Skip to main content
Ilustrasi: Taufan Bahari/Project Arek
Reportase
Kaleidoskop September Menghitam
Prahara Agustus memang berlalu, namun menjadikan September lebih menghitam. Sejumlah peristiwa kelam Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di bulan ini, masih lekat dalam ingatan. Para korban, menolak lupa dan menuntut tanggung jawab negara. Ragam tragedi terjadi, pelaku berlalu tanpa diadili.

SEPTEMBER menjadi penanda, berbagai tragedi terjadi di antara generasi. Orde Baru, bahkan sebelum kemunculannya, mengawali genderang pembantaian manusia-manusia Indonesia. Peristiwa G30S membuka lembar malapetaka pembantaian dan ketidakadilan terhadap ratusan ribu bahkan jutaan orang yang dituduh PKI.

Pada masa setelahnya, ragam pelanggaran HAM makin menjadi-jadi sepaket dengan kelahiran Rezim Soeharto yang militeristik dan otoriter. Bertarikh 12 September 1984, pembantaian terjadi di Jakarta Utara yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Tanjung Priok. Terjadi pula Tragedi Operasi Bumi Hangus Timor Timur 1999, Tragedi Semanggi II di tahun yang sama.

Pada bulan ini juga terjadi pembunuhan berencana oleh negara yang dilakukan sosok yang selama ini menyuarakan berbagai pelanggaran HAM, Munir Said Thalib. Munir, meninggal saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya ke Belanda untuk melanjutkan studi hukum. Ia diduga diracun jejaring Badan Intelijen Negara (BIN).

Kini sebagian tragedi-tragedi ini, khususnya yang melibatkan negara sebagai pelaku, mulai direduksi Rezim Prabowo-Gibran. Melalui Kementerian Kebudayaan, rezim menulis dan menerbitkan ulang sejarah Indonesia dalam lima buku berjudul Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global.

Peristiwa 1965 (30 September 1965)

Pasca peristiwa G30S, Soeharto dan Angkatan Darat memulai pembantaian dan pemusnahan kepada siapa saja yang terlibat dan dituduh menjadi bagian Partai Komunis Indonesia (PKI). Pembantaian dan pemusnahan ini dilakukan secara keji, tidak berkemanusiaan, bahkan turut menyasar mereka yang tidak mengetahui apapun mengenai pembunuhan Jenderal Angkatan Darat.

 

Pembantaian dan pemusnahan ini terjadi setelah September sampai bulan-bulan dan bertahun-tahun kemudian. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan peristiwa ini sebagai pelanggaran berat terhadap HAM pada 2012. 

Komnas HAM menyimpulkan, telah terjadinya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kebebasan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, persekusi, dan penghilangan orang secara paksa.

Penelitian Geoffrey B. Robinson yang dituangkan dalam bukunya berjudul Musim Pembunuhan: Sejarah Pembantaian Indonesia, 1965-66, jumlah korban jiwa dalam operasi ini mencapai 500 ribu orang dan lebih dari satu juta lainnya ditahan. Bahkan pada penelitian lain, korban tewas diperkirakan sampai satu juta jiwa.

Tragedi Tanjung Priok (12 September 1984)

Dokumen yang diterbitkan Amnesty International pada 1985 berjudul Statement of Amnesty International’s Concerns in Indonesia mengungkapkan, pasukan keamanan saat itu menembaki kerumunan umat Islam yang menggelar aksi protes ke kantor polisi dan markas Kodim Jakarta Utara untuk menuntut pembebasan empat orang yang ditangkap.

 

Dari laporan yang sama menyebut, diperkirakan 30 orang ditembak dan tewas dalam peristiwa tersebut. Sedangkan lebih dari 200 orang ditangkap. Mereka ada yang dituduh menyerang aparat, melakukan perusakan, dan beberapa lainnya kena tuduhan subversi. 

BACA JUGA : #KAMISAN| Suar Suara Tragedi Tanjung Priok

Pada masa Orde Baru, siapa pun yang dituduh subversi, bisa dihukum mati, seperti yang diatur dalam Dekrit Presiden 11/1963 atau dikenal dengan “Undang-undang Anti Subversi”.

Menurut temuan Komnas HAM, setidaknya 79 orang menjadi korban, dengan 55 orang terluka dan 23 lainnya meninggal dunia akibat tindakan represif negara. Selain itu, banyak orang ditangkap tanpa proses hukum yang jelas, dan beberapa di antaranya hilang.

Tragedi Semanggi II (24 September 1999)

Meski rezim otoriter Soeharto sudah berganti, namun situasi politik dan keamanan Indonesia masih mewarisi karakter militeristik Orde Baru. Pemerintahan transisi yang dipimpin BJ Habibie dianggap belum menunjukkan komitmen mempreteli pengaruh militer di ranah sipil.

Ribuan mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta. Mereka berasal dari berbagai universitas, termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Atma Jaya, Universitas Trisakti, dan Universitas Nasional. Dalam demonstrasi ini, mahasiswa menuntut RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dibatalkan.

 

Mahasiswa menilai, RUU ini adalah langkah mundur dalam demokrasi di Indonesia yang baru seumur jagung pasca keruntuhan rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun. Namun, aksi damai ini mendapat respons keras dari aparat keamanan. Bentrokan pun tak terhindarkan.

Penyelidikan Komnas HAM membuktikan, aparat tidak hanya menggunakan gas air mata atau peluru karet, melainkan peluru tajam. Tembakan diarahkan ke arah kerumunan massa. 

Salah satu korban dalam tragedi ini adalah Yap Yun Hap. Hasil autopsi menunjukkan, ditemukan luka tembak senjata api pada tubuh mahasiswa Universitas Indonesia itu.

Pembunuhan Munir Said Thalib (7 September 2004)

Aktivis pembela HAM itu diracuni dengan arsenik dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam menumpang pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004. Pria kelahiran Batu, Jawa Timur itu meninggal dua jam sebelum tiba di Bandara Internasional Schiphol, Belanda.

Berdasarkan hasil otopsi dan kesaksian, Munir diduga diracun saat transit di Singapura. Muncul nama Pollycarpus Priyanto, seorang pilot Garuda pada saat itu menjadi tersangka utama dalam persidangan Munir. Pollycarpus diduga adalah agen Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjadi pelaku lapangan pembunuhan ini. Ia menggunakan dokumen penerbangan palsu agar bisa mendekati Munir selama penerbangan.

Hasil autopsi diumumkan dua bulan kemudian, tepatnya pada 12 November. Institut Forensik Belanda mengungkapkan, jenazah Munir mengandung arsenik dalam kadar hampir tiga kali lipat dosis mematikan. Hal ini kemudian dikonfirmasi kepolisian Indonesia. Namun, penanganan kasus Munir dinilai setengah hati.

Sampai hari ini, baru tiga orang yang dijatuhi hukuman. Ketiganya berasal dari Garuda Indonesia, maskapai yang ditumpangi Munir saat menuju Belanda. Mereka adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan sekretaris pribadinya Rohainil Aini yang divonis masing-masing satu tahun, serta mantan pilot maskapai itu, Pollycarpus Budihari Priyanto.

 

Rohainil disebut membantu menyusun dan mengetik surat penugasan tersebut bagi Pollycarpus seolah-olah surat itu resmi. Sementara Pollycarpus, dalam fakta persidangan adalah orang yang memasukkan senyawa arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir. Ia divonis 20 tahun penjara, tapi dibebaskan pada 2018.

BACA JUGA : September Hitam di Pusara Munir

Satu nama lain adalah mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono. Pollycarpus dan Muchdi disebut sempat beberapa kali berkontak telepon, antara September hingga Oktober 2004. Muchdi turut dijadikan sebagai tersangka pada Juni 2008. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala tuduhan pada Desember 2008.

Pembunuhan Salim Kancil (26 September 2015)

Nama aslinya hanya Salim. Namun ada sematan kata Kancil di belakangnya. Perawakannya yang kecil, membuat Salim dijuluki demikian. Ia kehilangan nyawanya pada 26 September 2015. Pembunuhan terhadap Salim Kancil bermula ketika PT IMMS mulai masuk ke desa tersebut. Perusahaan itu mendapat izin operasi seluas 872,1 hektare pada tahun 2011.

Salim bersama warga lainnya, Tosan, mendirikan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir sebagai wadah perlawanan terhadap eksploitasi tambang pasir besi itu. Gerakan Salim dan Tosan menimbulkan ketegangan antara warga dan kelompok pengelola tambang. Kelompok ini didukung orang-orang berkuasa di desa, termasuk Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryanto, yang juga berperan dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas tambang itu.

 

Pada 26 September 2015, sekelompok preman yang disebut ‘Tim 12’ yang dikoordinasi kepala desa, menyerang Salim dan Tosan secara brutal. Tosan diseret dari rumahnya, dibacok, dan dipukuli hingga tak sadarkan diri. Beruntung, Tosan berhasil diselamatkan warga lainnya dan mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA : Bahasa Kekuasaan, Bahasa Kekerasan

Nahas bagi Salim Kancil. Ia diseret dari rumahnya saat menggendong cucunya, dibacok, dan dipukuli hingga tewas. Penyiksaan itu terjadi di depan keluarganya. Salim dieksekusi di jalan desa. 

Tubuhnya dibiarkan tergeletak tak bernyawa di jalanan itu. Polisi akhirnya menangkap dan mengadili pelaku pembunuhan, termasuk Haryanto, kepala desa yang terlibat dalam konspirasi ini.

Pembunuhan Pendeta Yeremia (19 September 2020)

Pendeta Yeremia Zanambani (68) disiksa dan dibunuh secara tragis oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kandang babi miliknya yang terletak di Kampung Bomba, Distrik Hitadipta, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Sabtu sore, 19 September 2020. Korban disiksa, ditembak dan tewas karena kehabisan darah.

Pihak berwenang, baik polisi dan militer, awalnya membantah peristiwa tersebut. Kepolisian Daerah Papua saat itu sempat menuduh pembunuhan ini dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ingin memancing perhatian global menjelang sidang umum PBB pada akhir bulan September 2020. Nyatanya, anggota TNI-lah yang membunuh Yeremia.

 

Kesimpulan itu didapat setelah penyelidikan dilakukan Komnas HAM, tim pencari fakta gabungan di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), dan tim investigasi independen aktivis dan tokoh masyarakat Papua yang tergabung dalam Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya.

Hasil penyelidikan ini membuka fakta, Pendeta Yeremia meninggal akibat kehabisan darah setelah mengalami penyiksaan, berupa penembakan pada lengan kirinya dari jarak kurang dari 1 meter, dan tindak kekerasan lainnya. 

Pendeta Yeremia juga dijeratan, baik menggunakan tangan atau tali untuk memaksa korban berlutut yang dibuktikan dengan jejak abu tungku yang terlihat pada lutut kanan korban.

BACA JUGA : #KAMISAN| Tiada Henti Bunuh Rakyat Papua

Investigasi Komnas HAM menyatakan, seorang anggota TNI bernama Alpius, Wakil Komandan Koramil Persiapan Hitadipa, berdasarkan keterangan dari istri korban dan saksi-saksi lainnya, diduga sebagai pelaku penembakan. Hal yang sama juga diutarakan Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya. Namun proses hukum atas kasus pembunuhan itu berjalan lambat dan tertutup.

Reformasi Dikorupsi (September 2019):

Aksi #ReformasiDikorupsi merupakan puncak tertinggi penolakan publik terhadap agenda legislasi DPR dan pemerintah sesudah Reformasi 1998. Sekiranya 23-30 September 2019, puluhan ribu mahasiswa di hampir semua kota turun ke jalanan membawa tujuh tuntutan. 

 

Dua di antaranya adalah pembatalan UU No. 19 Tahun 2109 tentang Perubahan atas UU KPK dan penghentian pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Eskalasi aksi memuncak. Rasa kecewa masyarakat, seketika berubah jadi kemarahan setelah dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, La Randi dan Muhammad Yusuf Qardhawi, tewas ditembak polisi saat berdemonstrasi. Ribuan orang lainnya lalu ditangkap tanpa alasan yang sah, bahkan banyak jurnalis ikut menjadi korban brutalitas aparat.

Brigadir Abdul Malik (AM) divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa bernama Randi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka. Pemerintah Joko Widodo saat itu bergeming. Perubahan UU KPK dan RKUHP tetap berjalan dan bahkan disahkan.

Operasi Pembungkaman Kaum Muda (September 2025)

Operasi ini merupakan rangkaian dari peristiwa Agustus 2025. Serangkaian aksi mahasiswa terjadi di sejumlah kota di Indonesia merespon wacana kenaikan tunjangan anggota DPR. Wacana itu juga berbarengan dengan akumulasi ketidakpuasan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi negara, dan ketiadaan empati para elite terhadap hidup rakyat.

 

Demonstrasi besar terjadi, khususnya di Jakarta. Eskalasi meningkat ketika seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan tewas dilindas rantis Barracuda pada 28 Agustus 2025 malam. Seketika kerusuhan terjadi, menjalar ke berbagai kota di Indonesia. Proses hukum bagi polisi yang melindas Affan tertutup dan tidak jelas.

BACA JUGA : Setelah Setahun Musim Berburu

Prahara Agustus memicu perburuan besar-besaran terhadap anak-anak muda sepanjang September 2025. Tim Komisi Pencari Fakta (KPF) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil mencatat, total 6.719 orang ditangkap. Selain aktivis, warga biasa yang tidak memiliki rekam jejak terlibat dalam gerakan sosial juga ikut ditangkap dan diadili.

Tim ini menilai, jumlah orang yang ditangkap selama operasi pembungkaman kaum muda itu bahkan lebih besar dari Orde Baru. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, penangkapan ini adalah bentuk tekanan terhadap aktivitas politik kaum muda. Pendisiplinan terstruktur agar anak muda tidak melakukan tindakan yang dianggap mengganggu keamanan dan investasi.