Skip to main content
Foto: Octaviana Salma/Project Arek
Reportase
#KAMISAN| Identitas Papua dan Otak Rasisme
*Aksi Kamisan ke-920 Surabaya
Ketika identitas dijadikan alasan untuk membenci, ruang aman pun tak lagi benar-benar aman. Penyerangan asrama mahasiswa Papua menjadi potret bagaimana rasisme dapat tumbuh dari stigma, lalu berubah menjadi kekerasan. Di negeri yang mengaku demokratis, rasisme justru menjalar seperti penyakit yang dibiarkan membusuk di dalam otak, sementara negara membiarkannya.

JELANG peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, belasan peserta Aksi Kamisan kembali berdiri di depan Gedung Negara Grahadi pada Kamis sore (13/8/2026). Di tengah suasana kawasan yang mulai dihiasi ornamen merah-putih menyambut 'tujuhbelasan', mereka membentangkan poster yang memuat tuntutan keadilan.

Di balik semarak perayaan kemerdekaan, sejumlah mahasiswa Orang Asli Papua atau OAP, merasakan getir selama hidup di tanah rantau. Mereka mengaku sering kali dipandang remeh, penuh stigma negatif dan sentimen rasis. Aksi Kamisan, menjadi momen bagi mereka untuk terus bersuara menuntut keadilan.

Bagi perserta Aksi Kamisan, kemerdekaan tidak cukup dirayakan melalui atribut dan seremoni. Kemerdekaan, kata mereka, juga seharusnya berarti terbebas dari diskriminasi, rasisme, intimidasi, dan kekerasan. Selama masih ada kelompok yang merasa tidak aman karena identitas dan masih ada kasus yang belum memperoleh keadilan, perayaan kemerdekaan menyisakan pertanyaan: merdeka untuk siapa?

BACA JUGA : Beban Ganda Mahasiswa Orang Asli Papua

Aksi Kamisan ini bertajuk “Tujuh Tahun Penyerangan Asrama Papua Surabaya: Rasisme dan Diskriminasi Masih Berkelindan”. Tema tersebut menjadi pengingat, di balik semarak perayaan kemerdekaan, masih terdapat trauma dan ketidakadilan yang belum terselesaikan, khususnya yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya.

Kemerdekaan masih menjadi jargon ketika mahasiswa Papua tak benar-benar merasakan pemenuhan hak sebagai warga negara. Untaian rasis cemoohan hingga diskriminasi yang masih mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari. (Octaviana Salma/Project Arek)

 

Menurut Meliyai, aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), negara seharusnya memiliki peran dalam mencegah segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, maupun identitas lainnya, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, negara justru tak mampu menghentikan penyebaran narasi rasis yang terus berkembang di masyarakat. Hingga kini, menurutnya, penyelesaian secara hukum terhadap praktik dan narasi rasisme masih belum menunjukkan hasil yang memadai. Orang Asli Papua atau OAP, masih menanggung beban stigma buruk.

Rasis itu aktor yang menutup ruang demokrasi dan untuk kepentingan kapitalisme Indonesia itu sendiri. Yang mana, mereka punya kepentingan-kepentingan yang salah satunya perjuangan hak-hak masyarakat adat, agama, tokoh adat dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia menyebut praktik rasisme terhadap mahasiswa Papua masih terus tumbuh dan terpelihara hingga saat ini. Menurutnya, mahasiswa Papua yang menempuh pendidikan di Jawa, kerap menghadapi perlakuan rasis, baik di lingkungan kampus maupun dalam aktivitas sehari-hari. Bahkan, saat berada di perjalanan atau menggunakan kendaraan, mereka acapkali menghadapi tindakan dan ucapan yang dinilai sengaja memancing atau memicu perlakuan rasis.

BACA JUGA : Ekspansi Freeport dan Resistensi Rakyat Papua

“Sebelum 2019, ucapan-ucapan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya maupun di daerah lain itu sebenarnya tidak terlalu terasa. Tapi ketika rasisme mulai muncul secara terbuka, mahasiswa dan rakyat Papua mulai melawan. Kita ini semua manusia, sama, bukan binatang. Ketika disebut ‘monyet’, jelas kita tidak terima dan harus melawan,” katanya.

Penyerangan Asrama Papua

Pada Jumat, 16 Agustus 2019, peristiwa bermula dari beredarnya informasi mengenai kondisi tiang bendera Merah Putih di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Situasi tersebut kemudian memicu kedatangan organisasi masyarakat (ormas), aparat TNI, Polri, dan Satpol PP ke asrama mahasiswa Papua sekitar pukul 15.20 WIB.

Mereka menggedor pagar asrama dan meneriakkan sejumlah kata bernada rasis kepada mahasiswa Papua yang berada di dalam, seperti “monyet”, “babi”, “binatang”, dan “anjing”. Dalam situasi tersebut, mahasiswa Papua juga diminta untuk tidak keluar dari asrama demi keamanan mereka.

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Yuli menceritakan, situasi kemudian memanas setelah terdengar berbagai teriakan dan ucapan rasis, termasuk penyebutan “monyet” kepada mahasiswa Papua. Ucapan tersebut kemudian disusul dengan penyerangan terhadap asrama. Mahasiswa lantas membalas dengan melemparkan batu ke arah luar sebagai upaya mempertahankan diri.

Dari situ mereka kemudian meneriakkan ‘monyet’ dan mengeluarkan kata-kata rasis. Setelah itu, muncul ormas dan berbagai organisasi yang datang, kemudian mereka melakukan penyerangan,” Kata Yuli.

Tak lama kemudian, puluhan orang dari sejumlah organisasi masyarakat berkumpul di depan asrama. Mereka kembali meneriakkan berbagai kata rasis dan makian kepada mahasiswa Papua. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pelemparan batu ke arah asrama yang menyebabkan sejumlah kaca bangunan pecah. Pengepungan berlangsung hingga dini hari. Sekitar pukul 01.40 WIB, massa masih terlihat berada di sekitar asrama, sementara aparat kepolisian melakukan penjagaan di lokasi.

Keesokan harinya, Sabtu, 17 Agustus 2019, pengepungan dan penyerangan berlanjut hingga sore. Selama berada di dalam asrama, mahasiswa Papua mengalami keterbatasan akses untuk berkomunikasi dengan pihak luar. Menurut sejumlah saksi, akses internet juga sempat mengalami gangguan.

Massa aksi menilai, rasisme bukanlah candaan. Rasisme adalah bentuk kekerasan yang melukai martabat, identitas, dan kemanusiaan seseorang. Ucapan bernada rasis, cemoohan, stereotip, hingga perlakuan diskriminatif bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan yang meninggalkan luka, rasa takut, dan ketidakadilan yang berkepanjangan. (Octaviana Salma/Project Arek)

 

“Waktu itu internet diputuskan, sehingga kami kesulitan berkoordinasi dengan kawan-kawan. Komunikasi dengan (kerabat) Papua juga sulit karena saluran data untuk berkomunikasi tidak bisa digunakan. Kemudian, di Papua, informasi mengenai peristiwa tersebut mulai disebarluaskan. Pada 2019, beberapa organisasi, termasuk AMPB (Aliansi Mahasiswa Papua Barat), juga melakukan aksi untuk merespons kejadian tersebut,” imbuh Yuli.

Di tengah pengepungan, terjadi kembali aksi pelemparan terhadap asrama. Sejumlah mahasiswa memilih bertahan di dalam dan sebagian lainnya berupaya menyelamatkan diri ke bagian belakang bangunan. Situasi kemudian berakhir setelah aparat kepolisian melakukan pendobrakan pagar asrama dan menembakkan gas air mata ke dalam bangunan.

BACA JUGA : #KAMISAN| Tiada Henti Bunuh Rakyat Papua

Tindakan tersebut diikuti dengan penangkapan sejumlah mahasiswa oleh aparat Polrestabes Surabaya. Data Federasi KontraS menyebut, empat mahasiswa mengalami luka akibat peristiwa tersebut. Luka yang dilaporkan antara lain keseleo pada tangan kanan, luka pada kaki kiri akibat lemparan gas air mata, luka di atas pelipis, serta memar pada bagian punggung dan wajah. Mereka yang ditangkap dipulangkan sekitar pukul 23.30 WIB dan kembali ke asrama mahasiswa Papua.

Represi dan Diskriminasi terhadap Mahasiswa Papua

Peristiwa di Surabaya kemudian memicu gelombang aksi solidaritas di Papua. Sejumlah organisasi, termasuk Aliansi Mahasiswa Papua Barat (AMPB), menggelar aksi besar-besaran untuk memprotes tindakan rasisme dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua. Di Jayapura, aksi tersebut juga berujung pada penangkapan sejumlah aktivis, termasuk Victor Yeimo, yang kemudian menjalani proses hukum dalam kasus yang berkaitan dengan aksi protes terhadap rasisme.

Tak hanya itu, rangkaian kekerasan dan penangkapan paksa yang dialami mahasiswa Papua tidak hanya terjadi di Surabaya. Sebelumnya, pada 15 Agustus 2019, aparat kepolisian membubarkan aksi damai mahasiswa Papua di Malang yang mengangkat tuntutan “Menolak New York Agreement” dengan alasan keamanan. Pembubaran tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan represif aparat terhadap mahasiswa Papua yang tengah menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Bagi perserta Aksi Kamisan, kemerdekaan itu berarti hilangnya penindasan bagi segala bangsa, termasuk Papua. Seremonial HUT RI mereka anggap bukan jawaban dari perilaku diskriminasi, rasisme, intimidasi, dan kekerasan. (Octaviana Salma/Project Arek)

 

Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir menjelaskan, dalam aksi tersebut mahasiswa Papua tidak hanya mendapat perlakuan rasis berupa cemoohan, tetapi juga mengalami kekerasan berupa pelemparan batu dan pemukulan. Aksi damai kemudian berubah ricuh setelah massa diserang sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman, sementara aparat kepolisian yang berada di lokasi dianggap melakukan pembiaran.

BACA JUGA : #KAMISAN| 25 Tahun Tragedi Wasior

Akibatnya, 23 orang mengalami luka-luka. Kondisi semakin diperparah pernyataan diskriminatif berupa pengusiran yang disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, melalui sejumlah media. Fatkhul menilai, tingginya eskalasi pembubaran demonstrasi, penyerangan, dan penangkapan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang merupakan ancaman terhadap pemenuhan hak asasi manusia.

Apa yang dialami mahasiswa Papua menunjukkan masih lemahnya peran negara dalam menjamin dan menegakkan prinsip kesetaraan serta perlindungan dari diskriminasi,” tegasnya.

Hak menyampaikan pendapat dan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) dan (3), termasuk kebebasan menyatakan pikiran, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Selain itu, Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Selain itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.