AIR MATA Naning membasahi pipinya, ketika menyodorkan kantong kresek berisi sebungkus makanan yang ia masak kepada anaknya, Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, yang hendak masuk ke ruang sidang Candra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu 13 Mei 2025. Agenda sidang hari itu, pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan itu memasuki minggu kelima. Naning hadir dari Jombang ditemani kawan-kawannya Komar. Kehadiran mereka menjadi tanda perjuangan ini masih konsisten dijaga bersama. Ruang sidang kembali dipenuhi kerabat dan kawan-kawan Komar yang memberi dukungan untuk pemuda 23 tahun tersebut.
Komar duduk di kursi panjang itu lagi. Hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan 7 (tujuh) saksi dalam sidang tersebut, yang 6 (enam) di antaranya berasal dari massa aksi Agustus 2025, sementara satu lainnya merupakan pegawai di Gedung Grahadi.
Komar di Ingatan Ibunya
Tak henti-hentinya seorang ibu merintih, “Anakku bukan pencuri, bukan penjahat.” Kalimat itu keluar di tengah perih yang terus ia telan menyaksikan anaknya dibopong dengan mengenakan borgol layaknya seorang maling. Ia adalah Naning, seorang ibu kelahiran 1955 itu nelangsa ketika anaknya ditahan dua kali dalam kasus yang sama.
Doa terus dipanjatkan demi keselamatan anaknya.
Semoga saja tujuh orang dalam kesaksian dapat meringankan anak saya, apa salah anak saya? Anak saya tidak melakukan kejahatan,” ungkapnya, sambil beberapa kali terisak.
Setelah Komar menjalani hukuman di Bandung, ia justru kembali ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. Situasi itu membuat Naning harus kembali menanggung kecemasan dan ketidakpastian. Tak heran, ia mengaku sangat kesulitan berkomunikasi dengan anaknya sejak penangkapan itu.
BACA JUGA : Komar: Siapa Sebenarnya Penjahat?
Hari-harinya dipenuhi rasa khawatir dan rindu yang terus menumpuk tanpa kepastian kapan bisa kembali bertemu buah hatinya. Kerinduan seorang ibu akhirnya pecah saat ia kembali melihat dan memeluk anaknya, meski hanya sejenak di tengah proses persidangan yang masih berlangsung.
Naning menceritakan, Komar merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini banyak membantu kebutuhan rumah tangga. Di matanya, Komar dikenal sebagai sosok yang taat beragama, patuh, dan tumbuh dari lingkungan pesantren. Naning mengaku sangat merindukan kebersamaan sederhana bersama Komar, momen-momen kecil yang kini terasa susah digapai.
Dengan latar belakang sebagai santri, Komar disebut tumbuh dekat dengan nilai-nilai agama. Naning juga mengungkapkan, anaknya memiliki cita-cita menjadi ustaz, itu keinginan sederhana yang kini terasa tertahan akibat proses hukum bertubi-tubi yang tengah dijalani.
Saya hanya menginginkan anak saya bebas. Sekali lagi, anak saya bukan penjahat. Anak saya orang baik, saya saksinya,” ujar Naning, sekali lagi.
Saksi Bantah Tuduhan JPU
Usai disumpah di atas kitab suci, tujuh saksi memberikan kesaksiannya. Mereka mengaku tidak mengenal Komar dan bukan bagian dari keluarganya. Mereka juga menyatakan tak mengetahui secara langsung keterlibatan Komar dalam ontran-ontran yang terjadi pada Agustus tahun lalu itu.
Hakim memberi waktu dua jam, pukul 13.00–15.00 WIB, untuk mendengarkan kesaksian tujuh saksi. Satu per satu menyampaikan keterangannya di persidangan. Enam di antaranya memberikan kesaksian serupa. Mereka mengaku datang ke Gedung Grahadi hanya untuk melihat aksi yang sedang berlangsung.
Para saksi juga menyebut mengetahui adanya demonstrasi pada Agustus 2025 dari ajakan yang beredar melalui unggahan Instagram. Unggahan itu kemudian mereka bagikan ke grup WhatsApp. JPU Dilla lalu menunjukkan bukti berupa foto-foto postingan seruan aksi yang dimaksud para saksi.
Usai melihat bukti tersebut, enam saksi secara terpisah membenarkan pernah membagikan unggahan itu di media sosial. Namun, mereka kompak mengaku tak pernah terpikir untuk melakukan vandalisme maupun merusak fasilitas umum di sekitar Gedung Grahadi setelah melihat unggahan tersebut. Sekali lagi, mereka mengaku hanya ingin melihat demonstrasi semata.
Pendamping hukum Komar dari LBH Surabaya, Ramli Himawan menjelaskan, fakta di persidangan justru mematahkan dakwaan JPU. Menurutnya, para saksi yang merupakan demonstran hadir murni untuk menyampaikan aspirasi atau bahkan sekedar melihat-lihat saja, bukan untuk melakukan perusakan atau menciptakan keonaran.
Terkait barang bukti berupa poster di media sosial, Ramli menjelaskan, konten tersebut hanyalah sarana informasi solidaritas atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas Barracuda milik Brimob pada aksi Agustus 2025.
BACA JUGA : Kisah Komar, Dua Kali Diburu Negara
"Bukan untuk mengajak membenci terhadap etnis, ras, suku, atau agama (SARA) tertentu. Bukan itu sebenarnya maksud penyebarluasan konten sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," tegasnya. Ya, Ramli juga mempertanyakan unsur SARA yang digunakan JPU untuk menjerat Komar, terutama jika sasarannya adalah institusi kepolisian.
Pertanyaannya, apakah kepolisian ini termasuk dalam kelompok SARA? Kepolisian ini sebenarnya institusi negara atau dikualifikasikan sebagai SARA? Kalau bukan, berarti unsur ini harusnya tidak terbukti," tambah Ramli.
Meski sempat diwarnai insiden kecil berupa pembatasan mekanisme pengajuan pertanyaan oleh hakim, Ramli tetap mengajak masyarakat sipil untuk terus bersolidaritas memantau jalannya persidangan demi tegaknya demokrasi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat sipil untuk selalu memberikan dukungan agar Komar terus maju memperjuangkan aspirasinya. Bebaskan Ainun Komarullah!" pungkasnya.
Hal senada disampaikan Habibus Shalihin, yang juga pendamping hukum Komar dari LBH Surabaya. Menurutnya, jaksa seharusnya mampu membuktikan bahwa massa yang hadir dalam aksi benar-benar terhasut pamflet yang diduga dibuat Komar. Tanpa pembuktian yang jelas, keterkaitan antara pamflet dan tindakan massa dinilai hanya menjadi asumsi yang dipaksakan.
Ya, lagi-lagi Habibus juga menyoroti keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, seluruh saksi justru membantah adanya ajakan untuk melakukan tindakan vandalisme terhadap fasilitas umum.
Semua itu terbantahkan oleh tujuh saksi yang ditunjuk JPU. Tidak ada satu pun saksi yang mengaku terpengaruh untuk melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum dan sebagainya. Persidangan hari ini sangat menguntungkan terdakwa,” kata Habibus.
Komar di Ingatan Gurunya
Ema Rahmawati, Koordinator Gusdurian Jombang, hadir langsung di PN Surabaya untuk memberikan dukungan kepada muridnya, Komar. Bagi Ema, kehadiran ini bukan sekadar bentuk solidaritas, melainkan ikatan batin antara guru dan murid yang telah terjalin sejak Komar duduk di bangku Madrasah Aliyah (MA).
Dia sangat kritis sejak awal. Bahkan setelah lulus sekolah, setiap kali bertemu di acara Gusdurian, dia tetap menjadi teman diskusi yang luar biasa. Ia selalu ingin tahu pandangan saya tentang berbagai hal, namun ia juga punya prinsip yang kuat," ungkap Ema.
Ya, sebelum Komar menjadi tahanan politik (tapol), lelaki asal Jombang itu juga aktif membantu mendampingi literasi di pondok pesantren dan mengajarkan jurnalistik kepada santri-santri lainnya.
Namun, jalannya proses hukum terhadap Komar membikin Ema kecewa. Ia menyoroti bagaimana JPU dan hakim menginterpretasikan ajakan demonstrasi sebagai bentuk hasutan.
"Saya sedih melihat jalannya persidangan. Poster ajakan demo disebut sebagai hasutan, padahal demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 untuk menyampaikan pendapat di muka umum," tegasnya.
Selain itu, Ema melihat adanya kejanggalan dalam prosedur hukum yang menimpa Komar. Ia mempertanyakan alasan di balik penangkapan ganda terhadap Komar untuk isu yang sama di dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Surabaya.
BACA JUGA : Tapol Komar: "Suwun yo, Rek. Suwun!"
"Dua kali ditangkap untuk menanggapi isu yang sama itu terasa aneh. Jika memang harus disidangkan, seharusnya cukup satu kali saja karena substansi kasusnya serupa, meski lokus kejadiannya berbeda," tambahnya.
Ema berharap keadilan dapat ditegakkan bagi Komar, yang ia kenal sebagai sosok pemuda pemberani, gemar membaca, dan selalu berkomitmen dalam menyuarakan kebenaran melalui jalur-jalur literasi dan aktivisme.