KOMAR DUDUK di kursi pengunjung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna hijau dan peci hitam. Salah satu petugas mendekatinya, memeriksa dan melepas borgol yang melingkar di tangan Komar sebelum sidang dimulai. Di samping Komar, sejumlah kawan-kawannya ikut mendampingi. Mereka turut mengikuti jalannya sidang.
Sidang itu dimulai sore hari, 4 Juni 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pendamping hukum Komar dari LBH Surabaya menghadirkan dua saksi ahli yang meringankan (a de charge) dari LBH Bandung, yang merupakan pendamping hukum Komar saat menjalani persidangan di PN Bandung, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Achmad Roni, pendamping hukum Komar dari LBH Surabaya menegaskan, agenda sidang ini fokus pada pembuktian kesamaan perkara. Ia menyoroti, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian di Surabaya merupakan cerminan dari apa yang sudah diproses di Jawa Barat, mulai dari akun media sosial hingga konten yang dipermasalahkan.
Agenda hari ini adalah saksi meringankan. Kami menghadirkan saksi yang telah mendampingi Muhammad Ainun Komarullah selama masa penahanan, pemeriksaan, hingga putusan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Roni menjelaskan, ada dua poin utama yang menjadi sorotan. Pertama, kesamaan pada sumber digital yang dijadikan dasar dakwaan. Pemeriksaan di tingkat kepolisian itu, kata Roni, menggunakan akun yang sama, baik di Polrestabes Surabaya ataupun saat di Polda Jabar.
BACA JUGA : Agar Otak Komar Tak Ikut Dipenjara
“Kontennya juga berasal dari akun yang sama dan diunggah pada waktu yang sama," tegasnya. Lalu kedua, kesaksian dua saksi meringankan dari LBH Bandung yang mengonfirmasi Komar hanya mengelola satu sumber unggahan yang sama, yaitu @blackbloczone, dan postingan-postingannya berasal dari akun tersebut.
“Sehingga kemudian, kasus ini seharusnya sudah diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung dan tidak perlu lagi diadili kembali di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkas Roni.
Selain itu, Habibus Shalihin, yang juga dari LBH Surabaya, menyoroti persoalan barang bukti fisik berupa pamflet yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati di Surabaya. Menurutnya, terdapat kejanggalan karena bukti-bukti tersebut seharusnya sudah tidak digunakan lagi.
Fakta persidangan hari ini sudah sangat menunjukkan bahwa perkara ini tidak bisa diadili di Surabaya. Karena apa? Karena ne bis in idem, tidak boleh ada satu perkara diadili di beberapa tempat," ujar Habibus.
Ia mengkritik logika JPU yang mencoba memisahkan pamflet fisik dengan akun media sosial, padahal keduanya adalah satu kesatuan dalam BAP di Polda Jawa Barat. Lebih jauh, Habibus mengungkap status barang bukti tersebut.
"Dalam amar putusan di pengadilan di Jawa Barat, sudah dikatakan bahwa seluruh bukti yang ada, baik itu berita acara pengambilan akun maupun pamflet dan lain sebagainya, sudah dimusnahkan. Namun kemudian oleh Polrestabes Surabaya dihidupkan kembali," ungkap Habibus.
BACA JUGA : Komar: Siapa Sebenarnya Penjahat?
"Ini artinya apa? Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pembangkangan terhadap pengadilan yang ada di Jawa Barat. Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Secara amar putusan itu sudah dimusnahkan, artinya kalau sudah dimusnahkan berarti sudah tidak ada barang atau bukti tersebut."
Jadi Preseden Buruk
Usai sidang selesai, saksi dari LBH Bandung, Rafi Saiful Islam menjelaskan, pengalamannya mendampingi Komar selama persidangan di PN Bandung. Baginya, persidangan di Surabaya ini merupakan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia, khususnya mengenai kepastian hukum bagi setiap warga negara.
"Keterangan saya perihal proses persidangan yang ada di Bandung, di mana yang diperiksa adalah akun @blackbloczone yang dikelola oleh saudara terdakwa Ainun Komarullah atau Komar," kata Rafi.
Ia menekankan, secara profesional, penegak hukum seharusnya sudah menghentikan kasus ini sejak awal karena objek hukumnya telah selesai diuji di pengadilan lain.
Persidangan di Surabaya ini jauh dari hak Komar itu sendiri, yaitu mendapatkan kepastian hukum. Seharusnya jaksa, polisi, dan hakim secara profesional sudah menghentikan kasus ini karena perkaranya sudah selesai di Bandung," tuturnya.
Selain itu, ada Dinan Pandini, saksi dari LBH Bandung yang juga mendampingi Komar di Jawa Barat. Ia menceritakan, saat proses di Bandung berlangsung pada September dan Oktober tahun lalu, penyidik dari Polrestabes Surabaya sebenarnya sudah hadir dan mengetahui adanya tumpang tindih perkara ini.
"Pada saat pendampingan saksi, ada pihak dari Polrestabes Surabaya yang menanyakan atau melakukan BAP terhadap Komar," kenang Dinan Pandini.
"Saya tanya, 'Ini kasusnya sama? Terkait Pasal 45 dan 28A sama?' Mereka bilang, 'Iya sama.' Terus saya tanya lagi, 'Lalu bagaimana ini kalau diadili di sini? Harusnya sudah selesai.' Respon mereka saat itu hanya mengatakan, 'Nantilah, bagaimana ahli yang menentukan.' Saya sudah pernah menanyakan hal itu ke penyidiknya dan responnya seperti itu," papar Dinan.
Lingga Parama Liofa dari LBH Surabaya memaparkan langkah strategis tim penasihat hukum untuk persidangan pekan depan. Fokus mereka adalah membawa pakar hukum untuk membedah secara yuridis mengenai penerapan asas ne bis in idem berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap.
BACA JUGA : Kisah Komar Dua Kali Diburu Negara
"Untuk minggu depan, kami selaku penasehat hukum dari terdakwa akan memanggil saksi ahli, tentunya adalah ahli pidana. Ahli ini akan menerangkan apakah tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem. Tentunya, dasar dari pemeriksaan kita adalah dari segi fakta persidangan yang terungkap pada hari ini,” pungkasnya.
Komar Dihukum Dua Kali
Petaka bagi Komar saat mengelola akun Instagram @blackbloczone. Akun ini difungsikan untuk menyebarkan konten kritik terhadap kebijakan pemerintah. Puncaknya pada Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 00.30 WIB, Komar mengunggah ulang selebaran digital atau pamflet dari akun lain yang berisi seruan aksi.
“Surabaya, siapkan amunisi logistik. Kita perang melawan negara korup, otoriter, dan fasis."
Dalam sidang terdahulu, ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ulum Mulyo, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot Surabaya. Andik bersaksi terlebih dahulu, disusul Agus di kesempatan berikutnya.
BACA JUGA : Ibu Komar: Anakku Bukan Penjahat!
Dalam keterangan keahliannya, Andik mengatakan, kata-kata dalam poster digital yang diduga dibuat dan disebarkan Komar, mengandung unsur ajakan yang bisa saja dipelintir oleh orang lain. Kata ‘perang’, lalu ‘logistik’, ia artikan normatif layaknya ‘perang’ dalam konteks seperti ‘perang Iran-AS’.
Sedangkan kata ‘logistik’ adalah ‘perbekalan’. “Kata ‘perang’ itu ya suatu kerusuhan. Kemudian (kalimat) ‘melawan pemerintah otoriter yang fasis’. Ini adalah dua bagian melawan pemerintah dan mengajak pesilat,” ujarnya.
Tim pendamping hukum Komar menilai, tidak ada yang salah dengan unggahan itu karena ajakan itu adalah bentuk solidaritas dan kebebasan berekspresi. Kata perang pun dalam hal ini memili banyak pengertian dan tidak merupakan ajakan untuk melakukan seperti apa yang didakwakan JPU.
“Ada (pengertian) ‘perang’ lain, misalnya ‘perang’ melawan korupsi. Kan tidak bisa disamakan dengan ‘perang Iran-AS’. ‘Logistik’ juga, kan bisa dimaknai sebagai ‘bekal’ ketika ikut demo bawa minum, bawa pasta gigi untuk mitigasi ketika ada tembakan gas air mata,” sanggahnya.
BACA JUGA : Negara Tak Berhenti Berburu Gen Z
Negera menjerat Komar dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 246 huruf b KUHP terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan yang menimbulkan kerusuhan.
Sebelumnya, Komar ditangkap anggota Polda Jawa Barat pada awal September 2025 atas dugaan penghasutan terkait kerusuhan di depan DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap Komar di rumahnya di Jombang pada awal September 2025, bersama dua tersangka lain.
Komar ditahan dan diproses di Polda Jawa Barat atas tuduhan penghasutan via media sosial, kemudian disidangkan di PN Bandung. Majelis hakim memvonis 6 bulan penjara pada 12 Desember 2025, sehingga ia bebas murni pada 9 Maret 2026 dari Rutan Kebon Waru Bandung.
Tepat saat bebas, Komar dijemput paksa oleh Polrestabes Surabaya atas kasus serupa di Grahadi Surabaya. Kasus ini lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak pada 10 Maret 2026. Kuasa hukum dari LBH Bandung menyatakan Komar sudah diperiksa terkait konten soal Surabaya sejak September-Oktober 2025, tapi ditangkap ulang setelah bebas.