DI ANTARA barisan peserta aksi, Ichsan Aditya, berdiri menyuarakan tuntutan yang sama, yaitu keadilan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Fokus aksi kali ini tertuju pada peringatan 42 tahun Tragedi Tanjung Priok yang jatuh pada 12 September mendatang.
Bagi Ichsan dan kawan-kawan di Surabaya, peristiwa kelam tahun 1984 itu bukan sekadar catatan usang dalam buku sejarah, tetapi manifestasi dari represi negara yang polanya terus berulang hingga hari ini. Ia belum lahir ketika tragedi itu terjadi. Namun baginya, tragedi akan selalu hidup sampai keadilan datang untuk korban dan keluarganya.
BACA JUGA : #KAMISAN| Munir dan yang Mati Setelahnya
Dalam wawancara, Ichsan Aditya membedah kembali luka lama yang terjadi empat dekade silam. Ia mengingatkan, Tragedi Tanjung Priok bermula dari tuntutan warga atas pembebasan empat orang rekan mereka yang ditahan aparat menyusul insiden di Mushola As-Sa’adah.

Saat itu, warga memprotes tindakan represif Babinsa yang memasuki area suci mushola tanpa melepas sepatu. Tindakan tersebut dinilai sebagai penghinaan yang mendalam, di tengah ketegangan politik akibat kebijakan pemaksaan asas tunggal Pancasila.
Apa yang warga dapatkan malam itu bukanlah dialog yang manusiawi, melainkan tembakan membabi buta,” ujar Ichsan.
Ia merujuk pada catatan sejarah ketika aparat militer melepaskan tembakan ke arah massa yang sebagian besar tidak bersenjata, mengubah jalanan Tanjung Priok menjadi ladang pembantaian. Meski negara secara resmi mencatat 24 orang tewas, Ichsan menekankan adanya perbedaan data yang tajam.
“Saksi dan lembaga independen menyebut angka yang jauh lebih besar, puluhan, bahkan ratusan jiwa telah menjadi korban, dengan banyak jenazah yang dikuburkan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga mereka,” tambahnya.
Narasi yang dibawa Ichsan dalam Aksi Kamisan ke-924 ini menegaskan, tragedi tersebut merupakan sebuah "cetak biru" kekerasan negara. Menurutnya, cara negara menyelesaikan perbedaan pendapat dengan kekuatan senjata yang kemudian diikuti ketulian hukum merupakan pola yang sengaja dipelihara.
BACA JUGA : #KAMISAN| Jalan Sunyi Kegagalan Reformasi
Ia menyoroti kegagalan Pengadilan HAM ad hoc yang digelar pada periode 2003-2004. Meskipun sempat ada vonis terhadap beberapa perwira militer, pada tingkat banding dan kasasi hampir seluruh terdakwa akhirnya dibebaskan. “Negara yang menembak, negara pula yang pada akhirnya membebaskan penembaknya,” tegas Ichsan.
Baginya, ketidakadilan di ruang pengadilan tersebut membuktikan cetak biru kekerasan tidak pernah benar-benar diarsipkan sebagai masa lalu. Pola itu justru terus dicetak ulang dengan wajah dan korban yang terus berganti.

Pola impunitas ini, menurut Ichsan, terlihat jelas dalam rentetan peristiwa berdarah lainnya di Indonesia, seperti Tragedi Semanggi, Trisakti, hingga penghilangan paksa aktivis pada periode 1997/1998.
Bahkan, ia melihat daftar panjang kekerasan negara terus bertambah dengan kematian-kematian baru yang mekanismenya tetap sama, pelaku dilindungi sistem yang membuat mereka tak tersentuh hukum.
Korban boleh berganti nama, tempat, dan tahun, namun pola serta mekanisme impunitas yang melindungi pelaku tidak pernah berubah,” kata Ichsan.
Hal yang paling menyakitkan dari semua ini, lanjutnya, adalah fakta keluarga korban hingga detik ini masih harus berjuang sendirian. Mereka tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku, tetapi juga berjuang agar negara mengakui peristiwa itu benar-benar terjadi dan orang-orang yang mereka cintai memang dibunuh tangan negara.

Aksi Kamisan di Surabaya sore itu ditutup dengan diskusi bersama. Namun bagi Ichsan, perjuangan belum berakhir selama janji-janji negara belum ditepati. Ia menegaskan, sejarah tidak boleh dibiarkan menjadi masa lalu yang selesai begitu saja tanpa adanya pertanggungjawaban. Selama cetak biru kekerasan itu masih digunakan untuk menindas suara kritis, payung-payung hitam akan terus terbuka di depan Gedung Grahadi.
BACA JUGA : #KAMISAN| Militer Berkuasa, Impunitas Merajalela
“Kita harus terus menagih janji yang belum pernah ditepati, yaitu kebenaran, keadilan, dan jaminan pola kekerasan ini akan berhenti dicetak,” pungkas Ichsan.
Peringatan 42 tahun Tanjung Priok di Surabaya ini menjadi pengingat bagi publik dan penguasa, luka yang menganga tidak akan sembuh hanya dengan berlalunya waktu, melainkan dengan tegaknya keadilan yang sesungguhnya. Di tengah hiruk-pikuk politik tahun 2026, suara dari depan Gedung Grahadi ini tetap menjadi kompas moral bagi penegakan HAM di Indonesia.