, sedangkan PM2.5 adalah partikel yang lebih halus dengan diameter 2,5 mikrometer atau kurang. Konsentrasi yang lebih tinggi menunjukkan tingkat polusi udara yang lebih buruk, dengan PM2.5 dianggap lebih berbahaya karena ukurannya yang kecil memungkinkan menembus jauh ke dalam paru-paru hingga aliran darah.

Hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Walhi Jawa Timur pada 2025 dan awal 2026 menunjukkan, kualitas udara di sekitar PLTSa Benowo tercemar partikel berbahaya bagi kesehatan warga. Meski begitu, Pemkot Surabaya dan PT Sumber Organik Membantah temuan itu. (Robertus Risky/Project Arek)

Sebelumnya, Walhi Jawa Timur juga melakukan pemantauan kualitas udara di kawasan Benowo selama empat bulan pada pertengahan 2025. Mereka, menggunakan dua metode sekaligus, yakni stasiun pemantau dan mobile monitoring. Para peneliti menaruh alat pemantau baku udara di titik-titik dalam radius tiga kilometer dari PLTSa Benowo. Hasilnya, kualitas udara di sekitar pembangkit listrik tenaga sampah itu di ambang batas aman.

“Selama pemantauan kurang lebih empat bulan dengan dua metode stasiun sama mobile, itu kami temukan polusi udara di sekitar PLTSa Benowo itu sudah melampaui baku mutu yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) maupun oleh [pemerintah] pusat,” Muhammad Jibril, salah satu tim peneliti dari Walhi Jawa Timur.

Hasil pemantauan itu, angka polusi tercatat menunjukkan kondisi yang jauh dari aman. Dalam rata-rata harian, udara di sekitar Benowo mengandung partikel debu halus atau Particulate Matter (PM), berukuran PM2,5 mencapai 26,78 µg/m3 (mikrogram per meter kubik). Artinya, udara di sekitar Benowo mengandung partikel halus hampir dua kali lebih tinggi dari batas aman yang ditetapkan WHO yang hanya 15 µg/m3.

Bahkan melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah sendiri, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di angka 55 µg/m3. Yang makin mengkhawatirkan, titik tertinggi polusi PM2,5 di Benowo pernah mencapai 100 µg/m3, atau sekitar enam kali lipat standar WHO. Untuk PM10 juga tercatat tinggi, menyentuh 150 µg/m3 dalam satu hari.

Truk sampah lalu lalang masuk ke area PLTSa Benowo. Dalam satu hari, ada 1800 ton sampah dhasilkan warga Surabaya yang dibuang di lokasi ini. Sekitar 1000 ton dibakar untuk diubah menjadi listrik, sisanya ditimbun di area terbuka. Pemkot Surabaya harus mengeluarkan uang ratusan miliar per tahun untuk pembakaran sampah ini kepada PT Sumber Organik. (Robertus Risky/Project Arek)

“Jadi, kalau di PM2,5-nya itu ada di angka 26,78 µg/m3. Dan bahkan puncak untuk PM 2,5 itu bisa sampai ke 100 µg/m3. Jadi, itu rata-rata 24 jam. Sedangkan kalau guideline-nya WHO untuk PM 2,5 itu ada di 15 µg/m3. Kalau untuk [standar] nasional itu ditetapkan oleh [pemerintah] pusat di angka 55 µg/m3,” kata Jibril.

Dengan kata lain, warga Surabaya yang berada di sekitar PLTSa Benowo setiap hari menghirup udara yang sudah jauh melampaui kategori aman. Dan kondisi ini bisa membawa risiko kesehatan jangka panjang bila terus biarkan. Partikel-partikel halus yang tak terlihat itu dapat menyelinap masuk jauh ke dalam paru-paru manusia, lalu mengalir bersama darah, memicu peradangan hingga risiko penyakit kronis

Di sisi lain, Pemkot Surabaya bersama PT Sumber Organik mengklaim PLTSa Benowo beroperasi tanpa mencemari lingkungan. Berdasarkan uji kualitas udara terbaru yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi, emisi yang dihasilkan PLTSa Benowo berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.