SABTU, 19 September 2020, nahas bagi Pendeta Yeremia. Pria murah senyum itu, mengalami nasib tragis, tewas dibunuh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tubuhnya ditemukan di sebuah kandang babi miliknya terletak di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta, Kabupaten Intan Jaya, Papua, tak bernyawa karena kehabisan darah.
Baik polisi dan militer, awalnya membantah peristiwa tersebut. Kepolisian Daerah Papua saat itu sempat menuduh pembunuhan terhadap pendeta berusia 68 tahun, dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ingin memancing perhatian global menjelang sidang umum PBB pada akhir bulan September 2020. Nyatanya, anggota TNI-lah yang membunuh Yeremia.
BACA JUGA : Kaleidoskop September Menghitam
Kesimpulan itu didapat setelah penyelidikan dilakukan Komnas HAM, tim pencari fakta gabungan di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), dan tim investigasi independen aktivis dan tokoh masyarakat Papua yang tergabung dalam Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya.

Satu per satu peserta aksi kamisan mulai memadati area pedestrian Taman Apsari. Poster, spanduk dan payung yang menyuarakan tragedi pelanggaran HAM dibentangkan dalam nuansa September Hitam. Aksi Kamisan Surabaya kali ini mengangkat tema “6 Tahun Pendeta Yeremia Dibunuh Aparat: Tabir Impunitas Semakin Berkarat”.
Tajuk Aksi Kamisan ke-925 mengenang pendeta Yeremia Zanambani yang dibunuh secara keji oleh aparat militer. Ia adalah tokoh yang disegani masyarakat Papua sebagai pendeta Injil, penerjemah Alkitab bahasa Moni. Negara sempat menuduhnya semena-mena oleh aparat sebagai pihak yang mendukung kelompok bersenjata.
BACA JUGA : #KAMISAN| Impunitas Lahirkan Penyiksaan Berulang
Hasil penyelidikan tim gabungan membuka fakta, Pendeta Yeremia meninggal akibat kehabisan darah setelah mengalami penyiksaan, berupa penembakan pada lengan kirinya dari jarak kurang dari 1 meter, dan tindak kekerasan lainnya, seperti dijerat.
Kematian Pendeta Yeremia tidak hanya memberi luka bagi keluarga, namun seluruh masyarakat Papua ikut merasakan kepahitan bagaimana negara memperlakukan mereka dengan senjata dan kekerasan. Pembunuhan Pendeta Yeremia tidak dilihat sebagai kasus tunggal yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari siklus panjang impunitas yang masih bertahan di Indonesia.
Kejahatan yang dilakukan oleh militer akan terus terjadi di berbagai wilayah Papua selama TNI-Polri ditugaskan di sana. Mereka akan terus melakukan kejahatan terhadap rakyat Papua, tugas mereka bukan melayani apalagi mengayomi masyarakat Papua," ujar Yuli, aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Peristiwa masa lalu yang belum selesai mengulang pola kekerasan serupa seperti Tragedi Tanjung Priok 1984 dan pembantaian Teungku Bantaqiyah di Aceh pada 1999. Salah satu peserta Aksi Kamisan, Sebastian, menekankan negara telah mengambil banyak sekali nyawa orang-orang yang tidak bersalah dan tiap tahun angkanya itu terus bertambah.
Apakah pernah negara mengakuinya sebagai tragedi? Tidak Pernah!Mungkin dari aku pribadi, setahun lebih ikut Kamisan, merasakan bagaimana rasa kesal dan marah terutama muak melihat negara ini berkilah,” ujar Sebastian.
Menurutnya, generasi saat ini harus memahami sejarah yang terjadi di negara ini. Sebab, kata dia, hanya dengan menolak lupa, berbagai pelanggaran HAM bisa terus disuarakan. Negara harus terus ditagih komitmennya untuk menghadirkan keadilan pada korban dan keluarganya.
Tapi intinya, jangan pernah lupa teman-teman bahwa kita tidak pernah digubris negara. Selalu ingat, selalu melawan, selalu berisik dan tentunya kita tetap harus selalu peduli dan terlibat,” imbuh Sebastian dalam orasinya.
Menurutnya, praktik impunitas sebagai suatu kondisi di mana seseorang yang melakukan kejahatan dan pelanggaran HAM, dibuat seolah-olah tidak melakukan apa-apa dan dibebaskan dari semua konsekuensi hukum. Itulah yang menurut dia membuat kekerasan dan pelanggaran HAM terus terjadi. Pelaku merasa dilindungi negara.
Ketidakmauan negara menuntaskan kasus pendeta Yeremia selama enam tahun menunjukkan, praktik impunitas bagi aparat negara dipelihara secara sistematis. Menurut Sebastian, pengusutan tuntas kasus ini melalui peradilan yang independen dan terbuka, mutlak harus dilakukan.
BACA JUGA : #KAMISAN| Munir dan yang Mati Setelahnya
Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Moh. Andi Hasan Basri, Alex Ading, dan Saiful Anwar. Ketiganya diadili di peradilan militer di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara sersama-sama.
