DI BALIK rimbun semak Gedung Negara Grahadi, sebuah kamera terus menatap, merekam tanpa banyak menarik perhatian. Tepat di depan jantung pemerintahan Jawa Timur “Kami tidak takut!,” pekik massa Aksi Kamisan pada Kamis sore itu (23/7/2026). Pekikan itu simbol pengingat, massa aksi tak takut intimidasi.
Ya, sejumlah aparat TNI melakukan pemantauan jalannya Aksi Kamisan ke-917 dari awal hingga akhir. Massa aksi merasa, payung hitam dan tuntutan keadilan lebih menakutkan daripada impunitas bagi kejahatan HAM itu sendiri. Momen tak biasa ini, mendapat sorotan dari peserta aksi.
Mereka menilai, kehadiran aparat TNI itu sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang sedang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat. Memang, hampir di setiap Aksi Kamisan, institusi militer paling seirng disorot. Sebab, berbagai pelanggaran HAM yang massa aksi angkat, banyak melibatkan institusi ini.
Belasan massa Aksi Kamisan, kali ini menyuarakan daftar pelanggaran HAM dan praktik impunitas bertajuk “27 Tahun Pembunuhan Massal di Pesantren Teungku Bantaqiyah Aceh”. Peristiwa ini merupakan satu dari sederet pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara terhadap rakyat Aceh. Hingga kini, keadilan untuk korban tak pernah terwujud.
Refleksi 27 Tahun Tragedi Beutong Ateuh Aceh
Tepat 23 Juli 1999, Teungku Bantaqiyah bersama puluhan santrinya menjadi korban operasi militer di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Peristiwa yang berawal dari tuduhan bahwa pesantren tersebut menjadi tempat penyimpanan senjata untuk mendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berujung pada pembantaian warga sipil.
Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebanyak 57 orang tewas, 23 di antaranya ditemukan di jurang lintasan Beutong Ateuh–Aceh Tengah, puluhan lainnya mengalami luka-luka, sementara belasan orang hingga kini tercatat hilang.
BACA JUGA : KAMISAN| Impunitas Lahirkan Penyiksaan Berulang
Operasi itu didahului oleh Surat Telegram Rahasia (STR) Danrem 012/Teuku Umar Nomor STR/232/VII/1999 yang memerintahkan penangkapan Tgk. Bantaqiyah. Sejumlah satuan TNI, mulai dari Kopassus, Yonif Linud 328/Dirgahayu Kostrad, Yonif Linud 100/Prajurit Setia, Yonif 113/Jaya Sakti, hingga Korem 011/Lilawangsa diterjunkan ke Beutong Ateuh.
Pada 23 Juli 1999, pasukan memasuki kompleks pesantren dan meminta Tgk. Bantaqiyah menyerahkan senjata yang dituduhkan dimilikinya. Namun dialog tidak pernah benar-benar selesai. Sebuah aba-aba tembakan mengakhiri percakapan, disusul rentetan peluru yang menghantam Tgk. Bantaqiyah dan para santri yang berada di sekitarnya.
Kasus ini memang dibawa ke Pengadilan Koneksitas pada tahun 2000. Akan tetapi, sebagaimana dicatat dalam The Practice of Torture in Aceh and Papua 1998–2007 pada (2008), mekanisme tersebut justru menggeser perkara ini dari dugaan pelanggaran HAM berat menjadi perkara pidana biasa.

Sebanyak 25 terdakwa diajukan ke persidangan, termasuk tiga perwira TNI. Namun, Letnan Kolonel Sudjono yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intel Korem 011/Lilawangsa tidak pernah dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Hingga kini, keberadaannya dalam proses hukum tersebut tetap menjadi tanda tanya.
Rehabilitasi, restitusi, kompensasi, hingga pemulihan psikologis yang semestinya menjadi bagian dari penyelesaian pelanggaran HAM tidak kunjung diberikan secara menyeluruh. Pengungkapan kebenaran pun berhenti di ruang sidang, tanpa pernah benar-benar menjawab siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana rantai komando bekerja dalam tragedi tersebut.
Di sisi lain, sebagian personel yang pernah diproses hukum justru kembali menempati jabatan strategis di lingkungan militer. Bagi keluarga korban, kenyataan itu menjadi bukti praktik impunitas bukan sekadar kegagalan negara menegakkan hukum, melainkan sebuah pola yang terus dipelihara.
BACA JUGA : Jalan Sunyi Kegagalan Reformasi
Hari ini, ketika ingatan atas pembantaian itu belum pulih, Beutong Ateuh kembali menghadapi ancaman lain. Kawasan yang menyimpan jejak sejarah, budaya, sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat kembali dibayangi rencana pertambangan emas. Setelah izin PT Emas Mineral Murni dibatalkan putusan Mahkamah Agung, kini muncul dugaan PT Bumi Mentari Energi mengincar wilayah yang sama.
Padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/2020 telah menegaskan, kawasan tersebut merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser, kawasan bersejarah di Aceh sekaligus wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. Namun, melalui penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh oleh Kementerian ESDM, Beutong Ateuh kembali masuk dalam peta kepentingan industri ekstraktif.

Bagi warga, ancaman itu bukan sekadar persoalan lingkungan. Tanah yang hendak ditambang adalah ruang yang menyimpan ingatan tentang keluarga yang tidak pernah kembali, tentang darah yang pernah mengalir di halaman pesantren, dan tentang keadilan yang tak kunjung tiba. Di atas tanah yang belum selesai berkabung, negara kembali menawarkan investasi.
Dua puluh tujuh tahun setelah Reformasi, praktik kekerasan terhadap warga sipil masih terus berulang di berbagai daerah. Pada saat yang sama, penyelesaian pelanggaran HAM berat berjalan di tempat. Korban menunggu keadilan, sementara negara justru lebih sigap membuka ruang bagi investasi daripada membuka kembali lembar-lembar kebenaran yang selama ini terkubur.
Militer Semakin Kuasai Ruang Sipil
Menurut massa aksi, kembalinya militer ke ruang-ruang sipil bukan sekadar perluasan peran institusi pertahanan, melainkan pertanda menguatnya otoritarianisme yang menghidupkan kembali bayang-bayang Orde Baru dan mencederai cita-cita reformasi. Itu berarti, pengusutan berbagai pelanggaran HAM di masa lalu, semakin jauh dari kata terjadi.
Massa Aksi Kamisan menilai, pengerahan militer dalam mengawasi aksi kamisan secara langsung adalah bentuk represifitas negara terhadap rakyat. Jojo salah satu peserta Aksi Kamisan, mengecam atas perbuatan aparat TNI dalam melakukan pengawasan secara berlebihan pada aktivitas masyarakat sipil.
Kita nggak tahu izinnya kayak gimana apalagi dia mengawasi memakai seragam. Cuman akhirnya ngapain juga tentara Angkatan Darat mengawasi sipil dengan merekam Aksi Kamisan? Ini menurut kita itu sudah menyalahi prosedur dan fungsi mereka sebagai TNI,” tegas Jojo.
Menurutnya, pendokumentasian secara sembunyi-sembunyi merupakan tindakan melanggar hak privasi massa aksi. Kata Jojo, ketika ditegur, anggota TNI yang melakukan pendokumentasian hanya menyatakan tindakannya merupakan perintah atasan, namun tidak dapat menunjukkan surat perintah atau dasar kewenangan yang melandasinya.
“Alibi mereka mengaku merekam di ruang publik, bahkan berdalih rekaman itu untuk mengawasi kendaraan yang melintas apabila terjadi kecelakaan. Apakah bapak dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang memiliki kewenangan melakukan perekaman?” imbuh Jojo.
BACA JUGA : KAMISAN| Militer Berkuasa, Impunitas Merajalela
Namun, setelah berdialog, perekaman itu tetap tidak dihentikan. Jojo dan massa aksi hanya bisa mengingatkan, tindakan tersebut melanggar hak privasi masyarakat sipil untuk berbicara dan berekspresi di ruang publik.
Pembatasan Hak Bersuara
Kehadiran militer di ranah sipil, termasuk melakukan pemantauan terhadap massa Aksi Kamisan, dinilai menjadi indikator menguatnya kontrol terhadap ruang demokrasi oleh militer. Perintah untuk merekam peserta aksi dipandang sebagai bentuk pengawasan yang membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Ichsan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Kamisan mengungkap, terdapat sekitar empat personil yang bertugas mengoperasikan dan menjaga kamera, sementara tiga hingga lima personel lainnya berada di belakang barisan massa Aksi Kamisan selama kegiatan berlangsung.
Bagi kami itu jumlah yang banyak karena idealnya satu prajurit itu setidaknya ya kalau kita berkaca dari Papua itu mengawasi sekitar 15 orang gitu ya. Dan jumlah yang segitu banyaknya bagi kami itu bagian dari represifitas yang dilakukan secara terbuka, pembatasan ruang bersuara,” Kata Ichsan.
Ichsan memandang, ini ada bagian dari bentuk representasi dan terintimidas. Apalagi, perekaman itu itu dilakukan tanpa persetujuan dari massa aksi. Menurutnya, pelibatan aparat militer dalam aktivitas tersebut menunjukkan adanya pergeseran fungsi atau malfungsi institusi, karena menjalankan peran di luar tugas pokoknya.

Musisi Sembilu yang hadir dalam Aksi Kamisan, Noviarie menilai, represi tidak selalu diwujudkan dalam bentuk kekerasan fisik. Menurutnya, pengawasan yang menimbulkan rasa takut dan membatasi ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga merupakan bentuk represi.
Kan bingung kita saat ini. Banyak sekali kegiatan-kegiatan sipil udah diambil alih oleh militer dari Kopdes, dari MBG, sekarang kok vlogger pun sudah diambil oleh militer. Itu suatu hal yang lucu menurut kita,” Ujar Noviarie.
Noviarie menilai represi semacam ini, hadir dalam bentuk tekanan psikologis dan pembatasan ruang kebebasan berpendapat. Menurutnya, perekaman terhadap peserta aksi membuat banyak orang merasa diawasi dan was-was selama menyampaikan aspirasi di ruang publik.
BACA JUGA : KAMISAN| Tragedi Perkosaan Massal Dikubur Negara
Ia juga menganggap kehadiran militer dalam aksi sipil menimbulkan rasa tidak aman karena institusi tersebut memiliki akses terhadap persenjataan, intelijen, media, dan berbagai sumber daya negara, sehingga berpotensi menciptakan intimidasi bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak konstitusionalnya untuk berekspresi.
“Saya berharap teman-teman tetap bersuara, mengutarakan hak-haknya, hak-hak berpendapat karena itu dijaga oleh konstitusi. Tapi apakah aman? saya mengutip salah satu diktator dunia bilang, kebebasan, kalian bebas berpendapat. Tapi setelah berpendapat, kami tidak tahu apa yang akan terjadi kepada kalian,” tutup Noviarie.