MAKANYA, meski baru hampir tiga tahun menjadi pengajar perguruan tinggi, Siti Talitha Rachma (32) sudah tiba pada sebuah kesimpulan besar. Mungkin kalimat ini tak terbayangkan ketika ia menjadi sesuatu yang diimpikan. “Jangan jadi dosen!” ujarnya diikuti gelak tawa, Selasa, 7 Juli 2026.
Talitha punya gelar magister teknik sipil dari National Central University di Taiwan. Lulus pada 2021 dengan konsentrasi di bidang hidrologi, wanita asal Bojonegoro itu mulai mengajar di Program Studi (Prodi) S1 Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 2023 sebagai dosen tetap non-pegawai negeri sipil (PNS).
Per 2024, statusnya “naik” menjadi PNS, tetapi gajinya tak lantas melonjak. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, PNS golongan III/b seperti dirinya, hanya berhak mendapatkan gaji pokok (gapok) sekecil Rp2,99 juta hingga tahun keempat bekerja. Itu lebih rendah daripada upah minimum regional (UMR) Surabaya, Rp5,28 juta.
“Kami sebagai dosen itu benar-benar mengandalkan remunerasi biar at least dapet UMR. Akhirnya, beberapa dosen itu ngambil SKS (Satuan Kredit Semester pengajaran) buanyak banget biar per bulannya dapet at least Rp5 juta atau Rp6 juta,” ungkap Talitha.
Remunerasi adalah upah di luar gapok yang diberikan perguruan tinggi atas kinerja dosen berdasarkan jumlah SKS yang menjadi tanggung jawabnya. Jenis upah ini berlaku di perguruan tinggi swasta (PTS) dan perguruan tinggi negeri (PTN) yang memiliki otonomi finansial, yakni yang berstatus badan hukum (PTN BH) seperti Unesa dan badan layanan umum (PTN BLU).
Talitha bilang, ada dua jenis remunerasi. Pertama, remunerasi bulanan. Para dosen dianggap mengajar dua SKS setiap bulan. Karena harga satu SKS yang ditetapkan di tempat kerjanya untuk dosen berjabatan fungsional Tenaga Pengajar adalah Rp479.925, remunerasi bulanan yang Talitha dapat setiap bulan hingga pertengahan 2026 adalah Rp959.850, sebelum dipotong pajak penghasilan 10 persen.
Jenis remunerasi yang kedua adalah remunerasi semesteran. Besarannya bergantung pada jumlah poin capaian kinerja ekstra para dosen. Semakin banyak jumlah mata kuliah dan kelas yang diajar seorang dosen, semakin banyak pula remunerasi yang mungkin didapatkannya dalam satu semester.
Pada semester ganjil 2025/2026, Talitha bilang, ia mengajar 44 SKS, jauh di atas kewajiban minimal 12 SKS yang ditetapkan sebagai Beban Kerja Dosen (BKD) dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Karena itu, ia berhak mendapatkan remunerasi semesteran sebesar Rp 15,35 juta.
BACA JUGA : Babak Belur Sarjana Seni Dihantam Realita
Namun, Talitha mengaku banyak yang harus ia korbankan untuk mengajar serta memeriksa tugas dan ujian dari lebih banyak kelas, utamanya waktu tidur. Ia juga mengaku kerap menggeser jadwal penelitian ke akhir pekan. Masih ada pula kewajiban pengabdian kepada masyarakat yang menjadi satu dari tiga tugas utama atau Tridharma para dosen.
Sistem pengupahan yang memaksa para dosen mengejar remunerasi juga sangat merugikan mahasiswa. Dalam kondisi ideal, seorang dosen hanya mengajar 30 mahasiswa dalam satu kelas. Kenyataannya, Talitha harus mengajar 70-an siswa dalam satu kelas yang sama. Pelayanan seperti ini ia sebut tak setimpal dengan uang kuliah tunggal (UKT) S1 Teknik Sipil Unesa bisa mencapai Rp 9,9 juta per semester.
Gimana caranya aku ngajar 22 kelas dalam waktu Senin sampai Jumat? Mau gak mau, ada kelas yang aku gabung. Kalau kelasnya harus gabung gitu, yo aku nelongso asline. Gak mentolo,” kata Talitha.
Sebagai informasi, gaji pokok adalah upah tetap yang didapat pekerja setelah menjalankan tugas normatifnya tanpa dipengaruhi atau diukur dengan capaian prestasi tertentu dan kehadiran. Gaji pokok menjadi acuan hitung bagi pekerja ketika mendapatkan THR, pesangon dan pensiun. Semakin kecil gaji pokoknya, semakin kecil pula yang ia dapatkan.
Komponen gaji pokok memang bisa termasuk tungangan tetap. Namun nilai gaji pokok harus 75 persen dari penggabungan upah pokok dan tunjangan. Sedangkan tunjangan, besarnya hanya 25 persen, tidak boleh sebaliknya. Dalam konteks dosen ini, gaji pokoknya tak sampai 75 persen atau jauh dari nilai penggabungan antara gaji pokok dengan tunjangan. Ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Sebab, jika seorang dosen mendapatkan upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tidak tetap sebesar Rp6 juta per bulan, artinya upah pokoknya minimal harus Rp4,5 juta. Sedangkan dalam sistem penggajian dosen di Indonesia, tidak menggunakan cara hitung tersebut. Ingat, tunjangan bersifat sementara dan bisa sewaktu-waktu bisa dicabut serta tidak semua dosen mendapatkan tunjangan-tunjangan itu.
Sistem Ruwet
Gapok kecil para dosen seolah bukan lagi sebuah anomali di negeri ini. Akibat gapok yang kecil, rerata total gaji dosen di Indonesia menurut Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) hanya mencapai Rp3,36 juta per bulan. Negara menormalkan situasi ini dengan Undang-undang Guru dan Dosen. Beleid tersebut memecah upah dosen menjadi gapok, tunjangan, serta penghasilan lain yang “ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi” seperti remunerasi.
Pada praktiknya, negara dan perguruan tinggi berbagi tugas untuk menyediakan bermacam-macam komponen upah tersebut. Di PTN BH, misalnya, seorang dosen tetap non-PNS mendapat gapok dan remunerasi dari tempatnya mengajar, tetapi juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) dari anggaran pemerintah dengan nominal yang setara gapok.
Akan tetapi, bermacam tunjangan tersebut baru bisa didapatkan setelah dosen memenuhi syarat-syarat tertentu. Tunjangan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli (AA) sebesar Rp375.000 per bulan, misalnya, baru bisa didapatkan setelah seorang dosen pemula mengajar selama setahun dan menerbitkan satu artikel ilmiah di jurnal nasional. Nominal yang tak berubah sejak 2007 itu pun kerap kali tak langsung diterima setelah dosen naik jabatan.
BACA JUGA : Kampus Bukan Barak Militer!
Tunjangan serdos juga baru bisa diajukan dua tahun setelah seorang dosen naik jabatan menjadi AA atau rata-rata lima tahun setelah mulai mengajar. Mereka juga harus memenuhi berbagai syarat, termasuk tes kemampuan dasar akademik dan Bahasa Inggris hingga dua tes tersebut dihilangkan dari daftar syarat sertifikasi per Juni 2026. Tunjangan itu juga baru mulai diberikan pada Januari tahun berikutnya.
Nilai komponen upah yang menjadi beban perguruan tinggi, seperti remunerasi bahkan bisa berubah-ubah, tergantung pada situasi keuangan masing-masing lembaga. Unesa, misalnya, baru-baru ini mewacanakan “penyesuaian” remunerasi menjadi 87 persen dari angka sebelumnya. Plafon poin kinerja ekstra untuk menentukan remunerasi bulanan pun diturunkan dari 40 menjadi 35.
Dian Noeswantari, aktivis Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengatakan, kewenangan perguruan tinggi untuk memotong tunjangan menunjukkan cara kerjanya yang tak berbeda dari badan usaha. Di lain pihak, para dosen tak ubahnya buruh di badan usaha yang posisinya rentan akibat gapok yang rendah. “Kalau perusahaan gak punya duit yang dipotong bukan gapoknya, tetapi tunjangannya,” kata dosen tidak tetap di salah satu kampus swasta di Surabaya itu.
Dalam konteks regulasi, pemerintah melegalkan proses pemiskinan secara terstruktur, dan itu diikuti seluruh perguruan tinggi. Bayangno sak-Indonesia Raya koyo ngono,” tutur Dian.
Pada saat yang sama, status kepegawaian dosen juga memengaruhi total upah bersih mereka. Di PTN BH dan PTN BLU, ada dosen PNS, dosen tetap non-PNS, dosen PPPK, dan dosen tidak tetap. Dosen PNS, misalnya, berpeluang merasakan kenaikan gapok, sedangkan gapok dosen tetap non-PNS kemungkinan besar stagnan. Sementara itu, dosen tidak tetap tak berhak dapat gapok.
Talitha bilang, perbedaan status yang berbelit-belit ini menimbulkan budaya mendang-mending di kalangan para dosen, sehingga sulit untuk mencapai konsensus soal kesejahteraan. Istilah itu biasanya dibahasakan, ‘kalau tidak terima silahkan pilih pekerjaan atau profesi lain’.
“Aku rasa pemerintah udah sangat berhasil dalam bikin konflik horizontal,” kata dia.
Butuh Jaring Pengaman
Karena sistem yang berbelit, Ario Bimo Utomo (33), dosen Ilmu Hubungan Internasional (HI) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur yang berstatus BLU, meyakini, masa-masa paling sulit secara finansial bagi para dosen terjadi selama lima tahun pertama karier mereka.
“Karena, satu, [kami] belum punya serdos, belum punya tunjangan yang giman-gimana. Dan, yang paling penting, [kami] belum punya nama di akademia. Istilahe, [kami] belum expert. Sopo sing arep mempekerjakan [kami] di awal karier?” ujarnya.
Bimo sekarang menjabat kepala prodi Ilmu HI. Per Juli 2026, ia berstatus PNS. Pendapatan bersih bulanannya Rp 8 juta per bulan, sudah termasuk gapok, tunjangan fungsional, tunjangan serdos, serta remunerasi bulanan. Ia juga berhak mendapatkan remunerasi sebesar Rp 28 juta pada akhir semester. Masalahnya, tidak semua dosen berkesempatan menduduki jabatan itu.
Namun, ketika memulai karier sebagai dosen tetap non-PNS Sembilan tahun lalu, gaji Bimo hanya Rp 2,7 juta per bulan ditambah tunjangan transportasi Rp 35.000 per hari. Padahal, kewajibannya tak hanya mengajar, tetapi juga meneliti dan mengabdi kepada masyarakat. Akibatnya, ia mengaku beberapa kali menggunakan uang pribadi untuk memodali tugas-tugasnya di luar kampus.
Aku tidak menganggap itu sebagai beban sing piye-piye, cuma memang, bebannya itu lebih kepada, ‘Serius ini kita harus selama ini untuk dapat pendapatan yang layak?’ Gak iso ta, ket awal ae digae penak?” kata Bimo.
Karena itu, Bimo berharap gapok dosen disetarakan UMR tiap daerah. “Itu rasional, karena [kami] butuh safety net, [kami] butuh kepastian dalam profesi sendiri,” kata dia.
Harapan Bimo itu kini sedang diperjuangkan oleh dosen-dosen yang tergabung dalam beberapa organisasi, utamanya Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan ADI. Mereka mengajukan uji materi terhadap UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tuntutan utama mereka adalah penyetaraan gapok dengan UMR demi menjamin kesejahteraan dosen.
Dalam rangkaian persidangan, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) bersaksi bahwa gapoknya sejak 2022 hanya Rp 2,6 juta. Menurut dia, gapok itu tak mencerminkan penghargaan terhadap pengalamannya mengajar sejak 2010, gelar doktor, serta beragam kiprah akademisnya.

Kesaksian Cenuk hanya satu anekdot dari fenomena ketidakadilan yang struktural, tetapi Unair menganggapnya sebagai aib institusi. Dikutip dari beberapa portal berita, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, menyatakan Cenuk menerima upah bersih Rp9,2 juta selama tiga bulan terakhir.
Mantan Rektor Unair 2015-2025, M Nasih, bahkan sampai turun gunung. Ia mengunggah postingan di Instagram yang menyatakan dosen pemula non-PNS seperti Cenuk mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp10,5 juta rupiah serta honor dan insentif sebesar Rp5,5 juta.
“Memang tidak banyak, tapi juga tidak sebegitunya, la,” tulis Nasih dalam postingan tersebut sembari memaparkan total upah tahunan Cenuk yang ia acu sebagai “ybs”. Belakangan, Nasih menghapus postingan tersebut.
Bimo menyebut pernyataan Nasih sebagai disinformasi. Kenyataannya, tunjangan fungsional dan serdos baru bisa didapatkan dua hingga lima tahun setelah dosen memulai kariernya. “Kenapa penderitaan dosen harus di-downplay (disepelekan) sedemikian rupa? Cara pertama untuk menyelesaikan masalah, kan mengakui ada masalah dulu. Lha, ini masalahe gak diakui. Piye?” kata Bimo.
Tunjangan Macet-cet
Celakanya, kenyataan di lapangan bisa lebih buruk. Ajeng, bukan nama sebenarnya, telah mengajar selama 15 tahun di salah satu kampus negeri di Surabaya. Berstatus PNS sejak 2014, gapoknya saat ini sekitar Rp3,6 juta. Selain tunjangan fungsional, ia berhak mendapatkan tunjangan serdos setelah lulus sertifikasi pendidik pada 2019.
Akan tetapi, sepanjang kariernya, ia mengaku baru merasakan tunjangan serdos yang nilainya setara gaji pokok sekali seumur hidup, yaitu pada Januari 2021. Penyebabnya adalah masalah administratif perubahan status yang tak kunjung dituntaskan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
BACA JUGA : Hegemoni Pasar Industri Menutup Prodi
Ajeng bilang, ia seharusnya memulai masa tugas belajar di luar negeri pada Februari 2021. Namun, ia menunda keberangkatannya ke Oktober 2021 akibat karantina wilayah di negara tujuan semasa pandemi Covid-19. Akan tetapi, permohonan revisi surat keputusan tugas belajar yang ia ajukan tak pernah direspons kementerian.
“Jadi, tugas belajarku itu tetap dianggap dari Februari 2021. Sejak itu, aku nggak menerima tunjangan apa pun, termasuk tunjangan serdos,” kata Ajeng. Akibatnya, ia harus bertahan hanya dengan gapok yang saat itu masih Rp3 jutaan selama sembilan bulan.
Setelah lulus pada Mei 2025, Ajeng segera mengurus pengaktifan kembali agar bisa kembali mengajar. Namun, ia bilang permohonannya itu belum diproses Kemendiktisaintek hingga awal Juli 2026 ketika ia diwawancarai untuk artikel ini.
Sampai detik ini, aku belum mendapatkan surat pengaktifan kembali dari Kementerian, sehingga sampai detik ini aku hanya hidup dari gaji pokok,” ungkap Ajeng.
Terlepas dari situasinya saat ini, Ajeng bilang, gapok yang nilainya di bawah UMR Surabaya tak cukup untuk menunjang kehidupan para dosen, sementara tunjangan lain butuh proses dan waktu bertahun-tahun untuk bisa didapatkan. Keadaan ini dia sebut bikin profesi sebagai dosen tak menarik, terutama untuk dosen pemula. “Kalau tujuan awalnya adalah untuk mencari kesejahteraan, kayaknya jadi dosen itu bukan pekerjaan yang oke, deh, untuk entry level,” kata dia.
Kesejahteraan dosen di PTS pun tak lebih baik. Ratih, bukan nama sebenarnya, mengatakan upah bersihnya sebagai dosen di salah satu kampus swasta di selatan Surabaya hanya sekitar Rp6 juta. Nominal yang sudah mencakup gapok dan tunjangan serdos itu ia sebut tak setimpal dengan tingkat pendidikan serta beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Salah satu akibat dari sistem pengupahan yang buruk itu, kata Ratih, adalah pengabaian tugas penelitian karena dosen berlomba mengajar kelas sebanyak-banyaknya atau mencari sampingan di luar kampus demi penghasilan yang layak. Penelitian ia sebut justru sering dianggap sekadar syarat pemenuhan capaian kinerja atau kenaikan jabatan fungsional.
Ini yang menimbulkan bisnis-bisnis predatory, kayak workshop, terus jurnal predator. Itu kan munculnya karena ada demand—kewajiban untuk mengumpulkan poin tersebut (demi kenaikan pangkat). Jadi, ada beberapa pihak yang memanfaatkan itu,” kata Ratih.
Satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah finansial yang dihadapi para dosen, menurut Koordinator Bidang Buruh dan Masyarakat Urban Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Lingga Parama Liofa, adalah dengan menyetarakan gapok dengan UMR di daerah tempat dosen mengajar. Itu ia sebut sebagai “bare minimum”.
Akan tetapi, solusi itu harus didahului dengan pengakuan secara legal bahwa dosen adalah pekerja alias buruh tanpa diromantisisasi dengan embel-embel pengabdian.
Itu paradigma yang tidak benar. Kenapa? Karena mereka menjalankan pekerjaan, mereka menjalankan perintah, dan seharusnya mendapatkan upah yang layak,” kata Lingga.
Jika pengakuan itu sudah diberikan, lanjut Lingga, negara harus menjamin bahwa upah para dosen—yang terdiri dari gapok serta tunjangan hasil kesepakatan dosen dengan perguruan tinggi sebagai pemberi kerja—harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, serta tabungan mereka dalam sebulan.
Untuk sementara, dosen-dosen seperti Talitha, Bimo, Ajeng, dan Ratih hanya bisa menunggu sembari mengikuti proses uji materi di MK. Bimo mengaku tak berhak muluk-muluk. “Minimal safety net dari gaji pokok itu dulu, lah,” kata dia.
Sebaliknya, Talitha mengaku tak lagi menyimpan harapan apa pun, tetapi tetap mendukung upaya uji materi melalui keanggotaannya dalam SPK. Di luar itu, ia tetap berpegang pada kesimpulan yang ia buat setelah hampir tiga tahun berkarier sebagai dosen: “Jangan jadi dosen!”
*Naskah ini telah mengalami perbaikan karena ada kesalahan dalam penulisan UU Nomor 14/2005 Tentang Guru dan Dosen.